Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Manajemen & Kodefikasi Aset Desa

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Manajemen & Kodefikasi Aset Desa"— Transcript presentasi:

1 Manajemen & Kodefikasi Aset Desa

2 Dasar Hukum Pelaksanaan Kegiatan di DESA Tahun 2017
PERMENDAGRI: 111/2014 ttg Pedoman Teknis Peraturan di Desa 112/2014 ttg Pemilihan Kepala Desa 113/2014 ttg Pengelolaan Keuangan Desa 114/2014 ttg Pedoman Pembangunan Desa 1/2016 ttg Pengelolaan Aset Desa 44/2016 ttg Kewenangan Desa PP 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6/2014 PERMENDES: 1/2015 tentang Pedoman Kewenangan Lokal Berskala Desa 2/2015 tentang Musyawarah Desa 3/2015 tentang Pendampingan Desa 4/2015 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan,dan Pembubaran BUMDes 22/2016 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa TA 2017 UU 6/2014 tentang Desa PP 47/2015 tentang Perubahan atas PP 43/2014 PP 60/2014 tentang Dana Desa Bersumber dari APBN PMK Nomor 257/PMK.07/2015 Tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Perimbangan terhadap Daerah Yang Tidak Memenuhi ADD PP 22/2015 tentang Perubahan I atas PP 60/2014 PMK Nomor 50/PMK.07/2017 Tentang Tatacara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa PP 8/2016 tentang Perubahan II atas PP 60/2014

3 DASAR HUKUM PENGELOLAAN ASET DESA
UU 5/ PERMENDAGRI 1/1982 UU 32/ PERMENDAGRI 4/2007 SAAT INI UU 6/ PERMENDAGRI 1/2016

4 Pasal 116 ayat 4 UU No. 6 Th. 2014 PALING LAMA 2 TAHUN
SEJAK UNDANG-UNDANG NO. 6 TH 2014 TENTANG DESA BERLAKU, PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA BERSAMA PEMERINTAH DESA MELAKUKAN INVENTARISASI ASET DESA 15 JANUARI 2016

5 Pasal 50 Permendagri 1/2016 Ketentuan yg mengatur mengenai aset desa wajib menyesuaikan dgn Permendagri No. 1 Th paling lambat 1 tahun 7 JANUARI 2017

6 Pengertian Aset Desa adalah Barang milik desa yang berasal atau diperoleh atas beban APBDes atau perolehan lainnya yg sah (hibah, perjanjian, hasil kerja sama Desa) Inventarisasi adalah Kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan dan pelaporan hasil pendataan aset. Kodefikasi adalah pemberian kode barang pada aset Desa dalam rangka pengamanan dan kepastian status kepemilikan.

7 JENIS ASET DESA TERDIRI ATAS psl.2 (1) Permendagri 1/2016
Kekayaan asli Desa Kekayaan Desa yang berasal dari perolehan lain yang sah 6 2 Kekayaan milik Desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa ASET DESA 3 5 Hasil kerja sama Desa Kekayaan Desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis 4 Kekayaan Desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan/atau diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang

8 KEKAYAAN ASLI DESA/ ASET DESA
KEKAYAAN ASLI DESA psl.76 ayat (1) UU Desa psl. 2 (2) Permendagri 1/2016 1 Lain-lain Kekayaan Asli Desa 11 Tanah Kas Desa (TKD) 2 Pasar Desa 10 3 Pemandian Umum Pasar Hewan KEKAYAAN ASLI DESA/ ASET DESA 9 4 Mata Air milik Desa Tambatan Perahu 8 5 7 Hutan Milik Desa 6 Bangunan Desa Pelelangan Hasil Pertanian Pelelangan Ikan yang dikelola oleh Desa

9 PENGELOLAAN ASET DESA AZAS: Fungsional; Kepastian hukum; Transparansi;
PASAL 7 : meliputi : Perencanaan; Pengadaan; Penggunaan; Pemanfaatan; Pengamanan; Pemeliharaan; Penghapusan; Pemindahtanganan; Penatausahaan; Pelaporan; Penilaian; Pembinaan; Pengawasan; Pengendalian. AZAS: Fungsional; Kepastian hukum; Transparansi; Keterbukaan; Efisiensi; Akuntabilitas; Kepastian nilai.

