Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pengawas Madrasah Madya pada MTs/MA Kementerian Agama Kab. Banyuwangi

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pengawas Madrasah Madya pada MTs/MA Kementerian Agama Kab. Banyuwangi"— Transcript presentasi:

1 Pengawas Madrasah Madya pada MTs/MA Kementerian Agama Kab. Banyuwangi
Sosialisasi dan Pemberkasan akreditasi 2016 oleh : Drs. AGUS SANTOSO Pengawas Madrasah Madya pada MTs/MA Kementerian Agama Kab. Banyuwangi Rabu, 20 April 2016 21/01/2015

2 PEMBERKASAN PERANGKAT AKREDITASI TAHUN 2016
02 Sept. 2014 1. Atas kebijakan BAN SM, tahun 2016 ini tidak ada sosialisasi akreditasi yang dilakukan langsung oleh BAP S/M,hal ini karena harus ada effisiensi anggaran. 2. UPA Kab./Kota dimohon untuk melakukan sosialisasi akreditasi kepada Kepala Sekolah/Madrasah atau yang mewakilinya, dengan memanfaatkan narasumber dari Asesor BAP S/M Provinsi Jawa Timur sesuai jenjang Diklat Asesor yang pernah diikutinya, baik dari unsur Pengawas Sekolah/Madrasah atau Dosen atau unsur lainnya yanga ada di Kabupaten/Kota

3 18/09/2018 Drs.Agus Santoso, Pengawas Madrasah

4 Mengapa satuan pendidikan perlu di akreditasi ?
Drs.Agus Santoso, Pengawas Madrasah

5 RASIONAL Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu. (UU Sisdiknas No 20/2003 BAB IV Pasal 5 ayat (1) 18/09/2018 Untuk dapat menyelenggarakan pendidikan yang bermutu, setiap satuan/program pendidikan harus memenuhi atau melampaui standar. (PP 19/2005 psl 91 tentang SNP) Perlu dilakukan AKREDITASI terhadap kelayakan setiap satuan/program pendidikan (PP 19/2005 psl 81 tentang SNP) Drs. AGUS SANTOSO-PENGAWAS MADRASAH KEMENAG BWI

6 Akreditasi Sekolah / Madrasah ? ( Berdasarkan Permen No.29/2005 )
18/09/2018 Akreditasi sekolah/madrasah adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan suatu sekolah/madrasah berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dan dilakukan oleh BAN-S/M yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan peringkat kelayakan. [Pasal 1 ayat (5)] Untuk melaksanakan akreditasi sekolah/ madrasah Pemerintah membentuk BAN-S/M [Pasal 2 ayat (1)] Drs. AGUS SANTOSO-PENGAWAS MADRASAH KEMENAG BWI

7 Tujuan Akreditasi Sekolah/Madrasah
Memberikan informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah atau program yang dilaksanakannya berdasarkan Standar Nasional Pendidikan. Memberikan pengakuan peringkat kelayakan. Memberikan rekomendasi tentang penjaminan mutu pendidikan kepada program dan/atau satuan pendidikan yang diakreditasi dan pihak terkait. 18/09/2018 Drs. AGUS SANTOSO-PENGAWAS MADRASAH KEMENAG BWI 7

8 Fungsi Akreditasi Sekolah/Madrasah
18/09/2018 Akuntabilitas, yaitu sebagai bentuk pertanggungjawaban sekolah/madrasah kepada publik, apakah layanan yang dilakukan dan diberikan oleh sekolah/ madrasah telah memenuhi harapan atau keinginan masyarakat. Pengetahuan, yaitu sebagai informasi bagi semua pihak tentang kelayakan sekolah/madrasah dilihat dari berbagai unsur terkait yang mengacu pada standar minimal beserta indikator-indikatornya. Pembinaan dan pengembangan, yaitu sebagai dasar bagi sekolah/madrasah, pemerintah, dan masyarakat dalam upaya peningkatan atau pengembangan mutu sekolah/madrasah. Drs. AGUS SANTOSO-PENGAWAS MADRASAH KEMENAG BWI 8

9 Hasil akreditasi S/M bermanfaat bagi:
Pemerintah dan pemerintah daerah; pemetaan mutu pendidikan, pencapaian SNP, dan dasar pertimbangan dalam menyusun kebijakan peningkatan mutu pendidikan nasional dan daerah. Penyelenggara pendidikan; bahan pertimbangan dalam menyusun kebijakan peningkatan mutu pendidikan nasional. Masyarakat/orang tua peserta didik; informasi tentang mutu satuan pendidikan dan pertimbangan dalam memilih layanan pendidikan. Sekolah/Madrasah; informasi tentang pencapaian mutu S/M sebagai dasar peningkatan mutu. Peserta didik; pertimbangan dalam melanjutkan studi, mutasi sekolah/madrasah, dan karir dalam dunia kerja.

