Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

POSITIVISME HUKUM Positivisme adalah suatu aliran filsafat yang bertitik tolak bahwa ilmu alam (fakta yang positif) sebagai satu-satunya sumber pengetahuan.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "POSITIVISME HUKUM Positivisme adalah suatu aliran filsafat yang bertitik tolak bahwa ilmu alam (fakta yang positif) sebagai satu-satunya sumber pengetahuan."— Transcript presentasi:

1 POSITIVISME HUKUM Positivisme adalah suatu aliran filsafat yang bertitik tolak bahwa ilmu alam (fakta yang positif) sebagai satu-satunya sumber pengetahuan yang benar dan menolak aktifitas yang berkenaan dengan metafisik. Positivisme adalah suatu aliran filsafat yang bertitik tolak bahwa ilmu alam (fakta yang positif) sebagai satu-satunya sumber pengetahuan yang benar dan menolak aktifitas yang berkenaan dengan metafisik. Mengutamakan fakta yang dapat diamati walaupun tidak menolak abstraksi-abstraksi data hasil pengamatan, tidak mencari atau menerima suatu realitas yang lebih tinggi dan di atas dunia inderawi. Oleh karena itu, positivisme cenderung sekuler dan empiris. Mengutamakan fakta yang dapat diamati walaupun tidak menolak abstraksi-abstraksi data hasil pengamatan, tidak mencari atau menerima suatu realitas yang lebih tinggi dan di atas dunia inderawi. Oleh karena itu, positivisme cenderung sekuler dan empiris. Pendiri filsafat positivis: Henry de Saint Simon (Auguste Comte adalah tokoh positivisme yang paling terkenal). Pendiri filsafat positivis: Henry de Saint Simon (Auguste Comte adalah tokoh positivisme yang paling terkenal).

2 Tiga tahap pemikiran manusia Menurut Simon untuk memahami sejarah manusia harus mencari hubungan sebab akibat dan hukum-hukum yang menguasai proses perubahan. Menurut Simon untuk memahami sejarah manusia harus mencari hubungan sebab akibat dan hukum-hukum yang menguasai proses perubahan. Comte merumuskan 3 tahap pemikiran manusia (perkembangan masyarakat) yaitu; 1). Tahap teologis, 2). Tahap metafisis dan 3). Tahap positivis. Comte merumuskan 3 tahap pemikiran manusia (perkembangan masyarakat) yaitu; 1). Tahap teologis, 2). Tahap metafisis dan 3). Tahap positivis. Tahap Teologis  manusia adalah ”produk” dari proses kosmos yang dikendalikan oleh gagasan-gagasan keagamaan. Proses, yaitu; anismisme dan fetisisme, politeisme kemudian menuju pada pemikiran monoteisme. Tahap Teologis  manusia adalah ”produk” dari proses kosmos yang dikendalikan oleh gagasan-gagasan keagamaan. Proses, yaitu; anismisme dan fetisisme, politeisme kemudian menuju pada pemikiran monoteisme. Tahap Metafisika  manusia dengan akal budinya mampu menjelaskan tentang realitas, fenomena, dan berbagai peristiwa dicari dari alam itu sendiri. Tahap Metafisika  manusia dengan akal budinya mampu menjelaskan tentang realitas, fenomena, dan berbagai peristiwa dicari dari alam itu sendiri. Tahap Positivis  tahap dimana manusia mulai berpikir secara ilmiah (Dasar bagi masyarakat Industri). Tahap Positivis  tahap dimana manusia mulai berpikir secara ilmiah (Dasar bagi masyarakat Industri).

3 Ciri-Ciri Positivisme mengutamakan fakta yang dapat diamati; mengutamakan fakta yang dapat diamati; didasarkan pada data empiris; didasarkan pada data empiris; tidak mencari atau menerima statu realitas yang lebih tinggi atau diatas dunia inderawi; tidak mencari atau menerima statu realitas yang lebih tinggi atau diatas dunia inderawi; tidak mengenal adanya spekulasi; tidak mengenal adanya spekulasi; cenderung sekuler cenderung sekuler  Aliran positivisme ini dibawa dan dikembangkan dalam ranah bidang Hukum.

4 Positivisme Hukum Menurut positivisme hukum; Menurut positivisme hukum; suatu norma adalah hukum bila norma tersebut ditetapkan (diletakkan) sebagai hukum. suatu norma adalah hukum bila norma tersebut ditetapkan (diletakkan) sebagai hukum. penetapan norma sebagai suatu hukum ditetapkan oleh suatu kedaulatan (sovereign). penetapan norma sebagai suatu hukum ditetapkan oleh suatu kedaulatan (sovereign). hukum ada perintah dari penguasa (command of lawgivers) hukum ada perintah dari penguasa (command of lawgivers) adanya pemisahan yang tegas hukum dari moral. Hukum mungkin saja bertentangan dengan moral, namun ia tetap sah sebagai sebagai hukum bila ditetapkan oleh penguasa (ciri khas yang paling menonjol dari aliran ini) adanya pemisahan yang tegas hukum dari moral. Hukum mungkin saja bertentangan dengan moral, namun ia tetap sah sebagai sebagai hukum bila ditetapkan oleh penguasa (ciri khas yang paling menonjol dari aliran ini) hukum dalam perkembangannya menjadi sangat formalistik hukum dalam perkembangannya menjadi sangat formalistik

5 Asumsi yang digunakan Penguasa adalah orang-orang pilihan yang dipilih oleh rakyat untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat. Penguasa adalah orang-orang pilihan yang dipilih oleh rakyat untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat. Hukum yang dibuat dan ditetapkan oleh penguasa sudah pasti benar dan adil. Hukum yang dibuat dan ditetapkan oleh penguasa sudah pasti benar dan adil. Adanya itikat baik dari penguasa. Adanya itikat baik dari penguasa. Aliran ini memandang bahwa mereka yang bekerja di peradilan adalah orang-orang netral karena independensi dan imparsialitas dari lembaga-lembaga peradilan sudah dijamin oleh undang-undang. Aliran ini memandang bahwa mereka yang bekerja di peradilan adalah orang-orang netral karena independensi dan imparsialitas dari lembaga-lembaga peradilan sudah dijamin oleh undang-undang.