10 Bentuk Pemanfaatan Aset Desa
Sewa Pinjam Pakai Kerjasama Pemanfaatan Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna

11 SEWA Sewa ( max 3 tahun ) dapat diperpanjang selama masa jabatan kades, dilaksanakan dg pejanjian, sekurang-kurangnya memuat: a. pihak terkait b. obyek perjanjian c. jenis, luas atau jmlh brg, besaran sewa & jangka waktu d. tanggung jawab penyewa e. keadaan di luar kemampuan para pihak f. persyaratan lain yg dianggap perlu

12 Pinjam Pakai Pinjam pakai maksimal 7 (tujuh) hari antara Pemerintah desa dg pemerintah desa lainnya serta Lembaga Kemasyarakatan Desa, dilaksanakan dg perjanjian, sekurang2nya memuat : a. pihak terkait b. jenis atau jumlah barang yg dipinjam c. jangka waktu pinjam pakai d. tanggung jawab peminjam atas biaya operasional & pemeliharaan selama jangka waktu peminjaman e. hak & kewajiban para pihak f. keadaan diluar kemampuan & persyaratan lain

13 KERJASAMA PEMANFAATAN
Ketentuan kerja sama pemanfaatan : tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dlm APBDesa utk biaya operasional & pemeliharaan terhadap tanah/bangunan tsb Peminjam wajib : membayar kontribusi tetap setiap tahun selama jangka waktu Pengoperasian dan Pembagian keuntungan hasil kerja sama melalui Rekening Kas Desa membayar biaya persiapan & pelaksanaan jangka waktu kerja sama pemanfaatan paling lama 15 tahun dan dapat diperpanjang Dilaksanakan dengan perjanjian.

14 PENGERTIAN BGS ATAU BSG
Bangun Guna Serah adalah Pemanfaatan Barang Milik Desa berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu. Bangun Serah Guna adalah Pemanfaatan Barang Milik Desa berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan kepada Pemerintahan Desa untuk didayagunakan dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.

15 BGS ATAU BSG Dengan pertimbangan :
a. pemerintah desa memerlukan bangunan & fasilitas utk penyelenggaraan pemdes b. tidak tersedia dana utk penyediaan ba- ngunan & fasilitas tsb Kontribusi wajib dibayar oleh pihak lain ber- dasarkan perhitungan tim yg dibentuk oleh Pemkab Jangka waktu paling lama 20 tahun Dilaksanakan dengan perjanjian

16 PEJABAT YG BERWENANG KEPALA DESA SEKRETARIS DESA
Pemegang kuasa pengelolaan aset desa SEKRETARIS DESA Pembantu pengelola aset desa PERANGKAT DESA Petugas/pengurus aset desa

17 PEMINDAHTANGANAN Permendagri 1/2016
Pasal 25 Pemindahtanganan aset desa meliputi tukar menukar, penjualan, dan penyertaan modal Pemerintah Desa. Pemindahtanganan aset desa berupa tanah dan/atau bangunan milik desa hanya dilakukan dengan tukar menukar dan penyertaan modal Pasal 30 Penilaian Aset Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dalam rangka pemanfaatan dan pemindahtanganan berupa tanah dan/atau bangunan dilakukan oleh Penilai Pemerintah atau Penilai Publik

18 KEP. UMUM ps.34 NON KEP. UMUM ps.38 SELAIN KEP. UMUM &
Tukar Menukar TKD Pasal 32 Permendagri 1/2016 KEP. UMUM ps.34 NON KEP. UMUM ps.38 SELAIN KEP. UMUM & NON KEP. UMUM ps.42 Sepakat dgn menggunakan nilai wajar dgn hasil tenaga penilai. Diutamakan berlokasi di desa setempat Dapat di desa lain dlm 1 kec/kec lain yg berbatasan. Surat Kades kpd Bupati/Walikota ttg hasil musdes. Ijin Bupati Tinjau lapang & verifikasi data apabila tnh pengganti diluar desa. Persetujuan Gubernur. Penerbitan Perdes. Untuk kepentingan nasional yang lebih penting dan strategis antara lain pengembangan kawasan industri dan perumahan. Tim kajian Kab/Kota. Tinjau lapang & verifikasi data oleh Gubernur, Menteri. Ijin Bupati/Walikota, Gubernur. Persetujuan Menteri. Penerbitan Perdes Berada diluar desa, tidak satu hamparan, didalamnya tdp tanah pihak lain. Senilai dgn tanah pengganti. Ijin Bupati/Walikota. Penerbitan Perdes. Dihapus dr daftar inventaris aset Desa & penggantinya dicatat dlm daftar inventaris aset desa. Biaya administrasi tukar menukar sampai terbitnya sertipikat menjadi beban pihak pemohon.

