Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSuparman Yuwono Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
BIMBINGAN AKREDITASI & PEMBERKASAN ISIAN IA
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu” BIMBINGAN AKREDITASI & PEMBERKASAN ISIAN IA Disampaikan pada : Tim Penyiapan Akreditasi Sekolah/Madrasah (Pendidik/Tendik/Komite Sekolah/Madrasah) 2016 19 September 2018 BIMBINGAN AKREDITASI & PEMBERKASAN IA
2
KERANGKA BERFIKIR AKREDITASI
Mencerdaskan kehidupan bangsa Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu Penghapusan diskriminasi antara pemerintah & swasta, serta Dikbud & Kemenag Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu
3
KEDUDUKAN BAN-SM Pemerintah melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan. (PP No. 19/2005 pasal 86 ayat 1) Akreditasi yang dilakukan pemerintah dilaksanakan oleh BAN-PT, BAN-S/M, dan BAN-PNF. (PP No. 19/2005 dan Permendikbud No. 59/2012 Pasal 2 ayat 1)
4
BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada SNP .(PP No. 32/2013 Pasal 1 ayat 32). BAN merupakan badan nonstruktural yang bersifat nirlaba dan mandiri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri (Permendikbud No. 59/2012 Pasal 2 ayat 2)
5
PERAN BAN-SM Untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan SNP dilakukan evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi (PP 19/2005 pasal 2 ayat 2). Kegiatan akreditasi dilakukan oleh BAN-S/M (UU 20/ 2003 pasal 60; PP 19/2005, Pasal 86 dan 87; serta Permendiknas 29/2005, pasal 1). BAN-S/M memberikan rekomendasi penjaminan mutu pendidikan pada program dan/atau satuan pendidikan yang diakreditasi, kpd Pemerintah, dan Pemerintah Daerah. (PP 19/2005 Pasal 92 ayat 5).
6
AKREDITASI SSEKOLAH/MADRASH
7
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Standar Isi [Permen No.22/2006 ] Standar Proses [Permen No.41/2007, 01/2008] SKL [Permen No.23/2006] - No.54/2013 Standar Nasional Pendidikan Standar Tendik [Permen No.13,16 /2007; 24,25,26,27/32/2008] Standar Sarpras [Permen No.24/2007; 33/2008] Standar Pengelolaan [Permen No.19/2007] Standar Pembiayaan [PP No.48/2008, Permen 69/2009] STANDAR PENILAIAN [Permen No.20/2007]
8
AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
Bahwa Akreditasi dilakukan untuk : Menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Terselenggaranya layanan pendidikan bermutu dan sehingga menghasilkan lulusan pendidikan mengacu pada standar nasional pendidikan (SNP) Akuntabilitas publik terhadap layanan pendidikan yang bermutu.
9
TUJUAN AKREDITASI Memberikan informasi tentang kelayakan S/M atau program yang dilaksanakannya berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Memberikan pengakuan peringkat kelayakan. Memberikan rekomendasi tentang penjaminan mutu pendidikan kepada program dan/atau satuan pendidikan yang diakreditasi dan pihak terkait.
10
MANFAAT HASIL AKREDITASI
Menentukan dan mempermudah mutasi siswa, guru, dan tenaga kependidikan. Pertimbangan dan kebijakan dalam membantu anggaran untuk satuan pendidikan Acuan dalam upaya peningkatan mutu dan rencana pengembangan S/M.
11
Umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga S/M
Motivator agar S/M terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap Bahan informasi bagi S/M sebagai masyarakat belajar untuk meningkatkan dukungan dari pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme, moral, tenaga, dan dana.
12
PERANGKAT AKREDITASI Buku perangkat akreditasi terdiri dari 4 bab :
Bab I berisi Instrumen Akreditasi (IA) Bab II berisi Petunjuk Teknis Pengisian Instrumen Akreditasi Bab III berisi Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Akreditasi Bab IV berisi Teknik Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi Catatan : Keempat Bab tersebut di atas adalah satu kesatuan yang saling berhubungan dan tidak terpisahkan.
13
INSTRUMEN DAN PETUNJUK TEKNIS AKREDITASI
Instrumen Akreditasi Sekolah/Madrasah … merupakan perangkat alat ukur yang digunakan menilai kualitas sekolah/madrasah berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dan hasilnya diwujudkan dalam bentuk peringkat akreditasi. Petunjuk Teknis (Juknis) Instrumen Akreditasi … merupakan penjelasan tentang pembuktian jawaban atas instrumen, baik berupa dokumen, bukti fisik atau fakta yang harus diperlihatkan oleh pihak sekolah/ madrasah kepada tim asesor pada saat visitasi.
