Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

CYBER LAW.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "CYBER LAW."— Transcript presentasi:

1 CYBER LAW

2 ISTILAH LAIN: Cyber Law
Hukum teknologi informasi (Law of information technology) Hukum mayantara (Virtual World Law) Awalnya cyber law sesuatu yang sulit untuk menjadi hukum nyata Dulu pencurian listrik tidak bisa dibuktikan sekarang bisa dibuktikan Mestinya cyber law juga bisa.

3 KONSEP DASAR Meskipun tidak nyata tetapi akibatnya sangat nyata dan jelas Contoh: Pencurian lewat Internet, perusakan database pada perusahaan tertentu. Contoh di atas akibatnya sangat jelas, tapi untuk pembuktian dengan hukum biasa (misal KUHP) sangat sulit

4 PENDEKATAN CYBER LAW Pendekatan teknologi  diarahkan pada pembuktian secara teknologi Pendekatan budaya dan etika  berkaitan dengan kebiasaan Pendekatan hukum  sebagai upaya untuk menjerat pelaku dengan hukum positif  di Indonesia masih dalam bentuk RUU tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

5 ASAS DALAM PENEGAKAN HUKUM
Subjective territoriality, tempat tindak pidana dilakukan dan penyelesaian kasusnya di negara lain. Objective territoriality, Hukum yang diterapkan di negara dimana akibat perbuatan itu merugikan negara tertentu. Nationality, Didasarkan pada kewarganegaraan pelaku kejahatan. Passive nasionality, didasarkan pada kewarganegaraan korban.

6 ASAS DALAM PENEGAKAN HUKUM
Protective principle, berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya  korbanya pemerintah/negara.  komputer pentagon USA disusupi virus dari orang Philipina.

7 ASAS DALAM PENEGAKAN HUKUM
Asas Universality, perlu mendapatkan perhatian karena siapa saja yang melanggar dalam dunia cyber negara akan menangkap dan menghukum tidak perduli warga manapun dan siapapun yang dirugikan. Biasanya dipakai dengan pertimbangan yang dilakukan adalah kejahatan serius berdasarkan perkembangan dalam hukum internasional.

8 Asas universality 8. Asas ini disebut juga “Universal Interrest jurisdiction/tempat berlakunya hukum 9. Sehingga dalam Cyber Law perlu aturan tersendiri yang secara spesifik mengatur tentang dunia maya yang tanpa batas. 10. Atau dalam bahasa hukum yang bisa dipakai adalah istilah lex informatica  khusus mengatur tentang persoalan2 TI

9 BEBERAPA TEORI DUNIA CYBER
The Theory of the Uploader and the Downloader. The Law of the Server The Theory of International Space

10 The Theory of the Uploader and the Downloader
Suatu negara dapat melarang dalam wilayahnya untuk kegiatan uploading dan downloading yang diperkirakan dapat bertentangan dengan kepentingannya. Contohnya: Suatu negara dapat melarang untuk uploading & downloading kegiatan perjudian di wilayahnya. indobetonline.com

11 Minnesota adalah salah satu negara bagian pertama yang menggunakan ketentuan ini.
Dalam konteks ini jika tidak mempunyai perangkat/teknologi sangat susah untuk melakukan pemantauan atau pengawasan. Terlebih jika belum ada perangkat/aturan hukumnya.

12 The Law of the Server Pendekatan ini memperlakukan server di mana WEBPAGES secara fisik berlokasi, di mana mereka dicatat sebagai data elektronik. Misalnya sebuah WEBPAGES yang berlokasi di Stanford University maka akan tunduk pada hukum California. Teori ini sulit dilakukan jika Uploader berada dalam yurisdiksi asing.

13 The Theory of International Space
Ruang cyber dianggap sebagai the fourth space. Analoginya adalah tidak terletak pada kesamaan fisik semata melainkan sifat internasional. Tidak ada ruang yang tidak tersentuh oleh teori ini. Semua tempat dapat dimasuki teori ini, karena dunia cyber mempunyai karakteristik yang maya.

14 INSTRUMEN INTERNASIONAL DI BIDANG KEJAHATAN CYBER
Awalnya tidak pernah mendapat perhatian internasional. Namun setelah muncul tindakan kejahatan baru yang bersifat lintas batas (Transnasional)  apapun kejahatan itu, pokoknya melalui  Internet  cyber crime

15 Apakah Ada Instrumen/Alatnya?
Covention on Cyber Crime tahun 2001 yang digagas Uni Eropa. Sangat memungkinkan untuk diratifikasi atau diikuti/disetujui/ditandatangani oleh negara lain. Biasanya harus mendapatkan persetujuan dari DPR (termasuk Indonesia).

16 ISI DARI CYBER LAW Hak cipta Hak merek Pencemaran nama baik
Fitnah, penistaan, dan penghinaan Serangan terhadap fasilitas komputer Pengaturan tentang sumber daya internet seperti IP-address, Domain Name, dan sejenisnya.

17 ISI DARI CYBER LAW Kenyamanan individu/privacy.
Pronsip kehati-hatian (Duty Care) Tindakan kriminal (Criminal Liability) biasa yang menggunakan TI sebagai alat. Kontrak dan transaksi elektronik serta tanda tangan digital/elektronik. Pornografi, termasuk pornografi anak-anak. Pencurian melalui Internet Perlindungan konsumen Pemanfaatan Internet dalam aktivitas keseharian manusia  e-gov, e-edu, e-health, dll


Download ppt "CYBER LAW."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google