Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM PERJANJIAN (BISNIS)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM PERJANJIAN (BISNIS)"— Transcript presentasi:

1 HUKUM PERJANJIAN (BISNIS)
PRODI AKUNTANSI FAKULTAS PENDIDIKAN EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA Oleh: Dr. Budi S. Purnomo, SE., MM., Msi. HUKUM BISNIS - BSP

2 POKOK BAHASAN SYARAT SAHNYA SUATU PERJANJIAN ASAS PERJANJIAN
MASALAH PERJANJIAN ANATOMI PERJANJIAN CARA PENYELESAIAN SENGKETA PERJANJIAN HUKUM BISNIS - BSP

3 Hukum Perikatan Perikatan adalah Suatu Hubungan Hukum, antara dua orang atau dua pihak atau lebih, berdasarkan mana pihak yg satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yg lain dan pihak yg lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut. Perjanjian adalah Suatu peristiwa dimana seorang berjanji pada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Peristiwa Perjanjian tersebut timbul dari suatu hubungan yang dinamakan Perikatan Jadi Sumber dari perikatan adalah Perjanjian

4 Hukum Perikatan Sumber-sumber perikatan berdasarkan Pasal KUHPerdata adalah: 1. Perjanjian (Pasal 1314 KUHPerdata); 2. Undang-undang Perbedaan antara perikatan dan perjanjian adalah bahwa perikatan adalah suatu pengertian yang abstrak sedangkan perjanjian adalah sesuatu yang konkret dan merupakan suatu peristiwa. Perikatan yang lahir dari perjanjian memang dikehendaki oleh 2 (dua) pihak yang membuat suatu perjanjian, sedangkan perikatan yang lahir dari undang-undang diadakan oleh undang-undang diluar kemauan para pihak yang bersangkutan. Pihak dalam Perikatan dikenal dengan : 1. Kreditur (yg berhak atas piutang) 2. Debitur (yg berkewajiban melunasi hutang) Atau 1. Penjual/ Pemilik 2. Pembeli/ Penyewa

5 SYARAT SAHNYA SUATU KONTRAK
Syarat Subyektif Syarat Objektif Adanya kata sepakat diantara para pihak Adanya kecakapan tertentu Adanya suatu hal tertentu Adanya suatu sebab yg halal Jika tdk terpenuhi  salah satu pihak berhak meminta perjanjian dibatalkan Jika tdk terpenuhi  KONTRAK BATAL DEMI HUKUM HUKUM BISNIS - BSP

6 Adanya kecakapan tertentu (melakukan perbuatan hukum)
Orang yg sudah dewasa (akil balig) & sehat pikirannya KUHPerdata: “Pria berusia 21 th., dan Wanita berusia 19th” KUHPerdata: “bukan: 1. orang-orang yg belum dewasa; 2. orang-orang yg berada di bawah pengampuan”; dan 3. perempuan dlm hal-hal yg ditetapkan UU, & semua orang kpd siapa UU telah melarang membuat perjanjian- perjanjian tertentu. HUKUM BISNIS - BSP

7 SYARAT OBJEKTIF SUATU HAL TERTENTU SUATU SEBAB YG HALAL OBJEK YG DIPERJANJIKAN HARUS DISEBUTKAN/ DITULISKAN SECARA JELAS PERBUATAN HUKUM YG MENGIKAT PARA PIHAK PERBUATAN YG MENJADI SEBAB INI TDK BOLEH BERTENTANGAN DG: UU; KESUSILAAN; & KETERTIBAN UMUM HUKUM BISNIS - BSP

8 ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK ASAS KEKUATAN MENGIKAT
ASAS BAHWA PERJANJIAN HANYA MENGIKAT PARA PIHAK YG MEMBUAT PERJANJIAN HUKUM BISNIS - BSP

