Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehBambang Wijanarko Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Pembinaan Statistik Sektoral Tata Laksana Statistik Sektoral Subdirektorat Rujukan Statistik Direktorat Diseminasi Statistik 2018
2
Jenis – Jenis Statistik BPS Kementerian/Lembaga/Dinas/Instansi (K/L/D/I) Swasta/Individu Statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk keperluan yang bersifat luas, baik bagi pemerintah maupun masyarakat, yang memiliki ciri-ciri lintas sektoral, berskala nasional, makro, dan yang penyelenggaraannya menjadi tanggung jawab BPS. Contoh : Sensus Penduduk Statistik Dasar statistik yang pemanfaatannya untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas- tugas pemerintahan dan pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi yang bersangkutan. Contoh : Survei Hasil Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (SHPRB) yang diselenggarakan oleh Kemenpan RB Statistik Sektoral statistik yang pemanfaatannya untuk memenuhi kebutuhan spesifik dunia usaha, pendidikan, sosial budaya, dan kepentingan lain dalam kehidupan masyarakat, yang penyelenggaraannya dilakukan oleh lembaga, organisasi, perorangan, dan atau unsur masyarakat lainnya. Contoh : Survei Kepuasan Pelanggan oleh PT Angkasa Pura II-Provinsi Jambi Statistik Khusus
3
Kegiatan Statistik Pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis data yang didasarkan pada catatan administrasi yang ada pada pemerintah dan/atau masyarakat Adanya internet dan media sosial dapat dimanfaatkan untuk pengumpulan data. Contohnya dengan data registrasi akun media sosial, web crawling, dan big data mining. Pencacahan sampel/sebagian unit populasi untuk memperkirakan karakteristik populasi tersebut pada saat tertentu Pencacahan semua unit populasi untuk memperoleh karakteristik populasi tersebut pada saat tertentu S Sensus Kompilasi Produk Administrasi Cara Lain sesuai TI Survei
4
Mekanisme Kerja Statistik Sektoral di Daerah OPD A OPD B OPD C Walidata Statistik Sektoral (seksi/bidang /dinas statistik) BPS 1. Mengajukan usulan kegiatan statistik sektoral 2. Mengajukan rancangan kegiatan statistik sektoral dalam rangka rekomendasi 3a. Mengirimkan surat rekomendasi 4. Menyampaikan surat rekomendasi dari BPS 3b. Mengirimkan tembusan surat rekomendasi BAPPEDA 6. Menyampaikan hasil kegiatan statistik sektoral dari OPD 5. Mengirimkan hasil kegiatan statistik sektoral Forum Data Satu Data
5
FS3 Nama instansi penyelenggara survei Judul survei Tujuan survei Jenis data yang dikumpulkan Wilayah kegiatan survei Metode statistik yang digunakan Objek populasi dan jumlah responden Waktu pelaksanaan survei disampaikan ke Badan Pusat Statistik sesuai dengan cakupan kegiatannya Formulir Pemberitahuan Survei Statistik Sektoral (FS3)
6
Pelaporan Hasil Penyelenggaraan Kegiatan Statistik BPS Kab/Kota BPS RI BPS Provinsi + Apabila wilayah penyelenggaraan kegiatan statistik hanya mencakup satu kabupaten/kota Apabila wilayah penyelenggaraan kegiatan statistik hanya mencakup satu provinsi atau beberapa kabupaten/kota dalam satu provinsi Apabila wilayah penyelenggaraan kegiatan statistik mencakup lebih dari satu provinsi atau diselenggarakan oleh instansi pemerintah pusat di daerah tertentu Publikasi Metadata Kegiatan + Diserahkan ke Caku -pan
7
Apa itu SDI ( ver 17 ) Satu Data Indonesia (SDI) adalah perbaikan tata kelola Data Pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar K/L/I/D sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan data induk.