14
Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Akreditasi:
Merupakan instrumen yang berisi data dan informasi secara lengkap tentang sekolah/ madrasah yang digunakan sebagai bahan dalam pengisian instrumen akreditasi. Teknik Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi: Merupakan petunjuk bagaimana mengolah skor hasil akreditasi dengan formula dan kriteria yang telah ditetapkan.
15
KETERKAITAN IA, JUKNIS, DAN IPD-IPA
Instrumen Akreditasi merupakan satu kesatuan utuh yang tidak terpisahkan dengan Juknis Instrumen Akreditasi. Setiap jawaban pada butir pernyataan instrumen harus dibuktikan dengan bukti fisik, dokumen, atau fakta seperti dijelaskan pada Juknis. Instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung digunakan untuk memudahkan dalam mengisi butir instrumen akreditasi dan pengecekan data-data yang diperlukan. Bukti fisik, dokumen, maupun fakta yang sama dapat digunakan untuk membuktikan atau mendukung jawaban dari butir-butir pernyataan lain yang berkaitan.
16
BIMBINGAN AKREDITASI & PEMBERKASAN IA
PENGADAAN PERANGKAT AKREDITASI 19 September 2018 BIMBINGAN AKREDITASI & PEMBERKASAN IA
17
BIMBINGAN AKREDITASI & PEMBERKASAN IA
Bagi satuan pendidikan pada thn 2015/2016 ini menggunakan K-13 baru 2 (dua) tahun , perangkat akreditasi (Instrumen Akreditasi) yang dipakai adalah versi KTSP/Revisi 2014. Perangkat akreditasi (Instrumen Akreditasi) versi K-13 diperuntukkan bagi sekolah/ madrasah pada tahun 2015/2016 sudah melaksanakan K-13 selama 3 (tiga) tahun Berhubung sampai hari ini 15 April 2016 IA versi K-13 belum jadi/terbit, maka untuk Satuan Pendidikan pengguna K-13 tetap menggunakan IA -KTSP/Revisi 2014 19 September 2018 BIMBINGAN AKREDITASI & PEMBERKASAN IA
18
BIMBINGAN AKREDITASI & PEMBERKASAN IA
Perangkat Akreditasi/Instrumen Akreditasi (IA) dapat di download melalui internet website BAN S/M pada : bansm.or.id, atau bapsm.ga dan alamat BAN S/M : Hasil download Buku Perangkat Akreditasi di print 1 (satu) eksemplar , dan harus diisi pada Bab I dan III secara lengkap sesuai data dan fakta sekolah/ madrasah. Isi terlebih dahulu pada bagian Bab III yaitu Instrumen Pengumpulan Data & Indtrumen Pendukung Akreditasi sesuai dengan data, fakta, dan bukti fisik dengan sejujur-jujurnya yang ada di sekolah/ madrasah. Jika format yang ada tidak cukup, bisa ditambahkan dalam bentuk lampiran dan ditempel pada buku Perangkat Akreditasi (IA). Setelah bab III diisi, kemudian isilah Bab I sesuai dengan data, fakta, dan bukti fisik yang telah terulis di Bab III dengan memperhatikan JUKNIS (Bab II) 19 September 2018 BIMBINGAN AKREDITASI & PEMBERKASAN IA
19
BIMBINGAN AKREDITASI & PEMBERKASAN IA
Surat Pernyataan yang terdapat di dalam buku Perangkat Akreditasi diisi, dan pada salah satu buku harus dibubuhi meterai Rp. 6000,- serta ditandatangai oleh Kepala Sekolah/Madrasah dan distempel, sedangkan 2 buku lainnya tidak perlu meterai. Pengisian Bab IV yaitu Skoring hasil akreditasi dengan cara memindahkan skor yang telah diisikan pada IA ke dalam format Matrik Excel yang terdapat dalam soft copy CD. Kemudian hasil skoring akreditasi di print 3x dan dilampirkan pada pemberkasan untuk diserahkan pada BAP-S/M, atau UPA Kab./Kota. (khusus SD/MI) 19 September 2018 BIMBINGAN AKREDITASI & PEMBERKASAN IA
20
BIMBINGAN AKREDITASI & PEMBERKASAN IA
Buku Perangkat Akreditasi yang telah diisi lengkap, (salah satunya yang bermaterai) & berkas-berkas lainnya masing-masing 2 set, diserahkan ke BAP-S/M atau melalui UPA Kab./Kota (khusus SD/MI). Sedangkan untuk arsip di sekolah/madrasah cukup di copy dari IA yang telah diisi. Atas kebijakan BAN SM tahun 2016 ini, tidak ada sosialisasi akreditasi yang dilakukan langsung oleh BAP S/M,hal ini karena harus ada effisiensi anggaran. Sosialisasi akreditasi dilakukan oleh UPA Kab./Kota, Dinas Pendidikan/Kankemenag Kab./Kota, dibantu oleh Pengawas Sekolah /Madrasah dan/atau asesor setempat. 19 September 2018 BIMBINGAN AKREDITASI & PEMBERKASAN IA
21
BIMBINGAN AKREDITASI & PEMBERKASAN IA
Mohon Perhatian Buku Perangkat Akreditasi harus diisi secara jujur, berdasarkan data dan fakta yang ada di sekolah/ madrasah ! 19 September 2018 BIMBINGAN AKREDITASI & PEMBERKASAN IA
22
STRATEGI PENYIAPAN AKREDITASI
Bentuk Tim Works yang melibatkan warga sekolah, dengan SK Kepala Sekolah/Madrasah; Tim tersebut sebaiknya ada Koordinator dan anggota Tim dengan dibagi tugas untuk menyiapkan dokumen administrasi standar/komponen I, II ….. s/d VIII Anggota tim menginventarisasi dokumen administrasi yang sudah ada di sekolah/madrasah. Anggota tim melengkapi dokumen administrasi yang masih belum ada/dimiliki, sesuai dengan persyaratan juknis akreditasi. Masukan masing-masing dokumen administrasi ke dalam Stop Map untuk butir 1 s/d nomor butir yang terakhir.