10 8 SNP sebagai acuan: Standar Isi Standar Proses
KOMPONEN AKREDITASI Standar Isi [Permendiknas No.22/2006] 8 SNP sebagai acuan: Standar Proses [Permendiknas No.41/2007] Standar Kompetensi Lulusan [Permendiknas No.23/2006] Standar Nasional Pendidikan Standar Tendik [Permendiknas No.13,16 /2007; 24/2008] Standar Sarpras [Permendiknas No.24/2007] Standar Pengelolaan [Permendiknas No.19/2007] Standar Pembiayaan [PP No.48/2008, Permendiknas 69/2009] Standar Penilaian Pendidikan [Permendiknas No.20/2007]

11 MEKANISME AKREDITASI 1. BAP-S/M menyusun perencanaan jumlah dan alokasi sekolah/madrasah yang akan diakreditasi dengan koordinasi Disdik dan Kanwil Kemenag Provinsi. 2. BAP-S/M mengumumkan kepada sekolah/ madrasah untuk mendaftar akreditasi melalui Disdik Prov/Kab/Kota dan Kanwil/Kankemenag. 3. Disdik Prov/Kab/Kota dan Kanwil/Kankemenag meng-usulkan sekolah/madrasah yang akan diakreditasi. 4. BAP-S/M menyampaikan Perangkat Akreditasi kepada sekolah/madrasah.

12 BAP-S/M mengirim surat pemberitahuan ke sekolah/madrasah
5. Sekolah/madrasah mengisi Instrumen Data dan Informasi Pendukung dan Instrumen Akreditasi. 6. Sekolah/madrasah mengirimkan isian Instrumen Akreditasi kepada BAP-S/M. 7. BAP-S/M bersama asesor melakukan evaluasi isian instrumen dan audit dokumen untuk merekomendasikan kelayakan sekolah/madrasah yang akan divisitasi. 8. BAP-S/M menetap-kan kelayakan sekolah/madrasah. BAP-S/M mengirim surat pemberitahuan ke sekolah/madrasah Tidak Layak 18/09/2018 Layak Drs.Agus Santoso, Pengawas Madrasah

13 10. BAP-S/M melakukan validasi hasil visitasi.
9. BAP-S/M menugaskan asesor melak- sanakan visitasi ke sekolah/madrasah. 10. BAP-S/M melakukan validasi hasil visitasi. 11. BAP-S/M melakukan verifikasi hasil visitasi dan penyusunan rekomendasi. 12. BAP-S/M menetapkan hasil dan rekomendasi akreditasi. BAP-S/M mengirim surat pemberitahuan ke sekolah/madrasah Tidak ter- akreditasi Terakreditasi

14 PERANGKAT AKREDITASI DAN CARA PENGISIANNYA
Setiap sekolah/madrasah agar mengunduh perangkaat di bapsm.ga Buku Perangkat Akreditasi, dan dicopy minimal rangkap 3. Buku Perangkat Akreditasi terdiri dari 4 bab yaitu Bab I berisi Instrumen Akreditasi (IA) Bab II berisi Petunjuk Teknis Pengisian Instrumen Akreditasi Bab III, berisi Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Bab IV berisi Teknik Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi

15 BAB I . INSTRUMEN AKREDITASI S/M
Berisi butir-butir pernyataan yang disusun berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Alat ukur yang digunakan untuk menilai kelayakan sekolah/madrasah berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan Hasilnya akan diolah untuk menentukan peringkat akreditasi.

16 BAB.II. PETUNJUK TEKNIS PENGISIAN INSTRUMEN AKREDITASI S/M
Penjelasan tentang tata cara pengisian instrumen akreditasi Penjelasan dokumen, bukti fisik dan fakta-fakta yang diperlukan sesuai isian instrumen.