19 POLA HUBUNGAN BELANJA MODAL DENGAN ASET PADA LAPORAN KEKAYAAN MILIK DESA

20 FORMAT LKM DESA SETARA NERACA PADA SAP

21 JALAN, IRIGASI DAN JARINGAN KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN
KLASIFIKASI ASET DESA ASET DESA ASET LANCAR PERSEDIAAN ASET TETAP TANAH PERALATAN DAN MESIN GEDUNG DAN BANGUNAN JALAN, IRIGASI DAN JARINGAN ASET TETAP LAINNYA KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN ASET LAINNYA ASET TAK BERWUJUD ( 1 ) ( 2 ) ( 3 ) ( 4 ) ( 5 ) ( 6 ) ( 7 ) ( 8 )

22 TANAH DEFINISI TANAH YANG TERMASUK DALAM ASET TETAP DALAM SAP ADALAH TANAH YANG DIPEROLEH DENGAN MAKSUD UNTUK DIPAKAI DALAM KEGIATAN OPERASIONAL PEMERINTAH DAN DALAM KONDISI SIAP DIPAKAI. KLASIFIKASI SESUAI DENGAN SIFAT DAN PERUNTUKANNYA, TANAH DAPAT DIKLASIFIKASIKAN LEBIH LANJUT MENJADI DUA KELOMPOK BESAR, YAITU (I) TANAH UNTUK GEDUNG DAN BANGUNAN, DAN (II) TANAH UNTUK BUKAN GEDUNG DAN BANGUNAN, SEPERTI TANAH UNTUK JALAN, IRIGASI, JARINGAN, TANAH LAPANGAN, TANAH HUTAN, TANAH UNTUK PERTANIAN, DAN TANAH UNTUK PERKEBUNAN. PENGKLASIFIKASIAN TANAH INI BUKAN KEHARUSAN, TETAPI TERGANTUNG PADA KEBUTUHAN RINCIAN INFORMASI YANG DIPERLUKAN OLEH ENTITAS BERSANGKUTAN.

23 PERALATAN DAN MESIN DEFINISI
BERDASARKAN SAP, PERALATAN DAN MESIN MENCAKUP MESIN-MESIN DAN KENDARAAN BERMOTOR, ALAT ELEKTRONIK, INVENTARIS KANTOR, DAN PERALATAN LAINNYA YANG NILAINYA SIGNIFIKAN DAN MASA MANFAATNYA LEBIH DARI 12 (DUA BELAS) BULAN DAN DALAM KONDISI SIAP PAKAI. KLASIFIKASI PERALATAN DAN MESIN DAPAT DIKLASIFIKASIKAN SESUAI DENGAN JENISNYA, SEPERTI ALAT PERKANTORAN, KOMPUTER, ALAT ANGKUTAN (DARAT, AIR, DAN UDARA), ALAT KOMUNIKASI, ALAT KEDOKTERAN, ALAT-ALAT BERAT, ALAT BENGKEL, ALAT OLAH RAGA, DAN RAMBU- RAMBU

24 GEDUNG DAN BANGUNAN DEFINISI
SAP MENYATAKAN BAHWA “GEDUNG DAN BANGUNAN MENCAKUP SELURUH GEDUNG DAN BANGUNAN YANG DIPEROLEH DENGAN MAKSUD UNTUK DIPAKAI DALAM KEGIATAN OPERASIONAL PEMERINTAH DAN DALAM KONDISI SIAP DIPAKAI.” TERMASUK DALAM KELOMPOK GEDUNG DAN BANGUNAN ADALAH GEDUNG PERKANTORAN, RUMAH DINAS, BANGUNAN TEMPAT IBADAH, BANGUNAN MENARA, MONUMEN/BANGUNAN BERSEJARAH, GUDANG, DAN GEDUNG MUSEUM. KLASIFIKASI GEDUNG DAN BANGUNAN DAPAT DIKLASIFIKASIKAN MENURUT JENISNYA, SEPERTI GEDUNG PERKANTORAN, RUMAH DINAS, BANGUNAN TEMPAT IBADAH, MENARA, MONUMEN/BANGUNAN BERSEJARAH, GUDANG, GEDUNG MUSEUM.

