Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENYITAAN DAN PERAMPASAN HARTA KEKAYAAN DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG BERASAL DARI TINDAK PIDANA KORUPSI Disusun.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENYITAAN DAN PERAMPASAN HARTA KEKAYAAN DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG BERASAL DARI TINDAK PIDANA KORUPSI Disusun."— Transcript presentasi:

1 PENYITAAN DAN PERAMPASAN HARTA KEKAYAAN DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG BERASAL DARI TINDAK PIDANA KORUPSI Disusun oleh: T. Rifqy Thantawi, S.H., M.Si. Bahan Kuliah Mata Kuliah “Pendidikan Anti Korupsi” Fakultas Ekonomi Islam Universitas Djuanda Bogor, 29 November 2017 1

2 2 Pengertian dan Hubungan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Tindak Pidana Korupsi Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini [Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang]. Tindak Pidana Pencucian Uang merupakan tindak pidana sekunder atau lanjutan (secondary crime) dari tindak pidana asal (primary crime). Tindak pidana korupsi merupakan salah satu tindak pidana asal diantara tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang, sebagai berikut: 1) Korupsi, 2) penyuapan, 3) narkotika, 4) psikotropika, 5) penyelundupan tenaga kerja, 6) penyelundupan migran, 7) di bidang perbankan, 8) di bidang pasar modal, 9) di bidang perasuransian, 10) kepabeanan, 11) cukai, 12) perdagangan orang, 13) perdagangan senjata gelap, 14) terorisme, 15) penculikan, 16) pencurian, 17) penggelapan, 18) penipuan, 19) pemalsuan uang, 20) perjudian, 21) prostitusi, 22) di bidang perpajakan, 23) di bidang kehutanan, 24) di bidang lingkungan hidup, 25) di bidang kelautan dan perikanan, 26) tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, yang kesemuanya dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia [Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang].

3 3 Rumusan Tindak Pidana Pencucian Uang Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) [Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang]. Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) [Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang].

4 4 Rumusan Tindak Pidana Pencucian Uang - Lanjutan Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) [Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang]. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pihak pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan [Pasal 5 ayat (2) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang].

5 5 Pihak pelapor yang wajib melaporkan kepada PPATK (kemudian PPATK dapat melanjutkan pada lembaga penegak hukum) mengenai dugaan transaksi keuangan yang mencurigakan dan/atau tindak pidana pencucian uang, yaitu: [Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang]. Penyedia Jasa Keuangan, yaitu: 1) Bank, 2) Perusahaan pembiayaan, 3) Perusahaan asuransi dan perusahaan pialang asuransi, 4) Dana pensiun lembaga keuangan, 5) Perusahaan efek, 6) Manajer investasi, 7) Kustodian, 8) Wali amanat, 9) Perposan sebagai penyedia jasa giro, 10) Pedagang valuta asing, 11) Penyelenggara alat pembayaran menggunakan kartu, 12) Penyelenggara e- money dan/atau e-wallet, 13) Koperasi yang melakukan kegiatan simpan-pinjam, 14) Pegadaian, 15) Perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan berjangka komoditi, 16) Penyelenggara kegiatan usaha pengiriman uang. Penyedia barang dan/atau jasa lain: 1) Perusahaan properti/agen property, 2) Pedagang kendaraan bermotor, 3) Pedagang permata dan perhiasan/logam mulia, 4) Pedagang barang seni dan antik, 5) Balai lelang, 6) Perusahaan Modal Ventura, 7) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, 8) Lembaga Keuangan Mikro, dan 9) Lembaga Pembiayaan Ekspor, 10) Advokat, 11) Notaris, 12) Pejabat Pembuat Akta Tanah, 13) Akuntan, 14) Akuntan Publik dan 15) Perencana Keuangan. Kewajiban Pelaporan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai Dugaan Transaksi Keuangan yang Mencurigakan dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang

6 6 Penyitaan dan Perampasan Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang Perampasan harta kekayaan merupakan suatu perbuatan yang permanen sehingga berbeda dengan penyitaan yang merupakan perbuatan sementara, karena harta kekayaan yang disita akan ditentukan oleh putusan apakah dikembalikan kepada yang berhak, dirampas untuk negara, dimusnahkan atau tetap berada di bawah kekuasaan jaksa. Menurut Brenda Grantland definisi perampasan harta kekayaan yang di dalam bahasa Inggris adalah asset forfeiture adalah suatu proses di mana pemerintah secara permanen mengambil properti dari pemilik, tanpa membayar kompensasi yang adil, sebagai hukuman untuk pelanggaran yang dilakukan oleh properti atau pemilik (Brenda Grantland, 2011). Di dalam perampasan harta kekayaan berarti sudah terdapat putusan yang menyatakan mengambil properti dari pemilik tanpa membayar kompensasi yang terjadi karena pelanggaran hukum.

