Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehmamad penad Telah diubah "6 tahun yang lalu
2
1.PENGERTIAN Perjanjian adalah suatu ikatan atau hubungan hukum mengenai benda-benda (barang) atau kebendaan (jasa) antara dua pihak atau lebih, dimana para pihak tersebut saling berjanji atau dianggap saling berjanji untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Perjanjian
3
2. UNSUR-UNSUR PERJANJIAN/KONTRAK PERJANJIAN/KONTRAK a.Adanya para pihak yaitu pihak pejabat pembuat komitmen dan pihak penyedia barang/jasa; b.Adanya kesepakatan dari para pihak; c.Obyek perjanjian yaitu barang/jasa; a.Adanya para pihak yaitu pihak pejabat pembuat komitmen dan pihak penyedia barang/jasa; b.Adanya kesepakatan dari para pihak; c.Obyek perjanjian yaitu barang/jasa;
4
a.Berdasarkan bentuk imbalan : 1)Lump sum; 2)Harga satuan; 3)Gabungan lump sum dan harga satuan; 4)Terima jadi (Turn Key). 5)Prosentase. a.Berdasarkan bentuk imbalan : 1)Lump sum; 2)Harga satuan; 3)Gabungan lump sum dan harga satuan; 4)Terima jadi (Turn Key). 5)Prosentase. 3.JENIS PERJANJIAN PENGADAAN BARANG/JASA : BARANG/JASA :
5
b.Berdasarkan jangka waktu pelaksanaan : 1)Tahun tunggal; 2)Tahun jamak. b.Berdasarkan jangka waktu pelaksanaan : 1)Tahun tunggal; 2)Tahun jamak. c.Berdasarkan jumlah pejabat pembuat komitmen : 1)Kontrak pengadaan tunggal; 2)Kontrak pengadaan bersama. c.Berdasarkan jumlah pejabat pembuat komitmen : 1)Kontrak pengadaan tunggal; 2)Kontrak pengadaan bersama. 3.JENIS PERJANJIAN PENGADAAN BARANG/JASA : (lanjutan) BARANG/JASA : (lanjutan) Lanjutan 3. Jenis…
6
BAGIAN KESEBELAS KONTRAK PENGADAAN BARANG/JASA PARAGRAF KEDUA JENIS KONTRAK PASAL 30 (2)KONTRAK LUMP SUM: >Penyelesaian seluruh pekerjaan, >Batas waktu tertentu, >Harga pasti dan tetap, >Semua resiko ditanggung Penyedia Barang/Jasa. Barang/Jasa. PASAL 30 (2)KONTRAK LUMP SUM: >Penyelesaian seluruh pekerjaan, >Batas waktu tertentu, >Harga pasti dan tetap, >Semua resiko ditanggung Penyedia Barang/Jasa. Barang/Jasa.
7
Definisi lain Kontrak Harga Pasti (Fixed Lump Sum Price Contract): adalah suatu kontrak dimana volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak tidak boleh diukur ulang.
8
Penjelasan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, tertulis : “Pada pekerjaan dengan bentuk Lump Sum, dalam hal terjadi pembetulan perhitungan perincian harga penawaran, karena adanya kesalahan aritmatik maka harga penawaran total tidak boleh diubah. Perubahan dan semua resiko akibat perubahan karena adanya koreksi aritmatik menjadi tanggung jawab sepenuhnya Penyedia Jasa, selanjutnya harga penawaran menjadi harga kontrak/harga pekerjaan”
9
Pengertian harga pasti dalam kontrak lump sum adalah harga tidak berubah selama berlakunya kontrak dan tidak dapat diubah kecuali karena perubahan lingkup pekerjaan atau kondisi pelaksanaan dan perintah tambahan dari pejabat pembuat komitmen. Untuk menghitung pekerjaan tambah / kurang didasarkan pada volume yang tercantum dalam kontrak dan bukan volume yang sebenarnya (hasil pengukuran ulang. Lanjutan Kontrak Lump Sum…
10
Contoh Kasus pada Kontrak Lump Sum : 1.Volume pekerjaan beton yang tercantum dalam kontrak = 1.000 m 3. Hasil pengukuran ulang volumenya 989 m 3. Kemudian diperintahkan pengurangan volume sebesar 100 m 3. Pengguna wajib membayar 1.000 m 3 – 100 m 3 = 900 m 3, dan bukan 989 m 3 - 100 m 3 = 889 m 3 x harga satuannya. 2.Setelah pekerjaan selesai 100%, atas permintaan Auditor dilakukan pengukuran ulang seluruh volume pekerjaan dan ternyata volume beberapa pekerjaan lebih kecil dari kontrak dan setelah selisih volume ini dikalikan harga satuannya diperoleh nilai + Rp.200 juta dari nilai kontrak Rp. 4 miliar dan pihak Auditor memerintahkan jumlah tersebut dikembalikan kepada negara. Contoh Kasus pada Kontrak Lump Sum : 1.Volume pekerjaan beton yang tercantum dalam kontrak = 1.000 m 3. Hasil pengukuran ulang volumenya 989 m 3. Kemudian diperintahkan pengurangan volume sebesar 100 m 3. Pengguna wajib membayar 1.000 m 3 – 100 m 3 = 900 m 3, dan bukan 989 m 3 - 100 m 3 = 889 m 3 x harga satuannya. 2.Setelah pekerjaan selesai 100%, atas permintaan Auditor dilakukan pengukuran ulang seluruh volume pekerjaan dan ternyata volume beberapa pekerjaan lebih kecil dari kontrak dan setelah selisih volume ini dikalikan harga satuannya diperoleh nilai + Rp.200 juta dari nilai kontrak Rp. 4 miliar dan pihak Auditor memerintahkan jumlah tersebut dikembalikan kepada negara.
11
BAGIAN KESEBELAS KONTRAK PENGADAAN BARANG/JASA PARAGRAF KEDUA JENIS KONTRAK PASAL 30 (3)KONTRAK HARGA SATUAN: >Penyelesaian seluruh pekerjaan, >Batas waktu tertentu, >Harga satuan pasti dan tetap, >Spesifikasi teknis tertentu, >Volume pekerjaan perkiraan sementara, pembayaran didasarkan hasil pengukuran pembayaran didasarkan hasil pengukuran pekerjaan yang dilaksanakan. pekerjaan yang dilaksanakan.