23
Bila di butir instrumen ada permintaan dokumen administrasi yang sama dengan butir lainnya, maka tidak perlu di copy ulang. Cukup di dalam stop map tersebut diTULIS bahwa dokumen tersebut ada di Map …………… Semua Stop Map yang berisi dokumen administrasi kumpulkan di satu ruang dan di tata secara urut. Dokumen administrasi yang dapat berbentuk : Surat undangan Surat tugas Daftar Hadir Notulen rapat/kegiatan Proposal kegiatn Laporan kegiatan Foto Kegiatan Atau dalam bentuk lainnya
24
Dokomen administrasi ditata dan diurut sesuai dengan urutan substansi permasalahan
Anggota Tim maupun Koordinator TIM bertanggung jawab terhadap tugas pada Standar Pendidikan (Komponen) yang disiapkan. Ketika asesor melakukan visitasi, sebaiknya yang memberi layanan adalah Koordinator dan/atau anggota Tim. Jangan mempersulit atau menyembunyikan data/fakta yang ada. Kalau ada, katakan ada dan jika tidak ada, katakan belum atau tidak ada. Catat semua kekurangan dokumen/administrasi sebagimana yang dikatakan asesor, dan hal ini untuk perbaikan dan pembelajaran yad.
25
TEKNIS PENGISIAN PERANGKAT AKREDITASI (IA)
19 September 2018 BIMBINGAN AKREDITASI & PEMBERKASAN IA
26
Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung
I. Standar Isi 9. Jawaban dibuktikan dengan kesesuaian standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) dengan indikator-indikatornya, untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal. Instrumen Akreditasi Petunjuk Teknis Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Skoring
27
Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung
II. Standar Proses 21. Jawaban dibuktikan dengan mengecek RPP yang disusun setiap guru mata pelajaran. Petunjuk Teknis Instrumen Akreditasi Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Skoring
28
III. Standar Kompetensi Lulusan
Instrumen Akreditasi Petunjuk Teknis Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Skoring
29
Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung
IV. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan Instrumen Akreditasi Petunjuk Teknis Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Skoring
30
V. Standar Sarana dan Prasarana
77 Jawaban dibuktikan dengan cara mengamati lingkungan di sekitar sekolah/madrasah serta prasarana yang tersedia yang berkaitan dengan keselamatan jiwa. Petunjuk Teknis Instrumen Akreditasi Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Skoring
31
Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung
VI. Standar Pengelolaan SMP Instrumen Akreditasi Petunjuk Teknis Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Skoring
32
Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung
VII. Standar Pembiayaan Instrumen Akreditasi Petunjuk Teknis Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Skoring
33
Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung
VIII. Standar Penilaian Pendidikan Petunjuk Teknis Instrumen Akreditasi Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Skoring
34
DISERAHKAN OLEH SSEKOLAH/MADRASAH
