Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Materi Kuliah 5 Manajemen Badan Usaha Asuransi

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Materi Kuliah 5 Manajemen Badan Usaha Asuransi"— Transcript presentasi:

1 Materi Kuliah 5 Manajemen Badan Usaha Asuransi
Wednesday, September 19, 2018Wednesday, September 19, 2018 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ Materi Kuliah 5 Manajemen Badan Usaha Asuransi Pembinaan & Pengawasan KESEHATAN KEUANGAN MBUA - Mustaqim 08

2 Lingkup KESEHATAN KEUANGAN
Tingkat Solvabilitas Retensi Sendiri Reasuransi Investasi Cadangan Tehnis MBUA - Mustaqim 08

3 KETENTUAN OWN RETENTION
besarnya retensi sendiri maksimal 10% dari modal sendiri perusahaan asuransi tidak diperbolehkan menerima premi penutupan tidak langsung melebihi 2/3 dari jumlah premi penutupan lansung. Penutupan tidak langsung adalah penutupan risiko dalam rangka reasuransi MBUA - Mustaqim 08

4 Ketentuan Dukungan Reasuransi
Perusahaan Asuransi wajib memperoleh dukungan reasuransi otomatis untuk setiap produk asuransi pada setiap cabang asuransi yang dipasarkan. Dukungan reasuransi otomatis diperoleh dengan ketentuan sebagai berikut: untuk PAK, minimal dari 1 (satu) Perusahaan Reasuransi dan 1 (satu) PAK lainnya di dalam negeri; untuk PAJ, minimal dari 1 (satu) Perusahaan Reasuransi di dalam negeri. Dukungan reasuransi otomatis dari penanggung ulang di luar negeri bagi Perusahaan Asuransi Kerugian, hanya dapat dilakukan apabila perusahaan dimaksud telah terlebih dahulu memperoleh dukungan reasuransi otomatis di dalam negeri. Dukungan reasuransi otomatis tidak berlaku dalam hal tidak ada Perusahaan Reasuransi yang memberikan dukungan reasuransi otomatis terhadap produk asuransi yang dipasarkan tersebut, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama. Dukungan reasuransi fakultatif hanya dapat dilakukan dalam hal dukungan reasuransi otomatis tidak mencukupi atau jenis risiko yang ditutup tidak termasuk dalam dukungan reasuransi otomatis. MBUA - Mustaqim 08

5 REASURANSI DAN KOASURANSI
Penyebaran risiko dapat dilakukan dengan menggunakan dua cara, yaitu: Reasuransi Adalah mekanisme pertanggungan yang dilakukan secara bertingkat atas suatu obyek asuransi Koasuransi Adalah mekanisme pertanggungan yang dilakukan secara bersama atas suatu obyek asuransi MBUA - Mustaqim 08

6 FUNGSI REASURANSI Meningkatkan kapasitas akseptasi,
dengan melakukan reasuransi, penanggung akan dapat meningkatkan akseptasi sehingga pemasukan asuransi tersebut dapat memperbesar jumlah nilai pertanggungan melampaui batas kemampuan Alat penyebaran risiko, penyebaran asuransi pada prinsipnya tidak menghendaki terkonsentrasi pada suatu jenis risiko atau asuransi. Dengan reasuransi konsentrasi kerugian tersebut dapat diminimalkan Meningkatkan stabilitas usaha, apabila terjadi klaim yang jumlahnya jauh melebihi yang diperkirakan jelas akan sangat mempengaruhi stabilitas usaha dan kemungkinan menyebabkan kerugian usaha Meningkatkan kepercayaan, pada prinsipnya reasuransi menambah kepercayaan bagi tertanggung karena kemungkinan risiko yang akan dialami mendapat jaminan dari perusahaan reasuransi MBUA - Mustaqim 08

7 Metode REASURANSI Metode TREATY (AUTOMATIC) Metode FACULTATIVE
perusahaan asuransi wajib mereasuransikan setiap penutupan yang nilai dan lingkup penutupannya sesuai dengan yang telah diperjanjikan kepada penanggung ulang (Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi) dan penanggung ulang dimaksud wajib menerima penempatan reasuransi tersebut. Metode FACULTATIVE perusahaan asuransi dapat menawarkan setiap kelebihan penutupan asuransi yang telah diperolehnya kepada penanggung ulang (Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi) namun penanggung ulang dimaksud tidak wajib menerima penempatan reasuransi tersebut. Metode FACULTATIVE OBLIGATORY perusahaan asuransi berhak menawarkan/tidak menawarkan setiap kelebihan penutupan asuransi yang telah diperolehnya kepada penanggung ulang (Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi) tertentu, dimana penanggung ulang dimaksud wajib menerima penempatan reasuransi tersebut jika ditawarkan. MBUA - Mustaqim 08

