Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KETERPADUAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN DI PROVINSI JAWA TENGAH Semarang, 21 Desember 2017 DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KETERPADUAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN DI PROVINSI JAWA TENGAH Semarang, 21 Desember 2017 DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN."— Transcript presentasi:

1 KETERPADUAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN DI PROVINSI JAWA TENGAH Semarang, 21 Desember 2017 DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN JL. MADUKORO BLOK AA-BB KOMPLEK PRPP SEMARANG TELP. (024) 7608202 – 7600247 – 7608434 (PABX) 7608435 – 7608533 - 7608581

2 DASAR HUKUM PENYELENGGARAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN 2 1.UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 2.UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 2011 TENTANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN 3.UNDANG-UNDANG NO 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH 4.PERATURAN PEMERINTAH NO. 14 TAHUN 2016

3 3 UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 Pasal 28H “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan”. DASAR HUKUM

4 4 UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 2011 TENTANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN Pasal 17 Pemerintah provinsi dalam melaksanakan pembinaan mempunyai wewenang: a. menyusun dan menyediakan basis data PKP; b. menyusun dan menyempurnakan peraturan perundang undangan bidang PKP; c. memberdayakan pemangku kepentingan dalam bidang PKP; d. melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan sosialisasi peraturan perundang-undangan serta kebijakan dan strategi penyelenggaraan PKP dalam rangka mewujudkan jaminan dan kepastian hukum dan pelindungan hukum dalam bermukim; e. mengoordinasikan pemanfaatan teknologi dan rancang bangun yang ramah lingkungan serta pemanfaatan industri bahan bangunan yang mengutamakan sumber daya dalam negeri dan kearifan lokal; f.mengoordinasikan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan peraturan Per UU n, kebijakan, strategi, serta program di bidang PKP; g. mengevaluasi peraturan perundang-undangan serta kebijakan dan strategi penyelenggaraan PKP; h. memfasilitasi peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh; i. mengoordinasikan pencadangan atau penyediaan tanah untuk pembangunan perumahan dan permukiman bagi MBR; j. menetapkan kebijakan dan strategi daerah provinsi dalam penyelenggaraan PKP dengan berpedoman pada kebijakan nasional; dan k. memfasilitasi kerja sama pada tingkat provinsi antara pemerintah provinsi dan badan hukum dalam penyelenggaraan PKP. DASAR HUKUM KEWENANGAN

5 5 UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH DASAR HUKUM KEWENANGAN

6 6 UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH DASAR HUKUM

7 7 1. UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 2011 2. PERATURAN PEMERINTAH NO. 14 TAHUN 2016 Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian, termasuk di dalamnya pengembangan kelembagaan, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu. UU No. 1/ 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Ps.5ayat(1), “Negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang pembinaannya dilaksanakan oleh pemerintah”. DASAR HUKUM PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN SECARA TERPADU

8 8 UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 2011 TENTANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN Pasal 3, PKP diselenggarakan untuk : a. memberikan kepastian hukum dlm penyelenggaraan PKP; b. mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta penyebaran penduduk yang proporsional melalui pertumbuhan lingkungan hunian dan kawasan permukiman sesuai dengan tata ruang untuk mewujudkan keseimbangan kepentingan, terutama bagi MBR; c. meningkatkan daya guna dan hasil guna sumber daya alam bagi pembangunan perumahan dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan, baik di kawasan perkotaan maupun kawasan perdesaan; d. memberdayakan para pemangku kepentingan bidang pemb. PKP; e.menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, dan budaya; f.menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan. DASAR HUKUM DASAR HUKUM PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN SECARA TERPADU

9 9 UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 2011 TENTANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN Penjelasan Pasal 3: Huruf a Yang dimaksud dengan “kepastian hukum” adalah jaminan hukum bagi setiap orang untuk bertempat tinggal secara layak, baik yang bersifat milik maupun bukan milik melalui cara sewa dan cara bukan sewa. Jaminan hukum antara lain meliputi kesesuaian peruntukan dalam tata ruang, legalitas tanah, perizinan, dan kondisi kelayakan rumah sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. DASAR HUKUM

