Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

ETIKA DAN PROFESINALISME

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "ETIKA DAN PROFESINALISME"— Transcript presentasi:

1 ETIKA DAN PROFESINALISME

2 ETIKA DALAM SISTEM INFORMASI, mencakup :
1. Privasi 2. Akurasi 3. Properti a. Hak Cipta (Copyright) b. Paten c. Rahasia Perdagangan (Trade Secret) 4. Akses

3 ANCAMAN TERHADAP SISTEM INFORMASI cont.
Ancaman Pasif Bencana alam & politik contoh : gempa bumi, banjir, perang, kebakaran Kesalahan Manusia contoh : kesalahan memasukkan & penghapusan data Kegagalan sistem contoh : gangguan listrik, kegagalan peralatan & fungsi software

4 ANCAMAN TERHADAP SISTEM INFORMASI cont.
2. Ancaman Aktif Kecurangan & kejahatan komputer penyelewengan aktivitas penyalahgunaan kartu kredit sabotase pengaksesan oleh orang yang tidak berhak Program yang jahat / usil contoh : virus, cacing, trojan, bom waktu dll

5 6 METODE PENETRASI TERHADAP SISTEM BERBASIS KOMPUTER cont.
Pemanipulasian masukan merupakan metode paling banyak dilakukan, karena tanpa memerlukan ketrampilan teknis yang tinggi. Penggantian program Biasa dilakukan oleh spesialis informasi. Pengubahan berkas secara langsung Dilakukan oleh orang yang mempunyai akses langsung terhadap basis data.

6 6 METODE PENETRASI TERHADAP SISTEM BERBASIS KOMPUTER cont.
Pencurian data Dengan kecanggihan menebak atau menjebol password. Dilakukan orang dalam untuk dijual. Sabotase Tindakan masuk ke dalam sistem tanpa otorisasi disebut hacking, antara lain : Denial of Serivice, Sniffer, Spoofing Berbagai kode jahat yang manjadi ancaman bagi sistem komputer : virus, cacing, trojan, bom waktu

7 6 METODE PENETRASI TERHADAP SISTEM BERBASIS KOMPUTER cont.
Penyalahgunaan dan Pencurian Sumber Daya Komputasi Bentuk pemanfaatan secara illegal terhadap sumber daya komputasi oleh pegawai dalam rangka menjalankan bisnisnya sendiri.

8 CYBERLAW DEF: Hukum yang digunakan untuk dunia Cyber (dunia maya, yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau pondasi dari hukum di banyak Negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, internet dan jaringan komputer telah mendobrak batas ruang dan waktu

9 HUKUM UNTUK KEJAHATAN TEKNOLOGI
Di Indonesia telah keluar Rancangan Undang‑Undang (RUU) yang salah satunya diberi Nama "RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi". Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa, dan menyebarkan informasi.

10 LATAR BELAKANG RUU PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI
ATM untuk pengambilan uang Handphone untuk berkomunikasi & bertransaksi melalui mobile banking. Internet untuk bertransaksi (internet banking), atau browsing.

11 DAMPAK NEGATIF PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI
Penyadapan e‑mail, PIN (untuk internet banking) Pelanggaran terhadap hak‑hak privasi Masalah domain seperti kasus mustikaratu.com dan klikbca.com Penggunaan kartu kredit milik orang lain. Munculnya pembajakan lagu dalam format MP3 Pornografi


Download ppt "ETIKA DAN PROFESINALISME"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google