Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

BENTUK- BENTUK HUKUM BADAN USAHA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "BENTUK- BENTUK HUKUM BADAN USAHA"— Transcript presentasi:

1 BENTUK- BENTUK HUKUM BADAN USAHA
PRODI AKUNTANSI FAKULTAS PENDIDIKAN EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA Oleh: Dr. Budi S. Purnomo, SE., MM., MSi BSP HUKUM BISNIS

2 PERUSAHAAN adalah setiap bentuk badan usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia dengaan tujuan memperoleh keuntungan/laba. (UU. No. 3 th ttg Wajib Daftar Perusahaan) BSP HUKUM BISNIS

3 BENTUK-BENTUK HUKUM BADAN USAHA
PERSEKUTUAN PERDATA FIRMA PERSEKUTUAN KOMANDITER PERSEROAN TERBATAS KOPERASI BADAN USAHA MILIK NEGARA/ DAERAH BSP HUKUM BISNIS

4 PERSEKUTUAN PERDATA Adalah suatu persekutuan yg dibentuk atas suatu perjanjian, dimana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu (inbreng) ke dalam persekutuan dgn maksud utk membagi keuntungan. BSP HUKUM BISNIS

5 PERSEKUTUAN FIRMA (KUHD Ps. 16-35)
Suatu jenis persekutuan perdata yang khusus didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama. Unsur-unsur Firma: Menjalankan Usaha Bersama Dengan nama bersama atau firma Tanggungjawab sekutu secara pribadi atau keseluruhan BSP HUKUM BISNIS

6 Prosedur pendirian Firma
Membuat perjanjian tertulis  Akta Pendirian Firma Pendaftaran. Akta pendirian harus didaftarkan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri di wilayah Firma didirikan. Pengumuman. Ikhtisar resmi pendirian diumumkan dlm Berita Negara RI BSP HUKUM BISNIS

7 PERSEKUTUAN KOMANDITER (Comanditaire Venootschaaf - CV)
Di atur dalam KUHD Ps CV merupakan Firma yg mempunyai satu atau beberapa orang sekutu komanditer Macam sekutu Komanditer Sekutu komplementer = sekutu yg aktif mengelola perusahaan. Sekutu komanditer = sekutu yg pasif/ tdk mengelola perusahaan BSP HUKUM BISNIS

8 FIRMA Vs. CV FIRMA CV Syarat pendirian diatur dlm KUHD
Hanya terdapat sekutu Aktif/Komplementer Tg.jwb sekutu = tg.jwb pribadi utk keseluruhan Firma pailit  semua sekutu pailit Syarat pendirian tdk diatur secara jelas. Terdapat 2 Sekutu (Komplementer & Komanditer). Tg.jwb sekutu Komplementer = tg.jwb pribadi utk keseluruhan; Tg.jwb. Sekutu Komanditer trbatas pd modal yg diserahkan kpd persekutuan. CV pailit  Sekutu Komplementer Pailit BSP HUKUM BISNIS

9 PERSEROAN TERBATAS (UU. No. 40 Th. 2007)
adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya. BSP HUKUM BISNIS

10 Persyaratan pendirian PT
Perjanjian antara dua orang atau lebih. PT harus didirikan oleh dua orang atau lebih. (Kecuali utk PT yg seluruh sahamnya dimiliki oleh negara atau perseroan yg mengelola bursa efek, lembaga kliring dan lembaga lain sebagaimana diatur dlm UU. Ttg Pasar Modal. Dibuat dgn Akta otentik di muka Notaris Modal Dasar (Min Rp50 juta, kecuali utk bidang usaha tertentu diatur tersendiri dlm suatu UU, dg jumlah modal minimal yg lebih besar) Setiap pendiri perseroan wajib mengambil bagian saham (menyetorkan modal) pd saat perseroan didirikan. BSP HUKUM BISNIS

11 PROSEDUR PENDIRIAN PT Pembuatan Perjanjian Tertulis;
Pembuatan Akta Pendirian di depan Notaris; Pengesahan oleh Menteri Hukum dan HAM (paling lambat 60 hari setelah tgl akta pendirian ditandatangani). Pengesahan diberikan dlm jk waktu paling lama 14 hari setelah permohonan diterima; Pendaftaran Perseroan (max 30 hari setelah pengesahan Menhumham diterima)  TDP; Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara. BSP HUKUM BISNIS

12 ORGAN PT: RUPS adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar. DIREKSI adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. DEWAN KOMISARIS adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi. BSP HUKUM BISNIS

13 PERMODALAN PERSEROAN MODAL DASAR = KEKAYAAN BERUPA UANG YG TELAH DITENTUKAN JUMLAHNYA YG DIJADIKAN DASAR PENDIRIAN PERSEROAN; MODAL DITEMPATKAN = KEKAYAAN BERUPA UANG YG TELAH DITENTUKAN PROSENTASENYA DARI MODAL DASAR YG DISANGGUPI OLEH PARA PENDIRI PD SAAT BERDIRINYA PERSEROAN; MODAL DISETOR = KEKAYAAN BERUPA UANG YG TELAH DITENTUKAN PROSENTASENYA DARI MODAL DITEMPATKAN YG HARUS DIBAYAR TUNAI OLEH PARA PENDIRI PD SAAT PENDIRIAN PERSEROAN. BSP HUKUM BISNIS