10 10 UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 2011 TENTANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN Penjelasan Pasal 3: Huruf d Yang dimaksud dengan “memberdayakan para pemangku kepentingan” adalah upaya meningkatkan peran masyarakat dengan memobilisasi potensi dan sumber daya secara proporsional untuk mewujudkan perumahan dan kawasan permukiman yang madani. Para pemangku kepentingan antara lain meliputi masyarakat, swasta, lembaga keuangan, Pemerintah dan pemerintah daerah. Huruf f Yang dimaksud dengan “rumah yang layak huni dan terjangkau” adalah rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya, yang mampu dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Yang dimaksud dengan “lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan” adalah lingkungan yang memenuhi persyaratan tata ruang, kesesuaian hak atas tanah dan rumah, dan tersedianya prasarana, sarana, dan utilitas umum yang memenuhi persyaratan baku mutu lingkungan. DASAR HUKUM

11 11 PERATURAN PEMERINTAH NO. 14 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN Pasal 2, Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman bertujuan untuk: a.mewujudkan ketertiban dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman; b.memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugas dan wewenang serta hak dan kewajibannya dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman; c.mewujudkan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan terutama bagi MBR dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. DASAR HUKUM

12 12 PERATURAN PEMERINTAH NO. 14 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN Pasal 5 (1) Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan strategi nasional di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman. (2) Kebijakan Perumahan dan kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. kemudahan masyarakat untuk memperoleh hunian yang layak dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan; b. peningkatan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan antar pemangku kepentingan dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. (3) Strategi kemudahan masyarakat untuk memperoleh hunian yang layak dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. penyediaan kebutuhan pemenuhan Perumahan dan Kawasan Permukiman melalui perencanaan dan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang; b. keterjangkauan pembiayaan dan pendayagunaan teknologi. (4) Strategi peningkatan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. pelaksanaan keterpaduan kebijakan Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman antar pemangku lintas sektor, lintas wilayah, dan masyarakat; b.peningkatan kapasitas kelembagaan bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan dan strategi nasional bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden. DASAR HUKUM KETERPADUAN

13 PERMASALAHAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

14 PERMASALAHAN 1.Banyaknya perumahan/permukiman yang berada pada kawasan rawan bencana alam 2.Banyaknya perumahan/permukiman yang berada pada kawasan hutan, sempadan sungai, kawasan pertanian (basah dan kering), dll 3.Banyaknya bangunan rumah yang tidak memiliki IMB 4.Banyaknya kebutuhan rumah (backlog) baik penghunian maupun pemilikan 5.Rendahnya pemenuhan backlog 6.Banyaknya rumah yang tidak layak huni / kualitas rendah 7.Luasnya kawasan kumuh yang belum tertangani 8.Banyaknya data perumahan dan kawasan permukiman, yang perlu diharmonisasi dan sinkronisasi menuju satu data penanganan 9.Banyaknya stakeholders / pemangku kepentingan yang terlibat BELUM TERPADUNYA PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

15 PERMASALAHAN KESESUAIAN TATA RUANG

16 PERMASALAHAN PKP Sumber : BPS Terbatasnya lahan untuk permukiman Di perkotaan PKNPKN PKNPKN PK W PKNPKN Tingkat kepadatan penduduk Pembangunan Rumah terbatas TAHUN 2015 : Backlog Kepemilikan Rumah : 785.061 Unit (PPDP - Kemen PUPR); 785.061 Unit (PPDP - Kemen PUPR); 1.637.687 Unit (BKKBN 2015); 1.637.687 Unit (BKKBN 2015); Backlog Kepenghunian Rumah : 1.430.294 Unit (BKKBN 2015); 1.430.294 Unit (BKKBN 2015); TAHUN 2016 : 752.848 unit (backlog kepemilikan) 752.848 unit (backlog kepemilikan) 503.703 unit (backlog keberpenghunian) 503.703 unit (backlog keberpenghunian) TAHUN 2015 : Backlog Kepemilikan Rumah : 785.061 Unit (PPDP - Kemen PUPR); 785.061 Unit (PPDP - Kemen PUPR); 1.637.687 Unit (BKKBN 2015); 1.637.687 Unit (BKKBN 2015); Backlog Kepenghunian Rumah : 1.430.294 Unit (BKKBN 2015); 1.430.294 Unit (BKKBN 2015); TAHUN 2016 : 752.848 unit (backlog kepemilikan) 752.848 unit (backlog kepemilikan) 503.703 unit (backlog keberpenghunian) 503.703 unit (backlog keberpenghunian) KEBUTUHAN ≠ PENYEDIAAN GAP (BACKLOG) RUMAH KEBUTUHAN ≠ PENYEDIAAN GAP (BACKLOG) RUMAH