17 BAB III. INSTRUMEN PENGUMPULAN DATA
DAN INFORMASI PENDUKUNG AKREDITASI S/M Berisi format data dan isian tabel untuk memudahkan sekolah/madrasah mengisi instrumen akreditasi Berisi data pendukung yang memperjelas pembuktian pernyataan instrumen akreditasi.

18 BAB IV. TEKNIK PENSKORAN DAN PEMERINGKATAN HASIL AKREDITASI S/M
Berisi petunjuk pengolahan skor penilaian hasil visitasi dengan formula dan kriteria yang telah ditetapkan.

19 2. Setiap jawaban pada butir pernyataan instrumen harus
Keterkaitan: Instrumen Akreditasi, Petunjuk Teknis Pengisian Instrumen Akreditasi, dan Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Akreditasi 1. Instrumen Akreditasi merupakan satu kesatuan utuh yang tidak terpisahkan dengan Juknis Pengisian Instrumen Akreditasi. Oleh sebab itu agar dapat menjawab butir-butir pernyataan instrumen, terlebih dahulu harus membaca dan memahami Juknis Pengisian Instrumen. 2. Setiap jawaban pada butir pernyataan instrumen harus dibuktikan dengan bukti fisik, dokumen, atau fakta seperti dijelaskan pada Juknis Pengisian Instrumen Akreditasi. 3. Bukti verifikasi atas jawaban butir pernyataan instrumen dapat dilakukan cross check melalui Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Akreditasi yang diisi oleh pihak sekolah/madrasah.

20 Drs. Agus Santoso, Pengawas Madrasah MTs/MA
AKU BINGUNG .....PA....NGGAK... YA.... ? 18/09/2018 Drs. Agus Santoso, Pengawas Madrasah MTs/MA

21 Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung
I. Standar Isi 9. Jawaban dibuktikan dengan kesesuaian standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) dengan indikator-indikatornya, untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal. Instrumen Akreditasi Petunjuk Teknis Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Skoring

22 III. Standar Kompetensi Lulusan
Instrumen Akreditasi Petunjuk Teknis Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Skoring

23 Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung
IV. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan Instrumen Akreditasi Petunjuk Teknis Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Skoring

24 Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung
VI. Standar Pengelolaan Instrumen Akreditasi Petunjuk Teknis Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Skoring

25 Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung
VII. Standar Pembiayaan Instrumen Akreditasi Petunjuk Teknis Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Skoring

26 Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung
VIII. Standar Penilaian Pendidikan Petunjuk Teknis Instrumen Akreditasi Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Skoring

27 Jumlah Butir Instrumen Akreditasi
SMP/MTs No Komponen Akreditasi Jumlah Butir 1 Standar Isi 18 2 Standar Proses 11 3 Standar Kompetensi Lulusan 20 4 Standar Pendidik & Tendik 26 5 Standar Sarana & Prasarana 28 6 Standar Pengelolaan 7 Standar Pembiayaan 25 8 Standar Penilaian Pendidikan 21 Jumlah 169

28 LANGKAH-LANGKAH SKORING
1. Bobot Butir Instrumen Akreditasi SMP/MTs Bobot butir pernyataan terendah adalah 1, dan bobot butir pernyataan tertinggi adalah 4. Definisi operasional bobot butir adalah sebagai berikut. Bobot 1 adalah bobot minimal untuk mendukung fungsi butir dalam proses pembelajaran agar dapat berlangsung. Bobot 2 adalah bobot yang mendukung fungsi butir tersebut dalam proses pembelajaran yang cukup. Bobot 3 adalah bobot yang mendukung fungsi butir tersebut dalam proses pembelajaran yang baik. Bobot 4 adalah bobot maksimal yang mendukung fungsi butir tersebut dalam proses pembelajaran yang sangat baik. Skor butir perolehan : konversi dari skor huruf ke skor angka : A=4,B=3,C=2,D=1,E=0

29 Bobot Komponen Instrumen Akreditasi SMP/MTs
No Komponen Akreditasi Nomor Butir Jumlah Bobot (1) (2) (3) (4) (5) 1 Standar Isi 1-18 18 13 2 Standar Proses 19-29 11 15 3 Standar Komp. Lulusan 30-49 20 4 Standar Pendidik dan Tendik 50-75 26 5 Standar Sar dan Pras 76-103 28 12 6 Standar Pengelolaan 7 Standar Pembiayaan 25 10 8 Standar Penilaian 21 169 100