12
Penjelasan Pasal 21 ayat (2) PP No. 29/2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, tertulis : “Pada pekerjaan dengan bentuk imbalan harga satuan, dalam hal terjadi pembetulan perhitungan perincian harga penawaran dikarenakan adanya kesalahan aritmatik, harga penawaran total dapat diubah, tetapi harga satuan tidak boleh diubah. Koreksi aritmatik hanya boleh dilakukan pada perkalian antara volume dengan harga satuan. Semua resiko akibat perubahan karena adanya koreksi aritmatik menjadi tanggung jawab sepenuhnya Penyedia Jasa. Penetapan pemenang lelang berdasarkan harga terkoreksi. Selanjutnya harga penawaran terkoreksi menjadi harga kontrak/harga pekerjaan. Harga satuan juga menganut prinsip lump sum”
13
Persoalan dalam Penerapan Kontrak Harga Satuan : a.Menuntut pemantauan ketat dan verifikasi terhadap jumlah satuan sesungguhnya dan dampaknya pada kecukupan/ketersediaan anggaran b. Banyaknya pekerjaan pengukuran ulang yang harus dilakukan bersama antara pengguna jasa dan penyedia jasa untuk menetapkan volume pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan. c. Adanya opname hasil pekerjaan secara bersama-sama menimbulkan peluang kolusi antara petugas pengguna jasa dan petugas penyedia jasa. Lanjutan Kontrak Lump Sum…
14
BAGIAN KESEBELAS KONTRAK PENGADAAN BARANG/JASA PARAGRAF KEDUA JENIS KONTRAK PASAL 30 (4) KONTRAK GABUNGAN LS (Lump Sum) dan HS (Harga Satuan): GABUNGAN LS (Lump Sum) dan HS (Harga Satuan) DALAM SATU PEKERJAAN. GABUNGAN LS (Lump Sum) dan HS (Harga Satuan) DALAM SATU PEKERJAAN.
15
BAGIAN KESEBELAS KONTRAK PENGADAAN BARANG/JASA PARAGRAF KEDUA JENIS KONTRAK PASAL 30 (5)KONTRAK TERIMA JADI (TURN KEY): >Penyelesaian seluruh pekerjaan, >Dalam batas waktu tertentu, >Jumlah harga pasti dan tetap, >Seluruh bangunan/konstruksi, peralatan, jaringan utama/penunjang berfungsi baik sesuai kriteria kinerja yang ditetapkan.
16
Berdasarkan sistem kontrak FIDIC (Federation Internationale des Ingenieurs Counsels), dalam kontrak terima jadi : Penyedia jasa memiliki tugas membuat suatu perencanaan proyek yang lengkap dan sekaligus melaksanakan pekerjaan konstruksi dalam satu kontrak; Apabila dilakukan oleh penyedia jasa yang berbeda, hubungan kontraktual konsultan perencana tidak mengikatkan diri dengan pengguna jasa tetapi dengan penyedia jasa (kontraktor); Lanjutan Kontrak Terima jadi):
17
Pengguna jasa tidak lagi menempatkan pengawas di lapangan, tetapi cukup menunjuk wakil (owner’s representative); Berita Acara Prestasi Pekerjaan per bulan atau sertifikat pembayaran tidak diperlukan, karena pembayaran dilakukan sekaligus setelah seluruh pekerjaan selesai; Lanjutan Kontrak Turn Key…
18
Penyedia jasa menuntut adanya jaminan pembayaran (payment guarantie) dari pengguna jasa minimal senilai harga kontrak yang berlaku selama masa pelaksanaan. Jaminan pembayaran ini bukanlah instrumen pembayaran tetapi ‘alat pengaman’ bagi penyedia manakala pengguna jasa cidera janji. Penyedia jasa menuntut adanya jaminan pembayaran (payment guarantie) dari pengguna jasa minimal senilai harga kontrak yang berlaku selama masa pelaksanaan. Jaminan pembayaran ini bukanlah instrumen pembayaran tetapi ‘alat pengaman’ bagi penyedia manakala pengguna jasa cidera janji. Bonafiditas penyedia jasa sangat diperlukan, karena keberhasilan proyek langsung bergantung pada stabilitas keuangan, pengawasan, dan efektivitas operasional perusahaan tersebut. Begitu sesuatu terbukti tidak memuaskan, sulit untuk mencabut kontrak proyek tanpa biaya besar, jadual, dan dampak teknis. Bonafiditas penyedia jasa sangat diperlukan, karena keberhasilan proyek langsung bergantung pada stabilitas keuangan, pengawasan, dan efektivitas operasional perusahaan tersebut. Begitu sesuatu terbukti tidak memuaskan, sulit untuk mencabut kontrak proyek tanpa biaya besar, jadual, dan dampak teknis. Lanjutan Kontrak Turn Key…
19
BAGIAN KESEBELAS KONTRAK PENGADAAN BARANG/JASA PARAGRAF KEDUA JENIS KONTRAK PASAL 30 (6)KONTRAK PERSENTASE: >Jasa konsultansi konstruksi atau pekerjaan pemborongan tertentu, pemborongan tertentu, >Imbalan jasa berdasarkan persentase nilai >Imbalan jasa berdasarkan persentase nilai pekerjaan. pekerjaan. (7)KONTRAK TAHUN TUNGGAL: > Mengikat dana 1 tahun anggaran.
20
(8)KONTRAK TAHUN JAMAK: >Mengikat dana > 1 Tahun anggaran, >Memerlukan persetujuan Menteri Keuangan/Gubernur/Bupati/Walikota. Keuangan/Gubernur/Bupati/Walikota. (9)KONTRAK PENGADAAN TUNGGAL: >Kontrak antara satu unit kerja/proyek dengan penyedia barang/jasa tertentu. penyedia barang/jasa tertentu. (10) KONTRAK PENGADAAN BERSAMA: >Kontrak antara beberapa unit kerja/proyek dengan penyedia barang/jasa tertentu, dengan penyedia barang/jasa tertentu, >Sesuai kegiatan dan pendanaan bersama, >Dituangkan dalam MOU. Lanjutan Kontrak Turn Key…
21
4.PENYUSUNAN KONTRAK a.Bentuk Kontrak Pengadaan Barang / Jasa : 1)Kuitansi pembayaran yang dibubuhi materai untuk pengadaan sampai dengan Rp. 5 juta 2)Surat Perintah Kerja (SPK) untuk kontrak dengan nilai pengadaan > 5 s.d 50 juta 3)Kontrak pengadaan barang/jasa untuk kontrak dengan nilai pengadaan > 50 juta. 1)Kuitansi pembayaran yang dibubuhi materai untuk pengadaan sampai dengan Rp. 5 juta 2)Surat Perintah Kerja (SPK) untuk kontrak dengan nilai pengadaan > 5 s.d 50 juta 3)Kontrak pengadaan barang/jasa untuk kontrak dengan nilai pengadaan > 50 juta.