BERKAS YANG HARUS DISERAHKAN OLEH SSEKOLAH/MADRASAH Perangkat Akreditasi (yang berisi IA, Juknis, Instrumen Pengumpulan Data dan Skoring) yang telah diisi oleh Sekolah/Madrasah rangkap dua Surat Pernyataan yang terdapat di dalam buku perangkat akreditasi setelah diisi, salah satu buku dibubuhi materai Rp ,00 dan ditandatangani Kepala Sekolah/ Madrasah, atau Kaprogli (khusus SMK) dan distempel 3. Hasil Skoring dan Pemeringkatan Akreditasi menurut Sekolah/Madrasah yang berbentuk matrik excel (Soft dan Hard copy/diprint out) rangkat 3. 19 September 2018 BIMBINGAN AKREDITASI & PEMBERKASAN IA
35
BIMBINGAN AKREDITASI & PEMBERKASAN IA
Rekomendasi Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag Kab/Kota setempat bahwa sekolah/madrasah tersebut siap/ disetujui untuk diakreditasi/divisitasi. Fotocopy Surat ijin operasional sekolah/ madrasah. Daftar Rekapitulasi jumlah siswa tiap-tiap kelas, dan untuk SD/MI kelas I s/d kelas VI; atau kelas I s/d III untuk SMP/MTs, SMA/MA, SMK, dan PLB. Jika ada salah satu jenjang kelas tidak memiliki siswa, maka tidak layak divisitasi dan usulan akreditasi gugur. Daftar kelulusan (Copy DKHUN) satu tahun terakhir ( Tahun 2014/2015) dan dilegalisir serta ditanda tangani oleh Kepala Sekolah/ Madrasah 19 September 2018 BIMBINGAN AKREDITASI & PEMBERKASAN IA
36
BIMBINGAN AKREDITASI & PEMBERKASAN IA
Daftar guru/pendidik dan tenaga kependidikan yang ditanda tangani Kepala Sekolah/Madrasah. Surat Pernyataan pemberlakuan kurikulum ditandatangani oleh Kepala Sekolah/Madrasah. Gambar landscape tanah (denah tanah dan bangunan) yang diperuntukkan sekolah/madrasah. 19 September 2018 BIMBINGAN AKREDITASI & PEMBERKASAN IA
37
BIMBINGAN AKREDITASI & PEMBERKASAN IA
Surat Hak Kepemilikan Tanah untuk dipergunakan sekolah/madrasah (Copy STHM, Hak sewa, Hak hibah, Hak guna bangunan, atau surat lain yang relevan). Surat ijin penggunaan lahan/surat ijin mendirikan bangunan (IMB), atau yang sejenisnya yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang. Catatan : Berkas nomor 3 s/d 12 dijilid tersendiri dan dibuat rangkap 2 (dua). Buku IA yang telah diisi lengkap (termasuk lembar Surat Pernyataan bermeterai Rp ,- yang ada di dalam buku IA) dan Dokumen pendukungnya, masing-masing rangkap 2 eksemplar diserahkan ke BAP S/M Provinsi Jawa Timur, Jl. Indragiri No. 62 Surabaya. 19 September 2018 BIMBINGAN AKREDITASI & PEMBERKASAN IA
38
MEKANISME PENYERAHAN IA & DOKUMEN PENDUKUNGNYA
Untuk jenjang SD/MI, penyerahan Buku IA dan Dokumen pendukungnya pada UPA Kabupaten/Kota. Selanjutnya UPA Kab./Kota menyerahkan ke BAP SM Prov. Jatim, Untuk jenjang SMP/MTs, SMA/MA, SMK, dan PLB penyerahan IA dan Dokumen pendukungnya langsung ke BAP S/M Provinsi Jawa Timur, Jl. Indragiri No. 62 Surabaya sesuai dengan jam kerja. 19 September 2018 BIMBINGAN AKREDITASI & PEMBERKASAN IA
39
Penyerahan IA & Jadwal Visitasi
No. JENJANG PENYERAHAN IA KE JADWAL VISITASI UPA KAB./KOTA BAP S/M JATIM 1 SMA/MA, SMK -- April 2016 Mei 2016 2 SMP & PLB 09 – 10 Mei 2016 23 Mei – 04 Juni 2016 3 SD/MI Gel. I Mei 2016 09 – 10 Mei 2016 23 Mei – 4 Juni 2016 4 SD/MI Gel. II 23 – 24 Mei 2016 30 – 31 Mei 2016 01 – 13 Agustus 2016 19 September 2018 BIMBINGAN AKREDITASI & PEMBERKASAN IA
40
BIMBINGAN AKREDITASI & PEMBERKASAN IA
Terima kasih 19 September 2018 BIMBINGAN AKREDITASI & PEMBERKASAN IA
41
BIMBINGAN AKREDITASI & PEMBERKASAN IA
SOEPARNO - Pengawas Dikmen Disdik Prov. Jatim & - Tugas Tambahan dari Gubernur sebagai : SEKRETARIS BAP SM PROV. JATIM Phone : , Phone : (IM-3) 19 September 2018 BIMBINGAN AKREDITASI & PEMBERKASAN IA
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.