8
SDI Nasional SDI Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Walidata Kementerian/Lembaga A Produsen Data dan/ atau Kementerian/Lembaga B Produsen Data dan/ atau Walidata Forum Satu Data Forum Satu Data Provinsi Dewan Pengarah Ketua Anggota Sekretariat Pembina Data Statistik Pembina Data Geospasial Walidata Dinas Urusan Statistik Sektoral Pembina Data Statistik Daerah BPS Provinsi Sekretariat Bappeda Standar Metadata Interoperabilitas KodeReferensi dan Data Induk 1 OPD A Produsen Data OPD B OPD C Forum Satu Data Kab/Kota Walidata Dinas Urusan Statistik Sektoral Pembina Data Statistik Daerah BPS Kab/Kota Bappeda OPD A Produsen Data OPD B OPD C Sekretariat Satu Data Indonesia Walidata lintas kabupaten
9
Walidata unit pada K/L/I/D yang bertugas mengumpulkan dan mengelola data yang dihasilkan oleh produsen data serta menyebarluaskan data di lingkup Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Konsep dan Definisi dalam SDI Pembina Data Kementerian/Lembaga yang memiliki tugas, fungsi, dan kewenangan menurut peraturan perundang-undangan untuk melakukan pembinaan terkait Data kepada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Produsen Data unit pada K/L/I/D yang memiliki tugas, fungsi, dan kewenangan menurut peraturan perundang-undangan untuk menghasilkan data Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi kepada publik Pengguna Data K/L/I/D, perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang menggunakan data Portal Satu Data Media bagi pakai data di tingkat nasional yang dapat diakses melalui pemanfraatan teknologi informasi dan komunikasi
10
3. Walidata Walidata bertugas: Memeriksa kesesuaian data yang disampaikan oleh Produsen Data dengan prinsip SDI; Menyebarluaskan Data dan Metadata serta Kode Referensi dan Data Induk di Portal Satu Data; Membantu Pembina Data dalam membina Produsen Data; Berpartisipasi aktif dalam Forum Satu Data. Pemerintah Daerah hanya memiliki satu Perangkat Daerah yang menjalankan tugas Walidata daerah dan dilaksanakan oleh perangkat daerah yang bertugas mengelola dan menyebarluaskan data. Walidata tersebut dapat dibantu oleh walidata pendukung yang berkedudukan dalam Perangkat daerah, seusai penugasan kepala daerah.
11
Prinsip Satu Data Indonesia Data yang dihasilkan oleh produsen data harus dilengkapi dengan metadata. Informasi dalam metadata harus mengikuti struktur yang baku dan format yang baku. Data yang dihasilkan oleh produsen data harus menggunakan kode referensi dan data induk. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus dapat dibagipakaikan antar sistem elektronik Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi Standar Data S Standar Data Kode Referensi dan Data Induk Intero perabi litas Metadata
12
Perencanaan Data Penentuan: daftar data yang akan dikumpulkan; Daftar data prioritas; Rencana aksi SDI untuk Data Prioritas Pengumpulan Data Dilakukan oleh Produsen Data Produsen Data menyampaikan kepada Walidata: Data Standar data Metadata Pemeriksaan Data Data yang dihasilkan oleh Produsen Data diperiksa kesesuaiannya dengan Prinsip- Prinsip Satu Data Indonesia oleh Walidata Data Prioritas yang dihasilkan oleh Produsen Data diperiksa oleh Walidata kemudian diperiksa kembali oleh Pembina Data Penyebarluasan Data Dilakukan oleh walidata melalui Portal Satu Data serta media lainnya Penyelenggaraan SDI
13
D. PENYEBARLUASAN DATA Penyebarluasan Data merupakan kegiatan pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran data. Penyebarluasan Data dilakukan oleh walidata melalui Portal Satu Data serta media lainnya sesuai peraturan perundang-undangan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Portal Satu Data menyediakan akses kepada Kode Referensi, Data Induk, Data Prioritas, dan jadwal rilis dan/atau pemutakhiran data prioritas. Instansi Pusat dan Instansi Daerah menyediakan akses data kepada pengguna data. Produsen Data dan Walidata dapat mengajukan pembatasan akses data tertentu kepada Forum Satu Data. Walidata K/Ldan WalidataDaerah dapat membangun portal data diluar Portal Satu Data. K/L/I/D mengakses data di Portal Satu Data dengan tidak dipungut biaya. Untuk mengakses Data di Portal Data, Instansi Pusat dan Instansi Daerah tidak memerlukan dokumen nota kesepahaman, perjanjian kerja sama dan/atau dokumen surat pernyataan lainnya.
