Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehIka Erniwati Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
HUKUM YANG MENGATUR KEMANFAATAN KETENTUAN KODE ETIK NOTARIS
2
Profesi Notaris di Indonesia dapat dikatakan sebagai profesi hukum yang cukup tua. Sejak pertama kali VOC menginjakan kaki di Indonesia, profesi ini sudah dipandang perlu kehadirannya. Sekalipun jauh dari tanah leluhur, rupanya para pedagang VOC tersebut menginginkan adanya pejabat khusus yang bertugas melegalisasikan akta-akta yang mereka buat. Setelah VOC tidak lagi berkuasa, profesi notaris menjadi lebih terbuka. Berdasarkan asas konkordasi, pengaturannya disesuaikan dengan peraturan yang ada di negara belanda.
3
Peraturan yang mengatur tentang jabatan notaris diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Pasal 1 ayat 1 UU Jabatan Notaris menguraikan bahwa yang dimaksud dengan Notaris adalah “pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainya sebagaimana dimaksud dalam UU ini atau berdasarkan UU lainnya”.
4
Jabatan yang diemban Notaris adalah suatu jabatan kepercayaan yang diberikan oleh undang-undang dan masyarakat, untuk itulah seorang notaris bertanggungjawab menjaga kepercayaan yang diberikan kepadanya dengan selalu menjunjung tinggi kode etik profesi dan aturan hukum yang berlaku, apabila seorang notaris tidak menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik dan benar tentunya akan membuat otentitas suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh notaris itu sendiri tidak memberikan perlindungan dan kepastian serta manfaat hukum bagi masyarakat.
5
Notaris dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya harus berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik Undang-undang Jabatan Notaris yang dimana mengatur tentang tugas jabatan dan kode etik notaris serta peraturan hukum lainya yang memiliki hubungan dengan tugas dan tanggungjawab notaris itu sendiri. Hasil kongres luar biasa ikatan notaris indonesia banten tanggal 29 – 30 Mei 2015, Pasal 1 ayat 2 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kode etik notaris yang selanjutnya disebut kode etik adalah “kaidah moral yang ditentukan oleh perkumpulan ikatan notaris indonesia yang selanjutnya akan disebut perkumpulan berdasarkan keputusan kongres perkumpulan dan/atau yang ditentukan oleh dan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal itu dan yang berlaku bagi serta wajib ditaati oleh setiap dan semua anggota perkumpulan dan semua orang yang menjalankan tugas jabatan sebagai notaris, termasuk didalamnya para pejabat sementara notaris, notaris pengganti pada saat menjalankan jabatan”.
6
RUMUSAN MASALAH Mengapa notaris dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab harus berdasarkan pada kode etik notaris? Apa manfaat kode etik bagi notaris dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab notaris?
7
PEMBAHASAN 1. Notaris dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab harus berdasarkan pada kode etik Kode etik notaris dilandasi oleh kenyataan bahwa notaris sebagai pengemban profesi adalah orang yang memiliki keahlian dan keilmuan dalam bidang kenotariatan, sehingga mampu memenuhi kebutuhan masyrakat yang memerlukan pelayanan dalam bidang kenotariatan. Secara pribadi notaris bertanggungjawab atas mutu pelayanan jasa yang diberikannya. Spirit kode etik notaris adalah penghormatan terhadap martabat manusia pada umumnya dan martabat notaris pada khususnya. Dengan dijiwai pelayanan yang berintikan penghormatan terhadap martabat manusia pada umumnya dan martabat notaris pada khususnya, maka pengemban profesi notaris mempunyai ciri-ciri mandiri dan tidak memihak; tidak mengacu pamrih; rasionalitas dalam arti mengacu pada kebenaran objektif; spesifitas fungsional serta solidaritas antar sesama rekan seprofesi.
8
Notaris merupakan profesi yang menjalankan sebagian kekuasaan negara dibidang hukum privat dan mempunyai peranan penting dalam membuat akta otentik yang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna dan oleh kerena jabatan notaris merupakan jabatan kepercayaan, maka seorang notaris harus mempunyai perilaku yang baik. Perilaku notaris yang baik dapat diperoleh dengan berlandaskan pada kode etik notaris. Dengan demikian maka kode etik notaris mengatur mengenai hal-hal yang harus ditaaati seorang notaris dalam menjalankan jabatannya dan juga diluar menjalankan jabatannya. Kode etik profesi notaris merupakan seperangkat kaidah perilaku yang disusun secara tertulis dan sistematis sebagai pedoman yang harus dipatuhi dalam mengembankan profesi notaris dalam masyarakat. Adapun kode etik dibuat dengan alasan-alasan, yaitu: (1). Sebagai sarana kontrol sosial. (2) sebagai pencegah campur tangan pihak. (3) sebagai pencegah kesalahpahaman dan konflik. selanjutnya, adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan suatu etika yang dituangkan dalam kode etik profesi adalah. (1) memberikan standar etika (2) memberikan batasan kebolehan atau larangan (3) memberikan imbauan moralitas (4) sebagai sarana kontrol sosial
9
Dengan demikian, kode etik notaris adalah pilar pada dasarnya sebagai cermin dari profesi notaris itu sendiri. Kode etik notaris merupakan upaya pencegahan agar notaris dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya tidak melakukan perbuatan yang tidak etis dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang belaku, tidak hanya etis menurut undang-undang namun, juga kaidah-kaidah yang tercantum dalam sumpah jabatan dan kode etik profesi notaris.
