Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Revegetasi Lahan Pasca Tambang dengan Sapi Percepatan Pemulihan Lahan Pasca Tambang OLEH ROFIK DISAMPAIKAN PADA KULIAH PENGELOLAAN LAHAN BERKELANJUTAN.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Revegetasi Lahan Pasca Tambang dengan Sapi Percepatan Pemulihan Lahan Pasca Tambang OLEH ROFIK DISAMPAIKAN PADA KULIAH PENGELOLAAN LAHAN BERKELANJUTAN."— Transcript presentasi:

1 Revegetasi Lahan Pasca Tambang dengan Sapi Percepatan Pemulihan Lahan Pasca Tambang OLEH ROFIK DISAMPAIKAN PADA KULIAH PENGELOLAAN LAHAN BERKELANJUTAN PASCASARJANA PERTANIAN TROPIKA BASAH UNIVERSITAS MULAWARMAN SAMARINDA 2015

2 Lahan Pasca Tambang  Perubahan Lingkungan  Perubahan Fisik  Perubahan Kimiawi  Perubahan aspek biologi  Penurunan nilai ekonomis

3 Peraturan terkait pasca penambangan  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan Pasal 30 dituliskan bahwa setiap pemegang kuasa pertambangan diwajibkan untuk mengembalikan tanah sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan bahaya penyakit atau bahaya lainnya, antara lain melalui kegiatan ‘reklamasi’.  Apabila selesai melakukan penambangan bahan galian pada suatu tempat pekerjaan, pemegang Kuasa Pertambangan diwajibkan mengembalikan tanah sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan bahaya bagi masyarakat sekitarnya.  Pasal 46 ayat (4) dan (5) Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969:  Sebelum meninggalkan bekas wilayah Kuasa Pertambangannya, baik karena pembatalan maupun karena hal yang lain, pemegang Kuasa Pertambangan harus terlebih dahulu melakukan usaha-usaha pengamanan terhadap benda- benda maupun bangunan-bangunan dan keadaan tanah di sekitarnya yang dapat membahayakan keamanan umum.

4 Lanjutan  Prosedur teknis reklamasi tambang hingga penutupan tambang juga telah disiapkan secara jernih oleh pemerintah. Ketentuan reklamasi diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2008 tentang Reklamasi dan Penutupan Tambang.  UU No. 76 tahun 2008 pemerintah mengharuskan setiap perusahaan tambang untuk melakukan reklamasi dan rehabilitasi berupa revegetasi pada lahan-lahan kritis bekas tambang.

5 Kondisi Lahan Pasca Tambang Tambang Terbuka (Open Pit) Kerusakan Fisik Perubahan Topografi Hilangnya tanah pucuk Peningkatan laju Erosi Terbentuknya lobang/kolam besar Perubahan Pola Hidrologi Pemadatan tanah (Pori tanah) Kerusakan Kimia Perubahan pH tanah Peningkatan Sulfur Bahan Racun Berbahaya Kerusakan Biologis Hilangnya Vegetasi Keanekaragaman Hayati Perubahan Iklim Mikro Hilangnya Habitat Hilangnya mikroorganisme tanah Sumber Foto: Jatam Kaltim

6 Reklamasi/Rehabilitasi/Rekontruksi  Penimbunan kembali (Back Filling) dengan memperhatikan bahan urugan, ketebalan, dan menjaga drainasi (Aliran air).  Menjaga kestabilan lereng dengan memperhatikan faktor erosi/ pengikisan tanah.

7 Lanjutan Pekerjaan Rehabilitasi/reklamasi Design bentuk lahan dan rekontruksi (Lanform design and recontruction) Pengendalian erosi (Erosion Control) Pengurugan area setelah penambangan (Mine Areas) Daerah penyimpanan urugan (Overburden Storage Area) Area jalan (Rail Corridor) Jalur jalan (Roads and Tracks

8 Revegetasi Pekerjaan Revegetasi Pemilihan spesies (Species selection) Penyemaian (Establishment) Pemilihan benih, prosesing dan penyimpanan (Seed Collection, Processing and Storage) Pengendalian Gulma (Weed Control) Fauna

9 Percepatan Proses Revegetasi

10 Lanjutan

11

12 Kesimpulan  Reklamasi dan revegetasi wajib dilakukan pada lahan pasca penambangan.  Lahan pasca tambang mempunyai potensi yang baik untuk peternakan sapi.  Keberadaan ternak/sapi dapat mempercepat pengembalian kesuburan tanah pasca penambangan

13


Download ppt "Revegetasi Lahan Pasca Tambang dengan Sapi Percepatan Pemulihan Lahan Pasca Tambang OLEH ROFIK DISAMPAIKAN PADA KULIAH PENGELOLAAN LAHAN BERKELANJUTAN."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google