30 2. Menetapkan Jumlah Skor Tertimbang Maksimum
Skor Butir Maksimum Jumlah Bobot Butir Tiap Komponen = X

31 3. Menetapkan Skor Tertimbang Perolehan
Skor Tertimbang Perolehan (STP) Skor Butir Perolehan Bobot Butir = X

32 3. Menetapkan Nilai Akreditasi
Penentuan Nilai Komponen Akreditasi Nilai Komponen Akreditasi = Jumlah Skor Tertimbang Perolehan x Bobot Komponen Jumlah Skor Tertimbang Maksimum 140 Nilai Komponen Akreditasi Standar Isi = x 13 = 9,4791 192 (Setelah Dibulatkan)= 9,48

33 Penentuan Nilai Komponen Akreditasi Skala Ratusan
= x 100 Bobot Komponen 9,48 = x 100 13 = 72,92 = 73 (dibulatkan)

34 Penentuan Nilai Akhir Akreditasi
No Komponen Akreditasi Bobot komponen Jml Skor Tert Maks. Jumlah Skor Tertimbang Perolehan Nilai Komponen Akreditasi Nilai Komponen Skala Ratusan (1) (2) (3) (4) (5) (6) = (5) : (4) x (3) (7 )= (6) : (3) x 100 1 Isi 13 192 140 9,48 73 2 Proses 15 124 119 14,39 96 3 Lulusan 240 208 11,27 87 4 Tendik 288 244 12,71 85 5 Sarpras 12 308 296 11,53 6 Pengelolaan 11 198 8,93 81 7 Pembiayaan 10 210 7,09 71 8 Penilaian 205 9,24 84  Jumlah Skor Komponen 84,64 Nilai Akhir Hasil Akreditasi (pembulatan)

35 Penentuan Nilai Akhir Akreditasi
Penentuan Nilai Akhir Akreditasi harus dituliskan dalam bentuk bilangan bulat tanpa koma. Ketentuan pembulatan Nilai Akhir Akreditasi adalah sebagai berikut: Jika lebih dari 0,50 dibulatkan menjadi 1; Jika sama dengan 0,50 dibulatkan menjadi 1; dan Jika kurang dari 0,50 dibulatkan menjadi 0. Dengan demikian, untuk contoh, Nilai Akhir Akreditasi 84,64 dibulatkan menjadi 85.

36 Kriteria Status Akreditasi
Sekolah/Madrasah dinyatakan “terakreditasi”, jika memenuhi seluruh kriteria berikut. Memperoleh nilai akhir akreditasi sekurang-kurangnya 56; Tidak lebih dari dua nilai komponen akreditasi skala ratusan kurang dari 56; dan Tidak ada nilai komponen akreditasi skala ratusan kurang dari 40. Sekolah/madrasah dinyatakan “Tidak Terakreditasi” (TT) jika sekolah/madrasah tidak memenuhi kriteria di atas.

37 PEMERINGKATAN HASIL AKREDITASI
Sekolah/Madrasah memperoleh peringkat akreditasi sebagai berikut. Peringkat akreditasi A (Sangat Baik), jika Sekolah/Madrasah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi (NA) sebesar 86 sampai dengan 100 (86 < NA < 100). 2. Peringkat akreditasi B (Baik), jika Sekolah/Madrasah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi (NA) sebesar 71 sampai dengan 85 (71 < NA < 85). 3. Peringkat akreditasi C (Cukup Baik), jika Sekolah/Madrasah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi (NA) sebesar 56 sampai dengan 70 (56 < NA < 70).

38 MOHON DIPERHATIKAN Buku Perangkat Akreditasi Asli dan 2 copynya harus diisi pada Bab I dan III (yang diisikan harus sama) secara lengkap sesuai data dan fakta sekolah/madrasah. Surat Pernyataan yang terdapat di dalam buku Perangkat Akreditasi diisi, dan pada salah satu buku harus dibubuhi meterai Rp. 6000,- serta ditandatangai oleh Kepala Sekolah/Madrasah dan distempel, sedangkan 2 buku lainnya tidak perlu meterai. Pengisian Bab IV yaitu Skoring hasil akreditasi dengan cara memindahkan skor yang telah diisikan pada IA ke dalam format Matrik Excel yang terdapat dalam soft copy CD.

