Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAdi Nugraha Telah diubah "6 tahun yang lalu
2
DI SUSUN OLEH : 1.ADI SAPUTERA NUGRAHA 2.BAHRI 3.MAHDA R E T N P S A E KELOMPOK 4 S E HUKUM HAM UNIVERSITAS BALIKPAPAN SEMESTER V (LIMA) KELAS D
3
MATERI KELOMPOK 4 A.Mekanisme Perlindungan dan Penegakan Ham Internasional 1. Pengadilan Ad Hoc 2. Pengadilan Ham Internasional (ICC) B. Mekanisme Perlindungan dan Penegakan Ham Regional 1. Badan Ham Asean 2. Dewan Ham Eropa
4
Mekanisme Perlindungan dan Penegakan Ham Internasional Hak asasi manusia internasional ditetapkan dan dikembangkan melalui kerjasama multilateral di PBB, Dewan Eropa dan organisasi internasional lainnya. Organisasi-organisasi tersebut dibentuk melalui berbagai konvensi hak asasi manusia, bersama mekanisme pemantauan internasional yang masih merupakan mekanisme pemantauan yang penting dan merupakan tambahan kegiatan pelaksanaan yang dilakukan di tingkat nasional. Di sinilah, di arena yang berada di yurisdiksi nasional ujian yang sebenarnya dilakukan. Sistem PBB telah memainkan peran yang sangat penting dalam memajukan dan melindungi hak asasi manusia sejak PBB didirikan pada 1945. Menurut pembukaan Piagam PBB, hak asasi manusia adalah salah satu tugas yang diprioritaskan, dan menurut Pasal 1 paragraf 2 dan 3 Piagam, pemajuan hak asasi manusia adalah salah satu tujuan utamanya : Piagam PBB Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) berbunyi: (2) Untuk mengembangkan hubungan yang bersahabat di antara bangsa-bangsa berdasarkan penghormatan kesetaraan hak dan hak penentuan nasib sendiri rakyat dan untuk mengambil tindakan lain yang tepat untuk memperkuat perdamaian universal; (3) Untuk mencapai kerja sama internasional dalam menyelesaikan permasalahanpermasalahan internasional yang bersifat ekonomi, sosial, kebudayaan atau humaniter dan dalam memajukan dan mendorong penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan dasar untuk semua tanpa pembedaan mengenai ras, jenis kelamin, bahasa atau agama.
5
Sistem pemantauan hak asasi manusia terbagi ke dalam tiga mekanisme Mekanisme berdasarkan piagam (the charter based mechanism) Mekanisme berdasarkan Piagam adalah prosedur penegakan HAM yang dibentuk melalui piagam PBB. Mekanisme ini dilakukan melalui Dewan HAM PBB, Sub-Dewan HAM PBB, Prosedur 1503, dan Mekanisme Tematis dan Negara. Mekanisme berdasarkan perjanjian (the treaty based mechanism). Mekanisme berdasarkan perjanjian adalah mekanisme yang dibentuk melalui perjanjian-perjanjian hak asasi manusia yang berada di bawah sistem PBB, terutama komite-komite dengan kewenangan untuk memeriksa dan mengevaluasi praktik-praktik hak asasi manusia negara-negara anggota menurut tugas yang berasal dari konvensi- konvensi. Metode kerja mereka terkait erat dengan dokumen-dokumen pembentukannya yang membuat badan-badan ini bersifat legalistik sejak awalnya. Mekanisme yang menekankan pemidanaan pelanggaran hak asasi manusia ( mekanisme redress ), yaitu Pengadilan Pidana Internasional. Hal ini khususnya untuk pelanggaran hak asasi yang tegolong sebagai kejahatan internasional.
