Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KONSEP DASAR PEMBENTUKAN HUKUM TATA NEGARA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KONSEP DASAR PEMBENTUKAN HUKUM TATA NEGARA"— Transcript presentasi:

1 KONSEP DASAR PEMBENTUKAN HUKUM TATA NEGARA
PERTEMUAN 7-8 KONSEP DASAR PEMBENTUKAN HUKUM TATA NEGARA

2 Kedudukan Pancasila Dalam Kerangka Pembentukan Hukum Tata Negara
Pancasila sebagai Norma Dasar Pancasila sebagai Falsafah Bangsa Pancasila sebagai Kaedah Fundamental Pancasila sebagai Sumber Pembentukan Hukum Tata Negara Pancasila sebagai Dasar Negara 13/10/2018

3 Pancasila sebagai Norma Dasar
13/10/2018 Bukti pernyataan sebagai dasar negara terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 NRI, pada alinea ke empat. Seperti tertulis berikut : “Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Indonesia, yang terbentuk dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”

4 Pancasila sebagai Falsafah Bangsa
“Di antara kaidah negara yang fundamental, azas kerohanian Pancasila sebagai suatu dasar falsafah negara mempunyai kedudukan yang amat istimewa adalah falsafah hidup kenegaraan dan hukum bagi rakyat dan bangsa Indonesia” (Prof. Notonegoro) 13/10/2018

5 Pancasila sebagai Kaedah Fundamental
“Pancasila sebagai kaedah fundamental (norma dasar) memiliki peran sebagai cita-cita kenegaraan (staatside) yang diperjuangkan secara yuridis melalui pembentukan Hukum Tata Negara” (Suwarma Al Muchtar) 13/10/2018

6 Pancasila sebagai Sumber Pembentukan Hukum Tata Negara
“Pembukaan itu sendiri merupakan suasana kebatinan negara. Pembukaan memuat azas kerohanian negara, azas politik negara, azas tujuan negara serta menjadi dasar hukum dari pada UUD” (Prof. Notonegoro) 13/10/2018

7 Pancasila sebagai Dasar Negara
13/10/2018 Pancasila sebagai Dasar Negara Dasar negara harus merupakan norma dasar atau fundamental (fundamentalnorm) dalam membentuk perangkat hukum untuk mendirikan sebuah negara. Pancasila yang merupakan falsafah bangsa berhasil dirumuskan dari akar budaya bangsa, sehingga memiliki kekuatan sosio kultural, disepakati sebagai dasar negara dengan menempatkannya rumusan sila-silanya dalam Pembukaan UUD 1945

8 Pancasila sebagai Paradigma Hukum
“Pancasila itu harus dijadikan paradigma (kerangka berpikir, sumber nilai, dan orientasi arah) dalam pembangunan hukum, termasuk semua upaya pembaharuannya” (A. Hamid S. Attamimi dan Oetojo Oesman dan Alfian ) Penjelasan UUD 1945 TAP MPRS No. XX/MPRS/1996 Norma Fundamental Negara (Moh. Mahfud MD) 13/10/2018

9 4. Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 sebagai Sumber Pembentukan Hukum Tata Negara
Seperti telah dikemukaakn bahwa rumusan sila-sila Pancasila terdapat dalam pembukaan UUD 1945.Pembukaan itu sendiri merupakan suasana kebatinan negara. Pancasila dengan Batangtubuh UUD 1945,jelas bahwa batang tubuh merupakan wujud yuridis konstitusional apa yang telah dirumuskan dalam pembukaan tersebut.

10 5. Pancasila dan Pembukaan UUD sebagai Sumber Pembentukan Hukum Tata Negara
Pembukaan UUD 1945 merupakan pernyataan bangsa untuk merdeka.Pada hakikatnya merupakan suatu keputusan politik bangsa untuk mendirikan dan membangun kehidupan bernegara.Naskah proklamasi merupakan inti dari naskah Pembukaan UUD 1945. Kaitannya dengan Hukum Tata Negara,maka kedudukan dari proklamasi merupakan salah satu dari sumber hukum.Proklamasi merupakan pernyataan kemerdekaan,seperti halnya ditulis dalam alenia ketiga dari Pembukaan UUD 1945. Pengakuan Internasional tentang kemerdekaan ini,berdampak yuridis,yaitu memperkuat bangsa kita sebagai bangsa yang memiliki hak untuk membentuk Hukum Tata Negara dalam rangka mendirikan negaranya. Sebagai sumber hukum Pembukaan disepakati hampir oleh semua pakar Hukum Tata Negara,tidak kena oleh kekuatan pasal 37 UUD 1945 tentang perubahan UUD.

11 Lanjutan… Perhatikan Pembukaan UUD 1945,sebagai pernyataan kemerdekaan,dimuat dalam alenia kesatu.Alenia kesatu merupakan pendirian dari bangsa Indonesia untuk menghapuskan penjajahan di muka bumi. Pada alenia kedua ada kata-kata “merdeka,bersatu adil dan makmur” adalah merupakan inti dari pernyataan dan tekad bangsa untuk membangun negara ini.Merupakan pernyataan sebagai keputusan politik dengan resiko untuk mempertahankannya.Kaitannya dengan Hukum Tata Negara pernyataan tersebut sebagai dasar yuridis konstitusional untuk membangun organisasi negara Indonesia yang merdeka dan berdaulat. Pada alenia kettiga,kaitannya dengan Perumusan Hukum Tata Negara,bagaimana hukum tersebut mencerminkan semangat dan nilai-nilai tersebut dalam konstruksi formal yuridis konstitusional. Alenia ke-empat,kaitannya dengan Hukum Tata Negara merupakan arah operasional untuk merumuskan dan membentuk Hukum Tata Negara.Penetapan tentang pemerintahan,tujuan negara,fungsi negara,sistem Undang-Undang Dasar,bentuk dan susunan negara.Dan yang paling strategis adalah penetapan dasar negara yag sekaligus sebagai sumber dari Hukum Tata Negara.