14
Statistik Sektoral Statistik Dasar BPS K/L/ I/D Masya rakat Statistik Khusus Sistem Statistik Nasional
15
00 Pengelolaan Kegiatan Forum Data Perencanaan Identifikasi kesenjangan data, menetapkan prioritas, membuat workplan, serta menyusun rencana kebutuhan anggaran Forum Data Pelaksanaan Koordinasi, advokasi dan fasilitasi pengembangan Forum Data, dan pemantauan/evaluasi dalam pengelolaan Forum Data Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan Pembiayaan APBD, APBN, dan sumber-sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; dan cost sharing dari berbagai pemangku kepentingan 1423
16
Implementasi Penyelenggaraan Kegiatan Statistik GSBPM dan QAF
17
General Statistics Business Process Model (GSBPM) proses bisnis yang sesuai kerangka baku dan terminologi proses statistik yang harmonis Mengapa perlu diterapkan? statistik yang dihasilkan dapat dibandingkan dapat mengintegrasikan data dan standar metadata pada proses dokumentasi adanya harmonisasi infrastruktur penghitungan statistik tersedianya suatu kerangka yang dapat digunakan dalam proses quality assessment dan perbaikan
18
Tahapan dalam GSBPM Identifikasi Kebutuhan Rancangan Implementasi Rancangan Pengumpulan PengolahanAnalisisDiseminasiEvaluasi Tahapan dalam GSBPM dapat dilakukan secara paralel dan berulang sesuai kebutuhan
19
1. Identifikasi Kebutuhan2. Membuat Rancangan 3. Implementasi rancangan 4. Pengumpulan5. Proses/ pengolahan6. Analisis7. Diseminasi8. Evaluasi Tahapan Pelaksanaan kegiatan statistik dalam Kerangka General Statistics Business Process Model (GSBPM) Dalam setiap Tahapan pelaksanaan diperlukan Penjaminan Kualitas (Quality assurance) TAHAPAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN STATISTIK
20
Pentingnya Penjaminan Kualitas Jaminan bahwa data/informasi tersebut mampu memenuhi kebutuhan pengguna, sesuai dengan kaidah perstatistikan,dan juga telah memenuhi persyaratan-persyaratan Para pengguna dengan penuh keyakinan dapat memanfaatkan data/informasi tersebut dalam beragam kebutuhan Data yang kerkualitas akan menghasilkan keputusan yang tepat
21
RelevanAkuratTepat Waktu Mudah Diakses Mudah Ditafsirkan Konsisten Keberlanjutan Kriteria Data Berkualitas
22
NSPK Penyelenggaraan Statistik Sektoral Oleh Pemerintah Daerah
23
Ketentuan Umum Penyelenggara Prinsip-prinsip Penyelenggaraan Norma, Standar, Prosedur, Kriteria Koordinasi dan Kerjasama Pendanaan Pembinaan dan Pengawasan Teknis Penutup Cakupan NSPK
24
24 Prinsip Penyelenggaraan Statistik (1) Statistik ditempatkan sebagai instrumen penting dalam kehidupan masyarakat Statistik merupakan hasil dari suatu proses intelektual yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah Statistik mengacu pada standar ilmiah Statistik bebas dari kekeliruan tafsir dan/atau kesalahan penggunaan Statistik memenuhi nilai kualitas, waktu, biaya, dan menghindari beban atau kejenuhan responden
25
25 Prinsip Penyelenggaraan Statistik (2) Statistik mampu menjamin secara ketat kerahasiaan informasi individu dan sumbernya Penyelenggaraan statistik berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan Penyelenggaraan statistik mendukung koordinasi dalam mencapai sistem statistik yang konsisten, efisien, dan efektif Penyelenggaraan statistik mampu menjaga konsistensi di semua tingkatan Penyelenggaraan statistik dalam bentuk kerja sama diutamakan dalam rangka perbaikan statistik nasional
26
NORMA Harus diselenggarakan secara profesional, berintegritas, dan akuntabel Menghormati kontribusi dan kepemilikan intelektual lainnya Menghindari konflik kepentingan politik, keuangan, dan lainnya
27
Penyelenggaraan statistik sektoral oleh pemerintah daerah wajib memenuhi standar sebagai berikut : Memiliki sumberdaya manusia yang terlatih; Memiliki sarana dan prasarana yang memadai; Menggunakan konsep definisi, metadata, dan metodologi statistik yang baku; Menggunakan kerangka penjaminan kualitas; dan Mengikuti rekomendasi yang diberikan BPS. Standar