17 JUMLAH RTLH MASIH BESAR Jumlah Rumah Tidak Layak Huni(RTLH) di Jawa Tengah berdasarkan BDT 2015 (SESUAI BASIS DATA SIMPADU – PK) berjumlah sebanyak 1.691.660 KRT Kemampuan MBRPertumb pendudukKeterbatasan lahan KEMISKINAN No.Komoditi Kota (%) Komoditi Desa (%) 1Perumahan20,26Perumahan21,20 2Listrik9,45Bensin9,15 3Pendidikan9,21 Pakaian jadi anak- anak 7,92 4Bensin9,11Listrik7,32 5 Pakaian jadi anak- anak 7,84 Pakaian jadi perempuan dewasa 7,00 Sumber: BPS, Susenas (Sept, 2014)

18 PERMASALAHAN PKP PENURUNAN KUALITAS LINGKUNGAN PERMUKIMAN PENURUNAN KUALITAS LINGKUNGAN PERMUKIMAN KEMAMPUAN MBR TERBATAS TUMBUHNYA PERMUKIMAN ILEGAL PENYEDIAAN DAN PENGELOAAN PSU BELUM OPTIMAL PENYEDIAAN DAN PENGELOAAN PSU BELUM OPTIMAL URBANISASI KUMUH

19 Pertumbuhan dan potensi ekonomi KemiskinanPengangguran ISU STRATEGIS ISU STRATEGIS INDEKS WILLIAMSON KETIMPANGAN WILAYAH PENDUDUK PERKOTAAN BERTAMBAH Sumber : BPS Indeks Williamson adalah ukuran yang digunakan untuk menggambarkan tingkat kesenjangan. Kesenjangan wilayah di sini, ditunjukkan dengan ketidakmerataan penyebaran penduduk, sumber-sumber ekonomi, infrastruktur, serta sarana sosial yang mendukung kehidupan masyarakat Indeks Gini Ratio menggambarkan kesenjangan pendapatan

20 SPM BIDANG PERUMAHAN ISU STRATEGIS ISU STRATEGIS Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Layak Huni bagi Korban Bencana (Bencana Provinsi); dan Penyediaan Rumah Layak Huni bagi Masyarakat yang Terkena Program Pemerintah Provinsi. INTEGRAS I TPB/ SDG’S KEDALAM DOKUME N RENCANA PEMB. DAERAH INTEGRAS I TPB/ SDG’S KEDALAM DOKUME N RENCANA PEMB. DAERAH 2 Goals 1, 2, 7, 8, 9, 10, 1 Goals 3, 4, 6 Goals 11, 13, 14, 15 PENGURANGAN KEMISKINAN, PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN YANG MERATA, MATA PENCAHARIAN DAN PEKERJAAN LAYAK AKSES MERATA KEPADA PELAYANAN DAN JAMINAN SOSIAL KEBERLANJUTAN LINGKUNGAN DAN MEMPERTINGGI KETAHANAN TERHADAP BENCANA

21 PROGRAM PEMBANG UNAN PROGRAM PEMBANG UNAN PKNPKN PK N PK W PKNPKN Agrominapolitan dan Industri Pengolahan Perdagangan Jasa dan Industri Pengolahan yang Sinergis terhadap Kegiatan Pertanian dan Pariwisata Industri Pengolahan dan Pariwisata yang Didukung Sektor Agrominapolitan Pertambangan dan Agroforestri Pertanian Dan Pariwisata Agrominapolitan yang Didukung Sektor Industri Pengolahan dan Perdagangan Jasa Pariwisata yang Didukung oleh Pertanian dan Industri Pengolahan Industri Pengolahan Kreatif dan Pertanian ISU STRATEGIS ISU STRATEGIS HOLISTIK INTEGRATIF TEMATIK SPASIAL RP3KP RKP RP3 Rencana Kawasan Permukiman Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan RTRW/ RTR KSP

22 TANTANGAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

23 TANTANGAN PENYELENGGARAAN PKP BANYAKNYA PROGRAM TERKAIT PKP LINTAS SEKTOR ( RUMAH, PSU, INFRASTRUKTUR, PEMBERDAYAAN SOSIAL DAN EKONOMI) SULITNYA MEKANISME HIBAH BANYAKNYA STAKEHOLDERS YANG TERLIBAT - MASYARAKAT, PENGEMBANG, PEMBIAYAAN, CSR, DLL BESARNYA CAKUPAN DAN LUASNYA CAKUPAN WILAYAH PENANGANAN DAN PELAYANAN TUNTUTAN KEPASTIAN HUKUM MASIH RENDAHNYA PEMENUHAN DIBANDING KEBUTUHAN PKP

