Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM ADAT (POSISI HUKUM ADAT DAN KEGUNAAN HUKUM ADAT)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM ADAT (POSISI HUKUM ADAT DAN KEGUNAAN HUKUM ADAT)"— Transcript presentasi:

1 HUKUM ADAT (POSISI HUKUM ADAT DAN KEGUNAAN HUKUM ADAT)

2 HUKUM ADAT?

3 VAN VOLLENHOVEN HUKUM ASLI SEKELOMPOK PENDUDUK DI INDONESIA YANG TERIKAT KARENA HUBUNGAN GENEALOGIS ATAU TERRITORIAL DAN BERDASARKAN PASAL 131 DAN 163 INDISCHE STAATSREGELING BERLAKU BAGI GOLONGAN PENDUDUK BUMIPUTERA

4 HAZAIRIN MENCAKUP JUGA KAIDAH KIDAH HUKUM AGAMA

5 PEMERINTAH HINDIA BELANDA (INDISCHE STAATSREGELING)
SISTEM HUKUM PEMERINTAH HINDIA BELANDA (INDISCHE STAATSREGELING) NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (PANCASILA DAN UUD NRI) SISTEM HUKUM ADAT SISTEM HUKUM ISLAM SISTEM HUKUM BARAT SISTEM HUKUM NASIONAL

6 SEKTOR HUKUM SUMBER HUKUM HUKUM TANAH HUKUM ADAT HUKUM MASYARAKAT HUKUM KEKELUARGAAN HUKUM ADAT HUKUM PERKAWINAN HUKUM AGAMA HUKUM WARIS HUKUM PERJANJIAN HUKUM BARAT HUKUM PERNIAGAAN HUKUM PIDANA HUKUM TATA NEGARA HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

7 FUNGSI MEMPELAJARI HUKUM ADAT
SEBAGAI OBJEK DARI ILMU PENGETAHUAN SEBAGAI SUMBER HUKUM PENGAMBILAN KEPUTUSAN, EFEKTIVITAS KEBIJAKAN, PENGEMBANGAN DAN PENENTUAN SASARAN PEMBANGUNAN HUKUM POSITIF YANG BERLAKU DALAM MASYARAKAT

8 APAKAH DAPAT DIBANGUN SUATU SISTEM HUKUM NASIONAL INDONESIA YANG UNIFIKASI?

9


Download ppt "HUKUM ADAT (POSISI HUKUM ADAT DAN KEGUNAAN HUKUM ADAT)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google