Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehDeddy Sutedja Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Pengurangan Yang Diperkenankan Dari Penghasilan Bruto
2
Penghasilan yang dapat dikurangkan dengan beberapa jenis biaya
Penghasilan yang dapat dikurangkan dengan beberapa jenis biaya. Biaya yang dimaksudkan disini adalah jumlah pengorbanan yang dinyatakan dalam nilai uang, yang langsung dibutuhkan untuk menghasilkan barang atau jasa. Penghasilan yang dapat dikurangkan dengan biaya disebutkan pada pasal 6 ayat 1 UU No. 36 Tahun 2008.
3
Besarnya PKP bagi WP dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan termasuk : Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan dengan kegiatan usaha, antara lain : Biaya pembelian bahan Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang. Bunga, sewa dan royalty Biaya perjalanan Biaya pengolahan limbah Premi asuransi Biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
4
Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun. Iuran kepada dana pension yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan. Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih dan memeliihara penghasilan. Kerugian selisih kurs mata uang asing Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia. Biaya beasiswa, magang dan pelatihan.
5
Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat :
Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial Wajib pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Dirjen Pajak Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang Negara, atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/ pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan, atau adanya pengakuan dari debitur.
6
Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dalam peraturan pemerintah. Biaya pembanguna infrastruktur social yang ketentuannya diatur dengan peraturan pemerintah. Sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan peraturan pemerintah Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dalam peraturan pemerintah.
7
Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan lima tahun. Kepada orang pribadi sebagai WP dalam negeri diberikan pengurangan berupa PTKP
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.