Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehalfan alfan bahagia Telah diubah "6 tahun yang lalu
3
BADAN PSDMPK DAN PMP
4
UJI KOMPETENSI PKB DIKLAT PENGEMBANGAN GURU PROFESIONAL 1.KENAIKAN PANGKAT/ JABATAN 2.PROMOSI PK INTERNALLY & EKSTERNALLY DRIVEN DIKLAT DASAR FORMAL/ NON FORMAL DIKLAT LANJUTAN (DIKLAT FUNGSIONAL DAN KEGIATAN KOLEKTIF GURU) SM : Standar Minimal PKB : Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan PK : Penilaian Kinerja ANGKA KREDIT UJIAN TL L STAGE 1 STAGE 2 TUNJANGAN PROFESI N < SM N ≥ SM NPK < SM NPK ≥ SM BADAN PSDMPK DAN PMP
5
GURU PROFESIONAL Evaluasi Diri (awal semester) Evaluasi Diri (awal semester) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan + + - - + + Pengembangan Karir y y - - Penilaian Kinerja Guru (akhir semester berikutnya) Kecukupan Angka Kredit t t BADAN PSDMPK DAN PMP
6
Permenegpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya Permenegpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru. BADAN PSDMPK DAN PMP
7
Penilaian kinerja guru merupakan penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. Penilaian kinerja guru merupakan penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. (PermennegPAN & RB No. 16/2009) PK Guru menjamin bahwa guru melaksanakan pekerjaannya secara profesional PK Guru menjamin bahwa guru melaksanakan pekerjaannya secara profesional PKGuru menjamin bahwa layanan pendidikan yang diberikan oleh guru adalah berkualitas PKGuru menjamin bahwa layanan pendidikan yang diberikan oleh guru adalah berkualitas BADAN PSDMPK DAN PMP
8
Merupakan bahan evaluasi diri bagi guru untuk mengembangkan potensi dan karirnya Merupakan bahan evaluasi diri bagi guru untuk mengembangkan potensi dan karirnya Sebagai acuan bagi sekolah untuk merencanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB Guru) Sebagai acuan bagi sekolah untuk merencanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB Guru) Merupakan dasar untuk memberikan nilai prestasi kerja guru dalam rangka pengembangan karir guru sesuai Permennegpan & RB No.16/2009 Merupakan dasar untuk memberikan nilai prestasi kerja guru dalam rangka pengembangan karir guru sesuai Permennegpan & RB No.16/2009 BADAN PSDMPK DAN PMP
9
Penilaian dilakukan oleh kepala sekolah atau guru senior (guru pembina) yang kompeten, telah mengikuti pelatihan penilaian dan ditunjuk oleh kepala sekolah Dimungkinkan pengawas mensupervisi kegiatan penilaian kinerja di sekolah Penilaian kinerja dilakukan sekali dalam rentang 2 semester Diawali dengan Evaluasi Diri (pada awal semester ) Penilaian kinerja ditekankan pada pelaksanaan tugas utama guru yang terkait dengan penguasaan kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh guru. BADAN PSDMPK DAN PMP
10
EVALUASI DIRI PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN PENILAIAN KINERJA GURU RENTANG WAKTU 2 SEMESTER 4-6 MINGGU DI AWAL RENTANG WAKTU 2 SEMESTER 4-6 MINGGU DI AKHIR RENTANG WAKTU 2 SEMESTER
11
1.Pedoman Penilaian Kinerja Guru (Buku 2) 2.Format Evaluasi Diri 3.Format Penilaian Kinerja (pengumpulan fakta ), untuk Guru Kelas/Mata Pelajaran Guru BK/Konselor Guru dengan Tugas Tambahan 4.Format Nilai Indikator Kinerja Guru BADAN PSDMPK DAN PMP
12
1.Perencanaan PBM 2.Pelaksanaan PBM 3.Penilaian PBM 1.Perencanaan PBM 2.Pelaksanaan PBM 3.Penilaian PBM BADAN PSDMPK DAN PMP 1. Pedagogik 2. Kepribadian 3. Sosial 4. Profesional 1. Pedagogik 2. Kepribadian 3. Sosial 4. Profesional PKB GURU PENDIDIKAN INDIKATOR KINERJA