24 PERMASALAHAN, ISU STRATEGIS DAN TANTANGAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN BELUM TERPADUNYA PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

25 STRATEGI PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN SECARA TERPADU DI PROVINSI JAWA TENGAH

26 1.Meningkatkan kepastian hukum penyelenggaraan PKP - Mendorong perda RTRW dan RDTR yang lebih akomodatif kepentingan PKP - Mendorong terbitnya perda RP3KP dan peraturan lain yang terkait (Kasiba Lisiba, Master Plan, Grand Desain, dll) - Mendorong legalitas pembangunan PKP sesuai dengan RTR dan perijinan yang berlaku - Menyiapkan dokumen Renstra dan RPJM yang adaptif STRATEGI PENYELENGGARAAN Perumahan dan Kawasan Permukiman

27 MENDORONG KEPASTIAN HUKUM PENYELENGGARAAN PKP PROVINSI JAWA TENGAH 1.MEMANFAATKAN PROSES REKOMENDASI GUBERNUR DALAM REVISI RTRW KAB/KOTA UNTUK MEMBERIKAN MASUKAN TERKAIT DENGAN PENYELENGGARAAN PKP 2.MENYUSUN RP3KP PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2018, SEKALIGUS PROSES PERDA DENGAN INISIATIF DPRD 3.PERUMUSAN KEBIJAKAN KASIBA LISIBA LINTAS KABUPATEN DAN KOTA 4.PENETAPAN KAWASAN KUMUH PROVINSI JAWA TENGAH (SK GUB ATAU YANG LAIN) 5.MENDORONG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN PKP (PERIJINAN, PENGHENTIAN PEMBANGUNAN, DLL)

28 2.Mengoptimalkan Tim Pokja PKP sebagai media koordinasi dan sinkronisasi program penyelenggaraan PKP - Pembentukan Pokja PKP Provinsi - Pembentukan Forum Pokja PKP Provinsi, Kab dan Kota - Koordinasi dan Sinkronisasi program PKP - Pengembangan Kemitraan dan Kerja Sama Strategis dalam rangka penyediaan perumahan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman STRATEGI PENYELENGGARAAN Perumahan dan Kawasan Permukiman

29 PENGUKUHAN POKJA PKP PROVINSI JAWA TENGAH SK GUBERNUR JAWA TENGAH NO. 42 Tahun 2017

30 DEKLARASI FORUM POKJA PKP PROVINSI JAWA TENGAH

31 3.Pengembangan Sistem Informasi dan Basis Data Terpadu, sebagai media integrasi data, media komunikasi dan media informasi - Pembangunan Sistem Informasi - Pembangunan Sistem Basis Data Terpadu - Pembangunan Media Komunikasi dan Publikasi - Pengembangan Sistem Layanan Sertifikasi dan Konsultasi STRATEGI PENYELENGGARAAN Perumahan dan Kawasan Permukiman

32 4.Pengembangan metode penyediaan rumah dan peningkatan kaulitas permukiman dengan pelibatan pihak-pihak lain - Pelibatan CSR yang lebih terpadu - Kerjasama dengan sumber pembiayaan pembangunan non pemerintah - Kerjasama dengan lembaga penelitian dalam pendayagunaan rekayasa teknologi - Pengembangan bank tanah, konsolidasi tanah, dan juga pemanfaatan tanah terlantar dan tanah kosong STRATEGI PENYELENGGARAAN Perumahan dan Kawasan Permukiman

33 5.Pembinaan stakeholders dalam pembangunan rumah dan peningkatan kaulitas permukiman - Klinik rumah dengan pelibatan asosasi profesi dengan peningkatan kapasitas - Peningkatan kapasitas pengembang yang lebih bertanggungjawab - Pembinaan dan Sosialisasi kepada masyarakat pada hunian di rawan bencana, RTLH, kawasan kumuh, dll STRATEGI PENYELENGGARAAN Perumahan dan Kawasan Permukiman

34 “Terima Kasih"


Download ppt "KETERPADUAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN DI PROVINSI JAWA TENGAH Semarang, 21 Desember 2017 DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google