Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)"— Transcript presentasi:

1 PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA), SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK), SEKOLAH LUAR BIASA. TAHUN AJARAN 2018/2019 Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat

2 PPDB JABAR 2018 LANDASAN HUKUM ASAS KETENTUAN UMUM JALUR PPDB
KUOTA TIAP JALUR PPDB LANDASAN HUKUM ASAS KETENTUAN UMUM JALUR PPDB PPDB JABAR 2018

3 LANDASAN HUKUM Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Peraturan Gubernur Jawa Barat No…Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru SMA, SMK, SMA LB, SMA Terbuka dan SMK Terbuka

4 2018 JAWA BARAT OBJEKTIF TRANSPARAN TIDAK DISKRIMINATIF AKUNTABEL
ASAS PPDB OBJEKTIF 2018 TRANSPARAN TIDAK DISKRIMINATIF AKUNTABEL Stacked, 3-D text at dramatic angle (Intermediate) To reproduce the text on this slide, do the following: On the Home tab, in the Slides group, click Layout, and then click Blank. On the Insert tab, in the Text group, click Text Box, and then on the slide, drag to draw the text box. Enter text in the text box and select the text. On the Home tab, in the Font group, select Impact from the Font list, and then change the font size of each line so that the text is approximately the same width. For example, if you entered “FIRST” on one line, “SECOND” on the next line, and so on (as shown on the slide), do the following: Select the second line of text, and then on the Home tab, in the Font group, enter 70 in the Font Size box. Select the first line of text, and then on the Home tab, in the Font group, enter 100 in the Font Size box. Select the third line of text, and then on the Home tab, in the Font group, enter 94 in the Font Size box. Select the fourth line of text, and then on the Home tab, in the Font group, enter 75.5 in the Font Size box. Select all of the text. On the Home tab, in the Font group, click Character Spacing, and then click More Spacing. On the Home tab, in the Paragraph group, click Center to center the text in the text box. In the Font dialog box, on the Character Spacing tab, in the Spacing list, select Expanded. In the By box, enter 2. Under Drawing Tools, on the Format tab, in the bottom right corner of the WordArt Styles group, click the Format Text Effects dialog box launcher. In the Format Text Effects dialog box, click Text Fill in the left pane, select Gradient fill in the right pane, and then do the following: In the Type list, select Radial. Under Gradient stops, click Add gradient stop or Remove gradient stop until two stops appear in the slider. Click the button next to Direction, and then click From Corner (second option from the left). Also under Gradient stops, customize the gradient stops that you added as follows: Select the first stop in the slider, and then do the following: In the Position box, enter 0%. Click the button next to Color, and then under Theme Colors click White, Background 1, Darker 15% (third row, first option from the left). Select the last stop in the slider, and then do the following: In the Position box, enter 100%. Also in the Format Text Effects dialog box, click 3-D Rotation in the left pane. In the right pane, click the button next to Presets, and then under Perspective click Perspective Heroic Extreme Left (third row, second option from the left). Click the button next to Color, and then under Theme Colors click White, Background 1, Darker 50% (sixth row, first option from the left). Also in the Format Text Effects dialog box, click 3-D Format in the left pane, and then do the following in the right pane: Under Bevel, click the button next to Top, and then under Bevel click Cool Slant (first row, fourth option from the left). Also in the Format Text Effects dialog box, click Shadow in the left pane. In the right pane, click the button next to Presets, and then under Perspective click Perspective Diagonal Upper Right (first row, second option from the left). Under Depth, in the Depth box, enter 70 pt. To reproduce the background on this slide, do the following: Right-click the slide background area, and then click Format Background. In the Format Background dialog box, click Fill in the left pane, select Gradient fill in the right pane, and then do the following: In the Type list, select Linear. Click the button next to Direction, and then click Linear Down (first row, second option from the left). In the Position box, enter 64%. Click the button next to Color, and then under Theme Colors click Black, Text 1 (first row, second option from the left). Click the button next to Color, and then under Theme Colors click Black, Text 1, Lighter 35% (third row, second option from the left).

