Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA 708B4_02 DOSEN : DRS. WAWAN SETIAWAN,M.M DI SUSUN OLEH: NONIMNAMANILAI 1B RIZAS YAYAN A 2B SINTA.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA 708B4_02 DOSEN : DRS. WAWAN SETIAWAN,M.M DI SUSUN OLEH: NONIMNAMANILAI 1B RIZAS YAYAN A 2B SINTA."— Transcript presentasi:

1 HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA 708B4_02 DOSEN : DRS. WAWAN SETIAWAN,M.M DI SUSUN OLEH: NONIMNAMANILAI 1B.231.16.0054RIZAS YAYAN A 2B.231.16.0074SINTA DEWI ERIANTI 3B.231.16.0111LISA DWI SUSANTI 4B.231.16.0134ANDRIBAYU SAPUTRO

2 Manusia pemangsa sesame ( Thomas Hobbes) Fungsi negara menertibkan kekacauan Kedudukan negara menyelenggar akan ketertiban HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA Hubungan negara dan warga negara Memiliki hak dan kewajiban masing2 Kesadaran akan hak dan kewajiban sangat penting

3 SUB POKOK BAHASAN A. Pengertian Hak dan Kewajiban C. Pelaksanaan Hak dan Kewajiban negara dan warga negara di negara pancasila B. Hak dan Kewajiban warga negara menurut UUD 1945

4 A. PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN Literatur yang mendefinisikan hak asasi sebagai hak-hak dasar Kewajiban asasi Seperti di belanda kode etik kandungan Janin dalam perut tidak memiliki hak asasi Lagu o ina ni keke dari sulwesi utara Hak asasi manusia tercantum di UUD RI no 39 tahun 1999 pasal 1 Berbeda dengan masyarakat indonesia Karakter masyarakat timur Hak diri di leburkan hak kolektif Pada masyarakat individualis

5 HUMAN RIGHT personal propert i Legal equility prosed ural Social & cultur political

6 B. HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA MENURUT UUD 1945 Manusia adalah makhluk paling sempurna PERIODE 1998 – sekarang, penyususunan peraturan perundang undangan yang berkaitan dengan pemberlakuan HAM berupa amandemen UUD 1945 Perkembang an HAM diindonesia Periode 1966 – 1998, muncul gagasan tentang perlunya pembentukan pengadilan HAM Kewajiban yang bertanggung jawab merupakan hak setiap manusia HAM sebelum kemerdekaa n Periode 1950- 1959, pada era ini terjadi pemasungan hak asasi sipil dan politik seperti hak berserikat HAM sesudah kemerdekaan

7 1.Pembukaan UUD 1945,alina IV 2.Pasal 281 ayat 4 : tanggung jawab negara 3.Pasal 29 ayat 2 : menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing 4.Pasal 30 ayat 2 : sistem pertahanan dan keamanan 5.Pasal 30 ayat 3 : TNI 6.Pasal 30 ayat 4 : kepolisian NRI 7.Pasal 31 ayat 2 : membiayai pendidikan dasar 8.Pasal 31 ayat 3 : mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional 9.Pasal 31 ayat 4 : memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% 10.Pasal 31 ayat 5 : memajukan IPTEK 11.Pasal 32 ayat 1 :memajukan kebudayaan nasional 12.Pasal 32 ayat 2 : menghormati dan memelihara bahasa daerah 13.Pasal 33 ayat 3 : mempergunakan bumi dan air dan kekayaan alam 14.Pasal 34 ayat 1 : memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar 15.Pasal 34 ayat2 : mengembangkan sistem jaminan sosial 16.Pasal 34 ayat 3 : bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas

8 Hak warga negara 1.Pasal 27 ayat 2 : pekerjaan dan penghidupan yg layak 2.Pasal 28 : berserikat dan berkumpul 3.Pasal 28B ayat 1 : membentuk keluarga melanjutkan keurunan melalui perkawinan yg sah 4.Pasal 28B ayat 2 : hak anak atas kelangsungan hidup 5.Pasal 28C ayat 1 : mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya 6.Pasal 28C ayat 2 : memperjuankan haknya secara kolektif 7.Pasal 28D ayat 1 : pengakuan,kaminan,pelindungan dan kepastian hukum 8.Pasal 28D ayat 2 : bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yg adil 9.Pasal 28D ayat 3 : memperoleh kesempatan yg sama 10.Pasal 28D ayat 3 : status kewarganegaraan

9 KEWAJIBAN WARGA NEGARA 1.Pasal 27 ayat 1 : menjunjung hukum dan pemerintahan 2.Pasal 28J ayat 1 : menghormati HAM orang lain 3.Pasal 28J ayat 2 : tunduk kepada pembatasan yg sitetapkan dengan UU 4.Pasal 30 ayat 1 : ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara 5.Pasal 30 ayat 2 : untk pertahanan dan keamanan negara melaksanakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta 6.Pasal 31 ayat 2 : mengikuti pendidikan dasar

10 1. pluralis 2.marxis Pandangn para pemikir tentang hubungan negara dan warga negara, 3. sintesis Masyarakat mendahului negara, masyarakat yng menciptakan negara Negara adalah serangkaian institusi yang dipakai kaum borjuis untuk menjalankan kekuasaannya Teori strukturasi ( antony giddens ) Menyederhanakan istilah sturktur menjadi negara dan agensi sebagai warganegara Negara mempengaruhi warga negara, agensi mempengaruhi struktur.

11 C. Pelaksanaan hak dan kewajiban negara dan warga negara pancasila Pasang surut hak asasi manusia Berkembangnya pelanggaran HAM Negara dan warga negara luar atau dalam negri Tiga hal penting dalam pelaksanaan hak dan kewajiban Pertama : pancasila perlu di mengerti Sejarah,konsep,p rinsip, nilai terkandungnya Pancasila akan memudar dan di lupakan.

12 Mencotoh pemerintahan orde lama Kedua = pedoman peaksanaan Pedoman penghayatan dan pengalaman pancasila ( p4) Pendoman sendiri ( kebingungan ) kelemahan p4 Ketiga = lembaga pengawal pelaksanaan pancasila Mensosialisasika n pancasila Dialog untuk kalngan elit politik, masyarakat luas Mengevaluasi biar tidak bertentang dgn pancasila

13 Di perlukan prinsip dasar dan kewajiban negara dan warga negara Gerak besar revitalisasi pancasila dalam semua bidang kehidupan Gambaran prinsip dan nilai pancasila dikutip pedoman implementasi pancasila A. Manusia makluk tuhan Menjamin kelestarian eksistensi Mengelola alam B. Pancasila memandang Pengamalan politik nasional C, hak asasi manusia meliputi D. Perumusan hak asasi manusia berdasarkan tuhan,sesama manusia

14 F. NKRI harus di hormati Hak asasi orang lain suatu kewajiban E. Bangsa indo menyadari G. Bangsa dan negara indonesia anggota PBB Menghormati deklarasi universal

15 TERIMAKASIH


Download ppt "HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA 708B4_02 DOSEN : DRS. WAWAN SETIAWAN,M.M DI SUSUN OLEH: NONIMNAMANILAI 1B RIZAS YAYAN A 2B SINTA."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google