7 7 Secara internasional terdapat dua jenis tindakan perampasan harta kekayaan dalam upaya pengembalian harta kekayaan dalam melakukan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, yaitu: (Theodore S. Greenberg, 2009) Perampasan harta kekayaan dengan mekanisme hukum perdata (civil forfeiture, nonconviction based forfeiture atau in rem forfeiture) dan Perampasan harta kekayaan secara pidana (criminal forfeiture atau in personam forfeiture). Perampasan Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUUHP) mengatur ketentuan mengenai perampasan harta kekayaan di dalam Pasal 10 huruf b angka 2 yang merupakan pidana tambahan yang bersifat fakultatif dan mengatur mengenai barang-barang yang dapat dirampas di dalam Pasal 39 KUHP yaitu barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan dan barang-barang sengaja yang dipakai untuk melakukan kejahatan.

8 8 Kedua jenis perampasan harta kekayaan tersebut mempunyai dua tujuan yang sama, yaitu: (Theodore S. Greenberg, 2009) Mereka yang melakukan pelanggaran hukum tidak diperbolehkan untuk mendapatkan keuntungan dari pelanggaran hukum yang ia lakukan. Hasil dan instrumen dari suatu tindak pidana harus dirampas dan digunakan untuk korban (negara atau subjek hukum). Pencegahan pelanggaran hukum dengan cara menghilangkan keuntungan ekonomi dari kejahatan dan mencegah perilaku kejahatan. Persamaan dalam Perampasan secara Perdata dan Pidana Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUUHP) mengatur ketentuan mengenai perampasan harta kekayaan di dalam Pasal 10 huruf b angka 2 yang merupakan pidana tambahan yang bersifat fakultatif dan mengatur mengenai barang-barang yang dapat dirampas di dalam Pasal 39 KUHP yaitu barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan dan barang-barang sengaja yang dipakai untuk melakukan kejahatan.

9 9 Kedua jenis perampasan harta kekayaan tersebut mempunyai perbedaan pertama dalam hal obyek perampasan, yaitu: (Theodore S. Greenberg, 2009) Dalam hal perampasan harta kekayaan secara in personam. Tindakan ditujukan kepada individu (in personam), dan merupakan bagian dari sanksi pidana yang dikenakan kepada terdakwa. Dalam hal perampasan harta kekayaan secara in rem. Tindakan ditujukan kepada benda (in rem); tindakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah yang ditujukan terhadap benda. Perbedaan dalam Perampasan secara Perdata dan Pidana Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang Kedua jenis perampasan harta kekayaan tersebut mempunyai perbedaan kedua dalam hal dapat dilakukannya perampasan, yaitu: (Theodore S. Greenberg, 2009) Dalam hal perampasan harta kekayaan secara in personam. Merupakan bagian dari sanksi pidana yang dijatuhkan oleh putusan majelis hakim terhadap kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa. Dilakukan bersamaan dengan pengajuan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam hal perampasan harta kekayaan secara in rem. Dapat diajukan sebelum, selama, atau setelah proses peradilan pidana, atau bahkan dapat pula diajukan dalam hal perkara tidak dapat diperiksa di depan peradilan pidana.

10 10 Kedua jenis perampasan harta kekayaan tersebut mempunyai perbedaan ketiga dalam hal pembuktian, yaitu: (Theodore S. Greenberg, 2009) Dalam hal perampasan harta kekayaan secara in personam. Perampasan harta kekayaan disandarkan pada pembuktian kesalahan terdakwa atas tindak pidana yang terjadi. Hakim harus meyakini bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tidak pidana. Dalam hal perampasan harta kekayaan secara in rem. Terbuktinya kesalahan terdakwa dalam perkara pidana bukan faktor penentu hakim dalam memutus gugatan perampasan harta kekayaan. Perampasan dalam gugatan ini dimungkinkan untuk dilakukan pembalikan beban pembuktian. Perbedaan dalam Perampasan secara Perdata dan Pidana Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang - Lanjutan Perampasan harta kekayaan di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, mengatur mengenai pembalikan beban pembuktian yang bertujuan untuk melakukan perampasan harta kekayaan, hal itu diatur di dalam Pasal 78 yang mewajibkan terdakwa untuk membuktikan bahwa harta kekayaan yang ia miliki bukan merupakan hasil dari tidak pidana.


Download ppt "PENYITAAN DAN PERAMPASAN HARTA KEKAYAAN DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG BERASAL DARI TINDAK PIDANA KORUPSI Disusun."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google