5 PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
Ketentuan Umum Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan layanan pendidikan guna memenuhi hak-hak dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan berkeadilan dengan menerapkan asas objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan di Daerah Provinsi PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT DINAS PENDIDIKAN

6 DAYA TAMPUNG, ROMBONGAN BELAJAR DAN KUOTA TIAP JALUR PPDB
1. Rombongan Belajar (rombongan belajar) SMA atau bentuk lain sederajat, dalam satu satuan pendidikan paling sedikit berjumlah 3 (tiga) rombongan belajar, paling banyak berjumlah 36 rombongan belajar dengan jumlah masing-masing tiap tingkat sebanyak 12 rombongan belajar; 2. SMK atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 72 rombongan belajar, masing-masing tingkat paling banyak 24 (dua puluh empat) rombongan belajar; 3. Bagi sekolah yang pada tahun sebelumnya masih terdapat peserta didik kurang dari 15 dalam 1 (satu) kelas atau rombongan belajar dan mempunyai lebih dari 72 rombongan belajar, maka secara bertahap wajib menyesuaikan hingga paling lambat 3 tahun; 4. Jumlah peserta didik SMA dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik; 5. Jumlah peserta didik SMK dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 15 (lima belas) dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik;

7 PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
JALUR PPDB KELUARGA EKONOMI TIDAK MAMPU DILINDUNGI UU-GURU & ABK ATAU DISABILITAS PENDUDUK SETEMPAT NILAI HASIL UJIAN NASIONAL PRESTASI ATAU BAKAT ISTIMEWA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT DINAS PENDIDIKAN

8 RANCANGAN KUOTA TIAP JALUR PPDB 2018
TOTAL 100% ZONASI DALAM WIL. PROV. 90%. 90 % ZONASI RADIUS TERDEKAT 20% KETM jk tdk terpenuhi di + kan ke 5% PENDUDUK SETEMPAT 5% UU, ABK 10% PRESTASI 50% NHUN LUAR WILAYAH PROV. 10 % Kecuali di daerah perbatasan 5% PRESTASI jk tdk terpenuhi di + kan ke prestasi dlm.wil.prov. 5% NHUN jk tdk terpenuhi di + kan ke NHUN dalam wil.prov.

9 Kuota dan Daya Tampung 55% 10% 5 % 20% KETM 5 % WARGA TERDEKAT 
NHUN 50% DLM PROV 5% LUAR PROV 2. Jika kuota KETM atau UUG atau ABK tdk terpenuhi, kuota untuk Warga terdekat atau sebaliknya 5 % UU-GURU, ABK, 20% KETM 1.Jika kuota luar prov. tidak terpenuhi : Kuota NHUN luar.prov untuk NHUN dlm. prov. 5 % WARGA TERDEKAT 10% 3. Jika kuota luar prov.tdk terpenuhi, kuota untuk dalam prov. JALUR PRESTASI 5% DLM PROV. 5% LUAR PROV

10 CALON PESERTA DIDIK SMA, SMK dan SLB
Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun (SMA,SMAK,SMALB) , TKLB 5 thn; SDLB 7 thn, SMPLB 15 thn. Memiliki ijazah/STTB SMP/sederajat, lulusan thn berjalan atau tahun sebelumnya (kecuali utk SMPLB dan SDLB tidak dipersyaratkan ); Memiliki SHUN SMP/bentuk lain sederajat (kecuali CPD berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas dan lulusan dari sekolah Luar Negeri tidak dipersyaratkan) Peserta didik jalur nonformal dan informal di SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat dapat diterima setelah: lulus ujian kesetaraan Paket B, dan lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat yang bersangkutan CPD dari sekolah di LN dengan sistim pendidikan LN melakukan konversi atau tes kelayakan .

