Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pusat Pengembangan Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pusat Pengembangan Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara"— Transcript presentasi:

1 Pusat Pengembangan Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara
Pembekalan CPNS 2017 BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA Usman Gumanti, SH, M.Si Sekretaris Utama BKN UG Pusat Pengembangan Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara 05 FEB 2018

2 1950 1948 1994 1972 SEJARAH BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tanggal 15 Desember Dengan Peraturan Pemerintah tersebut, KUP di Yogyakarta dan DUUP di Jakarta digabungkan menjadi satu. Meskipun KUP berkedudukan di Jakarta, dalam pelaksanaan tugasnya masih ada unit kerja yang berkedudukan di daerah, yaitu Bagian Tata Usaha Kepegawaian (Biro TUK) di Yogyakarta dan Bagian Pensiun dan Tunjangan (Biro P&T) di Bandung. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1948 tanggal 30 Mei 1948, berkedudukan di ibukota pemerintahan di Yogyakarta dan dipimpin oleh seorang Kepala yaitu Raden Pandji Soeroso. Pada tahun yang sama Pemerintah juga menetapkan pembentukan perwakilan KUP untuk wilayah Indonesia bagian timur yang berkedudukan di Makasar. 1972 1994 KUP yang merupakan institusi yang bertugas melakukan pembinaan kepegawaian diubah menjadi Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1972. Pada bulan April tahun 1994 BAKN berubah menjadi BKN

3 2014 1999 1974 REFORMASI BIDANG KEPEGAWAIAN UU No. 05 Thn 2014 ASN BKN
Manajemen Kepegawaian BKN UU No. 8 Thn 1974 Administrasi Kepegawaian BAKN

4 UU NO 5 TH 2014 - ASN DASAR HUKUM
Aparatur Sipil Negara adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah DASAR HUKUM UU NO 5 TH ASN Tugas Pegawai ASN Funsgi Pegawai ASN melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia pelaksana kebijakan publik; pelayan publik; dan perekat dan pemersatu bangsa. Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

5 Undang-Undang ASN No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Tujuan Rekrutment CPNS Memperoleh CPNS yang profesional, jujur, bertanggungjawab, netral, Undang-Undang ASN No. 5 Tahun tentang Aparatur Sipil Negara CPNS Memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan kepada masyarakat. Mampu berperan sebagai perekat NKRI Memiliki intelegensi yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi. Memiliki keterampilan, keahlian dan perilaku sesuai dengan tuntutan jabatan. Menjaga proses Rekrutmen CPNS yang terintegrasi, sehingga proses rekruitmen CPNS dapat lebih transparan, objektif dan akuntabel; Integrasi Sistem Rekrutmen CPNS (Usulan/penetapan formasi, pendaftaran, verifikasi, pemberian nomor test, QA, test CAT, pengumuman dan penetapan NIP);

6 UU NO 5/2014 Aparatur Sipil Negara
Badan Kepegawaian Negara mempunyai tugas : Mengendalikan seleksi calon Pegawai ASN; Membina dan menyelenggarakan penilaian kompetensi serta mengevaluasi pelaksanaan penilaiaan kinerja Pegawai ASN oleh Instansi Pemerintah; Membina Jabatan Fungsional di bidang kepegawaian; Mengelola dan mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN berbasis kompetensi didukung oleh sistem informasi kearsipan yang komprehensif; Menyusun norma, standar, dan prosedur teknis pelaksanaan kebijakan Manajemen ASN; Menyelenggarakan administrasi kepegawaian ASN; dan Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan norma, standar, dan prosedur manajemen kepegawaian ASN. UU NO 5/2014 Aparatur Sipil Negara Pasal 47 Badan Kepegawaian Negara mempunyai Funsi : Pembinaan dan penyelenggaraan Manajemen ASN; Penyelenggaraan Manajemen ASN dalam bidang pertimbangan teknis formasi, pengadaan, perpindahan antarinstansi, persetujuan kenaikan pangkat, pensiun; dan Penyimpanan informasi Pegawai ASN yang telah dimutakhirkan oleh Instansi Pemerintah serta bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi ASN Pasal 48

7 PRESIDEN Monev Kebijakan Pembinaan Profesi Manajemen
Pemegang Kekuasaan Tertinggi Dalam Kebijakan, Pembinaan Profesi dan Manajemen ASN Mendelasikan Sebagian Kewenangan Menteri Pendayagunan Aparatur Negara Komisi Aparat Sipil Negara (KASN) Lembaga Administrasi Negara (LAN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Perumusan dan Penetapan Kebijakan, Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan, serta Pengawasan atas Pelaksanaan Kebijakan ASN Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Dan Manajemen ASN Penelitian, Pengkajian Kebijakan Manajemen ASN, Pembinaan, dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan ASN Penyelenggaraan Manajemen ASN, Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen ASN Monev Kebijakan Pembinaan Profesi Manajemen

