Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN/SPJ

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN/SPJ"— Transcript presentasi:

1 PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN/SPJ
TATA CARA PELAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN/SPJ PENYEDIAAN BOS SMPN APBD TH 2018

2 A. Ikhtisar prosedur pengelolaan keuangan
1. SPP (Surat Permintaan Pembayaran) : Dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan/Bendahara Pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran 2. SPP-UP (Uang Persediaan) : Dokumen yang diajukan oleh Bendahara pengeluaran untuk permintaan uang muka kerja yang sifatnya tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung

3 3. SPP-GU (Ganti Uang) : Dokumen yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran untuk permintaan pengganti uang persediaan yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung 4. SPP-LS (Langsung) : Dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pembayaran langsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak kerja lainnya dan pembayaran gaji dengan jumlah, penerima, peruntukan dan waktu pembayaran tertentu yang dokumennya disiapkan oleh PPTK

4 LANGKAH SEDERHANA MEMBUAT SPJ :
1. PENENTUAN PENYEDIA (REKANAN) 2. PROSES DOKUMEN PENGADAAN 3. KOREKSI DOKUMEN PENGADAAN OLEH PEJABAT PENGADAAN YANG DI - SK 4. MEMBUAT SPJ SESUAI CONTOH & KEBUTUHAN 5. VERIFIKASI SPJ KE SUBBAG KEUANGAN DAN DIREVISI KEMBALI (JIKA ADA KESALAHAN) 6. AJUAN PENCAIRAN SPJ (JIKA SUDAH DI-ACC) KE SUBBAG KEUANGAN LAGI

5 DAFTAR SUSUNAN SPJ GU TH. 2018
COVER LAPORAN SPJ / LAPORAN KEUANGAN 2 DPA 3 SPP 4 Daftar Kendali/Kontrol Anggaran SPJ 5 Rekap Laporan Pajak (di Lampiri bukti Pajak E-Faktur Pajak, PPn, PPh – Apabila terkena Pajak) 6 SPJ Honorarium (dilampiri Bukti pendukung lainnya) 7 SPJ Perjalanan Dinas (dilampiri Bukti pendukung lainnya) 8 Surat Pesanan Barang/Jasa (apabila ada) 9 Kwitansi 10 Nota Pembelian / Surat Jalan 11 Lampiran Bukti Pendukung Lainnya (Absen, Tanda terima barang dll) 12 Dokumentasi (Photo Hasil Pekerjaan/Kegiatan)

6 DAFTAR SUSUNAN SPJ LS TH. 2018
COVER LAPORAN 2 DPA 3 SPP 4 Daftar Kendali SPJ 5 Laporan Pajak (di Lampiri bukti Pajak E-Faktur Pajak, PPn, PPh) 6 SPK/Kontrak 7 Surat Pesanan 8 Kwitansi 9 Nota Pembelian / Surat Jalan 10 Lampiran Check List Barang (di cek/centang oleh PPHP) 11 Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan 12 Berita Acara Serah Terima Pekerjaan 13 Berita Acara Penyelesaian Hasil Pekerjaan 14 Berita Acara Pembayaran 15 Lampiran Bukti Pendukung Lainnya 16 Dokumentasi (Photo Hasil Pekerjaan)

7 EVALUASI PERMASALAN susunan spj :
1. Langkah Ajuan SPJ/Laporan Keuangan : 1.SPJ & SPP di TTd oleh PPTK 2.Register & Verifikasi SPJ, 3.Direvisi& Terverifikasi, 4.TTd. Bendahara - KPA, 5.bayar pajak (yang ada), 6.Penggandaan SPJ (1 Asli & 1 Foto copy), dan 7.Ajuan Pencairan ke Bag.Keuangan 2. Nama COVER SPJ diketik sesuai nama kegiatan pd DPA, contoh : Kode Rekening, Nama Kegiatan, Nama Pekerjaan dan Bulan Pencairan 3. Kode Rekening & Uraian nama kegiatan sesuaikan dengan nama uraian DPA, khususnya pada SPP dan Lampiran Kendali SPJ 4. Melampirkan Rekap Laporan PPn-PPh, dan mohon bukti pajak dilampirkan setelah Rekap Laporan PPn-PPh secara berurutan 5. Hindari jauhnya jarak antara Tgl. Ajuan SPP dengan Tgl.kwitansi 6. Mengenai standart Honorarium Narasumber, Transport /uang harian perjalanan dinas, Tenaga Ahli Konstruksi dll dan standart harga satuan barang jasa harus sesuai Perbup yang terbaru