12 6. Pokok-Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 Kaitannya dengan Pembentukan Hukum Tata Negara
Pokok pikiran tersebut dijelaskan dalam bagia Penjelasan UUD antara lain sebagai berikut : Pokok pikiran ke-satu dalam pembukaan dijelaskan “Negara” bunyinya yang melindungi bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.mengamati penjelasan ini memberikan ketegasan bahwa konsep negara kesatuan dalam arti geografis maupun sosio kultural,adalah alternatif yang dipandang tepat untuk dikonstruksi dalam Hukum Tata Negara. Pokok pikiran kedua,yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945,dijelaskan dalam Penjelasan UUD 1945 bahwa “Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh Rakyat.” Pokok pikirsan ketiga yang terkandung dalm Pembukaan adalah tentang konsep kedaulatan. Pokok pikiran keempat dari pembukaan ini “…ialah negara berdasarkan atas Ke-Tuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

13 7. Konsep Dasar Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia
Hukum Tata Negara dibentuk atas dasar landasan Dasar Negara.Dasar negara harus merupakan norma dasar atau fundamental (Fundamental norm) dalam bentuk perangkat hukum untuk mendirikan sebuah negara. perlu diperhatikan bahwa Hukjum Tata Negara adalah merupakan manifestasi yuridis konstitusional dari aspirasi secara yuridis konstitusional untuk kepentingan mendirikan dan menata organisasi negara berdasarkan sistem Hukum Dasar. Dari pengertian tesebut diatas,semakin jelas bahwa nilai-nilai pancasila sebagai dasar negara berusaha diimplementasikan dalam pembentikan UUD1945 sebagai bagian dari hukum dasar tersebut. Aplikasi Konsep Dasar Ke-Tuhanan Yang Maha Esa Aplikasi dalam struktur organisasi negara dan mekanisme pemerintahan melalui HTN,dapat ditemukan antara lain daalm pembukaan UUD 1945,dan secara tegas pada alenia ke empat,dan dalam pasal 29 dan 9 dari UUD 1945.

14 Lanjutan… Aplikasi Konsep Dasar Kemanusiaan Ynag Adil dan Beradab Aplikasi dari konsep Kemanusiaan yang adil dan beradab,dalam pembukaan UUD 1945,alenia kesatu sebagai pernyataan pengakuan terhadap hak azasi manusia.batang tubuh UUD pasal 34.Isi pasal in merupakan perwujudan dari pada konsep dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.Kata keadilan dan beradab mempertegas bahwa konsep dasar ini sebagai dasar yuridis kontitusional untuk menjamani dan menegakkan hak azasi manusia. Aplikasi Konsep Dasar persatuan indonesia Aplikasi dari konsep dasar ini yang diatur dalam Hukum Tata Negara antara lain dalam Pembukaan UUD 1945 pada alenia ke empat.Dan dalam batang tubuh UUD 1945,terdapat dalam pasal 1 tentang bentuk negara,yang dinyatakan dalam ayat (1) Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.

15 Aplikasi Konsep Dasar Keadilan Sosial
Lanjutan… Aplikasi Konsep Dasar Kerakyatan Yang dipimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan dan permusyawaratan/Perwakilan Aplikasi dari konsep ini terepleksi dengan nama Lembaga Tertinggi Negara secara simbolik pada MPR.Didasari bahwa inti kekuatan dari lembaga musyawarah dalam pengambilan keputusan adalah nilai kekeluargaan sebagai wujud dari faham “Integralistik yang berakar budaya bangsa Indonesia. Aplikasi Konsep Dasar Keadilan Sosial Aplikasi dari konsep sila kelima ini tampak dalam struktur organisasi negara dengan adanya departemen sosial.Lebih dari konsep dasar itu merupakan perwujudan dari cita-cita keadilan dan kesejahteraan dalam berbagai lapangan kehidupan.

16 8. Konsep Dasar Negara Berdasar Atas Ke-Tuhanan Yang Maha Esa
Konsep ini muncul,karena secara sosiologis nilai-nilai tersebut tercewrmin dalam pola kehidupan religius.Oleh karena itu dengan kedudukannya dalam pembukaan,Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan konsep dasar dalam Hukum Tata Negara. Berdasarkan uraian uraian di atas,dikaitkan dengan kepentingan studi Hukum Tata Negara,maka dapat ditari kesimpulan,diantaranya: Proklamasi merupakan bagian yang terintegrasi dengan pembukaan UUD Pancasila sebagai dasar negara rumusannya terdapat dalam pembukaan UUD pada alenia ke-empat. Pancasila sebagai falsafah dan dasar negara,rumusannya dalam pembukaan UUD 1945 Pembukaan UUd 1945,merupakan sumber nilai dan moral untuk dalam membentuk Hukum Tata Negara Arah dan isi antara lain terwujud dalam konsep-konsep dasar Konsep-konsep itu digunakan pada saat pembentukan Hukum Tata Negara Menyadari pentingnya kedudukan dari pembukaan UUD 1945


Download ppt "KONSEP DASAR PEMBENTUKAN HUKUM TATA NEGARA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google