28
Kewajiban Penyelenggara Statistik Sektoral 1 Mengikuti rekomendasi yang diberikan BPS 2 Meminta rekomendasi dengan didahului pemberitahuan rancangan penyelenggaraan kepada BPS 3 Menyerahkan hasil penyelenggaraan kepada BPS
29
Penyebarluasan Data Data hasil penyelenggaraan statistik sektoral, terbuka pemanfaatannya untuk umum, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan Produsen data wajib menyerahkan data hasil kegiatan statistik sektoral kepada walidata Walidata merupakan satu-satunya unit kerja yang berperan dalam penyebarluasan data di lingkup Instansi Pemerintah
30
Koordinasi dan Kerjasama Dalam penyelenggaraan statistik sektoral, pemerintah daerah dapat melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pemerintah daerah dan instansi pemerintah lainnya. Pemerintah Daerah bekerja sama dengan BPS dapat membangun pembakuan konsep, definisi, klasifikasi, dan ukuran-ukuran dalam menyelenggarakan kegiatan statistik sektoral. Kerja sama penyelenggaraan statistik sektoral dapat juga dilakukan oleh Pemerintah daerah dengan lembaga internasional, negara asing, atau lembaga swasta asing sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
31
Pendanaan Pendanaan pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan statistik sektoral di Provinsi bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi. Pendanaan pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan statistik sektoral di Kabupaten/Kota bersumber dari APBD Kabupaten/Kota. Pemerintah pusat dapat memberikan bantuan pendanaan pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan statistik sektoral di Provinsi dan Kabupaten/Kota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
32
Kepala BPS melakukan pembinaan teknis terhadap penyelenggaraan statistik sektoral oleh Pemerintah Daerah Provinsi. Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan teknis terhadap penyelenggaraan statistik sektoral oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Apabila Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat belum mampu atau tidak melakukan pembinaan teknis, Kepala BPS Provinsi melakukan pembinaan teknis terhadap penyelenggaraan statistik sektoral oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya. Pembinaan teknis
33
Bentuk Pembinaan Teknis Fasilitasi Konsultasi Pendidikan dan Pelatihan
34
Fasilitasi dilakukan secara efisien dan efektif untuk meningkatkan kapasitas Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan statistik sektoral, yang mencakup : Pemberdayaan Pemerintah Daerah; Penguatan kapasitas Pemerintah Daerah; dan Bimbingan teknis kepada Pemerintah Daerah. fasilitasi
35
Konsultasi dilakukan untuk mendapatkan petunjuk, pertimbangan, dan/atau pendapat terhadap permasalahan penyelenggaraan statistik sektoral oleh Pemerintah Daerah. Konsultasi dapat dilakukan secara langsung atau tidak langsung. Dalam hal konsultasi dilakukan secara langsung, hasil konsultasi dituangkan secara tertulis dalam berita acara hasil konsultasi. Dalam hal konsultasi dilakukan secara tidak langsung, hasil konsultasi dituangkan secara tertulis dalam surat jawaban. Konsultasi
36
Pendidikan dan pelatihan diselenggarakan dalam rangka pengembangan kompetensi penyelenggaraan statistik sektoral oleh Pemerintah Daerah. Pendidikan dapat dilakukan melalui tugas belajar pada pendidikan tinggi bidang statistik. Pelatihan dilakukan melalui pelatihan teknis dan fungsional bidang statistik. Peserta pelatihan fungsional bidang statistik yang telah dinyatakan lulus dapat diangkat dalam jabatan fungsional di bidang statistik sesuai formasi yang dibutuhkan. Pendidikan dan pelatihan
37
TAHAPAN PENYELENGGARAAN STATISTIK SEKTORAL Untuk memberikan gambaran dan pedoman kepada pemerintah daerah mengenai tahapan penyelenggaraan kegiatan statistik sektoral secara umum.