14 JUMLAH MODAL PERSEROAN
Pasal 32 (1) Modal dasar Perseroan paling sedikit Rp ,00 (lima puluh juta rupiah). Pasal 33 (1) Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh. BSP HUKUM BISNIS

15 PT Tbk. adalah PT yg menjual sahamnya ke masyarakat luas melalui Pasar Modal dg tujuan utk menghimpun modal guna pengembangan usahanya. Persyaratan Go Public: Adanya Kesepakatan pemilik perusahaan utk Go Public yg dituangkan dlm RUPS; Ditetapkannya Penjamin Emisi (Underwriter); Adanya Lap. Keuangan 2 thn terakhir yg telah diaudit oleh Akuntan Publik; Dilakukannya Perubahan Anggaran Dasar; Pengajuan Letter of intent kepada BAPEPAM-LK (Sekarang OJK) BSP HUKUM BISNIS

16 KOPERASI adalah badan usaha yang beranggotakan orang- seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. (UU No. 25 th 1992 ttg. PERKOPERASIAN) Koperasi harus berbadan hukum, yaitu dg jalan akta pendiriannya harus disahkan oleh pemerintah Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi. BSP HUKUM BISNIS

17 PROSEDUR PENDIRIAN KOPERASI
RAPAT PEMBENTUKAN KOPERASI. Untuk Koperasi Primer rapat minimal dihadiri oleh 20 org calon anggota, yg memutuskan mengenai Akta Pendirian dan Anggaran Dasar. Sedang utk Koperasi Sekunder minimal oleh 3 Koperasi. PERMOHONAN PENGESAHAN disampaikan secara tertulis kepada pemerintah, dengan melampirkan: 1) Berita Acara Rapat Pembentukan; 2) Akta Pendirian; 3) Anggaran Dasar. BSP HUKUM BISNIS

18 ORGAN KOPERASI RAPAT ANGGOTA, merupakan pemegang kekuasaaan tertinggi dalam pengelolaan koperasi. RA harus dilaksanakan paling sedikit 1 x dlm 1 tahun. PENGURUS KOPERASI, dipilih oleh anggota, bertugas mengelola Koperasi dan usahanya dan berwenang utk mengangkat Pengelola yg bertanggungjawab kepada Pengurus. PENGAWAS, dipilih oleh Anggota, bertugas mengawasi pelaksanakaan kebijakan dan pengelolaan koperasi, serta membuat laporan tertulis ttg hasil pengawasan. BSP HUKUM BISNIS

19 MODAL KOPERASI 1. MODAL SENDIRI: SIMPANAN POKOK; SIMPANAN WAJIB;
DANA CADANGAN; dan HIBAH 2. MODAL PINJAMAN, dapat berasal dari: ANGGOTA Koperasi lain dan/atau anggotanya Bank/lembaga keuangan lainnya Penerbitan obligasi/surat utang lainnya Sumber-sumber lain yg sah BSP HUKUM BISNIS

20 SISA HASIL USAHA SHU Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota. BSP HUKUM BISNIS

21 BADAN USAHA MILIK NEGARA
Adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan (UU No. 19 th ttg BUMN). BSP HUKUM BISNIS

22 BENTUK BUMN A. PERSEROAN
Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Perusahaan Perseroan Terbuka, yang selanjutnya disebut Persero Terbuka, adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundangundangan di bidang pasar modal. B. PERUSAHAAN UMUM, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. BSP HUKUM BISNIS

23 MAKSUD DAN TUJUAN PERSERO: menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat serta bertujuan untuk mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan. PERUM: menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat. BSP HUKUM BISNIS

24 ORGAN PERUM Menteri, adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili pemerintah selaku pemegang saham negara pada Persero dan pemilik modal pada Perum dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan. Direksi: adalah organ BUMN yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN, serta mewakili BUMN baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dewan Pengawas: adalah organ Perum yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perum. BSP HUKUM BISNIS

25 ORGAN PT RUPS: adalah organ Persero yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Persero dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris. DIREKSI: adalah organ BUMN yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN, serta mewakili BUMN baik di dalam maupun di luar pengadilan. DEWAN KOMISARIS: adalah organ Persero yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Persero. BSP HUKUM BISNIS

26 DAFTAR PUSTAKA: Simatupang, Richard B, S.H., Aspek Hukum dalam Bisnis, Rineka Cipta, Jakarta, 2003. Zaeni Asyhadie, S.H., M.Hum. Hukum Bisnis, Rajawali Pers, Jakarta, 2005. UU No. 25 Tahun 1992 ttg. PERKOPERASIAN UU No. 19 Tahun 2003 ttg BUMN. UU No. 40 Tahun 2007 ttg PERSEROAN TERBATAS BSP HUKUM BISNIS


Download ppt "BENTUK- BENTUK HUKUM BADAN USAHA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google