Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Workshop Pengawasan Novotel Hotel Jakarta, Mei 2017 Oleh : H. MAMAN SAEPULLOH, S.Sos., M.Si Inspektur Wilayah II, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Workshop Pengawasan Novotel Hotel Jakarta, Mei 2017 Oleh : H. MAMAN SAEPULLOH, S.Sos., M.Si Inspektur Wilayah II, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama."— Transcript presentasi:

1

2 Workshop Pengawasan Novotel Hotel Jakarta, Mei 2017 Oleh : H. MAMAN SAEPULLOH, S.Sos., M.Si Inspektur Wilayah II, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI

3 1. PANCASILA 2. UUD 1945 3. NKRI 4. BHINNEKA TUNGGAL IKA EMPAT PILAR KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA

4 Pancasila merupakan karya bersama yang dihasilkan melalui konsensus bersama, Pancasila itu merupakan titik- temu (common denominator) yang menyatukan keindonesiaan. Dengan demikian, jelas bahwa penetapan rumusan Pancasila merupakan hasil final, yang harus dijunjung tinggi oleh setiap warga Indonesia dalam mengembangkan kehidupan kebangsaan dan kenegaraan.

5 Pancasila adalah konsensus nasional, yang dapat diterima semua paham, golongan dan kelompok masyarakat di Indonesia. Pancasila adalah pemersatu bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

6 Nilai-nilai Pancasila adalah dasar dan ideologi dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pancasila TIDAK HANYA menjadi konsep pemikiran semata, melainkan sebuah perangkat tata nilai untuk diwujudkan sebagai panduan dalam berbagai segi kehidupan. Nilai-nilai Pancasila harus menjadi landasan etika dan moral ketika kita membangun pranata politik, pemerintahan, ekonomi, pembentukan dan penegakan hukum, politik, sosial budaya, dan berbagai aspek kehidupan lainnya.

7  Sila Pertama, Ketuhanan yang Maha Esa Indonesia sebagai Negara Pancasila adalah sebuah negara religius (religious nation state). Di negara ini tidak boleh ada sikap dan perbuatan yang anti-Ketuhanan dan anti keagamaan. Saat yang sama, ”Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.

8 Wujud Sila Pertama pada Konstitusi mengandung makna: 1. Negara harus menjamin tegaknya toleransi beragama yang berkeadaban sebagaimana diatur di dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) ; 2. Peran negara juga harus ditingkatkan dalam tanggung jawabnya menyelenggarakan dialog atau forum antarumat beragama sebagai langkah konkret dari kewajiban negara. Lanjutan…

9 Dengan wawasan ketuhanan diharapkan dapat memperkuat etos kerja karena kualitas kerjanya ditransendensikan dari batasan hasil kerja materialnya.

10  Sila Kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab  Kemanusiaan = hakikat dan sifat-sifat khas manusia sesuai dengan martabatnya.  Adil = patut, tidak memihak atau berpegang pada kebenaran  Beradab = berdasarkan nilai-nilai kesusilaan yang merupakan bagian dari kebudayaan

11 Lanjutan… Sila ini menegaskan bahwa kebangsaan Indonesia merupakan bagian dari kemanusiaan universal, yang dituntut mengembangkan persaudaraan dunia berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan yang berkeadilan dan berkeadaban.

12 Kemanusiaan yang adil dan beradab diimplementasikan pada hak dan kewajiban asasi manusia serta komitmen terhadap penegakan hukum

13   Persatuan Indonesia dalam Sila Ketiga ini mencakup persatuan dalam arti ideologi, politik, ekonomi sosial budaya, dan keamanan.  Persatuan Indonesia = Persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia, yang bersatu karena didorong untuk mencapai kehidupan kebangsaan yang bebas dalam wadah negara yang merdeka dan berdaulat. Sila Ketiga, Persatuan Indonesia

14 Lanjutan… Semua peraturan perundang-undangan harus menjamin integrasi atau keutuhan ideologi dan teritori negara dan bangsa Indonesia sesuai dengan tujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia

15  Bangsa Indonesia akan terus memelihara dan mengembangkan semangat bermusyawarah untuk mencapai mufakat dalam perwakilan Sila Keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

16 Demokrasi Permusyawaratan 1.Asas Rasionalisme dan Keadilan; 2.Ditujukan untuk kepentingan banyak orang; 3.Berorientasi jauh ke depan; 4.Bersifat imparsial, mempertimbangkan pendapat semua pihak.

