Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERPAJAKAN 9/20/2018 11:27 AM EL-FAROUK & TEAM.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERPAJAKAN 9/20/2018 11:27 AM EL-FAROUK & TEAM."— Transcript presentasi:

1 PERPAJAKAN 9/20/ :27 AM EL-FAROUK & TEAM

2 KERANGKA BAHASAN Dasar-dasar Perpajakan
Pajak Pusat & Pajak Daerah = UU No. 28/2009 KUP = UU No. 16/2009 PPh = UU No. 36/2008 5. PPN & PPN BM – Pengisian SPT PPN = UU No. 42/2009 6. PBB = UU No. 12/1994 Bea Meterai = UU No. 13/1985 Bea Perolehan Hak Atas T & B= UU No. 20/2000 a. PPh FINAL e. PPh Pasal 24 b. PPh Pasal 15 f. PPh Pasal 25 c. PPh Pasal 21/26 g. PPh Pasal 29 d. PPh Pasal 23 h. Pengisian SPT PPh 9/20/ :27 AM EL-FAROUK & TEAM

3 DASAR-DASAR PERPAJAKAN 9/20/ :27 AM EL-FAROUK & TEAM

4 = iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan UU, (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Prof.Dr.Rochmat Soemitro,SH DEFINISI PAJAK 9/20/ :27 AM EL-FAROUK & TEAM

5 Iuran dari rakyat kpd negara, yang berhak memungut hanyalah negara dan berupa uang.
Berdasarkan UU, serta aturan pelaksanaannya Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi dari negara secara langsung dapat ditunjuk. Digunakan untuk membiayai RT negara, yakni pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas. UNSUR2 PAJAK 9/20/ :27 AM EL-FAROUK & TEAM

6 FUNGSI PAJAK Fungsi Budgetair
Pajak sbg sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluarannya 2. Fungsi Mengatur Pajak sbg alat untuk mengatur kebijakan pemerintah dalam bidang sosial ekonomi Contoh : Pajak tinggi dikenakan thd minuman keras untuk mengurangi konsumsi minuman keras Tarif pajak ekspor 0%, untuk mendorong ekspor domestik ke pasaran dunia. Pengenaan pajak thd barang2 mewah, untuk mengurangi gaya hidup konsumtif FUNGSI PAJAK 9/20/ :27 AM EL-FAROUK & TEAM

7 SYARAT PEMUNGUTAN PAJAK
Syarat Keadilan, UU dan pelaks. pemungutan harus adil, mengenakan pajak secara umum dan merata, disesuaikan kemampuan masing2, dan adil dalam pelaksanaan nya yaitu memberikan hak bagi Wajib Pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan pembayaran dan banding ke Majelis Pertimbangan Pajak Syarat Yuridis, Pemungutan pajak harus berdasarkan UU, sesuai UUD45 ps.23/2, merupakan jaminan hukum untuk menyatakan keadilan bagi negara maupun warganya. Syarat Ekonomis, tidak mengganggu perekonomian Syarat finansiil, pemungutan pajak harus efisien Syarat Kesederhanaan, yaitu mudah dan dapat men-dorong masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya SYARAT PEMUNGUTAN PAJAK 9/20/ :27 AM EL-FAROUK & TEAM

8 TEORI PEMUNGUTAN PAJAK
Teori Asuransi, negara melindungi keselamatan jiwa, harta dan hak2 rakyatnya pembayaran pajak oleh rakyat bagai premi asuransi u/ memperoleh jaminan perlindungan tersebut. Teori Kepentingan, semakin besar kepentingan seseorang kepada negara, makin tinggi pajak yang harus dibayar. Teori Daya Pikul, digunakan 2 pendekatan yaitu : Unsur obyektif, melihat besarnya penghasilan Unsur subyektif, besarnya kebutuhan y.h dipenuhi Teori Bakti, sbg w.n yang berbakti, rakyat harus sadar bahwa pembayaran pajak adalah suatu kewajiban Teori Asas Daya Beli, memungut pajak berarti menarik daya beli dari RT masyarakat u/ RT negara, selanjutnya negara menyalurkannya kembali ke masyarakat. TEORI PEMUNGUTAN PAJAK 9/20/ :27 AM EL-FAROUK & TEAM

9 KEDUDUKAN HUKUM PAJAK Hk Perdata, mengatur hub antar individu.
Hukum Publik, mengatur hub antara pemerintah dengan rakyatnya, dirinci sbb : Hk Tata Negara Hk Tata Usaha (Hk Administrasi) Hk Pajak Hk Pidana Di bidang hukum berlaku Lex Specialis derogat Lex Generalis Hukum Pajak menganut faham imperatif pelaksanaannya tak dapat ditunda Hukum Pidana menganut Faham Oportunitas pelaksanaanya dapat ditunda setelah ada keputusan lain KEDUDUKAN HUKUM PAJAK 9/20/ :27 AM EL-FAROUK & TEAM