13
keg. sebelum pengamatan keg. selama pengamatan di atau luar kelas keg. setelah pengamatan PENGUMPULAN FAKTA (fakta dari: studi dokumen, diskusi, proses pembelajaran/pembimbingan, wawancara kolega, siswa, orang tua) PEMANTAUAN PENGAMATAN PERSIAPAN PENILAI MEMAHAMI: Pedoman PK Guru Instrumen PK Guru Indikator kinerja guru PENILAI MEMAHAMI: Pedoman PK Guru Instrumen PK Guru Indikator kinerja guru Nilai PK Guru CATATAN HASIL: Pengamatan dan/atau pemantauan penetapan hasil butir penilaian indikator pemberian nilai 1,2,3, dan 4 pada indikator kinerja guru dan penilai setuju Laporan hasil PK Guru
14
Evaluasi diri pada awal semester digunakan sebagai dasar penyusunan rencana program PKB tahunan bagi guru. Hasil penilaian Kinerja Guru pada akhir semester berikutnya digunakan untuk melihat peningkatan kompetensi dan memberikan nilai kinerja guru (menghitung perolehan angka kredit guru pada tahun tersebut) BADAN PSDMPK DAN PMP
16
PENGERTIAN PKB GURU PKB dilaksanakan agar guru dapat memelihara, meningkatkan, dan memperluas pengetahuan dan keterampilannya untuk melaksanakan proses pembelajaran secara profesional. Pembelajaran yang berkualitas diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap peserta didik Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, secara bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitas guru. PKB dilakukan terus menerus BADAN PSDMPK DAN PMP
19
PKB BADAN PSDMPK DAN PMP
22
Contoh: PPPP-TK, LPMP, LPTK, Asosiasi Profesi, dan PKB Provider lainnya. Contoh: Program Induksi, mentoring, pembinaan, observasi pembelajaran, kemitraan pembelajaran, berbagi pengalaman, Pengembangan sekolah secara menyeluruh (WSD= whole school development) Contoh: Jaringan lintas sekolah (seperti KKG/MGMP, KKM, KKKS/MKKS, KKPS, MKPS, atau jaringan virtua l. DALAM SEKOLAH BADAN PSDMPK DAN PMP
23
Kompetensi yang diidentifikasikan di bawah standar berdasarkan evaluasi diri. Kompetensi yang diidentifikasikan oleh guru perlu ditingkatkan. Pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi yang diperlukan oleh guru untuk pengembangan karir/melaksanakan tugas- tugas baru, misalnya sebagai kepala sekolah. Pengetahuan, keterampilan, materi yang dibutuhkan berdasarkan Laporan Evaluasi Diri Sekolah dan/atau Rencana Tahunan Pengembangan Sekolah. Pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi khusus yang diminati oleh guru. BADAN PSDMPK DAN PMP
24
Guru melakukan evaluasi diri pada awal semester Profil kinerja guru berdasarkan hasil evaluasi diri dan dokumen pendukung Koordinator dan Guru menyusun rencana PKB Guru Guru melaksanakan PKB Guru (ada Guru Pendamping) Guru melaksanakan PKB Guru (ada Guru Pendamping) Guru menerima rencana final kegiatan PKB Guru Koordinator dan Kepala Sekolah menetapkan rencana kegiatan PKB Guru Guru dan Koordinator melakukan refleksi hasil PKB Guru Guru mengikuti Penilaian Kinerja Guru akhir semester berikutnya Hasil PK Guru sebagai dasar perencanaan PKB Guru tahun berikutnya BADAN PSDMPK DAN PMP
25