6
Badan – Badan Pengadilan HAM Internasional 1.Ad hoc International Criminal Tribunals 1993 dibentuk Pengadilan Pidana Internasional untuk negara bekas Yugoslavia (ICTY) dan 1994 dibentuk Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda (ICTR) berdasarkan kewenangan yang dimiliki Dewan Keamanan PBB yang diatur dalam BAB VII Piagam PBB. ICTR/ICTY yang mengadili kejahatan yang terjadi SEBELUM pengadilan itu dibentuk. Pemberlakuan retroaktif didasarkan pada hukum kebiasaan internasional yang menunjukan bahwa kejahatan - kejahatan tertentu ( kejahatan terhadap kemanusiaan misalnya ) adalah kejahatan yang harus dihukum. Badan ini hanya bisa mengadili orang secara pribadi dan bukan organisasi atau pemerintahan. Hukuman maksimum adalah penjara seumur hidup.penjaraseumur hidup
7
Badan ini memiliki yurisdiksi mengenai beberapa bentuk kejahatan yang dilakukan di wilayah mantan negara Yugoslavia semenjak 1991: pelanggaran berat Konvensi Jenewa 1949, pelanggaran undang-undang perang, genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Beberapa negara telah menanda-tangani perjanjian dengan PBB mengenai pelaksanaan hukuman ini.1991Konvensi Jenewa1949undang-undang peranggenosidakejahatan terhadap kemanusiaan
8
2. International Criminal Court / ICC ( Pengadilan Pidana Internasional ) Pengadilan pidana internasional bersifat permanen. Pengadilan ini dibentuk berdasarkan Statuta Roma. Dalam pengadilan permanent tidak berlaku prinsip retroaktif sebagaimana dalam pengadilan ad hoc. Artinya, dalam Pengadilan Pidana Internasional hanya mengadili kejahatan- kejahatan yang dilakukan setelah berlakunya Statuta Roma dan bukan atas kejahatan yang terjadi sebelumnya. Pengadilan pidana internasional permanen, berpegangan pada prinsip ”sebagai pelengkap dari yurisdiksi internasional”. Konsekuensinya sebelum membawa kasus ke pengadilan ini, prinsip exhausted national remedies harus terpenuhi terlebih dahulu.
9
BAGAIMANA CARA KERJA ICC ? Pihak Negara atau Dewan Keamanan PBB dapat merujuk situasi kejahatan dalam yurisdiksi ICC kepada Jaksa. Jaksa mengevaluasi informasi yang tersedia dan dimulai penyelidikan kecuali jika jaksa menentukan bahwa tidak ada dasar yang memadai untuk melakukan penyelidikan. Dalam melakukannya, ia menerima dan menganalisis informasi yang disampaikan oleh berbagai sumber terpercaya. Jika Jaksa menyimpulkan ada dasar memadai untuk melanjutkan investigasi, maka ia mengajukannya kepada Pre-Trial Chamber untuk memberikan kuasa penyelidikan. Penyelidikan Jaksa itu mencakup semua fakta dan bukti yang relevan untuk penilaian pertanggungjawaban pidana. Jaksa menyelidiki bukti-bukti yang memberatkan dan atau yang mendukung tertuduh dalam keadaan sama dan sepenuhnya menghormati hak-hak tertuduh. Selama durasi penyelidikan, setiap situasi adalah merupakan ditugaskan ke Pre-Trial Chamber. Kamar Pra-Trial bertanggung jawab atas aspek-aspek dari proses yudisial. Diantara fungsinya, Kamar Pra-Trial, pada penerapan Jaksa, dapat mengeluarkan surat perintah penangkapan atau panggilan untuk muncul jika ada alasan yang kuat untuk percaya bahwa seseorang melakukan kejahatan dalam yurisdiksi ICC. Setelah seseorang ingin telah menyerah atau sukarela muncul sebelum Pengadilan, Kamar Pra-Trial memegang sidang untuk mengkonfirmasi biaya yang akan menjadi dasar sidang.
10
Setelah konfirmasi biaya, kasus ditugaskan ke Trial Chamber dari tiga hakim. Trial Chamber bertanggung jawab untuk melakukan proses yang adil dan cepat dengan penghormatan penuh terhadap hak-hak tertuduh. Terdakwa dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah oleh Jaksa Penuntut tanpa diragukan lagi. Terdakwa berhak untuk melakukan pembelaan secara langsung atau melalui pengacara yang dipilihnyanya. Setelah kesimpulan dari proses, Trial Chamber memberikan keputusannya, yaitu membebaskan atau menghukum terdakwa. Jika terdakwa bersalah, Trial Chamber memberikan hukuman untuk jangka waktu tertentu hingga tiga puluh tahun atau, bila dibenarkan oleh bukti ekstrem kejahatan dan keadaan individu terpidana, bisa dijatuhi penjara seumur hidup. Trial Chamber juga dapat memerintahkan reparasi kepada korban. Sepanjang Pre-Trial dan fase Trial, terdakwa, Jaksa atau suatu Negara yang bersangkutan dapat melakukan banding atas keputusan Chambers seperti yang ditetapkan dalam Statuta. Menyusul keputusan Trial Chamber, Jaksa atau terdakwa dapat mengajukan keberatan atas keputusan atau pendapat sebagaimana diatur dalam Statuta Roma. Hukum perwakilan korban, terpidana atau pemilik aset yang terkena dampak negatif dapat banding untuk menuntut reparasi. Semua banding diputuskan oleh Kamar Banding lima hakim.