9 ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK ASAS KEKUATAN MENGIKAT
ASAS PERJANJIAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK KEBEBASAN BERKONTRAK MELIPUTI BENTUK DAN ISI PERJANJIAN KECUALI UTK HIBAH SAHAM, PENDIRIAN PT. DAN BEBERAPA PERJANJIAN LAINNYA HARUS DITUANGKAN DLM BENTUK AKTA OTENTIK YG DIBUAT DI DEPAN NOTARIS ASAS KEKUATAN MENGIKAT PEMBUAT UU MEMBERIKAN KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT PARA PIHAK THD APA YG TELAH MEREKA PERJANJIKAN ASAS PERJANJIAN HANYA MELAHIRKAN IKATAN ANTARA PARA PIHAK YG MEMBUATNYA HUKUM BISNIS - BSP

10 MASALAH-MASALAH PERJANJIAN/KONTRAK
PEMBUATANNYA HARUS DIMULAI DGN PROSES KOMUNIKASI DAN NEGOSIASI HARUS DIBUAT SECARA DETAIL, KOMPREHENSIF DAN TIDAK MENGANDUNG PERUMUSAN- PERUMUSAN YG MENGUNDANG KERAGUAN/AMBIGU SEBAIKNYA MENCANTUMKAN ALTERNATIF PENYELESAIAN JIKA TERJADI SENGKETA FORMAT YG DIGUNAKAN HARUS DISETUJUI PARA PIHAK HUKUM BISNIS - BSP

11 ANATOMI KONTRAK JUDUL; KEPALA; KOMPARASI; SEBAB/DASAR SYARAT-SYARAT;
PENUTUP; dan TANDATANGAN HUKUM BISNIS - BSP

12 ANATOMI PERJANJIAN/KONTRAK
JUDUL SURAT PERJANJIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN PENDAMPINGAN TEKNIS PENYUSUNAN MANUAL RENCANA KERJA DAN ANGGARAN TAHUNAN INSTITUT TEKNOLOGI NASIONAL Antara PEJABAT PENGGUNA BARANG/JASA INSTITUT TEKNOLOGI NASIONAL Dengan PT. BINA INSAN MANDIRI KONSULTAMA KEPALA Pada hari ini Selasa tanggal 18 bulan Agustus tahun dua ribu sepuluh di Bandun,g HUKUM BISNIS - BSP

13 ANATOMI PERJANJIAN/KONTRAK
KOMPARASI Nama : Jabatan : Pengguna Barang dan jasa/ Institut Teknologi Alamat : Jl No. 23, BANDUNG Dalam hal ini bertindak selaku atas nama IT yang selanjutnya disebut PIHAK KESATU. Nama : Budi S. Purnomo, S.E., M.M., M.Si. Jabatan : Direktur Utama PT. BINA INSAN MANDIRI KONSULTAMA Alamat : Jl. Asia Afrika No. 39 BANDUNG Dlam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. BINA INSAN MANDIRI KONSULTAMA yang selanjutnya dalam hal ini disebut PIHAK KEDUA. HUKUM BISNIS - BSP

14 ANATOMI PERJANJIAN/KONTRAK
SEBAB DASAR Dengan ini kedua belah pihak telah sepakat mengadakan Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Pendampingan Teknis Penyusunan Manual Penyusunan Laporan Keuangan bagi IT..... dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana tersebut dalam pasal-pasal dan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan ini. SYARAT-SYARAT Adalah yang tertuang dalam pasal-pasal perjanjian HUKUM BISNIS - BSP

15 SIFAT SYARAT-SYARAT DALAM PERJANJIAN
SYARAT BERSIFAT ESENSIALIA Syarat yg HARUS ada. Contoh: Syarat ttg “barang” dan syarat ttg harganya Syarat objek kerjasama, kontribusi modal, & pembagian keuntungan/kerugian Syarat ttg pekerjaan dan upahnya HUKUM BISNIS - BSP

