Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MATA KULIAH TINDAK PIDANA KHUSUS

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MATA KULIAH TINDAK PIDANA KHUSUS"— Transcript presentasi:

1 MATA KULIAH TINDAK PIDANA KHUSUS
TINDAK PIDANA ANAK MATA KULIAH TINDAK PIDANA KHUSUS

2 PENGERTIAN ANAK Menurut UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan

3 PROSES PERKEMBANGAN ANAK
Fase pertama adalah dimulainya pada usia 0-7 tahun yang bisa disebut sebagai masa anak kecil dan masa perkembangan kemampuan mental, pengembangan fungsi-fungsi tubuh, perkembangan kehidupan emosional, bahasa bayi dan arti bahasa bagi anak-anak, masa kritis pertama dan tumbuhnya seksualitas awal pada anak

4 Fase kedua adalah dimulai pada usia 7-14 tahun disebut sebagai masa kanak-kanak, di mana dapat digolongkan ke dalam 2 periode, yaitu: Masa anak sekolah dasar mulai dari usia 7-12 tahun adalah periode intelektual Masa remaja/ pra-pubertas awal

5 Fase ketiga adalah dimulai pada usia tahun, yang dinamakan masa remaja, dalam arti sebenarnya yaitu fase pubertas, di mana terdapat masa penghubung dan masa peralihan dari anak menjadi orang dewasa. Masa ini dibagi dalam 4 fase: Masa awal pubertas Asa menentang kedua, fase negatif Masa pubertas sebenarnya Fase adolescence

6 Pada fase ketiga ini terjadi perubahan-perubahan besar
Pada fase ketiga ini terjadi perubahan-perubahan besar. Perubahan besar yang dialami anak membawa pengaruh pada sikap dan tindakan ke arah lebih agresif sehingga pada periode ini banyak anak-anak dalam bertindak dapat digolongkan ke dalam tindakan yang menunjukan ke arah gejala kenakalan anak.

7 menurut Pasal 1 butir 2 UU No
menurut Pasal 1 butir 2 UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak bahwa yang dimaksud dengan anak nakal adalah : Anak yang melakukan tindak pidana, atau Anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan dilarang bagi anak, baik menururt peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.

8 Dalam KUHP di indonesia, jelas terkandung makna bahwa suatu perbuatan pidana (kejahatan) harus mengandung unsur-unsur : Adanya perbuatan manusia; Perbuatan tersebut harus sesuai dengan ketentuan hukum; Adanya kesalahan; Orang yang berbuat harus dapat dipertanggungjawabkan.

9 Sebab Timbulnya Tindak Pidana Anak
Romli Atmasasmita mengemukakan pendapatnya mengenai motivasi dari tindak pidana anak: motivasi intrinsik Intrinsik ekstrinsik

10 Motivasi intrinsik………
Faktor intelegentia yaitu kecerdasan seseorang Faktor usia merupakan faktor paling penting dalam sebab-musabab timbulnya kejahatan Faktor kelamin. Kejahatan sering dilakukan oleh laki-laki sedangkan pelanggaran sering dilakukan oleh perempuan Faktor kedudukan anak dalam keluarga misalnya anak pertama, anak kedua, anak tunggal.

11 Motivasi ekstrinsik…….
Faktor keluarga biasanya yang menjadi sebab timbulnya kejahatan yaitu kondisi keluarga yang tidak normal (broken home) Faktor pendidikan dan sekolah biasanya proses pendidikan yang kurang menguntungkan bagi perkembangan jiwa anak sering kali memberi pengaruh langsung atau tidak langsung terhadap anak didik di sekolah sehingga dapat menimbulkan kejahatan

12 Faktor pergaulan anak Anak menjadi jahat karena banyak dipengaruhi oleh berbagai tekanan pergaulan, yang semuanya memberikan pengaruh yang menekan dan memaksa pada pembentukan perilaku buruk, sebagai produknya anak-anak tadi suka melanggar peraturan, norma sosial dan hukum formal

13 Pengaruh Mass-Media Keinginan atau kehendak yang tertanam pada diri anak untuk berbuat jahat kadang-kadang timbul karena pengaruh bacaan, gambar-gambar dan film. Oleh karena itu upya yang dapat dilakukan adalah dengan cara mengadakan penyensoran film-film yang berkualitas buruk terhadap psikis anak dan mengarahkan anak pada tontonan yang menitikberatkan aspek pendidikan


Download ppt "MATA KULIAH TINDAK PIDANA KHUSUS"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google