Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PETUNJUK PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA DEKONSENTRASI PENYELENGGARAAN PENYULUHAN PERTANIAN.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PETUNJUK PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA DEKONSENTRASI PENYELENGGARAAN PENYULUHAN PERTANIAN."— Transcript presentasi:

1 PETUNJUK PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA DEKONSENTRASI PENYELENGGARAAN PENYULUHAN PERTANIAN

2 PENDAHULUAN Latar Belakang Keberhasilan pembangunan pertanian bukan hanya ditentu an oleh kondisi sumberdaya pertanian, tetapi juga ditentukan oleh peran penyuluh pertanian yang sangat strategis dan kualitas sumberdaya manusia yang mendukungnya, yaitu SDM yang menguasai serta mampu memanfaatkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pengelolaan sumberdaya pertanian secara berkelanjutan. Penyuluhan Pertanian memiliki peran yang sangat strategis di dalam mendukung dan mengawal program utama pembangunan pertanian, untuk tercapainya Empat Sukses Pembangunan Pertanian, yaitu: 1.Swasembada dan Swasembada Berkelanjutan; 2.Diversifikasi Pangan; 3.Peningkatan Nilai Tambah, Daya Saing dan Ekspor, dan 4.Peningkatan Kesejahteraan Petani

3 – Sesuai dengan fungsi Pusat Penyuluhan Pertanian dan memperhatikan po capaian hasil pada periode sebelumnya, serta tantangan dan permasalahan yang ada, maka visi Pusat Penyuluhan Pertanian periode 2010-2014 adalah ”Menjadikan Pusat Penyuluhan Pertanian andal untuk mewujudkan pelaku utama dan pelaku usaha yang profesional, kreatif, inovatif, dan berwawasan global”. – Guna mewujudkan visi tersebut, Pusat Penyuluhan Pertanian mencanangkan Program Aksi Pemantapan Sistem Penyuluhan Pertanian. Pemantapan Sistem Penyuluhan Pertanian tersebut merupakan upaya untuk mendudukkan, memerankan, memfungsikan dan menata kembali penyuluhan pertanian agar terwujud arah dan kesatuan gerak di dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian

4 Untuk meningkatkan peran penyuluhan pertanian dalam pembangunan pertanian, perlu adanya sinergitas dan penyamaan persepsi terhadap kegiatan-kegiatan penyuluhan di daerah dengan program penyuluhan di pusat, sesuai dengan peran pemerintah sebagai regulator, koordinator dan supervisor, maka Kementerian Pertanian melalui Satker Badan Koordinasi/ Dinas yang menangani penyuluhan pertanian memfasilitasi dana Dekonsentrasi kegiatan penyuluhan pertanian Tahun 201 Dukungan Pemerintah terhadap penyelenggaraan penyuluhan tahun 2012 di provinsi dan kabupaten/kota, dilaksanakan melalui: – Dana Dekonsentrasi yang bersumber dari APBN yang dialokasikan di 33 provinsi dan 497 kabupaten/kota; – Dana Tugas Pembantuan (TP) dengan Program FEATI (Farmers Empowerment through Agricultural Technology and Information Project) yang bersumber dari pinjaman Bank Dunia, APBN dan APBD yang dialokasikan di 18 provinsi dan 68 kabupaten/kota;

5 Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pertanian dalam rangka membantu kabupaten/kota untuk pembangunan, rehabilitasi/ renovasi, penyediaan sarana Balai Penyuluhan Kecamatan, penyediaan seperangkat alat pembelajaran untuk Balai Penyuluhan Kecamatan; Alokasi dana untuk Pembinaan Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian di Pusat yang secara tidak langsung mendukung penyelenggaraan penyuluhan di daerah, seperti pengadaan sarana kendaraan roda 2 bagi penyuluh dan soil-teskit, pengembangan sistem informasi penyuluhan melalui jaringan internet (Cyber Extension) dan Pengembangan Sistem Informasi Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN)

6 Implementasi UU No.16 Tahun 2006 tentang SP3K sampai saat ini (Desember 2011) belum optimal namun telah menunjukkan perkembangannya, hal ini dapat dilihat dari aspek-aspek, sebagai berikut : 1.Kelembagaan : a.Pada tingkat provinsi telah terbentuk 22 Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan (Bakorluh), dan 7 Badan Koordinasi Penyuluhan dan Ketahanan Pangan (Bakorluh Campuran); b.ada tingkat kabupaten/kota telah terbentuk 145 Badan Pelaksanan Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan (Bapelluh) dan 179 Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan (Bapelluh Campuran).

7 2.Ketenagaan a.Data tenaga Penyuluh Pertanian yang tercatat di PusatPertanian adalah 57.694 orang terdiri dari : a.Penyuluh pertanian PNS 27.514 orang b.Tenaga Harian Lepas – Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TB PP) angkatan I, II dan III sebanyak 22.163 orang; dan c.Penyuluh swadaya sebanyak 8.017 orang.