22
b. SISTEMATIKA KONTRAK PENGA- DAAN BARANG / JASA : 1)INTI KONTRAK a)Komparisi (Pembukaan). i.Judul/nama kontrak Menjelaskan judul kontrak; Menjelaskan jenis pekerjaan (B/JP/JK/JL). ii.Nomor kontrak Menjelaskan nomor kontrak; Bila berupa perubahan kontrak, nomor kontrak harus berurutan sesuai berapa kali perubahan. 1)INTI KONTRAK a)Komparisi (Pembukaan). i.Judul/nama kontrak Menjelaskan judul kontrak; Menjelaskan jenis pekerjaan (B/JP/JK/JL). ii.Nomor kontrak Menjelaskan nomor kontrak; Bila berupa perubahan kontrak, nomor kontrak harus berurutan sesuai berapa kali perubahan. Lanjutan 5. Penyusunan…
23
iii. Tanggal kontrak Menjelaskan hari, tanggal, bulan, dan tahun kontrak ditandatangani;Menjelaskan hari, tanggal, bulan, dan tahun kontrak ditandatangani; Tanggal penandatanganan kontrak tidak boleh mendahului tanggal surat penunjukan (SPPBJ).Tanggal penandatanganan kontrak tidak boleh mendahului tanggal surat penunjukan (SPPBJ). iv. Kalimat Pembuka Menjelaskan bahwa para pihak pada hari, tanggal, bulan, dan tahun membuat dan menandatangai kontrak.Menjelaskan bahwa para pihak pada hari, tanggal, bulan, dan tahun membuat dan menandatangai kontrak. Lanjutan inti kontrak…
24
v. Para pihak dalam kontrak Menjelaskan identitas para pihak yang menandatangani kontrak, meliputi : nama, jabatan, alamat, dan kedudukan para pihak. Para pihak dalam kontrak : Pihak pertama : pejabat pembuat komitmen Pihak kedua : penyedia barang/jasa Menjelaskan para pihak bertindak untuk dan atas nama siapa dan dasarnya Identitas para pihak harus jelas, terinci, dan benar Bila pihak kedua konsorsium, KSO/JO/JV, harus dijelaskan bentuk kerjasama, anggotanya, dan yang memimpin/mewakili kerjasama. v. Para pihak dalam kontrak Menjelaskan identitas para pihak yang menandatangani kontrak, meliputi : nama, jabatan, alamat, dan kedudukan para pihak. Para pihak dalam kontrak : Pihak pertama : pejabat pembuat komitmen Pihak kedua : penyedia barang/jasa Menjelaskan para pihak bertindak untuk dan atas nama siapa dan dasarnya Identitas para pihak harus jelas, terinci, dan benar Bila pihak kedua konsorsium, KSO/JO/JV, harus dijelaskan bentuk kerjasama, anggotanya, dan yang memimpin/mewakili kerjasama. Lanjutan inti kontrak iv. Para pihak
25
b)Isi kontrak. i.Pernyataan bahwa para pihak sepakat mengadakan kontrak mengenai obyek/jenis pekerjaannya ii.Pernyataan bahwa para pihak menyetujui harga kontrak yang ditulis dengan angka dan huruf serta sumber pembiayaannya iii.Pernyataan bahwa ungkapan dalam perjanjian mempunyai arti dan makna seperti yang tercantum dalam kontrak b)Isi kontrak. i.Pernyataan bahwa para pihak sepakat mengadakan kontrak mengenai obyek/jenis pekerjaannya ii.Pernyataan bahwa para pihak menyetujui harga kontrak yang ditulis dengan angka dan huruf serta sumber pembiayaannya iii.Pernyataan bahwa ungkapan dalam perjanjian mempunyai arti dan makna seperti yang tercantum dalam kontrak Lanjutan 5. Penyusunan…
26
Isi Kontrak (lanjutan) iv.Pernyataan bahwa kontrak meliputi beberapa dokumen dan merupakan satu kesatuan yang disebut kontrak v.Pernyataan bahwa apabila terjadi pertentangan ketentuan yang dipakai dokumen yang urutannya lebih dulu vi.Pernyataan persetujuan para pihak untuk melaksanakan kewajiban masing- masing Lanjutan b) isi kontrak
27
Isi Kontrak (lanjutan): vii.Pernyataan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan, kapan dimulai dan berakhir viii.Pernyataan kapan mulai efektifnya kontrak c)Penutup kontrak. i. Pernyataan bahwa para pihak menyetujui untuk melaksanakan perjanjian sesuai dengan peraturan di Indonesia ii. Tanda tangan para pihak dibubuhi materai Isi Kontrak (lanjutan): vii.Pernyataan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan, kapan dimulai dan berakhir viii.Pernyataan kapan mulai efektifnya kontrak c)Penutup kontrak. i. Pernyataan bahwa para pihak menyetujui untuk melaksanakan perjanjian sesuai dengan peraturan di Indonesia ii. Tanda tangan para pihak dibubuhi materai Lanjutan 5. Penyusunan…
28
2)Syarat Umum Kontrak (SUK): a)Ketentuan umum : i.Definisi. Uraian/pengertian istilah yang digunakan, dijelaskan dan diberi arti/tafsiran sehingga mudah dipahami dan tidak ditafsirkan/diartikan lain ii.Penerapan. SUK diterapkan secara luas tetapi tidak boleh melanggar ketentuan dalam kontrak Lanjutan 5. Penyusunan…
29
Ketentuan umum (lanjutan) iii.Asal barang/jasa. Negara asal barang/jasa (tempat diperoleh = ditambang, tumbuh, atau diproduksi). iv.Penggunaan dokumen kontrak dan informasi. Penggunaan dokumen kontrak/dokumen lainnya oleh penyedia barang/jasa harus dengan ijin pejabat pembuat komitmen Lanjutan a) ketentuan umum
30
Ketentuan umum (lanjutan) v.Paten, Hak Cipta dan Merek. Kewajiban penyedia barang/jasa melindungi pejabat pembuat komitmen dari segala tuntutan/klaim pihak ketiga atas pelanggaran hak paten, hak cipta, dan merek vi.Jaminan. -Jaminan uang muka, min. 100% besarnya uang muka yang diberikan; -Jaminan pelaksanaan 5%. Untuk penawaran terlalu rendah, dinaikan menjadi 5% x 80% x HPS; - Jaminan pemeliharaan (5%); - Bentuk dan masa berlaku jaminan
31
Ketentuan umum (lanjutan) vii.Asuransi - Asuransi barang dan peralatan yang mempunyai resiko tinggi kerusakan, -Pelaksanaan pekerjaan, termasuk kegagalan bangunan - Pekerja atas segala resiko - Pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan. vii.Pembayaran. Cara pembayaran disesuaikan dengan ketentuan dalam dokumen anggaran (termin atau sertifikat bulanan). Lanjutan a) ketentuan umum
32
CARA PEMBAYARAN 1.Cara Pembayaran Bulanan (Monthly Payment) –Prestasi penyedia jasa dihitung setiap akhir bulan –Kelemahan cara pembayaran ini adalah berapapun kecilnya prestasi penyedia jasa pada suatu bulan tertentu, tetap harus dibayar. Untuk menutupi kelemahan cara pembayaran ini sering dimodifikasi dengan mempersyaratkan jumlah pembayaran minimum yang harus dicapai untuk setiap bulan diselaraskan dengan prestasi yang harus dicapai sesuai jadual.
