Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

LPKS-Maimun Abdul Hanan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "LPKS-Maimun Abdul Hanan"— Transcript presentasi:

1 LPKS-Maimun Abdul Hanan
MBS Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas (PP 19/2005: Standar Nasional Pendidikan, ps 49, butir 1) Pengelolaan dana pendidikan berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik (UU no 20/2003: Sisdiknas, ps 48, butir 1) Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah (UU no 20/2003: Sisdiknas, ps 51, butir 1) … meliputi: 10. pelaksanaan otonomi manajemen pendidikan; (UU no 20/2003: Sisdiknas, bag. penjelasan) 21/09/2018 LPKS-Maimun Abdul Hanan

2 LPKS-Maimun Abdul Hanan
PAKEM (1) Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik (PP 19/2005: Standar Nasional Pendidikan, ps 19, ayat 1) 21/09/2018 LPKS-Maimun Abdul Hanan

3 LPKS-Maimun Abdul Hanan
PAKEM (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat (UU no 20/2003: Sisdiknas, ps 4, ayat 3) Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran (UU no 20/2003: Sisdiknas, ps 4, ayat 4) … meliputi: proses pembelajaran yang mendidik dan dialogis; (UU no 20/2003: Sisdiknas, bag. penjelasan) 21/09/2018 LPKS-Maimun Abdul Hanan

4 LPKS-Maimun Abdul Hanan
PSM (1) Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peranserta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan (UU no 20/2003: Sisdiknas, ps 4, butir 6) Masyarakat berhak berperanserta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan (UU no 20/2003: Sisdiknas, ps 8) Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan (UU no 20/2003: Sisdiknas, ps 9) 21/09/2018 LPKS-Maimun Abdul Hanan

5 LPKS-Maimun Abdul Hanan
PSM (2) UU no 20/2003: Sisdiknas, ps 56, ayat: Masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan melalui dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah Dewan pendidikan sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/Kota yang tidak mempunyai hubungan hirarkis. Komite sekolah/madrasah, sebagai lembaga mandiri, dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan. 21/09/2018 LPKS-Maimun Abdul Hanan

6 LPKS-Maimun Abdul Hanan
PSM (3) Sekolah dan komite sekolah, atau madrasah dan komite madrasah, mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah supervisi dinas pendidikan …(PP 19/2005: Standar Nasional Pendidikan, ps 17, ayat 2). Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan …(UU no 20/2003: Sisdiknas, ps 38, ayat 2). … meliputi: 11. pemberdayaan peran masyarakat; …(UU no 20/2003: Sisdiknas, bag. penjelasan) 21/09/2018 LPKS-Maimun Abdul Hanan

7 Standar Nasional Pendidikan
Peta Dasar Hukum MBS, PSM, dan PAKEM UU No 20/2003: Sisdiknas PP No 19/2005: Standar Nasional Pendidikan MBS Ps 48, ayat 1 Ps 51, ayat 1 Bag. penjelasan Ps 49, ayat 1 PSM Ps 4, ayat 6 Ps 8 Ps 9 Ps 38, ayat 2 Ps 56, ayat 1,2,3 Ps 17, ayat 2 PAKEM Ps 4, ayat 3 & 4 Ps 19, ayat 1 21/09/2018 LPKS-Maimun Abdul Hanan


Download ppt "LPKS-Maimun Abdul Hanan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google