25 JALAN. IRIGASI DAN JARINGAN
DEFINISI SAP MENYATAKAN BAHWA: “JALAN, IRIGASI, DAN JARINGAN MENCAKUP JALAN, IRIGASI, DAN JARINGAN YANG DIBANGUN OLEH PEMERINTAH SERTA DIMILIKI DAN/ATAU DIKUASAI OLEH PEMERINTAH DAN DALAM KONDISI SIAP DIPAKAI.” SELAIN DIGUNAKAN DALAM KEGIATAN PEMERINTAH JUGA DIMANFAATKAN OLEH MASYARAKAT UMUM. KLASIFIKASI DALAM KLASIFIKASI JALAN, IRIGASI, DAN JARINGAN ADALAH JALAN RAYA, JEMBATAN, BANGUNAN AIR, INSTALASI AIR BERSIH, INSTALASI PEMBANGKIT LISTRIK, JARINGAN AIR MINUM, JARINGAN LISTRIK, DAN JARINGAN TELEPON. JALAN, IRIGASI, DAN JARINGAN INI TIDAK MENCAKUP TANAH YANG DIPEROLEH UNTUK PEMBANGUNAN JALAN, IRIGASI DAN JARINGAN. TANAH YANG DIPEROLEH UNTUK KEPERLUAN DIMAKSUD DIMASUKKAN DALAM KELOMPOK TANAH.

26 ASET TETAP LAINNYA DEFINISI
ASET TETAP LAINNYA MENCAKUP ASET TETAP YANG TIDAK DAPAT DIKELOMPOKKAN KE DALAM KELOMPOK ASET TETAP TANAH, ASET TETAP PERALATAN DAN MESIN, ASET TETAP GEDUNG DAN BANGUNAN, ASET TETAP JALAN, IRIGASI DAN JARINGAN, YANG DIPEROLEH DAN DIMANFAATKAN UNTUK KEGIATAN OPERASIONAL PEMERINTAH DAN DALAM KONDISI SIAP DIPAKAI. KLASIFIKASI ASET YANG TERMASUK DALAM KLASIFIKASI ASET TETAP LAINNYA ADALAH KOLEKSI PERPUSTAKAAN/BUKU DAN NON BUKU, BARANG BERCORAK KESENIAN/KEBUDAYAAN/OLAH RAGA, HEWAN, IKAN, DAN TANAMAN. TERMASUK DALAM KATEGORI ASET TETAP LAINNYA ADALAH ASET TETAP-RENOVASI, YAITU BIAYA RENOVASI ATAS ASET TETAP YANG BUKAN MILIKNYA, DAN BIAYA PARTISI SUATU RUANGAN KANTOR YANG BUKAN MILIKNYA

27 KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN
DEFINISI SESUAI DENGAN SAP, KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN (KDP) ADALAH ASET- ASET YANG SEDANG DALAM PROSES PEMBANGUNAN. KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN MENCAKUP TANAH, PERALATAN DAN MESIN, GEDUNG DAN BANGUNAN, JALAN, IRIGASI DAN JARINGAN, DAN ASET TETAP LAINNYA, YANG PROSES PEROLEHANNYA DAN/ATAU PEMBANGUNANNYA MEMBUTUHKAN SUATU PERIODE WAKTU TERTENTU DAN BELUM SELESAI. STANDAR INI WAJIB DITERAPKAN OLEH ENTITAS YANG MELAKSANAKAN PEMBANGUNAN ASET TETAP UNTUK DIPAKAI DALAM PENYELENGGARAAN KEGIATAN OPERASIONAL PEMERINTAHAN DAN/ATAU PELAYANAN MASYARAKAT, DALAM JANGKA WAKTU TERTENTU, BAIK YANG DILAKSANAKAN SECARA SWAKELOLA MAUPUN OLEH PIHAK KETIGA.