8 7. Hasil Koreksi SPJ mohon disertakan lagi (distaples)
8. SK Pengesahan Tim Teknis/Ahli pelaksanaan kegiatan, Nomer Aturannya harus memuat tentang Perbup yang terbaru dan diberi juga dengan Tugas Fungsi Tim Teknis Kegiatan. 9.Jumlah Volume pada Nota Pembelian Perlengkapan Peserta, Mamin dll, harus sama dengan Jumlah Daftar Lampiran Tanda Terima atau daftar hadir sebagai bukti pendukung SPJ. 10.SPJ LS (pengadaan barang/Jasa) harus dilampiri Photo Pengadaan, sedangkan SPJ GU yg Nilai Pengadaan sebesar >Rp.5 juta lebih baik dilampiri Photo Barang / Photo Pendukung Kegiatan lainnya. 11.Sebelum bayar pajak, harap dihitung dengan cermat sesuai aturan, dan hati-hati dalam memilih Kode Jenis dan Setoran Pajak pada E-Billing online 12. Tiap Pengadaan barang/jasa yang terkena PPN harap disertai E-Faktur Pajak dari Penyedia kecuali Kegiatan Mamin (Pajak Daerah).

9 13. Tanggal E-Faktur Pajak minimal sama dengan Tanggal Nota Pembelian, sedangkan tanggal Kwitansi sama dengan tanggal E-Faktur Pajak (biasanya Terbit tgl. E Faktur yg terlambat). 14. Khusus SPJ LS Nama Judul yang digunakan Nama Pekerjaan dulu, baru Nama Kegiatan pada DPA & kalau tidak sesuai dengan DPA, harap segera direvisi. 15. Dimohon Pembuatan SPJ/Laporan Keuangan diupayakan terlihat wajar, untuk menghindari muatan temuan pemeriksaan dikemudian hari. Khusus SPJ Honor Pegawai non PNS/THL, apabila izin sakit, cuti dll atau Dinas Luar harus melampirkan Surat Izin atau Surat Tugas dll. .Perhatian khusus untuk pencairan termin, agar volume pembelian barang atau lainnya selalu dikontrol. Susunan Dokumen Pengadaan sesuai saran / arahan dari Tim Pejabat Pengadaan Dan terakhir , SPJ LS/GU yang telah diverifikasi dan di paraf oleh PPKeuangan, agar supaya Penyusun SPJ segera mengentry nilai ajuan pencairan dibag.keuangan, supaya dapat dicairkan

10 PERJALANAN DINAS 1. Bagi yang mendapatkan Surat Tugas Perjalanan Dinas, tidak diperkenankan check lock. 2. Apabila perjalanan dinas sudah dibiayai oleh panitia acara kegiatan luar, maka tidak boleh diajukan klaim.

11 Uang Lembur dan Uang Makan Lembur
1. Uang lembur merupakan kompensasi bagi Pegawai Negeri Sipil/Non PNS yang melakukan kerja lembur berdasarkan Surat Perintah dari Pejabat berwenang; 2. Uang makan lembur diperuntukkan bagi semua golongan dan diberikan setelah bekerja lembur paling kurang 2 (dua) jam berturut-turut dan diberikan maksimal 1 (satu) kali perhari; 3. Pada hari kerja, batasan waktu kerja lembur maksimal 3 (tiga) jam sehari atau 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu, sedangkan pada hari libur dapat melebihi 3 (tiga) jam sehari;

12 Pemotongan PPh pasal 22 Wajib dipungut adalah sebesar 1,5%x harga beli (tidak termasuk PPn). Pemungutan PPh Pasal 22 atas belanja barang tidak dilakukan apabila : 1. Pembelian barang dengan nilai maksimal pembelian Rp ,00 (dua juta rupiah) dengan tidak dipecah-pecah dalam beberapa faktur; 2. Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM), listrik, gas, pelumas, air minum/PDAM dan benda-benda Pos; 3. Dan Pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

13 Pemotongan PPh Pasal 23 : 1. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, royalti, hadiah /penghargaan. 2. Imbalan sehubungan dengan Jasa Katering atau tata boga, jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan dan jasa lain. 3. Besarnya PPh pasal 23 yang wajib dipungut adalah sebesar 2%.