11
Mekanisme Perlindungan dan Penegakan Ham Regional PEDAHULUAN Deklarasi dan Program Aksi Wina, yang ditetapkan oleh Konferensi Dunia tentang HAM yang dilaksanakan di Wina pada 14 hingga 31 Juni 1993, menyatakan pentingnya membentuk suatu pengaturan regional dan sub-regional bagi promosi dan perlindungan HAM. MEKANISME PEMANTAUAN HAM REGIONAL A.BADAN HAM ASEAN B.DEWAN EROPA
12
A. Badan HAM ASEAN Dalam kerangka Deklarasi dan Program Aksi Wina yang dirujuk, pada tingkat sub- regional, yakni di sub wilayah Asia Tenggara, ASEAN, yang didirikan pada 1967, menyatakan dalam Komunike Bersama Pertemuan Menteri-Menteri ASEAN yang ke-26 di Singapura pada 23-24 Juli 1993, para menteri luar negeri ASEAN mempertimbangkan pembentukan mekanisme regional tentang HAM. Untuk menindak-lanjuti pembentukan badan HAM ASEAN, pemerintah Indonesia telah memprakarasi adanya kerjasama ASEAN untuk menagadakan dua pertemuan, di Bali pada Desember 2005, dan di Jakarta, pada Desember 2006 yang disebut dengan “Roundtable Discussion on the ASEAN Human Rights Mechanism: Follow Up of the Vientiane Action Programme (VAP) of ASEAN 2004-2010” and “Roundtable Discussion on Human Rights in ASEAN: Challenges and Opportunities for Human Rights in a Caring and SharingCommunity”.
13
Pada 2005, Negara-Negara Anggota ASEAN menyepakati dirumuskannya sebuah instrumen yang mengikat secara hukum sebagai instrumen konstitutif ASEAN, untuk menggantikan Deklarasi 1967 yang bukan instrumen mengikat secara hukum. Untuk maksud tersebut, ASEAN membentuk kelompok orang- orang terkemuka yang ditugasi menyusun cetak biru instrumen konstitutif tersebut yang dinamakan “Piagam ASEAN”. Cetak biru instrumen ini terselesaikan pada 2006 dan untuk menyusun ketentuan-ketentuan yang akan menyodorkan cetak biru itu menjadi ketentuan- ketentuan Piagam ASEAN dibentuk Satuan Tugas Tingkat Tinggi yang beranggotakan pejabat-pejabat senior Pemerintah Negara-Negara Anggota ASEAN.
14
B. Dewan Eropa Sebagai sebuah organisasi dengan 48 negara anggota, Dewan Eropa memegang peranan penting dalam memastikan penghormatan dan penegakan HAM untuk 800 juta penduduk di Eropa. Tugas utama Dewan Eropa adalah perlindungan HAM, pelaksanaan demokrasi, dan penegakan hukum. Berdasarkan standar bersama mengenai hukum internasional publik, hak dan kepentingan setiap orang merupakan fokus utama kerja organisasi tersebut. Jumlah negara anggota dan bidang kegiatan Dewan Eropa telah mengalami peningkatan yang signifikan sejak di dirikan pada 1949 oleh sebelas negara Eropa Barat. Meskipun hak asasi manusia hanyalah salah satu fungsi Dewan Eropa, namun program aksi politik 1997 menunjukkan perkembangan bidang kegiatan yang semakin luas. Dalam program aksi politik tersebut, Dewan mengajukan 19 (sembilan belas) tindakan dalam 5 (lima) bidang untuk memperkuat stabilitas demokrasi di negara-negara anggotanya. Lima bidang tersebut adalah demokrasi dan hak asasi manusia, solidaritas, keamanan individu, nilai demokratis dan keragaman, dan struktur budaya dan cara kerja Dewan.
15
SEKIAN DAN TERIMA KASIH.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.