33
Cara Pembayaran (Lanjutan) -Seringkali penyedia jasa mengkompensasi kurangnya prestasi kerja dengan prestasi bahan dengan cara menimbun bahan di lapangan. -Untuk mengatasinya bisa dipersyaratkan bahwa bahan yang ada di lapangan tidak dihitung sebagai prestasi, kecuali pekerjaan yang betul-betul selesai/terpasang atau bisa juga barang- barang setengah jadi.
34
Lanjutan Cara Pembayaran… 2.Cara Pembayaran Termin atau Prestasi (Stage Payment) –Pembayaran dilakukan atas dasar prestasi/kemajuan pekerjaan yang telah dicapai sesuai dengan ketentuan dalam kontrak. –Besarnya prestasi dinyatakan dalam persentase.
35
–Seringkali prestasi yang diakui penyedia jasa bukan saja prestasi fisik (pekerjaan selesai) tetapi termasuk pula prestasi bahan mentah dan setengah jadi walaupun barang-barang tersebut sudah berada di lapangan (front end loading). No.Nilai Prestasi PekerjaanNilai Pembayaran 1.20% x nilai kontrak 2.20% x nilai kontrak 3.20% x nilai kontrak 4.20% x nilai kontrak 5.20% x nilai kontrak15% x nilai kontrak 100% x nilai kontrak95% x nilai kontrak Contoh :
36
Masa Pemeliharaan & Cara Pembayaran untuk Pekerjaan Pemborongan a. Masa Pemeliharaan (Psl. 36) Min. 6 bulan untuk pekerjaan permanen (jika umur rencananya > 1 tahun) Min. 3 bulan utk pekerjaan semi permanen (umur rencananya < 1 tahun) b.Cara pembayaran (Bab II Butir D.2.f) dapat dilakukan : Dibayar 95%, sedangkan Retensi 5% (ditahan selama masa pemeliharaan) Dibayar 100%, tapi penyedia harus menyediakan jaminan pemeliharaan sebesar 5%
37
Di dunia internasional, Masa Pemeliharaan (Maintenance Period) sekarang diganti dengan istilah Masa Tanggung Jawab atas Cacat (Defect Liability Period) merupakan bentuk tanggung jawab penyedia jasa atas pekerjaan-pekerjaan yang cacat dan kurang sempurna dalam suatu periode tertentu setelah pekerjaan selesai (serah terima pertama pekerjaan) Setelah Masa Tanggung Jawab atas Cacat, hasil pekerjaan diserahkan kepada pengguna jasa dengan kerusakan dan keausan wajar diterima.
38
Ketentuan umum (lanjutan) viii.Harga Harga kontrak harus jelas, pasti, dan dirinci dari sumber pembiayaannya (FOB, C&F, CIF, dll). ix.Amandemen kontrak. - perubahan lingkup pekerjaan - perubahan jadual pelaksanaan pekerjaan - perubahan harga kontrak - persetujuan kedua belah pihak Lanjutan 5. Penyusunan…
39
Ketentuan umum (lanjutan) x.Hak dan kewajiban para pihak. - hak dan kewajiban pihak pengguna: mengawasi, meminta laporan, membayar, dan memberikan fasilitas - hak dan kewajiban pihak penyedia: menerima pembayaran, berhak meminta fasilitas, melaporkan, melaksanakan pekerjaan, memberikan keterangan, dan menyerahkan hasil pekerjaan xi.Jadwal pelaksanaan pekerjaan. - kapan kontrak mulai berlaku - kapan pekerjaan mulai dilaksanakan - kapan penyerahan hasil pekerjaan Lanjutan 5. Penyusunan…
40
Ketentuan umum (lanjutan) xii.Pengawasan. Kewenangan pengguna untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan yang sedang dan sudah dilaksanakan xiii.Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan / pembayaran. Sanksi keterlambatan, kecuali akibat keadaan kahar Keterlambatan pekerjaan sanksi berupa denda 1 o/ooo per hari (Pasal 37 ayat (1) Keterlambatan pembayaran sebesar suku bunga (Bank Indonesia) terhadap nilai tagihan yang terlambat dibayar (Lamp. I Bab II Butir D.1.h)
41
xiv.Keadaan kahar. Keadaan diluar kehendak para pihak sehingga kewajiban tidak dapat dipenuhi. Akibat kerugian dan tindakan untuk mengatasi keadaan kahar merupakan kesepakatan para pihak. xv.Itikad baik. Asas saling percaya. xvi.Penyelesaian perselisihan. Musyawarah, mediasi, konsiliasi, arbitrasi, dan pengadilan. Lanjutan 5. Penyusunan…
42