10
2. Manfaat kode etik notaris dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab notaris sebagaimana menjadi alasan-alasan diaturnya kode etik profesi notaris, bahwa memberikan batasan dan menjadi aturan dasar tata kerja notaris dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab notaris agar dapat memberikan suatu manfaat hukum dan legitimasi (kepastian) hukum baik secara perdata maupun pidana bagi otentitas perbuatan notaris.
11
Apabila kita berbicara mengenai manfaat, didalam aliran filsafat hukum terdapat aliran utilitarianisme. Aliran utilitarianisme adalah aliran yang meletakkan kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum. Kemanfaatan disini diartikan sebagai kebahagiaan. Jadi, baik buruk atau adil tidaknya suatu hukum, bergantung kepada apakah hukum itu memberikan kebahagiaan kepada manusia atau tidak. Kebahagiaan ini selayaknya dapat dirasakan oleh setiap individu. Tetapi jika tidak mungkin tercapai, diupayakan agar kebahagiaan itu dinikmati oleh sebanyak mungkin individu dalam masyarakat tersebut. Tujuan hukum dalam faham ini adalah menciptakan ketertiban masyarakat, disamping untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya.
12
Bagi Masyarakat: Secara umum manfaat yang didapat adalah menjaga, meningkatkan kualitas moral, menjaga dan meningkatkan kualitas keterampilan teknis. memberikan jasa pembuatan akta dan kewenangan lainnya untuk masyarakat yang tidak mampu tanpa memungut honorarium Mengutamakan kepentingan pelayanan terhadap masyarakat, dalam hal ini tidak membeda-bedakan status ekonomi dan status sosial setiap klien Bagi sesama Notaris: Menghindari unsur persaingan tidak sehat di kalangan anggota Notaris. Menjamin solidaritas dan Kolegalitas antar anggota Notaris Dilihat dari beberapa manfaat kode etik notaris bagi masyarakat ataupun bagi sesama anggota notaris bisa dilihat bahwa pembentukan Kode etik tersebut dibuat untuk menimbulkan kemanfaatan sebagai tujuan utama dibentuknya kode etik. Dengan demikian Kepentingan Masyarakat diperhatikan secara baik dan membatasi kepentingan individu dalam mencari keuntungan yang sebesar-besarnya mengingat jabatan notaris merupakan jabatan kepercayaan dalam proses penegakan hukum.
13
KESIMPULANKESIMPULAN Dengan adanya kode etik bisa menimbulkan kepercayaan masyarakat secara lebih karena kepentingan masyarakat dapat terjamin, terlebih lagi kedudukan notaris sebagai pejabat umum. Kedudukan notaris sebagai pejabat umum sebagai salah satu organ negara yang mendapat amanat dari sebagian tugas dan kewenangan negara yaitu berupa tugas, kewajiban dan wewenang dalam rangka pemberian pelayanan kepada masyarakat umum dibidang keperdataan. Jabatan yang diemban notaris adalah suatu jabatan kepercayaan yang diamanatkan oleh undang-undang dan masyarakat, untuk itulah seorang notaris bertanggung jawab untuk melaksanakan kepercayaan yang diberikan kepadanya dengan suatu selalu menjunjung tinggi etika hukum dan martabat serta keluhuran jabatannya, jika hal tersebut diabaikan maka akan berbahaya bagi masyarakat umum yang dilayaninya. manfaat kode etik notaris bagi masyarakat ataupun bagi sesama anggota notaris bisa dilihat bahwa pembentukan Kode etik tersebut dibuat untuk menimbulkan kemanfaatan sebagai tujuan utama dibentuknya kode etik. Dengan demikian Kepentingan Masyarakat diperhatikan secara baik dan membatasi kepentingan individu dalam mencari keuntungan yang sebesar- besarnya mengingat jabatan notaris merupakan jabatan kepercayaan dalam proses penegakan hukum.
14
DAFTAR PUSTAKA Darji Darmodiharjo dan Shidarta, Pokok-pokok filsafat hukum, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2004 E. Sumaryono, Etika Profesi Hukum, Kanisius, Yogyakarta, 1995 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Kongres Ikatan Notaris Indonesia di banten, Kode Etik Notaris (Mei 2015)
15
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.