Kemendikbud Menyusun Pedoman dan instrumen PKB Guru, mensyeleksi dan melatih instruktur tim inti PK Guru tingkat pusat, melakukan pemantauan dan evaluasi. Tingkat Pusat Dinas Pendidikan Provinsi dan LPMP Melaksanakan pemetaan data profil keinerja guru, pendampingan, pembimbingan, dan konsultasi pelaksanaan kegiatan, pemantauan dan evaluasi, pelaporan untuk menjamin pelaksanaan PKB Guru yg berkualitas Tingkat Provinsi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Mengelola PKB Guru tingkat Kabupaten/Kota untuk menjamin PKB Guru dilaksanakan secara efektif, efisien, objektif, adil, akuntabel, dsb, serta membantu & memonitor pelaksanaan PKB Guru di sekolah dan Gugus Tingkat Kab/Kota KKG/MGMP kecamatan/gugus Merencanakan, melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan kegiatan PKB Guru di gugus serta membantu dan memobimbing pelaksanaan PKB Guru di sekolah. Tingkat Kecamatan Sekolah atau Madrasah Merencanakan, melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan kegiatan PKB Guru di sekolah Tingkat Sekolah Koordinator PKB Guru Menjamin bahwa guru menerima dukungan untuk meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesiannya sesuai dengan profil kinerjanya di tingkat sekolah maupun kabupaten/kota BADAN PSDMPK DAN PMP
26
PelaporanPengendalianPembinaan BADAN PSDMPK DAN PMP
27
Login menggunakan NUPTK (bagi Guru) Login menggunakan NSS (bagi Kepala Sekolah) Input data PK Guru sekolah Guru dapat melakukan latihan UK Saran PKB Guru bagi guru dengan nilai kompetensi rendah
28
BADAN PSDMPK DAN PMP
29
Evaluasi diri dan /atau refleksi Evaluasi diri dan /atau refleksi Awal Semester Profil Kinerja Guru Rencana PKB tahunan Penilaian Kinerja Guru (Akhir Semester) Peningkatan kinerja Tahap Informal dan Tahap Formal (kebutuhan guru) Pengembangan Kinerja (kebutuhan sekolah) Nilai Kinerja & Angka Kredit Berhak untuk: Promosi tugas tambahan Naik pangkat/jabatan Berhak untuk: Promosi tugas tambahan Naik pangkat/jabatan PKB Guru BADAN PSDMPK DAN PMP
30
PERMENEGPAN DAN RB 16/2009 UNSUR UTAMA (Min. 90%) PENDIDIKAN PEMBELAJARAN (PKG) PKB Pengembangan Diri Karya Ilmiah/Inovatif UNSUR PENUNJANG (Max. 10%) Ijasah tambahan, tanda jasa, dsb Guru Utama Gol. IVd, IVe Guru Madya Gol. IVa, IVb, IVc Guru Muda Gol. IIIc, IIId Guru Pertama Gol. IIIa, IIIb AK. 100 AK. 150 AK. 200 AK. 300 AK. 550 AK. 700 AK. 400 AK. 850 AK. 1050 BADAN PSDMPK DAN PMP
31
91 100 Amat baik 76 90 Baik 61 75 Cukup 51 60 Sedang ≤50Kurang Untuk hasil PK =56, maka, Nilai PK Guru (dalam skala 100) = 56/56 x 100 = 100 Permennegpan & RB No.16/2009 KONVERSI NILAI KINERJA 125% 100% 75% 50% 25% dari jumlah angka kredit yang dibutuhkan per tahun
32
50 Unsur utama ≥90% Pendidikan Kegiatan Pembelajaran dan Tugas Tambahan 43 PKB Publikasi/ karya inovatif 4 Pengembangan diri 3 Unsur penunjang ≤10% KEBUTUHAN ANGKA KREDIT (Guru Pertama III/b ke Guru Muda III/c) Optional Wajib Penilaian Kinerja
33
GURU PERTAMA (III/a, III/b) GURU MUDA (III/c, III/d) GURU MADYA (IV/a, IV/b, IV/c) GURU UTAMA (IV/d, IV/e) PROGRAM INDUKSI GURU S1/D-IV BERSERTIFIKAT PKB fokus pada peningkatan kompetensi guru PKB fokus pada peningkatan prestasi peserta didik dan pengelolaan sekolah PKB fokus pada pengembangan sekolah PKB fokus pada pengembangan profesi Tahap Pengembangan Karir Guru BADAN PSDMPK DAN PMP
34
onny
36
Pengamatan Catatan penilai terhadap bukti dan hasil pengamatan Sebelum pengamatanDimensi Indikator Kinerja Selama pengamatanDimensi Indikator Kinerja Setelah pengamatanDimensi Indikator Kinerja Tindak lanjut pengamatan: Catatan bukti hasil pengamatan dan pemantauan :...................................................... (Jika ada, lampirkan dokumen/bukti tambahan sebagai pendukung) Nama Guru :.............................................................................................................. Nama Penilai :..............................................................................................................
