Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENGAWASAN PARTISIPATIF

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENGAWASAN PARTISIPATIF"— Transcript presentasi:

1 PENGAWASAN PARTISIPATIF OLEH MOH. AMIN, M. Pd.I KETUA BAWASLU PROVINSI JAWA TIMUR

2  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang;  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum  Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum, yang telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015 DASAR HUKUM

3 Bawaslu bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran untuk terwujudnya Pemilu yang demokratis (Pasal 73 ayat (2)) Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap: a. Pelanggaran Pemilu; dan b. Sengketa Proses Pemilu (Pasal 93 huruf b) Dalam perubahan diperjelas bahwa objek pencegahan dan penindakan ialah Pelanggaran Pemilu dan Sengketa Proses Pemilu, dimana pada UU 15/2011 hanya dilakukan pada pelanggaran Pemilu saja. Pada UU 15/2011 Bawaslu hanya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye, tidak disebutkan melakukan pengawasan terhadap dana kampanye.) Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:.... 5. pelaksanaan kampanye dan dana kampanye; (Pasal 93 huruf d angka 5) TUGAS BAWASLU UU 15/2011 UU 7/2017 Perluasan objek pengawasan.

4 TAHAPAN PEMILU 2019 – PKPU NO.5 TAHUN 2018 NO.TAHAPANWAKTU 1.Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu dan Penyelesaian Sengketa Parpol Peserta Pemilu 3 September 2017 – 17 April 2018 2.Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih serta Daftar Pemilih di Luar Negeri 17 Desember 2017 – 17 April 2019 3.Penataan dan Penetapan Dapil17 Desember 2017 – 5 April 2018 4.Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota serta Pencalonan Presiden/Wapres dan Penyelesaian Sengketa Pencalonan 26 Maret – 16 November 2018 5.Kampanye dan Dana Kampanye23 September 2018 – 26 Mei 2019 6.Masa Tenang14 – 16 April 2019 7.Pemungutan dan Penghitungan Suara17 April 2019 8.Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara18 April – 22 Mei 2019 9.Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu3x24 sejak diumumkan 10.Pemilu Putaran Kedua18 Juni – 20 Oktober 2019

5 5 3 Prasyarat Integritas Pemilu INTEGRITAS PEMILU

6 PENGAWASAN PARTISIPATIF DALAM PEMILU “Pengawasan partisipatif adalah aktivitas memastikan proses tahapan-tahapan Pemilu dengan cara mengumpulkan data, informasi serta menginventarisasi temuan kasus terkait pelaksanaan Pemilu yang dilakukan oleh kelompok masyarakat atau organisasi yang independen dan non-partisan.” Pengawasan partisipatif bertujuan untuk terselenggaranya proses pemilihan yang jujur, adil, bersih dan transparan serta hasilnya bisa diterima oleh semua pihak baik peserta Pemilu maupun masyarakat secara luas.

7 MENGAMATI (melihat, mencatat hasil amatan), MENGKAJI (melakukan sistematisasi hasil amatan kedalam format 5W+1H), MEMERIKSA (kesesuaian aturan) MENILAI (benar atau salah serta konsekuensi) proses penyelenggaraan Pemilu. MENGAMATI (melihat, mencatat hasil amatan), MENGKAJI (melakukan sistematisasi hasil amatan kedalam format 5W+1H), MEMERIKSA (kesesuaian aturan) MENILAI (benar atau salah serta konsekuensi) proses penyelenggaraan Pemilu. Pengawasan Pemilu adalah kegiatan :

8 M ewujudkan Pemilu yang demokratis; M emastikan terselenggaranya Pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil & berkualitas, serta dilaksanakannya peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu secara menyeluruh. M enegakkan integritas, kredibilitas penyelenggara, transparansi penyelenggaraan & akuntabilitas hasil Pemilu;

9 Tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu Tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu Bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas dan Mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi Penyelenggaraan Pemilu yang aman, damai, tertib, dan lancar Pasal 448 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017

10  Terjadi Manipulasi Suara  Hilangnya Hak Pilih  Politik Uang  Pemilu Tidak Sesuai Aturan Dan Timbul Gugatan Hasil  Dorong partisipasi masyarakat untuk ikut mengawasi Pemilu.  Hadirnya pengawasan oleh masyarakat dalam pelaksanaan Pemilu disebut dengan Pengawasan Partisipatif.  Dorong partisipasi masyarakat untuk ikut mengawasi Pemilu.  Hadirnya pengawasan oleh masyarakat dalam pelaksanaan Pemilu disebut dengan Pengawasan Partisipatif.  Biaya Politik Mahal  Pemungutan Suara Ulang  Konflik Antar Pendukung Calon

11 MITRA STRATEGI S PERGURUA N TINGGI LSM PEMANTAU PIMILIHAN ORMAS TOKOH MASYARAK AT TOKOH AGAMA

12

13 DATA PEMILIH DATA PEMILIH PENCALONAN PENCALONAN KAMPANYE KAMPANYE MASA TENANG MASA TENANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA REKAPITULASI SUARA REKAPITULASI SUARA

14 MENCEGAH TERJADINYA KONFLIK MENJADIKAN PEMILU BERINTEGRITAS MENINGKATKAN KUALITAS DEMOKRASI MENDORONG TINGGINYA PARTISIPASI PUBLIK MEMBENTUK KARAKTER DAN KESADARAN POLITIK MASYARAKAT

15 Memantau Dan Mengumpulkan Informasi Pada Tahapan Pemilihan Yang Diawasi. Mencatat, Mengumpulkan Data/Informasi, Dan Melaporkan Hasil Pengawasan Kepa da Pengawas Pemilihan Terdekat (PPL, Pa nwascam, Panwas Kabupaten/Kota).

16 JENIS PELANGGARAN ADMINISTRASI & ADMINISTRASI TERSTRUKTUR, SITIMATIS, DAN MASIF Pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemiliudalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di luar tindak pidana Pemilihan dan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan & Pelanggaran Administrasi TSM TINDAK PIDANA pelanggaran atau kejahatan terhadap ketentuan Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Pemilu KODE ETIK pelanggaran terhadap etika penyelenggara Pemilihan yang berpedoman pada sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemiliu

17 Tindak Lanjut Ke KPU Sesuai Tingkatan Pelanggaran Administrasi Tindak Lanjut Ke Kepolisian RI Pelanggaraan Pidana Tindak Lanjut Ke DKPP melalui Bawaslu Provinsi Pelanggaran Kode Etik

18 BATAS WAKTU TEMUAN DAN LAPORAN Hasil pengawasan ditetapkan sebagai temuan pelanggaran Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari sejak ditemukannya dugaan pelanggaran Pemilu. Laporan pelanggaran Pemilu disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Laporan pelanggaran Pemilu disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat: a. nama dan alamat pelapor; b. pihak terlapor; c. waktu dan tempat kejadian perkara; dan d. uraian kejadian.

19 PROGRAM BAWASLU PROVINSI JAWA TIMUR GOWASLU Pengelolaan Medsos GEMPAR Pojok Pengawasan Saka Adhyasta Pemilu Santri Mengawasi INDRA Kampung Awas

20 TERIMAKASIH


Download ppt "PENGAWASAN PARTISIPATIF"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google