28 Kodefikasi Aset Desa

29 a. Kode Barang Kode Barang terdiri dari 10 (sepuluh) angka/digit yang terbagi dalam 5 (lima) level dengan susunan sebagai berikut: Kode Golongan Kode Bidang Kode Kelompok Kode Sub Kelompok Kode Sub-Sub Kelompok X . Keterangan : Satu angka/level pertama : menunjukkan kode Golongan Barang Dua angka/level kedua : menunjukkan kode Bidang Barang Dua angka/level ketiga : menunjukkan kode Kelompok Barang Dua angka/level keempat : menunjukkan kode Sub Kelompok Barang Tiga angka/level kelima : menunjukkan kode Sub-Sub Kelompok Barang

30 X . Dua angka/level pertama : menunjukkan kode Provinsi
b. Kode Lokasi Barang menggambarkan atau menjelaskan status kepemilikan barang. Untuk menentukan kode lokasi Barang Milik Desa maka kode yang digunakan adalah Kode Desa yang terdiri dari 10 (sepuluh) angka/digit dengan susunan sebagai berikut Kode Provinsi Kode Kabupaten/Kota Kode Kecamatan Kode Status Desa Kode Norut Desa/Kecamatan X . Dua angka/level pertama : menunjukkan kode Provinsi Dua angka/level kedua menunjukkan kode Kabupaten/Kota Dua angka/level ketiga menunjukkan kode Kecamatan/Distrik Satu angka/level keempat : menunjukkan kode Status Desa Tiga angka/level kelima menunjukkan nomor urut Desa dalam satu Kecamatan

31 c. Kode register barang merupakan identitas barang yg ditempel pada brg sbg tanda pengenal
Kode Provinsi Kode Kabupaten/Kota Kode Kecamatan  Kode Desa Kode Pengguna Barang Tahun Perolehan X . Norut Pendaftaran Kode Sub-Sub Kelompok Kode Sub Kelompok Kode Kelompok Kode Bidang Kode Golongan

32 PERMASALAHAN UMUM PENGELOLAAN ASET DESA
SDM yang menangani (Pusat, Provinsi, Kab/Kota, Kecamatan, Desa) Masih ada petugas yang berwenang mulai dari Prov, Kab-Desa belum memahami pengelolaan asset Desa. Petugas di Kab yang menangani berbeda-beda (ada yg di Dinas PMD, BPKAD, Bagian Pemerintahan, pertanahan, dll) padahal mengelola asset Desa menjadi satu bagian dengan perencanaan pembangunan Desa lainnya. Khususnya Kec dan Desa masih banyak yang tidak mau tahu tentang regulasi yang ada, atau memang benar-benar tidak tahu. (dokumen yang disampaikan masih belum mendukung dan belum sesuai dengan perundangan yang berlaku) 2. Regulasi (Kab/Kota) Regulasi dari pusat cepat sekali berubah. Banyak regulasi yang harus dipenuhi oleh Kab sebagai TL Permendagri 1/2016, seperti Peraturan Bupati tentang pengelolaan asset Desa, karena didalamnya menyangkut asset strategis desa, pengaturan sisa uang ganti rugi tukar menukar TKD, dll. Peraturan Bupati tentang pengadaan barang dan jasa di Desa, masih ada yang belum menerbitkan. Peraturan Bupati tentang kewenangan Desa juga menjadi bagian yang harus disiapkan.

33 PERMASALAHAN UMUM PENGELOLAAN ASET DESA
Kondisi permasalahan aset Desa di Lapangan (Kab/Kota, Kecamatan, Desa) Banyak permasalahan asset Desa yang terjadi lama dan tidak kunjung selesai, menyebabkan permasalahan tersendiri pada masa kini. Susahnya menginventarisasi TKD disebabkan karena asal usul diperolehnya. Pengadaan tanah untuk kepentingan umum terutama strategis nasional yang harus cepat diselesaikan. Susahnya mencari tanah pengganti untuk kasus tukar menukar TKD. 4. Menumpuknya pekerjaan di Desa (Kecamatan, Desa), diakibatkan dari mengelola keuangan Desa yang begitu besar, rata-rata 1 – 2 Milyar per tahun atau harus meng-spj kan minimal 100 juta per bulan, menyita banyak pekerjaan lainnya. 5. Permasalahan pihak ketiga, yang sama-sama tidak paham mekanisme tukar menukar TKD, terkadang menjadi molor hanya gara-gara permasalahan teknis surat permohonan.

34 SEKIAN - TERIMA KASIH


Download ppt "Manajemen & Kodefikasi Aset Desa"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google