37
Pemantauan Tanggal Catatan bukti yang diperoleh penilai selama pemantauan Tindak lanjut yang diperlukan ………………………………….., ……………….. Penilai (………………………………)
38
PERMENEGPAN DAN RB 16/2009 UNSUR UTAMA (Min. 90%) PENDIDIKAN PEMBELAJARAN (PKG) PKB Pengembangan Diri Karya Ilmiah/Inovatif UNSUR PENUNJANG (Max. 10%) Ijasah tambahan, tanda jasa, dsb Guru Utama Gol. IVd, IVe Guru Madya Gol. IVa, IVb, IVc Guru Muda Gol. IIIc, IIId Guru Pertama Gol. IIIa, IIIb AK. 100 AK. 150 AK. 200 AK. 300 AK. 550 AK. 700 AK. 400 AK. 850 AK. 1050
39
(Permenneg PAN & RB No.16/2009, pasal 17) JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permenneg PAN & RB No.16/2009, pasal 17) Guru Pertama Guru Muda Guru Madya Guru Utama Penata Muda, IIIa Penata Muda Tingkat I, IIIb Penata, IIIc Penata Tingkat I, IIId Pembina, IVa Pembina Tingkat I, IVb Pembina Utama Muda, IVc Pembina Utama Madya, IVd Pembina Utama, IVe 50 100 150 200 100 150 200 300 400 550 700 850 1050 BADAN PSDMP DAN PMP - KEMDIKBUD Kebutuhan Angka Kredit Komulatif (AKK), PKB (AKPKB), dan Unsur Penunjang (AKP) untuk kenaikan pangkat dan jabatan 3 pd, 0 pi/n 3 pd, 4 pi/n 3 pd, 6 pi/n 4 pd, 8 pi/n 4 pd, 12 pi/n 5 pd, 14pi/n 5 pd, 20 pi/n 5 5 10 15 20 AKKAKPKBAKP
40
Nilai per Indikator Kinerja Jumlah “YA” yang diperoleh untuk butir penilaian indikator Total butir penilaian indikator untuk indikator tersebut X 100% 0% ≤ X ≤ 25% = 1 25% <X ≤ 50% = 2 50% < X ≤ 75% = 3 75% < X ≤ 100% = 4
41
NODIMENSI TUGAS UTAMA / INDIKATOR KIERJA GURUNILAI KINERJA I.PERENCANAAN PEMBELAJARAN 1. Guru memformulasikan tujuan pembelajaran dalam RPP sesuai dengan kurikulum/silabus dan memperhatikan karakteristik peserta didik 4 2. Guru menyusun bahan ajar secara runut, logis, kontekstual dan mutakhir 4 3. Guru merencanakan kegiatan pembelajaran yang efektif 4 4. Guru memilih sumber belajar/ media pembelajaran sesuai dengan materi dan strategi pembelajaran 4 Sub Total Nilai Kinerja Perencanaan Pembelajaran16 II.PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBELAJARAN YANG AKTIF DAN EFEKTIF A.Kegiatan pendahuluan 5. Guru memulai pembelajaran dengan efektif 4 B.Kegiatan inti 6. Guru menguasai materi pelajaran 4 7. Guru menerapkan pendekatan/strategi pembelajaran yang efektif 4 8. Guru memanfaatan sumber belajar/media dalam pembelajaran 4 9. Guru memicu dan/atau memelihara keterlibatan siswa dalam pembelajaran 4 10. Guru menggunakan bahasa yang benar dan tepat dalam pembelajaran 4 C.Kegiatan penutup 11. Guru mengakhiri pembelajaran dengan efektif 4 Sub Total Nilai Kinerja Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran yang Aktif dan Efektif28 III.PENILAIAN PEMBELAJARAN 12. Guru merancang alat evaluasi untuk mengukur kemajuan dan keberhasilan belajar peserta didik 4 13. Guru menggunakan berbagai strategi dan metode penilaian untuk memantau kemajuan dan hasil belajar peserta didik dalam mencapai kompetensi tertentu sebagaimana yang tertulis dalam RPP 4 14. Guru memanfatkan berbagai hasil penilaian untuk memberikan umpan balik bagi peserta didik tentang kemajuan belajarnya dan bahan penyusunan rancangan pembelajaran selanjutnya 4 Sub Total Nilai Kinerja Penilaian Pembelajaran12 TOTAL NILAI KINERJA GURU56 KONVERSI TOTAL NILAI KINERJA GURU KE SKALA 100 (PERMENNEG PAN RAN RB NO 16 TAHUN 2009, PASAL 15)100 KATEGORI NILAI KINERJA GURUAMAT BAIK
42
PEROLEHAN ANGKA KREDIT AKHIR TAHUN dari Penilaian Kinerja Guru Amat baik{43×(24/24)×125%}/413,4375 Baik{43×(24/24)×100%}/410,75 Cukup{43×(24/24)×75%}/48,0625 Sedang{43×(24/24)×50%}/45,375 Kurang{43×(24/24)×25%}/42,6875 43 Bagi Guru Pertama Gol III/b memperoleh predikat dan angka kredit:
43
………………………………….., ……………….. Kepala SekolahGuru yang dinilaiPenilai (…………………………)(……………………………)(………………………………) FORMAT PENGHITUNGAN ANGKA KREDIT PK GURU Konversi nilai PK GURU (Pembelajaran) ke dalam skala 0 – 100 sesuai Permenneg PAN & RM No. 16 Tahun 2009 dengan menggunakan rumus; 100 Berdasarkan hasil konversi ke dalam skala nilai sesuai dengan peraturan tersebut, selanjutnya ditetapkan sebutan dan prosentase angka kreditnya Amat Baik Perolehan angka kredit (pembelajaran) yang dihitung berdasarkan rumus Angka Kredit per tahun = 13,4375
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.