Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Wajib Daftar Perusahaan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Wajib Daftar Perusahaan"— Transcript presentasi:

1 Wajib Daftar Perusahaan
Sumber Hukum : UU No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 12/MPP/Kep/1998 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Republik Indonesia No. 327/MPP/Kep/7/1999 tentang Perubahan Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor 12 /MPP/Kep/I/1998 Tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. 9/21/2018

2 Wajib Daftar Perusahaan
Tujuan Dan Sifat Daftar perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak 9/21/2018

3 Wajib Daftar Perusahaan
Kewajiban Pendaftaran Perusahaan Bagi semua badan hukum Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Agen, 9/21/2018

4 Wajib Daftar Perusahaan
Perwakilan Perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian Perusahaan yang terkena kewajiban pendaftaran berbentuk usaha : Perseroan Terbatas (PT); Koperasi; Persekutuan Komanditer (CV); Firma (Fa); Perorangan; Bentuk Perusahaan Lain 9/21/2018

5 Wajib Daftar Perusahaan
Dikecualikan dari wajib daftar perusahaan Perjan Perusahaan kecil perorangan Usaha di luar bidang ekonomi (non profit) 9/21/2018

6 Wajib Daftar Perusahaan
Manfaat bagi pemerintah. Memudahkan untuk mengikuti perkembangan dunia usaha Memudahkan untuk menyusun atau menetapkan kebijaksanaan Pengamanan pendapatan negara Manfaat bagi dunia usaha. Mencegah dan menghindari praktek-praktek yang tidak jujur 9/21/2018

7 Tata Cara Pendaftaran Perubahan.
Pendaftaran 3 bulan setelah perusahaan menjalankan usahanya Pendaftaran di tempat kedudukan perusahaan Pejabat yang berwenang dalam waktu 3 bln menetapkan pengesahan atau penolakan Perubahan. Pelaporan maks 3 bulan setelahnya. Disertakan salinan akte perubahan. 9/21/2018

8 Masa Berlaku Tanda Daftar Perusahaan
Penghapusan TDP Menghentikan usahanya Akta pendiriannya lewat waktu Penghentian usaha oleh pengadilan. Masa Berlaku Tanda Daftar Perusahaan 5 tahun sejak tgl dikeluarkan Perselisihan Dan Penyelesaian 9/21/2018

9 Sanksi. Tidak melakukan pendaftaran (sanksi : 3 bln kurungan atau denda maks Rp ,-) Melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru (sanksi : 3 bln kurungan atau denda maks Rp ,-) Tidak memenuhi kewajiban untuk menghadap atau menolak menyerahkan dokumen (sanksi : 2 bln kurungan atau denda maks Rp ,-) 9/21/2018


Download ppt "Wajib Daftar Perusahaan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google