PENJELASAN PASAL 38 AYAT (1): Penjelasan Arbitrase sudah benar, namun kurang tegas memberikan ketentuan bahwa keputusan Arbiter pada dasarnya mengikat kedua belah pihak dan bersifat final. Penjelasan Mediasi – mestinya untuk memberikan penjelasan pada pengertian “Konsiliasi atau Adjudikasi”, dengan tambahan pemahaman bahwa keputusan konsiliator/adjudikator pada dasarnya mengikat, sepanjang kedua belah pihak menerima, namun bila ada yang tidak menerima, maka keputusan konsiliator/adjudikator dan penyelesaian selanjutnya pada umumnya naik ke arbitrase Penjelasan mengenai Mediasi tidak ada. Mediasi adalah penyelesaian dengan menggunakan mediator guna memberi nasihat kepada kedua belah pihak. Mediator tidak mengambil keputusan, sifatnya hanya memberi saran, tidak mengambil keputusan PENJELASAN PASAL 38 AYAT (1): Penjelasan Arbitrase sudah benar, namun kurang tegas memberikan ketentuan bahwa keputusan Arbiter pada dasarnya mengikat kedua belah pihak dan bersifat final. Penjelasan Mediasi – mestinya untuk memberikan penjelasan pada pengertian “Konsiliasi atau Adjudikasi”, dengan tambahan pemahaman bahwa keputusan konsiliator/adjudikator pada dasarnya mengikat, sepanjang kedua belah pihak menerima, namun bila ada yang tidak menerima, maka keputusan konsiliator/adjudikator dan penyelesaian selanjutnya pada umumnya naik ke arbitrase Penjelasan mengenai Mediasi tidak ada. Mediasi adalah penyelesaian dengan menggunakan mediator guna memberi nasihat kepada kedua belah pihak. Mediator tidak mengambil keputusan, sifatnya hanya memberi saran, tidak mengambil keputusan
43
xvii.Bahasa dan hukum. Bahasa Indonesia dan hukum yang berlaku di Indonesia. xviii.Perpajakan. Disesuikan dengan peraturan yang berlaku, biasanya menjadi kewajiban penyedia. xviii.Korespodensi. Korespondensi dapat berbentuk surat, telex, kawat (fax). Lanjutan 5. Penyusunan…
44
b)Ketentuan khusus : (1)Ketentuan khusus pengadaan barang : Standar Pengepakan. Pengiriman. Transportasi. Pemeriksaan dan pengujian. Layanan tambahan (after sales service, dll). (2)Ketentuan khusus pengadaan konsultansi Kewenangan anggota konsultan. Kewajiban penyedia jasa. Personil konsultan dan sub konsultan. Lanjutan 5. Penyusunan…
45
(3)Ketentuan khusus pengadaan jasa pemborongan : Personil. Penilaian pekerjaan sementara oleh pejabat pembuat komitmen. Penemuan-penemuan. Kompensasi. Penangguhan. Hari kerja. Pengambilalihan. Pedoman pengoperasian dan perawatan. Penyesuaian biaya Lanjutan 5. Penyusunan…
46
Sub Penyedia Jasa (Sub Kontraktor) (a) Penyedia jasa pemborongan dengan nilai kontrak > Rp.25 miliar wajib bekerjasama dengan sub penyedia jasa (subkontraktor) golongan usaha kecil/lkoperasi kecil, dengan ketentuan : oBukan pekerjaan utama (major item) oTetap mengacu pada kontrak awal oDengan persetujuan pengguna jasa oTetap bertanggung jawab terhadap kualitas dan hasil seluruh pekerjaan (termasuk yang disubkontrakkan) oPersyaratan bagi subkontraktor sama dengan kontraktor utama (memiliki ijin usaha, Sertifikat Badan Usaha (klasifikasi dan kualifikasi), kepemilikan sertifikat keahliaan bagi tenaga ahli dan ketrampilan bagi tenaga teknis)
47
(b)Permintaan pembayaran yang diajukan oleh kontraktor utama harus melampirkan bukti penyelesaian pembayaran kepada sub kontraktor sesuai dengan perkembangan kemajuan pekerjaannya (Lamp. I Bab II Butir D.1.f.5)) (c) Pelanggaran ketentuan tersebut di atas dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Keppres No 80 Tahun 2003 mengenai ketentuan penghentian dan pemutusan kontrak
48
3)Syarat Khusus Kontrak : a. Ketentuan Umum : Definisi. Asal barang/jasa Jaminan. Asuransi. Pembayaran. Harga. Hak dan kewajiban para pihak. Penyelesaian perselisihan. b. Ketentuan Khusus : Pengadaan barang : menjelaskan layanan tambahan. Pengadaan jasa konsultasi Pengadaan jasa pemborongan Lanjutan 5. Penyusunan…
49
4)Lampiran-Lampiran : a) Pengadaan pemborongan : Spesifikasi umum Spesifikasi khusus. Data penawaran. Gambar-gambar. Adendum-adendum proses penawaran. Dokumen lainnya. b) Pengadaan jasa konsultansi : Syarat umum kontrak. Syarat khusus kontrak. KAK. Hasil negosiasi. Gambar-gambar Adendum-adendum proses penawaran. Dokumen lainnya. Lanjutan 5. Penyusunan…
50