38
Tahapan kegiatan statistik sektoral meliputi : –identifikasi kebutuhan, –perancangan, –implementasi rancangan, –pengumpulan data, –pengolahan data, –analisis, –diseminasi, –dan evaluasi. 38
39
Identifikasi kebutuhan Secara umum kegiatan identifikasi kebutuhan data adalah sebagai berikut : Setiap perangkat daerah menyampaikan kebutuhan data beserta rencana kegiatan untuk pemenuhan data tersebut sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya kepada walidata. Walidata daerah menganalisa dan mengevaluasi daftar kebutuhan data dan rencana kegiatan sesuai dengan kewenangannya. Analisis dan evaluasi dilakukan dengan tujuan : –Memastikan tidak ada duplikasi kegiatan yang dilakukan oleh perangkat daerah dalam memenuhi kebutuhan data; –Mengidentifikasi kegiatan-kegiatan yang dapat diintegrasikan untuk memenuhi kebutuhan data. Walidata melaporkan hasil analisis dan evaluasi yang telah dilakukan kepada Kepala Daerah yang bersangkutan. 39
40
B. Perancangan Cakupan : a. Merancang output b. Merancang deskripsi variabel c. Merancang pengumpulan data d. Merancang kerangka sampel dan pengambilan sampel e. Mendesain sampling f. Merancang pengolahan dan analisis g. Merancang sistem dan alur kerja 40
41
C. Implementasi Rancangan Tahapan antara lain : a. Membuat instrumen pengumpulan data b. Membangun komponen diseminasi c. Memastikan alur kerja berjalan dengan baik d. Menguji sistem, instrumen, dan proses bisnis statistik e. Finalisasi sistem 41
42
D. Pengumpulan Data Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam tahap pengumpulan data, antara lain : Pelaksanaan pengumpulan data di lapangan dilaksanakan oleh petugas statistik. Petugas statistik sebelum melaksanakan kegiatan statistik wajib mengikuti pelatihan. Petugas statistik wajib menjamin kerahasiaan keterangan yang diperoleh dari responden. Petugas statistik berhak memasuki wilayah kerja yang telah ditentukan untuk memperoleh keterangan yang diperlukan. Petugas statistik wajib menyampaikan hasil pelaksanaan kegiatan statistik sebagaimana adanya. 42
43
E. Pengolahan Data Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam tahap pengolahan data, antara lain : Pelaksanaan pengolahan data dilaksanakan oleh petugas pengolahan data. Petugas pengolahan data sebelum melaksanakan kegiatan pengolahan data wajib mengikuti pelatihan. Petugas pengolahan data wajib melakukan perekaman data hasil pelaksanaan pengumpulan data sebagai mana adanya 43
44
F. Analisis Beberapa proses yang dilakukan pada tahap analisis, diantaranya : Menyiapkan naskah output (tabulasi) Penyahihan output (pemeriksaan konsistensi antar tabel) Interpretasi output Penerapan disclosure control 44
45
Diseminasi dan Evaluasi G. Diseminasi Beberapa proses yang dilakukan pada tahap diseminasi, diantaranya : Sinkronisasi data dengan metadata Menghasilkan produk diseminasi Manajemen rilis produk diseminasi H. Evaluasi Kegiatan evaluasi dilakukan untuk melihat permasalahan yang terjadi selama pelaksanaan serta sebagai masukan untuk perbaikan pelaksanaan kegiatan statistik sektoral di masa yang akan datang. 45
46
Terimakasih 46
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.