Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehWidyawati Darmali Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
SISTEM KETATANEGARAAN PADA AMANDEMEN UUD NEGARA RI TAHUN 1945
bahan 6 / SANRI / herwanparwiyanto SISTEM KETATANEGARAAN PADA AMANDEMEN UUD NEGARA RI TAHUN 1945 BAHAN – 6 SISTEM ADMINISTRASI NEGARA R.I. SEMESTER V 2017 administrasi negara 2014
2
Perubahan KetataNegaraan
Perubahan batang tubuh UUD 1945. Perubahan Penyelenggaraan Pemerintahan/Reformasi (restrukturisasi). Perubahan sistem kontrol & keseimbangan (checks & balances).
3
Amandemen thd Konstitusi
Perubahan / amandemen pertama (1999) Perubahan / amandemen kedua (2000) Perubahan / amandemen ketiga (2001) Perubahan / amandemen keempat (2002)
4
Kesepakatan Dasar Amandemen
bahan 6 / SANRI / herwanparwiyanto Kesepakatan Dasar Amandemen TIDAK MENGUBAH pembukaan UUD 1945 Tetap mempertahankan NKRI Mempertegas sistem pemerintahan PRESIDENSIAL PENJELASAN UUD 1945 DITIADAKAN, serta hal-hal normatif dalam penjelasan dimasukkan ke dalam pasal-pasal. Perubahan secara ADENDUM : perubahan dilakukan dgn tetap mempertahankan naskah asli UUD 1945. administrasi negara 2014
5
PENYEMPURNAAN sistem ketatanegaraan
Menyempurnakan sistem ketatanegaraan Indonesia agar sesuai perkembangan gagasan hukum, ketatanegaraan, dan demokrasi. Memperkuat & memperteguh sistem saling mengawasi dan mengimbangi (checks & balances) antar cabang kekuasaan negara.
6
Sistem Ketatanegaraan sebelum Amandemen :
Cenderung menganut supremasi MPR (sbg lembaga tertinggi negara) Tidak dimungkinkan checks & balances antar cabang kekuasaan negara. Eksekutif memiliki kekuasaan sangat besar dalam penyelenggaraan negara (jika dibandingkan dgn lembaga legislatif & yudikatif) Lembaga perwakilan terdiri MPR & DPR, dmn DPR merupakan political representative
7
bahan 6 / SANRI / herwanparwiyanto
… Dibentuk lembaga negara baru dlm rumpun Legislatif : DPD, dan rumpun Yudikatif : MK & KY Penyelesaian kasus politik & ketatanegaraan secara hukum diselesaikan melalui Lembaga Negara baru : MK administrasi negara 2014
8
Karakteristik Baru pada Sistem KETATANEGARAAN …
Supremasi Konstitusi (konstitusi berada pd kedudukan tertinggi dlm negara) Adanya sistem checks & balances antar cabang kekuasaan negara Tak ada lagi kedudukan Lembaga Tertinggi Negara (semua berkedudukan sama sbg Lembaga Negara)
9
… Presiden & wakilnya dipilih secara Langsung
Kekuasaan Presiden diatur & dibatasi Kekuasaan DPR diperkuat menjadi Lembaga Negara Pemegang Kekuasaan yang membentuk Undang-undang.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.