6 Tokoh-tokoh positivisme hukum Jeremy Bentham (utilitarian) Jeremy Bentham (utilitarian) Kebahagian terbesar adalah untuk jumlah yang terbesar. Kebahagian terbesar adalah untuk jumlah yang terbesar. Dia menolak hukum kodrat dan nilai-nilai subjektif dan menggantinya dengan patokan-patokan yang didasarkan pada keuntungan, kesenangan dan kepuasan manusia. Dia menolak hukum kodrat dan nilai-nilai subjektif dan menggantinya dengan patokan-patokan yang didasarkan pada keuntungan, kesenangan dan kepuasan manusia. Teorinya merupakan teori hukum yang bersifat imperatif, yang didalamnya konsep-konsep kunci yaitu; sovereignty dan command. Teorinya merupakan teori hukum yang bersifat imperatif, yang didalamnya konsep-konsep kunci yaitu; sovereignty dan command. Baginya pelaksanaan hukum merupakan “extra legal,” walaupun dia tidak menyampingkan penggunaan sanksi hukum. Baginya pelaksanaan hukum merupakan “extra legal,” walaupun dia tidak menyampingkan penggunaan sanksi hukum.

7 Tokoh-tokoh positivisme hukum Dia berpikir, bahwa “command” dan “sovereign” merupakan hukum walaupun “command” itu hanya didukung oleh sanksi moral dan agama. Dia berpikir, bahwa “command” dan “sovereign” merupakan hukum walaupun “command” itu hanya didukung oleh sanksi moral dan agama. Penghargaan lebih efektif daripada penghukuman Penghargaan lebih efektif daripada penghukuman Tidak ada hukum yang tidak bersifat imperatif maupun tidak permisif (Hukum selalu imperatif dan permisif) Tidak ada hukum yang tidak bersifat imperatif maupun tidak permisif (Hukum selalu imperatif dan permisif) Seluruh hukum memerintahkan, melarang atau membolehkan bentuk-bentuk tertentu dari perilaku. Seluruh hukum memerintahkan, melarang atau membolehkan bentuk-bentuk tertentu dari perilaku. Sifat imperatif hukum selalu disebutkan, sedangkan penghukuman sering tersembunyi Sifat imperatif hukum selalu disebutkan, sedangkan penghukuman sering tersembunyi

8 Tokoh-tokoh positivisme hukum John Austin John Austin Bagi austin, hukum merupakan perintah dari pihak yang berkuasa yang memiliki sanksi. Bagi austin, hukum merupakan perintah dari pihak yang berkuasa yang memiliki sanksi. Hukum terpisah dari moral. Hukum terpisah dari moral. Austin bersikukuh pada orang atau lembaga yang menentukan sebagai sumber dari suatu command yang dapat dianggap sebagai pijakan bahwa suatu command merupakan pelaksanaan kehendak dari orang/orang tertentu. Austin bersikukuh pada orang atau lembaga yang menentukan sebagai sumber dari suatu command yang dapat dianggap sebagai pijakan bahwa suatu command merupakan pelaksanaan kehendak dari orang/orang tertentu. Sovereignty bersifat faktual, bisa banyak, bertingkat dan bersifat politis. Sovereignty bersifat faktual, bisa banyak, bertingkat dan bersifat politis. Empat unsur penting untuk dinamakan sebagai hukum adalah perintah, sanksi, kewajiban dan kedaulatan. Empat unsur penting untuk dinamakan sebagai hukum adalah perintah, sanksi, kewajiban dan kedaulatan. Hukum dianggap sebagai suatu sistem yang logis, tetap dan bersifat tertutup (close logical system) Hukum dianggap sebagai suatu sistem yang logis, tetap dan bersifat tertutup (close logical system) Tidak membedakan sovereignty secara de jure dengan de facto (Dianggap sebagai kegagalan) Tidak membedakan sovereignty secara de jure dengan de facto (Dianggap sebagai kegagalan)

9 Penutup Kepastian hukum adalah “senjata” dari tujuan dan sasaran yang ingin dicapai oleh penganut aliran positivisme hukum. Kepastian hukum adalah “senjata” dari tujuan dan sasaran yang ingin dicapai oleh penganut aliran positivisme hukum. Hukum akan kehilangan makna sebagai patokan bagi prilaku semua orang bila tanpa adanya kepastian. Hukum akan kehilangan makna sebagai patokan bagi prilaku semua orang bila tanpa adanya kepastian. Kepastian hukum Vs Keadilan Hukum ?? Kepastian hukum Vs Keadilan Hukum ??


Download ppt "POSITIVISME HUKUM Positivisme adalah suatu aliran filsafat yang bertitik tolak bahwa ilmu alam (fakta yang positif) sebagai satu-satunya sumber pengetahuan."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google