10 HK PAJAK MATERIIL & FORMIL
Hk Pajak Meteriil, memuat norma2 yang menerangkan keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenai pajak (obyek pajak), siapa yang dikenakan pajak (subyek), berapa besar pajak (tarif), timbul dan hapusnya utang pajak, dan hubungan Hk antara pemerintah dan WP. Hk Pajak Formil, memuat bentuk/ tata cara untuk me-wujudkan Hk materiil menjadi kenyataan (cara melaks Hk Pajak Materiil), memuat hal2 berikut : Tata cara/ prosedur penetapan suatu utang pajak; Hak fiskus untuk mengawasi para WP mengenai keadaan, perbuatan dan peristiwa yang dapat me- nimbulkan utang pajak; Kewajipan WP, mis menyelenggaran pembukuan/ pen- catatan dan hak WP, mis mengajukan keberatan dan banding HK PAJAK MATERIIL & FORMIL 9/20/ :27 AM EL-FAROUK & TEAM

11 PENGELOMPOKAN PAJAK Menurut Golongannya
Pajak langsung dipikul sendiri oleh WP, tak dapat dibebankan ke orang lain, mis. PPh; Pajak tak langsungakhirnya dapat dibebankan ke orang lain, mis. PPN 2. Menurut Sifatnya Pajak Subyektif pajak berpangkal subyeknya, yaitu memperhatikan keadaan diri WP, mis. PPh; Pajak Obyektifpajak berpangkal pada obyeknya, tanpa memperhatikan diri WP, mis. PPN & PPn BM 3. Menurut Lembaga Pemungutnya Pajak Pusat dipungut Pempus u/ membiayai RT Negara; Pajak Daerahdipungut Pemda u/ membiayai RT Daerah, mis. Pajak Propinsi, Pajak Kabupaten/ Kota PENGELOMPOKAN PAJAK 9/20/ :27 AM EL-FAROUK & TEAM

12 TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK
Stelsel Pajak Stelsel nyata, pengenaan pajak berdasarkan obyeknya, pemungutan baru dapat dilakukan di akhir th pajak, kebaikan stelsel ini pajak dikenakan lebih realistis dan kelemahannya pajak baru dikenakan di akhir periode Stelsel anggapan, pengenaan pajak didasarkan per kiraan yang diatur oleh UU, mis penghasilan suatu th dianggap sama dengan th sebelumnya; Stelsel campuran, merupakan gabungan stelsel nyata dengan stelsel anggapan, di awal th besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu perkiraan, dan pada akhir th besarnya disesuaikan dengan keadaan sebenarnya. TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK 9/20/ :27 AM EL-FAROUK & TEAM

13 TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK
2. Asas Pemungutan Pajak Asas Domisili (tempat tinggal), Negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan WP yang bertempat tinggal di wilayahnya, yaitu penghasilan dari dalam maupun luar negeri untuk WP dalam negeri Asas Sumber, Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber di wilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal WP. Asas Kebangsaan,pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK 9/20/ :27 AM EL-FAROUK & TEAM

14 TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK
3. Sistem Pemungutan Pajak Official Assessment System, memberikan wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besar pajak terutang oleh WP. Self Assessment System, memberi wewenang kepada WP untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang With Holding System, memberi wewenang kepada Ph 3 untuk menentukan besarnya pajak terutang oleh WP TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK 9/20/ :27 AM EL-FAROUK & TEAM

15 TIMBUL – HAPUSNYA UTANG PAJAK
Timbulnya Utang Pajak Formil, timbul karena dikeluarkannya SKP oleh fiskus, diterapkan pada official assessment system; Materiil, timbul karena berlakunya UU, seseorang dikenakan pajak karena suatu keadaan & perbuatan, di terapkan pada self assessment system. Hapusnya Utang Pajak Pembayaran Kompensasi Daluwarsa Pembebasan dan Penghapusan TIMBUL – HAPUSNYA UTANG PAJAK 9/20/ :27 AM EL-FAROUK & TEAM

16 HAMBATAN PEMUNGUTAN PAJAK
Perlawanan Pasif, masy enggan membayar pajak krn : a. Perkembangan intelektual & moral masy. b. Sistem perpajakan yang sulit difahami masy. c. Sistem kontrol/ pengawasan tdk dilaks dg baik. 2. Perlawanan Aktif, yaitu usaha/ perbuatan yang dituju kan kepada fiskus dengan tujuan menghindari pajak a. Tax avoidance, usaha meringankan beban pajak tanpa melanggar UU b. Tax evasion, usaha meringankan beban pajak dg cara melanggar UU (penggelapan pajak) HAMBATAN PEMUNGUTAN PAJAK 9/20/ :27 AM EL-FAROUK & TEAM

17 Tarif sebanding/ proporsional, berupa % tetap thd jumlah yang dikenakan pajakjumlah pajak terutang sebanding thd nilai yang dikenakan pajak, mis PPN dengan tarif 10% 2. Tarif tetap, jumlahnya tetap thd berapapun jumlah yang dikenakan pajak, shg besarnya pajak yang terutang tetap mis. Tarif Bea Meterai u/ cek dan bilyet giro dengan nilai nominal berapapun = Rp.3.000,- 3. Tarif progresif, bila yang dikenakan pajak semakin besar maka % tarif juga semakin besar, mis. Tarif pajak u/ WP orang pribadi DN (UU PPh Ps.17) 4. Tarif degresif, % tarif semakin kecil bila jumlah yang dikenakan pajak semakin besar TARIF PAJAK 9/20/ :27 AM EL-FAROUK & TEAM

18 TERIMAKASIH, WASSALAM 9/20/ :27 AM EL-FAROUK & TEAM


Download ppt "PERPAJAKAN 9/20/2018 11:27 AM EL-FAROUK & TEAM."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google