5.PENANDATANGANAN KONTRAK A.PENANDATANGAN KONTRAK PALING LAMBAT 14 HARI SETELAH PENUNJUKAN B.JAMINAN PELAKSANAAN SUDAH DISAMPAIKAN KEPADA PENGGUNA SEBELUM PENANDATANGANAN KONTRAK, DENGAN KETENTUAN : 1) NILAI : 5% UNTUK KONTRAK DGN PENAWARAN > : 5% UNTUK KONTRAK DGN PENAWARAN > 80 % HPS 80 % HPS : MINIMAL 5% x 80% x HPS UNTUK KONTRAK DENGAN PENAWARAN < 80 HPS : NILAI KONTRAK < 50 JUTA RUPIAH TANPA JAMINAN : PEKERJAAN KONSULTANSI, TANPA JAMINAN PELAKSANAAN 3) MASA LAKU : SEKURANG-KURANGNYA SEJAK TANDA TANGAN SEKURANG-KURANGNYA SEJAK TANDA TANGAN KONTRAK SAMPAI DENGAN 14 HARI SETELAH KONTRAK SAMPAI DENGAN 14 HARI SETELAH FINAL HAND OVER (FHO) FINAL HAND OVER (FHO) A.PENANDATANGAN KONTRAK PALING LAMBAT 14 HARI SETELAH PENUNJUKAN B.JAMINAN PELAKSANAAN SUDAH DISAMPAIKAN KEPADA PENGGUNA SEBELUM PENANDATANGANAN KONTRAK, DENGAN KETENTUAN : 1) NILAI : 5% UNTUK KONTRAK DGN PENAWARAN > : 5% UNTUK KONTRAK DGN PENAWARAN > 80 % HPS 80 % HPS : MINIMAL 5% x 80% x HPS UNTUK KONTRAK DENGAN PENAWARAN < 80 HPS : NILAI KONTRAK < 50 JUTA RUPIAH TANPA JAMINAN : PEKERJAAN KONSULTANSI, TANPA JAMINAN PELAKSANAAN 3) MASA LAKU : SEKURANG-KURANGNYA SEJAK TANDA TANGAN SEKURANG-KURANGNYA SEJAK TANDA TANGAN KONTRAK SAMPAI DENGAN 14 HARI SETELAH KONTRAK SAMPAI DENGAN 14 HARI SETELAH FINAL HAND OVER (FHO) FINAL HAND OVER (FHO)
51
C.BILA PENYEDIA JASA MENGUNDURKAN DIRI : 1) ALASAN DAPAT DITERIMA - TIDAK DI BLACK LIST 2) ALASAN TIDAK DAPAT DITERIMA - JAMINAN PENAWARAN DISITA - DI BLACK LIST D.MEMERIKSA KONSEP KONTRAK (SUBTANSI, REDAKSI, ANGKA DAN HURUF, DAN MEMBUBUHKAN PARAF LEMBAR DEMI LEMBAR) E.TIDAK BOLEH MENGUBAH DOKUMEN PENGADAAN SECARA SEPIHAK SEBELUM TANDA TANGAN KONTRAK
52
D.MENETAPKAN URUTAN HIRARKI DALAM PERJANJIAN KONTRAK 1) SURAT PERJANJIAN/KONTRAK 2) SURAT PENAWARAN 3) AMANDEMEN DOKUMEN LELANG 4) KETENTUAN KHUSUS KONTRAK 5) KETENTUAN UMUM KONTRAK 6) SPESIFIKASI KHUSUS 7) SPESIFIKASI UMUM 8) GAMBAR-GAMBAR 9)DOKUMEN LAINNYA (JAMINAN-JAMINAN, SURAT PENUNJUKAN BERDASARKAN URUTAN HIRARKI YANG DITETAPKAN) BILA TERJADI PERTENTANGAN YANG BERLAKU BERDASARKAN URUTAN HIRARKI YANG DITETAPKAN D.MENETAPKAN URUTAN HIRARKI DALAM PERJANJIAN KONTRAK 1) SURAT PERJANJIAN/KONTRAK 2) SURAT PENAWARAN 3) AMANDEMEN DOKUMEN LELANG 4) KETENTUAN KHUSUS KONTRAK 5) KETENTUAN UMUM KONTRAK 6) SPESIFIKASI KHUSUS 7) SPESIFIKASI UMUM 8) GAMBAR-GAMBAR 9)DOKUMEN LAINNYA (JAMINAN-JAMINAN, SURAT PENUNJUKAN BERDASARKAN URUTAN HIRARKI YANG DITETAPKAN) BILA TERJADI PERTENTANGAN YANG BERLAKU BERDASARKAN URUTAN HIRARKI YANG DITETAPKAN Lanjutan 5. Penandatangan…
53
G.RAPAT PERSIAPAN KONTRAK 1) DILAKUKAN SEBELUM PENANDATANGANAN KONTRAK 2) MENGKONFIRMASIKAN JAMINAN PELAKSANAAN, ASURANSI, ESKALASI, HS TIMPANG, ASURANSI, ESKALASI, HS TIMPANG, H.JUMLAH RANGKAP KONTRAK 1) SEKURANG-KURANGNYA 2 (DUA) ASLI BERMATERAI 2) JUMLAH LAINNYA SESUAI KEBUTUHAN I.AHLI HUKUM KONTRAK 1) NILAI > 50 MILYAR RUPIAH DAN PEKERJAAN BERSIFAT KOMPLEKS, DITANDATANGANI SETELAH MEMPEROLEH PENDAPAT AHLI HUKUM KONTRAK PENDAPAT AHLI HUKUM KONTRAK 2) DALAM HAL KESULITAN MEMPEROLEH AHLI HUKUM KONTRAK, DAPAT DIGANTI OLEH PEJABAT YANG MENANGANI BIDANG HUKUM DAN BIDANG MENANGANI BIDANG HUKUM DAN BIDANG PENGADAAN PENGADAAN Lanjutan 5. Penandatangan…
54
PARAGRAF KEEMPAT HAK DAN TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK DALAM PELAKSANAAN KONTRAK PASAL 32 1.SETELAH PENANDATANGANAN KONTRAK, PENGGUNA & PENYEDIA B/J SEGERA MELAKUKAN PEMERIKSAAN LAPANGAN DAN MEMBUAT BA KEADAAN LAPANGAN/SERAH TERIMA LAPANGAN. 2.PENYEDIA B/J BERHAK MENERIMA UANG MUKA. 3.PENYEDIA B/J DILARANG MENGALIHKAN TANGGUNG JAWAB SELURUH PEK. UTAMA/MENSUBKONTRAKKAN KEPADA PIHAK LAIN. 4.PENYEDIA B/J DILARANG MENGALIHKAN TANGGUNG JAWAB SEBAGIAN PEK. UTAMA, KECUALI DISUBKONTRAKKAN KEPADA PENYEDIA B/J SPESIALIS. 5.PELANGGARAN LARANGAN AYAT (3), DIKENAKAN SANKSI DENDA SESUAI KETENTUAN KONTRAK.
55
PARAGRAF KELIMA PEMBAYARAN UANG MUKA DAN PRESTASI PEKERJAAN PASAL 33 1.UANG MUKA DAPAT DIBERIKAN: a. UNTUK USAHA KECIL MAX. 30% NILAI KONTRAK; b. UNTUK USAHA NON KECIL MAX. 20% NILAI KONTRAK. 2.PEMBAYARAN: >ATAS DASAR PRESTASI PEKERJAAN >SISTEM SERTIFIKAT BULANAN/TERMIJN, >MEMPERHITUNGKAN ANGSURAN UANG MUKA DAN PAJAK.