8 VISI MISI B K N 1. Mengembangkan Sistem Manajemen Kepegawaian Negara.
Menjadi Penyelenggara Manajemen Kepegawaian yang Profesional dan Bermartabat Tahun 2025 VISI mengedepankan kompetensi yang memadai dan bekerja dengan dedikasi yang tinggi serta berorientasi pada prestasi kerja dalam melaksanakan tugas pembinaan manajemen kepegawaian secara nasional. mengedepankan kode etik pegawai negeri sipil yang menjunjung tinggi nilai-nilai dasar Jujur, Tanggung jawab, Disiplin,Bersemangat,Kerjasama; dan Pelayanan prima. MISI 1. Mengembangkan Sistem Manajemen Kepegawaian Negara. 2. Mengembangkan Sistem Pelayanan Kepegawaian. 3. Mengembangkan Manajemen Internal BKN

9 PNS YANG PROFESIONAL DAN BERMARTABAT
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN Pertimbangan Teknis Formasi, Pengadaan, Perpindahan Antarinstansi, Persetujuan Kenaikan Pangkat, Pensiun; Penilaian Kompetensi, Kinerja dan Pembinaan Jabatan Fungsional Menyusun Norma, Standar, Dan Prosedur Teknis Pelaksanaan Kebijakan Manajemen ASN Data Kepegawaian Jaringan dan Sistem Informasi Kantor Pusat, 14 Kantor Regional, UPT UNIT PENDUKUNG KESEKRETARIATAN UTAMA

10 Struktur Organisasi BKN

11 KANTOR REGIONAL & UPT BKN
BKN terdiri dari 14 Kantor Regional 1 Pusbang ASN Kantor UPT sebanyak 12 Kanreg BKN Kanreg I BKN Yogyakarta Kanreg II BKN Surabaya Kanreg III BKN Bandung Kanreg IV BKN Makassar Kanreg V BKN DKI Kanreg VI BKN Medan Kanreg VII BKN Palembang Kanreg VIII BKN Banjarmasin Kanreg IX BKN Jayapura Kanreg X BKN Denpasar Kanreg XI BKN Manado Kanreg XII BKN Pekanbaru Kanreg XIII BKN Aceh Kanreg XIV BKN Manokwari Pusbang ASN UPT Padang UPT Jambi UPT Serang UPT Semarang UPT Kendari UPT Gorontalo UPT Mataram UPT Sorong UPT Bengkulu UPT Palu UPT Ambon UPT Pontianak

12 KEGIATAN RADIKAL 2018 Pengembangan ICT ASN-One I-Pensiun
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN & PENGENDALIAN SEKRETARIS UTAMA Implementasi WBS Implementasi E-blokir Implementasi Sistem Informasi Pusat Kontrol WASDAL Ses-One Pengembangan PTSP IKM e-office (enotula, eagenda) E-cuti E-Aini (audit internal) Implementasi Presensi Online DEPUTI BIDANG SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN Pengembangan ICT ASN-One DEPUTI BIDANG PEMBINAAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN Sistem pengendalian penyusunan peraturan perundang-undangan E-kinerja E-lapkin Pembuatan aplikasi pengembangan karir & Instrumen Penilaian Rencana Suksesi DEPUTI BIDANG MUTASI KEPEGAWAIAN I-Pensiun I-Mut (Mutasi) Virtual KARPEG, KARIS & KARSU Virtual NP/NIP PUSAT-PUSAT SKD, SKB – CAT BKN Talent Pool

13 7 Sasaran Strategis Renstra BKN 2015 - 2019 Tujuan Strategis
Mewujudkan kualitas Manajemen ASN Meningkatnya kualitas pengelolaan ASN. Terwujudnya Sistem Informasi ASN yang Handal Meningkatnya Disiplin Pegawai Terwujudnya kualitas ASN Meningkatnya Profesionalisme ASN Mewujudkan Pelayanan Prima di Bidang Kepegawaian Terwujudnya pelayanan kepegawaian berbasis manajemen mutu Meningkatnya pelayanan/pembinaan PNS Mewujudkan Manajemen Internal yang akuntabel Terwujudnya tata kelola BKN yang akuntabel.

14 Selamat Datang 01 02 03 04 05 06 PNS Profesional Profesional
Agar saudara menjadi pegawai Profesional 02 Berprestasi Senantiasa menjunjung tinggi Prestasi Dalam Bekerja Selamat Datang PNS Profesional 03 Perilaku memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur 04 Bertanggungjawab Memiliki sikap komitmen yg tinggi dan Bertanggungjawab terhadap tugas yg diberikan 05 Belajar Berupaya meningkatkan pengetahuan dan kompetensi 06 Kritik dan Saran Siap menjadi bagian dari TIM yg baik serta terbuka thd kritik dan saran

15 “Dengan dikenalnya seseorang dari profesionalitasnya maka kompensasi dari jerih payahnya akan serta mera mengiringinya”

16

17


Download ppt "Pusat Pengembangan Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google