17 Lanjutan… Tata pemerintahan Republik Indonesia didasarkan atas kedaulatan rakyat

18  Indonesia harus memiliki keadilan politik dan keadilan ekonomi sekaligus. Indonesia harus memiliki kehidupan yang adil dan makmur bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila Kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

19 Lanjutan.. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia berarti bahwa setiap orang Indonesia mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, sosial, ekonomi dan kebudayaan. Keadilan sosial juga mengandung arti tercapainya keseimbangan antara kehidupan pribadi dan kehidupan masyarakat

20 Prinsip keadilan adalah inti dari moral ketuhanan, landasan pokok perikemanusiaan, simpul persatuan, matra kedaulatan rakyat. Di satu sisi, perwujudan keadilan sosial itu harus mencerminkan imperatif etis keempat sila lainnya

21 Kemurnian pengamalan sila-sila Pancasila bisa ditakar dari perwujudan keadilan sosial dalam perikehidupan kebangsaan. Kesungguhan negara dalam melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia berdasarkan persatuan bisa dinilai dari usaha nyatanya dalam mewujudkan keadilan sosial

22 PENGAWASAN Adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap tugas dan fungsi satuan organisasi atau satuan kerja dengan tujuan untuk memastikan apakah pelaksanaan tugas dan fungsi telah sesuai dengan rencana, kebijakan yg ditetapkan dan peraturan perundang-undangan

23 Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI Pentingnya pengawasan terhadap birokrasi sebagai bentuk akuntabilitas publik dalam mewujudkan good governance dan clean government.

24 Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI Kebijakan Kementerian Agama tahun 2015 – 2019 diarahkan pada: 1.Kebijakan dalam hal memperkuat dan memperluas upaya penanaman pemahaman, penghayatan, pengamalan dan pengembangan nilai-nilai keagamaan kepada masyarakat beragama; 2.Kebijakan dalam hal memperkukuh kerukunan hidup umat beragama sebagai salah satu pilar kerukunan nasional; 3.Kebijakan dalam hal meningkatkan kapasitas, kualitas dan akuntabilitas pelayanan bagi umat beragama dalam pemenuhanan aktivitas peribadatannya; 4.Kebijakan dalam hal meningkatkan pemanfaatan dan kualitas pengelolaan potensi ekonomi keagamaan; 5.Kebijakan dalam hal meningkatkan efisiensi, transparansi, akuntabilitas dan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah; 6.Kebijakan dalam hal memperluas akses dan meningkatkan mutu pendidikan agama dan pendidikan keagamaan; 7.Kebijakan dalam hal meningkatkan kualitas tata kelola pembangunan bidang agama.

25  Tugas Itjen: Melaksanakan pengawasan internal pada Kementerian Agama Fungsi Itjen: 1.Penyusunan kebijakan teknis pengawasan internal pada Kementerian Agama; 2.Pelaksanaan pengawasan internal pada Kementerian Agama terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; 3.Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri; 4.Penyusunan laporan hasil pengawasan pada Kementerian Agama; 5.Pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan 6.Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Menteri. TUGAS DAN FUNGSI ITJEN (PMA 42 Tahun 2016 Pasal 700 dan 701 )

26 Pengawasan Intern melalui 1.Audit 2.Reviu 3.Evaluasi 4.Pemantauan, dan 5.Kegiatan pengawasan lainnya. merupakan kegiatan yang berkaitan langsung dengan penjaminan kualitas (quality assurance).

27 Jakarta, 30 Mei 2017 SEKIAN


Download ppt "Workshop Pengawasan Novotel Hotel Jakarta, Mei 2017 Oleh : H. MAMAN SAEPULLOH, S.Sos., M.Si Inspektur Wilayah II, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google