56
6.PELAKSANAAN KONTRAK A.PALING LAMBAT 14 HARI SEJAK TANDA TANGAN KONTRAK HARUS DITERBITKAN SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK) B.MOBILISASI PALING LAMBAT DILAKUKAN DALAM WAKTU 30 HARI LINGKUP KEGIATAN MOBILISASI : 1) JASA PEMBORONGAN : - MENDATANGKAN PERALATAN - MEMPERSIAPKAN FAILITAS KERJA - MENDATANGKAN PERSONIL 2) PEKERJAAN KONSULTANSI - MENDATANGKAN TENAGA AHLI - MENYIAPKAN PERALATAN PENDUKUNG 3) PENGADAAN BARANG/JASA LAINNYA TIDAK DIPERLUKAN MOBILISASI A.PALING LAMBAT 14 HARI SEJAK TANDA TANGAN KONTRAK HARUS DITERBITKAN SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK) B.MOBILISASI PALING LAMBAT DILAKUKAN DALAM WAKTU 30 HARI LINGKUP KEGIATAN MOBILISASI : 1) JASA PEMBORONGAN : - MENDATANGKAN PERALATAN - MEMPERSIAPKAN FAILITAS KERJA - MENDATANGKAN PERSONIL 2) PEKERJAAN KONSULTANSI - MENDATANGKAN TENAGA AHLI - MENYIAPKAN PERALATAN PENDUKUNG 3) PENGADAAN BARANG/JASA LAINNYA TIDAK DIPERLUKAN MOBILISASI
57
LANJUTAN 6. PELAKSANAAN KONTRAK C.PEMERIKSAAN BERSAMA, DAPAT DIBENTUK PANITIA PENELITI PELAKSANA KONTRAK D. PEMBAYARAN UANG MUKA 1) Adanya permohonan dari penyedia barang/jasa 2) Pengajuan Surat Perintah Pembayaran (SPP) 3) Penyedia menyediakan jaminan uang muka minimal sama dengan uang muka yang diterima 4) Pengembalian uang muka dilakukan secara berangsur-angsur dan harus lunas pada saat prestasi pekerjaan mencapai 100% C.PEMERIKSAAN BERSAMA, DAPAT DIBENTUK PANITIA PENELITI PELAKSANA KONTRAK D. PEMBAYARAN UANG MUKA 1) Adanya permohonan dari penyedia barang/jasa 2) Pengajuan Surat Perintah Pembayaran (SPP) 3) Penyedia menyediakan jaminan uang muka minimal sama dengan uang muka yang diterima 4) Pengembalian uang muka dilakukan secara berangsur-angsur dan harus lunas pada saat prestasi pekerjaan mencapai 100%
58
E. PEMBAYARAN PRESTASI F.PERUBAHAN KEGIATAN PEKERJAAN - MENAMBAH/MENGURANGI VOLUME - MENAMBAH/MENGURANGI JENIS PEKERJAAN - MENGUBAH SPESIFIKASI TEKNIS SESUAI KEBUTUHAN LAPANGAN - MELAKSANAKAN PEKERJAAN TAMBAH YANG BELUM TERCANTUM DALAM KONTRAK AWAL - PEKERJAAN TAMBAH TIDAK BOLEH LEBIH DARI 10% HARGA KONTRAK AWAL E. PEMBAYARAN PRESTASI F.PERUBAHAN KEGIATAN PEKERJAAN - MENAMBAH/MENGURANGI VOLUME - MENAMBAH/MENGURANGI JENIS PEKERJAAN - MENGUBAH SPESIFIKASI TEKNIS SESUAI KEBUTUHAN LAPANGAN - MELAKSANAKAN PEKERJAAN TAMBAH YANG BELUM TERCANTUM DALAM KONTRAK AWAL - PEKERJAAN TAMBAH TIDAK BOLEH LEBIH DARI 10% HARGA KONTRAK AWAL Lanjutan 6. Pelaksanaan…
59
G. PERPANJANGAN WAKTU PELAKSANAAN Perpanjangan waktu pelaksanaan dapat diberikan pejabat pembuat komitmen dengan pertimbangan : Adanya pekerjaan tambah Perubahan disain Keterlambatan yang disebabkan pihak pengguna barang/jasa Keadaan diluar kendali penyedia barang/jasa Keadaan kahar (force majeur)
60
H.DENDA DAN GANTI RUGI Lanjutan 6. Pelaksanaan… Denda keterlambatan karena kelalaian penyedia barang/jasa sekurang-kurangnya 1 o/oo (satu perseribu) per hari dari nilai kontrak, dan besarnya denda tidak dibatasi dan pengguna berhak untuk memutuskan kontrak apabila denda keterlambatan sudah melampaui nilai jaminan pelaksanaan [Psl 35 (4) dan Psl 37(1)] Dapat diberikan kompensasi atas keterlambatan pembayaran karena kelalaian pejabat pembuat komitmen dikenakan denda sebesar suku bunga (Bank Indonesia) terhadap nilai tagihan yang terlambat dibayar (Lamp. I Bab II Butir D.1.h)
61
(Peraturan Menteri Keuangan No. 105/PMK.06/2005 tentang Penyesuaian Harga Satuan dan Nilai Kontrak Kegiatan Pemerintah Tahun Anggaran 2005 dan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum No. 11/SE/M/2005 tentang Pedoman Penyesuaian Harga Satuan dan Nilai Kontrak I.PENYESUAIAN HARGA J.KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEUR) : KERUSAHAN, BENCANA ALAM, PEPERANGAN, PEMOGOKAN, KEBAKARAN, KEBIJAKAN PEMERINTAH
62
K. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN KONTRAK 1)Pekerjaan selesai 2)Keadaan kahar, penyedia barang/jasa wajib dibayar sesuai dengan prestasi pekerjaan 3)Penyedia barang/jasa cidera janji. Sanksi ditentukan dalam kontrak. 4)Terbukti adanya KKN dalam proses pemilihan penyedia maupun dalam pelaksanaan pekerjaan, maka : Bagi penyedia barang/jasa : jaminan pelaksanaan dicairkan, sisa uang muka harus dilunasi, dan dimasukkan dalam daftar hitam selama 2 (dua) tahun Bagi pengguna/panitia/pejabat pengadaan,dikenakan sanksi sesuai PP N0. 30/1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri K. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN KONTRAK 1)Pekerjaan selesai 2)Keadaan kahar, penyedia barang/jasa wajib dibayar sesuai dengan prestasi pekerjaan 3)Penyedia barang/jasa cidera janji. Sanksi ditentukan dalam kontrak. 4)Terbukti adanya KKN dalam proses pemilihan penyedia maupun dalam pelaksanaan pekerjaan, maka : Bagi penyedia barang/jasa : jaminan pelaksanaan dicairkan, sisa uang muka harus dilunasi, dan dimasukkan dalam daftar hitam selama 2 (dua) tahun Bagi pengguna/panitia/pejabat pengadaan,dikenakan sanksi sesuai PP N0. 30/1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Lanjutan 6. Pelaksanaan…
63
ADENDUM KONTRAK
64
ADENDUM/ AMANDEMEN KONTRAK DEFINISI ADENDUM/ AMANDEMEN Amandemen kontrak adalah ketentuan mengenai Amandemen kontrak adalah ketentuan mengenai perubahan kontrak. Perubahan kontrak dapat terjadi apabila: a) Perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam kontrak; b) Perubahan jadual pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan;
65
LANJUTAN… c) Perubahan harga kontrak akibat adanya perubahan pekerjaan dan perubahan pelaksanaan pekerjaan; d) Amandemen bisa dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak yang membuat kontrak tersebut.