39 Lanjutan…… Kemudian hasil skoring akreditasi di print 3x dan dilampirkan pada pemberkasan untuk diserahkan pada BAP-S/M, atau UPA Kab./Kota. (khusus SD/MI) Buku Perangkat Akreditasi yang telah diisi lengkap, (salah satunya yang bermaterai) & berkas-berkas lainnya masing-masing 2 set, diserahkan ke BAP-S/M atau melalui UPA Kab./Kota (khusus SD/MI). Sedangkan untuk arsip di sekolah/madrasah cukup di copy dari IA yang telah diisi.

40 Mohon Perhatian Buku Perangkat Akreditasi harus diisi secara jujur, berdasarkan data dan fakta yang ada di sekolah/ madrasah !

41 BERKAS ISIAN IA YANG HARUS
DISERAHKAN OLEH S/M Perangkat Akreditasi (yang berisi IA, Juknis, Instrumen Pengumpulan Data dan Skoring) yang telah diisi oleh Sekolah/Madrasah rangkap dua Surat Pernyataan yang terdapat di dalam buku perangkat akreditasi setelah diisi, salah satu buku dibubuhi materai Rp ,00 dan ditandatangani Kepala Sekolah/ Madrasah, atau Kaprogli (khusus SMK) dan distempel 3. Hasil Skoring dan Pemeringkatan Akreditasi menurut Sekolah/Madrasah yang berbentuk matrik excel (Soft dan Hard copy/diprint out) 4. Rekomendasi Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag Kab/Kota Setempat bahwa sekolah/madrasah tersebut siap/ disetujui untuk diakreditasi/divisitasi.

42 (Lanjutan) a. Fotocopy Surat ijin operasional sekolah/madrasah
5 . Dokumen lain yang harus disertakan yaitu : a. Fotocopy Surat ijin operasional sekolah/madrasah b. Daftar Rekapitulasi jumlah siswa tiap-tiap kelas Jika ada salah satu jenjang kelas tidak memiliki siswa, maka tidak layak divisitasi dan usulan akreditasi gugur. c. Daftar guru/pendidik dan tenaga kependidikan yang ditandatangani kepala Sekolah/Madrasah d. Surat Pernyataan pemberlakuan kurikulum ditandatangani oleh Kepala Sekolah/Madrasah e. Daftar kelulusan satu tahun terakhir ditandatangani kepala Sekolah/Madrasah f. Gambar landscape tanah dan surat ijin penggunaan lahan, gambar/foto bangunan dan surat ijin mendirikan bangunan, atau yang sejenisnya. Catatan : Berkas dari No. 3, 4, dan 5 dijilid tersendiri dan diserahkan bersama-sama dengan 2 (dua) Buku Perangkat Akreditasi yang telah diisi dan di tanda tangani oleh Kepala Sekolah/Madrasah.

43 Penyerahan IA & Jadwal Visitasi
No. JENJANG PENYERAHAN IA KE JADWAL VISITASI UPA KAB./KOTA BAP S/M JATIM 1 SMA/MA, SMK -- April 2016 Mei 2016 2 SD/MI SMP/MTs. PLB Mei 2016 09 – 10 Mei 2016 23 Mei – 4 Juni 2016 02 Sept. 2014

44 CONTOH TATA RUANG DAN BUKTI FISIK
21/01/2015 CONTOH TATA RUANG DAN BUKTI FISIK Drs. Agus Santoso, Pengawas Madrasah Kemenag BWI

45 18/09/2018 Drs.Agus Santoso, Pengawas Madrasah

46 18/09/2018 Drs.Agus Santoso, Pengawas Madrasah

47 18/09/2018 Drs.Agus Santoso, Pengawas Madrasah

48 18/09/2018 Drs.Agus Santoso, Pengawas Madrasah

49 18/09/2018 Drs.Agus Santoso, Pengawas Madrasah

50 Matur Nuwun .... dan selamat bekerja
21/01/2015 Drs. Agus Santoso, Pengawas Madrasah Kemenag BWI


Download ppt "Pengawas Madrasah Madya pada MTs/MA Kementerian Agama Kab. Banyuwangi"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google