8 Tipe Perjanjian REASURANSI OTOMATIS
Proporsional QUOTA SHARE SURPLUS SHARE / EXCESS OF LINE Non Proporsional EXCESS OF LOSS STOP LOSS RATIO AGREGATE EXCESS OF LOSS MBUA - Mustaqim 08

9 Type PROPORSIONAL Proporsional, asurader membagi baik premi maupun kerugian secara proporsional dengan reasurader sampai limit tertentu. quota share reinsurance, suatu perjanjian dimana reasurader wajib mengakseptasi suatu bagian yang tetap dari setiap risiko yang diakseptasi atau ditutup oleh ceding company (dalam prosentase) surplus share reinsurance, suatu perjanjian dimana reasurader wajib mengakseptasi semua jumlah kelebihan dari nilai pertanggungan yang ditutup oleh ceding company setelah dikurangi retensi sendiri MBUA - Mustaqim 08

10 ILUSTRASI QUOTA SHARE MBUA - Mustaqim 08

11 ILUSTRASI SURPLUS SHARE
MBUA - Mustaqim 08

12 Type Non-PROPORSIONAL
Nonproporsional, reasuransi dalam bentuk ini memberikan kemungkinan bagi reasurader untuk tidak membayar klaim atau membayar klaim terbatas pada jumlah kaim yang ada. excess of loss, adalah suatu perjanjian dimana objek yang direasuransikan adalah klaim atau kerugian yang diderita oleh ceding company yang melebihi retensi sendiri (underlying retention). Excess of loss ratio, berguna untuk memproteksi ceding company terhadap total klaim yang jumlahnya dalam suatu periode melebihi prosentase tertentu sampai dengan batas tertentu pula, apabila kerugian tersebut rasionya masih dibawah prosentase yang telah ditentukan sebagai underlying retention dari ceding company, maka reasurader belum wajib untuk ikut menanggung kerugian Agregate loss, berguna untuk memproteksi ceding company terhadap total klaim yang jumlahnya dalam suatu periode melebihi nilai tertentu sampai dengan batas tertentu pula, apabila total kerugian tersebut nilainya masih dibawah nilai yang telah ditentukan sebagai underlying retention dari ceding company, maka reasurader belum wajib untuk ikut menanggung kerugian MBUA - Mustaqim 08

13 ILUSTRASI EXCESS OF LOSS
MBUA - Mustaqim 08

14 ILUSTRASI X-L RATIO MBUA - Mustaqim 08

15 ILUSTRASI AGGREGATE LOSS
MBUA - Mustaqim 08

16 CADANGAN TEKNIS Setiap Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi harus membentuk cadangan teknis Asuransi sesuai dengan jenis asuransi yang diselenggarakan, yaitu: Cadangan tehnis asuransi kerugian terdiri dari, cadangan atas premi yang belum merupakan pendapatan cadangan klaim Cadangan tehnis asuransi jiwa terdiri dari, cadangan premi, cadangan premi anuitas, cadangan atas premi yang belum merupakan pendapatan MBUA - Mustaqim 08

17 CADANGAN PREMI Asuransi kerugian Asuransi jiwa
dihitung dengan cara harian dikurangi bagian yang direasuransikan untuk setiap polis Minimal 10% dari Premi Neto untuk polis dengan masa pertanggungan tidak lebih dari 1 (satu) bulan; Minimal 40% dari Premi Neto untuk polis dengan masa pertanggungan lebih dari 1 (satu) bulan. Asuransi jiwa dihitung menggunakan metode prospektif yaitu selisih antara nilai sekarang dari manfaat yang akan datang dengan nilai sekarang dari premi murni yang akan diterima dimasa yang akan datang Tidak kurang dari premi neto dengan biaya tahun pertama yang diamortisasikan 30 o/oo dari uang pertanggungan. MBUA - Mustaqim 08

18 CADANGAN KLAIM Asuransi kerugian Asuransi jiwa
jumlah klaim yang disepakati tetapi belum dibayar klaim dalam proses penyelesaian klaim yang sudah terjadi tetapi belum dilaporkan Asuransi jiwa didasarkan pada selisih lebih antara perkiraan jumlah klaim kematian berdasarkan tabel mortalitas dengan klaim yang telah dilaporkan MBUA - Mustaqim 08

19 Sampai Minggu Depan MBUA - Mustaqim 08


Download ppt "Materi Kuliah 5 Manajemen Badan Usaha Asuransi"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google