14 Pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2)
1. Pelaksana konstruksi yang mempunyai kualifikasi usaha kecil dikenakan tarif sebesar 2%; 2. Pelaksana konstruksi yang mempunyai kualifikasi usaha selain kecil dikenakan tarif sebesar 3%; 3. Pelaksana konstruksi yang tidak mempunyai kualifikasi usaha dikenakan tarif 4%; 4. Perencana/Pengawas Konstruksi dengan kualifikasi usaha dikenakan tarif 4%; 5. Perencana/Pengawas Konstruksi tanpa kualifikasi usaha dikenakan tarif 6%.

15 KODE JENIS SETORAN PAJAK
PPn = (ADA PERUBAHAN-SEBELUMNYA 900) PPh 22 = PPh 23 = (Ttd.Bendahara) PPh 21 = (HONOR PNS) (HONOR NON PNS) PPh Pasal 4 ayat 2 (Konstruksi)

16 Contoh Perhitungan Pajak PPh 22:
CARA PERTAMA DPP = 100/110 x Nilai PPn = 10 % DARI DPP PPh = 1,5 % dari DPP CARA KEDUA DPP = (Nominal - PPn) PPn = 1/11 x Nominal PPh = (Nominal - PPn) x 1,5 %

17 Contoh Perhitungan Pajak PPh 23:
1. Nilai < Rp. 1 Juta PPh = Bea Nominal x 2 % 2. Nilai > Rp. 1 Juta PPn = 1/11 x Bea Nominal DPP = (Bea Nominal – PPn) PPh = DPP x 2 % 3. Kecuali Pajak daerah Mamin PPh = Bea nominal x 2 %

18 Contoh Perhitungan PPh Pasal 4 ayat 2
A. Konstruksi Fisik (Bangunan): 1. Nilai < Rp. 1 Juta PPh Ps. 4 (2) = Bea Nominal x 2 % 2. Nilai > Rp. 1 Juta PPn = 1/11 x Bea Nominal DPP = (Bea Nominal – PPn) PPh Ps. 4 (2) = DPP x 2 % B. Konsultansi Perencanaan/Pengawasan (Bangunan) : 1. Nilai < Rp. 1 Juta PPh Ps. 4 (2) = Bea Nominal x 4 % PPh Ps. 4 (2) = DPP x 4 %

19 SPPajak SPJ – LS/GU : PPn : Nomor yang diketik NPWP PENYEDIA
Dan ditandatangani oleh Bendahara - PPh Ps. 22 : Nomor yang diketik NPWP PENYEDIA Dan ditandatangani oleh Bendahara - PPh Ps. 23 : Nomor yang diketik NPWP BENDAHARA Dan ditandatangani oleh Bendahara - PPh Ps.4 (2): Nomor yang diketik NPWP BENDAHARA Dan ditandatangani oleh Bendahara

20 LAMPIRAN SPJ (1 RANGKAP) UNTUK ARSIP BPPKAD
1. PENGADAAN BARANG/JASA (LS) : - FC. NOMOR REKENING PENYEDIA - E-FAKTUR DAN E-BILLING PAJAK - FC. SURAT PESANAN/SPK/PERJANJIAN KONTRAK - FC. BERITA ACARA2 (PEMERIKSAAN, SERAH TERIMA, PENYELESAIAN PEKERJAAN)

21 2. KONTRUKSI (LS) : - FC. NOMOR REKENING KORAN/REFERENSI PENYEDIA
- E-FAKTUR DAN E–BILLING PAJAK - FC. SURAT PESANAN/SPK/PERJANJIAN KONTRAK - FC. RAB KONTRAK (KHUSUS SPJ KONSULTANSI PERENCANAAN) - FC. DAFTAR HADIR PENGAWASAN (KHUSUS SPJ KONSULTANSI PENGAWASAN) - FC. BERITA ACARA (PEMERIKSAAN, SERAH TERIMA, PENYELESAIAN PEKERJAAN) - FC. JAMINAN PEMELIHARAAN DILEGALISIR OLEH KPA, JIKA PEMBAYARAN 100% (LEWAT TAHUN ANGGARAN) - MELAMPIRKAN LAPORAN HASIL PELAKSANAAN PEKERJAAN DAN HASIL PENGAWASAN

22 S E L E S A I T E R I M A K A S I H 1. SELAMAT BEKERJA DAN BERKARYA
2. TETAP SEMANGAT T E R I M A K A S I H


Download ppt "PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN/SPJ"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google