Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HAK TANGGUNGAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HAK TANGGUNGAN"— Transcript presentasi:

1

2

3 Undang - Undang Nomor 5 tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok - Pokok Agraria (UUPA) Undang - Undang Nomor 16 Tahun 1985 Tentang Rumah Susun Undang - Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (UUHT) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Peranturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1996 tentang Penetapan Batas Waktu Penggunaan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Untuk Menjamin Pelunasan Kredit- Kredit Tertentu Peranturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendafaftaran Tanah Undang - Undang Nomor 5 tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok - Pokok Agraria (UUPA) Undang - Undang Nomor 16 Tahun 1985 Tentang Rumah Susun Undang - Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (UUHT) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Peranturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1996 tentang Penetapan Batas Waktu Penggunaan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Untuk Menjamin Pelunasan Kredit- Kredit Tertentu Peranturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendafaftaran Tanah

4

5

6

7

8

9

10

11

12 MEKANISME DAN PERSYARATAN PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN

13 TAHAP I PEMBERIAN HT (APHT-PPAT) TAHAP II PENDAFTARAN HT (KANTOR PERTANAHAN KAB/KOTA) MEMENUHI ASAS SPESIALITAS (Pasal 11 ayat (1) UUHT), YAITU DALAM APHT WAJIB DICANTUMKAN : 1.NAMA, IDENTITAS PEMEGANG DAN PEMBERI HT 2.DOMISILI PARA PIHAK 3.PENUNJUKKAN HUTANG SECARA JELAS 4.NILAI TANGGUNGAN 5.URAIAN OBYEK YANG DIBEBANI HT MEMENUHI ASAS SPESIALITAS (Pasal 11 ayat (1) UUHT), YAITU DALAM APHT WAJIB DICANTUMKAN : 1.NAMA, IDENTITAS PEMEGANG DAN PEMBERI HT 2.DOMISILI PARA PIHAK 3.PENUNJUKKAN HUTANG SECARA JELAS 4.NILAI TANGGUNGAN 5.URAIAN OBYEK YANG DIBEBANI HT PROSEDUR PEMBEBANAN HAK TANGGUNGAN MELALUI 2 TAHAP, YAITU: MEMENUHI ASAS PUBLISITAS, YAITU : Selambat - lambatnya 7 hari kerja setelah ditandatanganinya APHT PPAT WAJIB MENDAFTARKAN APHT Pasal 13 ayat (2) UUHT MEMENUHI ASAS PUBLISITAS, YAITU : Selambat - lambatnya 7 hari kerja setelah ditandatanganinya APHT PPAT WAJIB MENDAFTARKAN APHT Pasal 13 ayat (2) UUHT

14 FLOWCHART PEMBERIAN DAN PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN PENGAJUAN HT OLEH PEMOHON PEMERIKSAAN OBYEK DAN SUBYEK HT UNTUK PEMENUHAN SYARAT SPESIALITAS PEMBUATAN APHT PENANDATANGANAN APHT OLEH PEMBERI HT DAN PEMEGANG HT (BISA DIWAKILI DGN SKMHT) SERTA 2 ORANG SAKSI PENERBITAN APHT PENDAFTARAN APHT KE KANTOR PERTANAHAN (PEMENUHAN SYARAT PUBLISITAS) PEMBUATAN BUKU TANAH PEMBUATAN SALINAN APHT PEMBUATAN SERTIFIKAT HT PENCATATAN BEBAN HT DALAM BUKU TANAH HAT YANG MENJADI OBYEK HT SERTA PENYALINAN CATATAN TERSEBUT PADA SERTIPIKAT HAT PENERBITAN SERTIFIKAT HT

15 PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN UNTUK OBYEK HAK TANGGUNGAN YG BELUM TERDAFTAR ATAS NAMA PEMBERI HAK TANGGUNGAN OBYEK HT(HAT- HMSRS) BELUM A.N PEMBERI HAK TANGGUNGAN PENDAFTARAN PERALIHAN HAK (BALIK NAMA) OBYEK TERDAFTAR AN. PEMBERI HT PENDAFTARAN PEMBEBANAN HT

16 PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN UNTUK OBYEK YG BERUPA SEBAGIAN PEMECAHAN/ PEMISAHAN DARI HAT-INDUK

17 DOKUMEN PENDAFTARAN HT BERDASARKAN PMNA/KA.BPN NO. 3/1997 UNTUK PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN YANG OBYEKNYA BERUPA HAK ATAS TANAH YANG BELUM TERDAFTAR DIATUR DALAM PASAL 117 UNTUK PENDAFTARAN HTYANG OBYEKNYA BERUPA SEBAGIAN ATAU HASIL PEMECAHAN ATAU PEMISAHAN DARI HAT INDUK YANG SUDAH TERDAFTAR DALAM SUATU USAHA REAL ESTAT, KAWASAN INDUSTRI ATAU PERUSAHAAN INTI RAKYAT (PIR) DAN DIPEROLEH PEMBERI HT MELALUI PEMINDAHAN HAK DIATUR DALAM PASAL 116 UNTUK PENDAFTARAN HT YANG OBYEKNYA BERUPA HAT ATAU HMRS YANG SUDAH TERDAFTAR TETAPI BELUM ATAS NAMA PEMBERI HT DAN DIPEROLEH PEMBERI HT KARENA PERALIHAN HAK MELALUI PEWARISAN ATAU PEMINDAHAN HAK DIATUR DALAM PASAL 115 UNTUK OBJEK HT YG SUDAH TERDAFTAR ATAU HMRS YANG SUDAH TERDAFTAR ATAS NAMA PEMBERI HT DIATUR DALAM PASAL 114

18 CONTOH KASUS HAK TANGGUNGAN

19


Download ppt "HAK TANGGUNGAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google