Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSiska Kurniawan Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Fachri Bey dan Nathalina Bidang Studi Hukum Pidana FHUI - 2006
H A K ASASI A N A K Fachri Bey dan Nathalina Bidang Studi Hukum Pidana FHUI
2
Masalah : Beragamnya ketentuan yang mengatur tentang batas usia anak.
(Psl. 1 Bag a UU No. 23/2002, Anak: Seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak dalam kandungan). Belum ada standar/kriteria/indikator yang jelas dalam menentukan dalam memberikan perlindungan dan/atau pemenuhan kesejahteraan anak. Kurangnya kesadaran dan pengetahuan masyarakat (khususnya orang tua dan aparat penegak hukum) dalam memberikan perlindungan terhadap anak.
3
Perbedaan aturan batas usia anak di berbagai negara
Legal age of consent : (Prof. Gerd F. Kirchhoff, Mito Univ, 2006) Age of consent varies widely: 12 years Malta, Netherlands 13 years Spain 14 years Austria, Croatia, Germany, Hungary, Iceland, Portugal 15 years Poland and France 16 years Cyprus, Czech Republic, Finland, Norway, Switzerland, United Kingdom, Uzbekistan 17 years Ireland
4
Kaitannya dengan budaya, persepsi dan gaya hidup masyarakat :
Masalah … Kaitannya dengan budaya, persepsi dan gaya hidup masyarakat : Anak harus mendengar bukan didengar Anak harus patuh dan mau diajar/dihajar ? Orang tua sibuk: tidak punya banyak waktu untuk mendidik & mengurus anaknya Anak tidak terbiasa hidup mandiri Pengabdian pada ortu Budaya patriarki: anak laki-laki prioritas
5
Patriarchic vs Partisipatory Style (Prof. Kirchhoff)
Different styles: Patriarchic style A style in which one knows everything better and guides in a vertical power relationship Participatory style A style in which “WHAT” and “HOW” is a result of negotiations between parent and child
6
Prinsip-Prinsip dalam perlindungan & pemenuhan Hak Anak
Dirumuskan dalam Konvensi Hak Anak (CRC) 1989 & Pasal 2 UU No. 23/2002 Non diskriminasi; Kepentingan terbaik bagi anak Hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan, Penghargaan terhadap pendapat anak.
7
3. Hak atas kewarganegaraan (Pasal 53 ayat 2)
Ruang Lingkup Hak-Hak Anak yang terdapat dalam UU No. 39/1999 tentang HAM 6. Hak untuk mengetahui asal-usulnya & hak untuk dipelihara oleh orang tuanya (Pasal 56 ayat 1 dan Pasal 57 ayat 1) 7. Hak atas perlindungan dari kekerasan (Ps. 58) 8. Hak untuk tidak berpisah dengan orang tuanya (Pasal 59 ayat 1) 1. Hak hidup (Pasal 53 ayat 1) 2. Hak atas suatu nama (Pasal 53 ayat 2) 3. Hak atas kewarganegaraan (Pasal 53 ayat 2) 4. Hak anak cacat (Pasal 54) 5. Hak untuk beribadah (Pasal 55)
8
Ruang Lingkup Hak-hak Anak yang terdapat dalam UU No
Ruang Lingkup Hak-hak Anak yang terdapat dalam UU No. 39/1999 tentang HAM 9. Hak atas pendidikan dan informasi (Pasal 60) 10. Hak atas istirahat dan rekreasi (Pasal 61) 11. Hak atas kesehatan (Pasal 62) 12. Hak untuk tidak dilibatkan pada waktu perang & berhak merasakan kedamaian (Pasal 63) 13. Hak untuk tidak dieksploitasi baik secara ekonomi maupun seksual (Pasal 64 dan 65) 14. Hak atas keadilan, perlindungan dan bantuan hukum bagi anak yang melakukan tindak pidana- anak yang berhadapan dengan hukum (Pasal 66)
9
Instrumen Hukum dan HAM
Internasional Nasional
10
Instrumen HAM Nasional :
PASAL 28 AMANDEMEN IV KONSTITUSI (UUD 1945) UU NO. 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak UU No. 1 Tahun 1981 Tentang KUHAP UU No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan UU NO. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak UU NO. 39 TAHUN 1999 Tentang HAM UU NO. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM
11
Instrumen HAM Nasional :
UU No. 1 Tahun 2000 Tentang Pengesahan Konvensi ILO No. 182 Mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (Keppres No. 12/2001 dan Keppres No. 59/2002) UU No. 20/1999 Tentang Pengesahan Konvensi ILO No. 138 Mengenai Batas Usia Minimum untuk Bekerja UU NO. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
12
Instrumen HAM Int’l Deklarasi Umum tentang Hak Asasi Manusia (DUHAM - Universal Declaration of Human Rights) Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR - International Covenant on Civil and Political Rights) Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESRC/ECOSOC - International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights) DEKLARASI Jenewa Tentang HAK-HAK ANAK Tahun 1959 KONVENSI PBB Tentang HAK ANAK Tahun 1989 (CRC–Convention on The Rights of The Child). Pasal 6 – 41 dan protokol tambahannya PERATURAN STANDAR PBB untuk ADMINISTRASI PERADILAN ANAK (Beijing Rules), Rule No. 7.
13
Upaya-upaya yang dilakukan untuk meningkatkan Hak anak:
1. Pemerintah: menetapkan UU yang diperlukan serta menegakkan UU yang telah ada (jika perlu melakukan revisi dan harmonisasi); 2. Lembaga & LSM Nasional: Komnas PA, YKAI, Sayap Ibu, Prayuana dsb telah berusaha melakukan perjuangan terhadap hak-hak anak dan terus mendorong pemerintah untuk meningkatkan kualitas hak anak; 3. Lembaga Internasional: PBB (ILO-IPEC, Unicef, UNHCR, Unesco, WHO, Save The Children, dsb) melakukan penelitian, pemantauan dan pemberian bantuan.