8 3.Penyelenggaraan a)Programa penyuluhan sebagai acuan dalam penyelenggaraan penyuluhan telah disusun di setiap tingkatan wilayah mulai dari tingkat kecamatan sampai dengan tingkat nasional. Sedangkan di tingkat desa masih tergantung pada kesiapan daerah setempat. b)Telah terdistribusi dan terbangunnya sarana dan prasarana penyuluhan pertanian untuk mendukung penyelenggaraan penyuluhan sejak tahun 2006, seperti: pengadaan Handphone untuk penyuluh pertanian di 6 provinsi (Gorontalo, Jambi, Jawa Tengah, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Timur); Kendaraan Roda Dua bagi Penyuluh Pertanian, Mobil Unit Penyuluhan Pertanian; c)Pembangunan Balai Penyuluhan di Kecamatan melalui dana FEATI dan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pertanian dan lain-lain;

9 c.Sistem informasi dan pelaporan penyelenggaraan penyuluhan pertanian dari daerah ke pusat dilakukan melalui pos udara, faximili (012-7804386) dan e-mail dengan alamat programpusluh@yahoo.go.id nununutari@gmail.com andreasnadianto@gmail.com

10 Berdasarkan kondisi umum sumberdaya penyuluhan pertanian dan hasil-hasil yang telah dicapai selama periode 2005-2009, maka permasalahan yang dihadapi dalam pemantapan sistem penyuluhan pertanian guna mewujudkan sumberdaya manusia pertanian yang profesional, kreatif, inovatif dan berwawasan global, adalah sebagai berikut: a.Lemahnya kapasitas kelembagaan penyuluhan pertanian di Provinsi dan Kabupaten/Kota. b.Lemahnya kapasitas kelembagaan petani. c.Belum optimalnya jumlah dan kompetensi penyuluh pertanian. d.Belum optimalnya penyelenggaraan penyuluhan pertanian. e.Belum optimalnya dukungan sarana-prasarana dan pembiayaan dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian.

11 Berdasarkan kondisi dan permasalahan dalam penyelenggaran penyuluhan ertanian tersebut, pusat penyuluhan pertanian melaksanankan program Pemantapan Sistem Penyuluhan Pertanian melalui pengalokasian Dana Dekonsentrasi.

12 Maksud dan Tujuan Maksud penyusunan petunjuk pelaksanaan dana dekonsentrasi penyuluhan pertanian adalah agar pengelolaan dan penggunaan dana dekonsentrasi sesuai dengan peraturan/ pedoman yang telah ditetapkan dari aspek teknis maupun administrasi. Sedangkan tujuannya adalah : 1.Pengalokasian dana dekonsentrasi penyuluhan pertanian dapat memenuhi sasaran kegiatan dan mencapai target yang telah ditetapkan dalam Mendukung Program Empat Sukses Pembangunan Pertanian; 2.Terselenggaranya tertib administrasi dalam pelaksanaan kegiatan penyuluhan yang di dekonsentrasikan; 3.Meningkatkan koordinasi dan sinergitas penyelenggaraan penyelenggaraan kegiatan penyuluhan di pusat dan daerah.

13 Ruang Lingkup Ruang lingkup pedoman pelaskaanaan dana dekonsentrasi penyelenggaraan penyuluhan pertanian tahun 2012, adalah sebagai berikut: – Pendahuluan – Pengertian, Dasar Hukum, dan Kegiatan Dana Dekonsentrasi – Alokasi dan Kegiatan Dana Dekonsentrasi – Organisasi dan Mekanisme Kerja Satker Dana Dekonsentrasi – Pelaksanaan Kegiatan Dana Dekonsentras – Penutup

14 Pengertian 1.Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. 2.Dana dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah yangmencakup semua perimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dana dekonsentrasi. 3.Kelembagaan Penyuluhan Provinsi adalah lembaga pemerintah di Provinsi yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan penyuluhan, yaitu: Badan Koordinasi Penyuluhan/ Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Pertanian/Dinas lingkup Pertanian yang menangani penyuluhan 4.Kelembagaan Penyuluhan Kabupaten/Kota adalah lembaga pemerintah di Kabupaten/Kota yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan penyuluhan, yaitu: Badan Pelaksana Penyuluhan/Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Pertanian/Dinas lingkup Pertanian yang menangani penyuluhan 5.Honorarium THL-TB Penyuluh Pertanian adalah pembayaran atas jasa yang diberikan oleh Pemerintah kepada THL-TB Penyuluh Pertanian dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai THL-TB Penyuluh Pertanian 6.Biaya Operasional Penyuluh (BOP) adalah biaya yang diberikan kepada para penyuluh untuk lebih memperlancar pelaksanaan tugas sesuai dengan rencana kerja yang telah dibuat sehingga dapat meningkatkan prestasi kerjanya.

15 Dasar Hukum – UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; – UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; – UU No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan; P No. 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah; – PP No. 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga; – PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintan, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; – PP No. 6 Tahun 2008 tentang Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan; – PP No. 43 Tahun 2009 tentang Pembiayaan, Pembinaan, dan Pengawasan Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan; – Peraturan Menteri Keuangan No. 156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan; – Peraturan Menteri Pertanian No. 58/Permentan/KU.410/12/2009 tentang Pelimpahan – Kepada Gubernur dalam Pengelolaan Kegiatan dan Tanggung Jawab Dana Dekonsentrasi Provinsi Tahun Anggaran 2010.

16 Sasaran 1. Kelembagaan penyuluhan pemerintah di 33 provinsi dan 497 kabupaten/kota; 2. Penyuluh pertanian PNS penerima BOP sebanyak 27.514 orang; 3. Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TB PP) sebanyak 22.163 orang di 497 kabupaten/kota; 4. Petugas operator Simluhtan dari 33 provinsi dan 315 kabupaten/kota.

17 Hasil yang Diharapkan 1.Teralokasikannya dana dekonsentrasi penyuluhan pertanian sesuai kebutuhan sasaran untuk mencapai target yang telah ditetapkan dalam Mendukung Empat Sukses Pembangunan Pertanian; 2.Terselenggaranya tertib administrasi pelaksanaan kegiatan penyuluhan yang di dekonsentrasikan; 3.Terjadinya sinergitas dan koordinasi semua kegiatan penyelenggaraan penyuluhan antara pusat dan daerah.


Download ppt "PETUNJUK PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA DEKONSENTRASI PENYELENGGARAAN PENYULUHAN PERTANIAN."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google