16 SIFAT SYARAT-SYARAT DALAM PERJANJIAN
SYARAT BERSIFAT NATURALIA Syarat yg biasanya dicantumkan dlm perjanjian. Jika tdk ada perjanjian tetap SAH. Jika tdk diatur dlm perjanjian, maka mengacu kpd kebiasaan atau peraturan perundang-undangan Pasal 5 Penyerahan Hasil Pekerjaan Penyerahan Hasil Pekerjaan dilakukan di Kantor Rektorat IT…….. kepada PIHAK KESATU dan dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Pekerjaan. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan menjadi dokumen untuk pembayaran pelaksanaan pekerjaan termin terakhir. HUKUM BISNIS - BSP

17 SIFAT SYARAT-SYARAT DALAM PERJANJIAN
BERSIFAT AKSIDENTALIA Merupakan syarat-syarat yg bersifat khusus & tdk harus ada Pasal…….. Perubahan Surat Perjanjian Kedua belah pihak bersepakat bahwa setiap perubahan dalam Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan ini hanya dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak. Perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini setelah disepakati, ditandatangani oleh kedua belah pihak, dilekatkan pada Surat Perjanjian Kerja sebagai Addendum. Usul perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini harus diajukan secara tertulis oleh pihak yang berkepentingan kepada pihak lainnya selambat-lambatnya dalam waktu 4 (empat) hari kalender sebelum berlakunya perubahan yang diusulkan. HUKUM BISNIS - BSP

18 ANATOMI PERJANJIAN/KONTRAK
PENUTUP Demikian Perjanjian Kerja ini dibuat dengan itikad baik untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh kedua belah pihak. TANDATANGAN Bandung, ………………… PIHAK PERTAMA ……………………………………………………. PIHAK KEDUA Budi S. Purnomo, S.E., M.M., M.Si Direktur Utama HUKUM BISNIS - BSP

19 Klausul alternatif penyelesaian sengketa
Pasal …….. PENYELESAIAN PERSELISIHAN Apabila dikemudian hari terjadi perselisihan dalam penafsiran atas pelaksanaan ketentuan-ketentuan dari Perjanjian Kerja ini, kedua belah pihak sepakat terlebih dahulu menyelesaikannya secara musyawarah. Bilamana musyawarah tersebut tidak menghasilkan kata sepakat tentang cara penyelesaian perselisihan, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa yang timbul dari Perjanjian Kerja ini melalui Pengadilan Negeri I Bandung. Selama perselisihan masih dalam proses penyelesaian, kedua belah pihak sepakat melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing sesuai Perjanjian Kerja ini. HUKUM BISNIS - BSP

20 ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PERJANJIAN
PERUNDINGAN (MUSYAWARAH) PENGADILAN Dimulai dgn pengajuan GUGATAN ke Pengadilan di wilayah hukum tergugat berada Hakim akan mengusahakan perdamaian (diluar atau di muka pengadilan) HUKUM BISNIS - BSP

21 Pengadilan di wilayah hukum TERGUGAT
GUGATAN Pengadilan di wilayah hukum TERGUGAT PROSES PERADILAN PN MA PERDAMAIAN DILUAR PENGADILAN TERCAPAI PENGGUGAT MENCABUT GUGATAN GAGAL TERCAPAI AKTA PERDAMAIAN YG MENGIKAT PERDAMAIAN DIMUKA PENGADILAN HUKUM BISNIS - BSP

22 3. Jalur Lembaga Arbitrase
Merupakan cara penyelesaian perselisihan dgn bantuan pihak ketiga, di luar pengadilan Proses penyelesaian atau pemutusan sengketa oleh seorang hakim atau para hakim yg berdasarkan persetujuan bahwa mereka akan tunduk kpd atau mentaati keputusan yang diberikan oleh para hakim yg mereka pilih atau tunjuk. Hanya berlaku untuk sengketa dunia bisinis Perkara/Keuptusannya tdk dapat lagi diadili oleh Pengadilan Negeri Keunggulan: hemat waktu; melibatkan expert; Rahasia terjamin. HUKUM BISNIS - BSP


Download ppt "HUKUM PERJANJIAN (BISNIS)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google