66
A.PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/ JASA PEMBORONGAN/ JASA LAINNYA PELELANGAN UMUM PENJELASAN LELANG (Aanwijziing) Dalam acara penjelasan lelang, harus dijelaskan kepada peserta lelang mengenai: a) Metoda pengadaan/penyelenggaraan pelelangan; b) Cara penyampaian penawaran (satu sampul atau dua sampul atau dua tahap); c) Dokumen yang harus dilampirkan dalam dokumen penawaran; d) Acara pembukaan dokumen penawaran;
67
LANJUTAN… e) Metoda evaluasi; f) Hal-hal yang menggugurkan penawaran; g) Jenis kontrak yang akan digunakan; h) Ketentuan dan cara evaluasi berkenaan dengan preferensi harga atas penggunaan produksi dalam negeri; i) Ketentuan dan cara sub kontrak sebagian pekerjaan kepada usaha kecil termasuk koperasi kecil; j) Besaran, masa berlaku dan penjamin yang dapat mengeluarkan jaminan penawaran.
68
LANJUTAN… Pemberian penjelasan mengenai pasal-pasal dokumen pemilihan penyedia barang/jasa yang berupa pertanyaan dari peserta dan jawaban dari panitia/pejabat pengadaan serta keterangan lain termasuk perubahannya dan peninjauan lapangan, harus dituangkan dalam Berita Acara Penjelasan (BAP) yang ditandatangani oleh panitia/pejabat pengadaan dan minimal 1 (satu) wakil dari peserta yang hadir, dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari dokumen pemilihan penyedia barang/jasa;
69
LANJUTAN… Apabila dalam BAP sebagaimana dimaksud di atas tersebut terdapat hal-hal/ketentuan baru atau perubahan penting yang perlu ditampung, maka panitia/pejabat pengadaan harus menuangkan ke dalam adendum dokumen pemilihan penyedia barang/jasa yang menjadi bagian tak terpisahkan dari dokumen pemilihan penyedia barang/jasa dan harus disampaikan dalam waktu bersamaan kepada semua peserta secara tertulis setelah disahkan oleh pengguna barang/jasa. Bila ketentuan baru atau perubahan penting tersebut tidak dituangkan dalam adendum dokumen pemilihan penyedia barang/jasa maka bukan merupakan bagian dari dokumen pemilihan penyedia barang/jasa dan yang berlaku adalah dokumen pemilihan penyedia barang/jasa awal (asli).
70
LANJUTAN… Data pendukung yang diperlukan untuk menetapkan pemenang lelang adalah: a) Dokumen pemilihan penyedia barang/jasa beserta adendum (bila ada); b) Berita acara pembukaan penawaran (BAPP); c) Berita acara hasil pelelangan (BAHP); d) Ringkasan proses pelelangan dan hasil pelelangan;
71
LANJUTAN… e) Dokumen penawaran dari calon pemenang pelelangan dan cadangan calon pemenang yang telah diparaf panitia/pejabat pengadaan dan 2 (dua) wakil peserta lelang; f) Apabila terjadi keterlambatan dalam menetapkan pemenang lelang dan mengakibatkan penawaran/ jaminan penawaran habis masa berlakunya, maka dilakukan konfirmasi kepada seluruh peserta lelang untuk memperpanjang surat penawaran dan jaminan penawaran. Calon pemenang lelang dapat mengundurkan diri tanpa dikenakan sanksi.
72
B. PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSULTASI SELEKSI UMUM PENJELASAN Berita acara dan adendum dokumen seleksi umum wajib disampaikan kepada seluruh peserta dalam waktu yang memadai;
73
C.PELAKSANAAN KONTRAK 1. KETENTUAN UMUM PERUBAHAN KEGIATAN PEKERJAAN 1) Untuk kepentingan pemeriksaan, pengguna barang/jasa dapat membentuk panitia/pejabat penelitipelaksanaan kontrak; 2) Apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan spesifikasi yang ditentukan dalam dokumen kontrak, maka pengguna barang/jasa bersama penyedia barang/jasa dapat melakukan perubahan kontrak yang meliputi antara lain:
74
LANJUTAN… a) menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak; b) mengurangi atau menambah jenis pekerjaan; c) mengubah spesifikasi pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan; d) melaksanakan pekerjaan tambah yang belum tercantum dalam kontrak yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan.
75
LANJUTAN… 3) Pekerjaan tambah tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga yang tercantum dalam perjanjian/kontrak awal; 4) Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh pengguna barang/jasa secara tertulis kepada penyedia barang/jasa, ditindaklanjuti dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam perjanjian/kontrak awal; ketentuan 5) Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam berita acara sebagai dasar penyusunan adendum kontrak.
76
LANJUTAN… 2. JASA PEMBORONGAN PERPANJANGAN WAKTU PELAKSANAAN 1 ) Perpanjangan waktu pelaksanaan dapat diberikan oleh pengguna barang/jasa atas pertimbangan yang layakdan wajar; 2) Yang dimaksud hal-hal yang layak dan wajar untuk perpanjangan waktu pelaksanaan adalah sebagai berikut: a) pekerjaan tambah; b) perubahan disain; c) keterlambatan yang disebabkan oleh pihak pengguna barang/jasa; pengguna barang/jasa; d) masalah yang timbul di luar kendali penyedia barang/jasa; barang/jasa; e) keadaan kahar (force majeur).
77
LANJUTAN… 3) Pengguna barang/jasa dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan atas kontrak setelah melakukan penelitian dan evaluasi terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh penyedia barang/jasa; 4) Persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan dituangkan di dalam adendum kontrak.
78
D.TATA CARA PERHITUNGAN PENYESUAIAN HARGA (Price Adjestment) PERSYARATAN PENGGUNAAN RUMUSAN PENYESUAIAN HARGA a. Penyesuaian harga diberlakukan bagi kontrak yang masa pelaksanaannya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan diberlakukan mulai bulan pertama pelaksanaan pekerjaan; b. Penyesuaian harga satuan berlaku bagi seluruh kegiatan/mata pembayaran kecuali komponen keuntungan dan overhead sebagaimana tercantum dalam penawaran
79
LANJUTAN… c. Penyesuaian harga satuan diberlakukan sesuai dengan jadual pelaksanaan yang tercantum dalam kontrak/addendum. Bagian kontrak atau pekerjaan yang terlambat dilaksanakan karena kesalahan rekanan, penyesuaian harga satuan dan nilai kontrak menggunakan indeks harga sesuai jadual pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan pada kontrak awal; d. Penyesuaian harga satuan bagi komponen pekerjaan yang berasal dari luar negeri dan dibayar dengan valuta asing menggunakan indeks penyesuaian harga dari negara asal barang tersebut.
80
“Give a silly answer to a silly question, and the one who asked will realize that he’s not as clever as he thinks”
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.