14
Takut Disidang, Raju Menangis
Kasus Takut Disidang, Raju Menangis Kontribusi dari Indo Pos Kamis, 02 Maret 2006 STABAT – Kegaduhan kemarin terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat. Peristiwa itu bermula ketika terdakwa Muhammad Azwar alias Raju dipanggil jaksa agar masuk ke ruangan sidang. Tapi, bocah 8 tahun itu tidak mau. Dia malah menangis sambil menjerit. Rupanya, dia masih trauma karena peristiwa sebelumnya, ketika dijebloskan ke tahanan oleh hakim di pengadilan tersebut. Itu memang masih lanjutan kasus Raju yang jadi berita ramai. Bocah kelas 3 SD tersebut dibawa ke pengadilan karena kasus perkelahian. Sidang kasus itu sempat tertunda, setelah penahanan Raju oleh hakim Tiurmaida H. Pardede direaksi keras banyak kalangan.Sebab, Raju kala itu dijebloskan ke tahanan bersama tahanan dewasa lain. Hal tersebut membuat Raju trauma. Kasus itu sempat menarik perhatian Zannuba Arifah Chofsoh (Yenny Wahid), staf khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Putri Gus Dur itu pun mendatangi rumah Raju dan memberikan dukungan untuk bocah 8 tahun itu. Hal yang sama dilakukan Komisi Yudisial. Kemarin, Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat, melanjutkan sidang kasus Raju.
15
Kasus Raju Sidang itu dipimpin hakim tunggal Tiurmaida H. Pardede SH dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Sidang tersebut dihadiri pihak Bapas (Balai Pemasyarakatan) Aris Merdeka Sirait dan kuasa hukum Raju Jhonatan Panggabean cs dari PKPA. Sidang tersebut mendapat perhatian banyak kalangan.. Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Afrianto SH memanggil terdakwa (Raju) untuk memasuki ruang sidang, kehebohan terjadi. Raju meronta-ronta dan tak mau dibawa masuk ke dalam ruangan sidang. Dengan suara menjerit serta menangis sejadi-jadinya, Raju berkata, "Raju takut Mak, Raju nggak mau masuk ke dalam (maksudnya ruangan sidang)." Dia menjerit seperti ini, sambil tetap mendekap erat tubuh ayahnya. JPU Afrianto tetap meminta Raju hadir ke kursi persidangan. Melihat anaknya begitu tertekan, Sugianto, ayah Raju, berteriak sambil memprotes jaksa dan hakim, "Siapa yang mau bertanggung jawab kalau anak saya nanti gila." Tak lama kemudian, Sugianto dan istrinya membawa Raju pulang ke rumah. Tapi, persidangan tetap dilanjutkan, meski tanpa kehadiran Raju.* Indo Pos (2/3/06) (diakses tanggal 13 April 2006)
16
Ciri-ciri Anak yang Dianiaya dan Ditelantarkan
Kasus Ciri-ciri Anak yang Dianiaya dan Ditelantarkan Asuhan: dr. TEDDY HIDAYAT, SpKJ (Psikiater) Dokter yth. SAYA seorang guru SD kelas satu di Jawa Barat. Bermacam ragam sikap anak yang harus saya hadapi, ada anak yang manja, tidak mau berpisah dengan orang tua, tidak mau bergaul dengan temannya atau bandel atau "nakal". Melalui berbagai pengalaman semua itu dapat diatasi dengan baik. Kesulian saya adalah dalam menghadapi anak yang tiba-tiba berubah sikap menjadi murung dan sedih serta kehilangan gairah. Anak mengaku sering dimarahi orang tua, bahkan kerap kali dipukuli oleh ayahnya. Prestasi belajar anak menurun, mengisolasi diri dan tidak mau bermain dengan teman-teman yang lain. Berulangkali telah dilakukan pendekatan tetapi belum juga ada perubahan. Yang ingin saya tanyakan: - Apa tanda-tanda penganiayaan pada anak? - Bagaimana mengatasi penganiayaan kepada anak? Atas jawaban dokter saya ucapkan banyak terima kasih. Ny. D – Bandung (diakses tanggal 13 April 2006).
17
Kisah Nyata X seorang Bidan, pada suatu hari membantu Y melahirkan, selanjutnya Y menyatakan belum bisa membayar biaya persalinan dan meninggalkan bayinya (Z) pada X dan berjanji akan datang kembali (suatu hari nanti) utk membayar biaya persalinan dan mengambil Z kembali. X yg percaya & yang memegang janji Y, menunggu hingga kini (skrg Z sdh berusia 7 thn), namun Y tak kunjung datang. X bingung, tindakan hukum apa yg sebaiknya dilakukan pd Z, sampai saat ini Z belum disekolahkan karena takut jika salah langkah akan mendapat tuntutan dari Y dan suaminya (dr pihak keluarga Y). Bagaimana pendapat Sdr ? Berikan argumen/analisis …
18
Anakmu…. putra-putri Sang Hidup. … Lewat engkau mereka lahir
Anakmu….. putra-putri Sang Hidup..… Lewat engkau mereka lahir..… Patut kau berikan rumah untuk raganya ..… Tapi tidak untuk jiwanya, Sebab, jiwa mereka adalah penghuni masa depan … (Kahlil Gibran)
19
Best Interest For The Child
That’s All Folks! Thank You ...
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.