Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PENGGOLONGAN HUKUM
2
1. Menurut Sumbernya : Penggolongan Hukum
Hukum undang-undang (wetten recht) Hukum Kebiasaan/adat (gewoonte en adatrecht) Hukum traktat (tractaten recht) Hukum Yurisprudensi (yurisprudentie recht)
3
2. Menurut Bentuknya : Hukum tertulis (written law) : Terkodifikasi
Tidak terkodifikasi Hukum tidak tertulis (unwritten law) :
4
3. Menurut Tempat Berlakunya :
Hukum Nasional Hukum Internasional Hukum Asing Hukum Gereja Hukum Islam
5
4. Menurut Waktu Berlakunya :
Ius Constitutum Ius Constituendum Hukum alam
6
5. Menurut Cara Mempertahankannya :
Hukum Materiil Hukum material adalah hukum yang memuat mengenai peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berupa perintah-perintah dan larangan-larangan. Contoh: - KUHP - KUH Perdata, dll Hukum Formil Hukum material adalah hukum yang mengatur bagaimana caranya mempertahankan hukum materiil. - KUHAP - KUHA Perdata, dll
7
6. Menurut Sifatnya : Hukum yang memaksa Hukum yang mengatur
8
7. Menurut Isinya : Hukum Privat (Sipil) Hukum Publik
9
“ Terima Kasih “
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.