11 DOKUMEN PERSYARATAN PENDAFTARAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
foto copy Akta Kelahiran, foto copy Ijazah, foto copy Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN), foto copy Kartu Keluarga, foto copy Kartu Tanda Penduduk orang tua, Surat Kelakuan Baik, Surat Tanggung Jawab Mutlak orang tua Pas photo siswa ukuran 4X6 sebanyak 3 buah, Dokumen khusus sesuai jalur yang ditempuh Dokumen asli dari dokumen yang difotocopy disertakan untuk diverifikasi oleh panitia pendaftaran di satuan pendidikan, selanjutnya pendaftar akan menerima Surat Tanda Bukti Pendaftaran PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT DINAS PENDIDIKAN

12 IJAZAH SHUN PERSYARATAN UMUM AKTA KELAHIRAN KARTU KELUARGA
SURAT KELAKUAN BAIK AKTA KELAHIRAN SURAT TANGGUNGJAWAB MUTLAK ORANG TUA IJAZAH SHUN PAS FOTO 4x6 cm KARTU KELUARGA KTP ORANG TUA Dinas Pendidikan Provinsi Jawa 2018

13 DOKUMEN PERSYARATAN KHUSUS PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU (SKTM) dari kelurahan, bagi calon peserta didik dari KETM, dan atau dokumen lain yang mendukung bukti ketidakmampuan secara ekonomi seperti Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS) DATA HASIL DIAGNOSA PSIKOLOG ATAU PAKAR dari perguruan tinggi layanan khusus atau Research Center atau kelompok kerja inklusi bagi peserta didik berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas, SURAT KETERANGAN DARI PIMPINAN TEMPAT BERTUGAS ORANG TUA calon peserta didik bagi calon peserta didik yang dilindungi Undang Undang Guru, serta SK Pembagian tugas Mengajar KARTU KELUARGA calon peserta didik yang menunjukkan telah menetap pada tempat domisili sekurang-kurangnya selama enam bulan, bagi calon peserta didik warga setempat di sekitar satuan pendidikan yang dituju; PIAGAM/SERTIFIKAT yang dilegalisasi, atau PIALA / MEDALI dengan surat keterangan dari panitia atau pihak berwenang PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT DINAS PENDIDIKAN

14 PERSYARATAN KHUSUS SKTM KETM PPDB JABAR 2018
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa 2018

15 KETENTUAN SEKOLAH PILIHAN SMA
(KETM, UUG, ABK, WARGA SETEMPAT ) DUA PILIHAN SEKOLAH PILIHAN 1 DEKAT DOMISILI PILIHAN 2 SWASTA JIKA TDK DITERIMA, DAPAT DAFTAR KEMBALI KE JALUR NHUN NHUN TIGA PILIHAN SEKOLAH PILIHAN KE-1 BEBAS PILIHAN KE-2 DEKAT DOMISILI PILIHAN KE-3 SWASTA PRESTASI PILIHAN 1 BEBAS JIKA TDK DITERIMA, DAFTAR KEMBALI KE JALUR NHUN

16 KETENTUAN SEKOLAH PILIHAN SMK
EKTM, UUG, ABK, WARGA SETEMPAT NHUN SATU Program Keahlian/ Kompetensi Keahlian yang berada dalam satu SMK, PILIHAN WAJIB DEKAT DOMISILI TIGA (3) PILIHAN Program Keahlian/ Kompetensi Keahlian yang berada dalam satu SMK, atau 2 (dua) SMK di seluruh Daerah Provinsi Jawa Barat; PILIHAN SATU BEBAS, PILIHAN LAIN WAJIB DEKAT DOMISILI

17 KETENTUAN SEKOLAH SLB TKLB, SDLB, SMPLB,SMALB
PILIHAN SATU BEBAS, SESUAI KEKHUSUSAN KEBUTUHAN PERSYARATAN TKLB DAN SDLB TDK DIPERSYARATKAN IJAZAH DAN SHUN SMPLB DAN SMALB TDK DIPERSYARATKAN SHUN SELEKSI VERIFIKASI DOKUMEN PERSYARATAN HASIL ASSESMENT KEKHUSUSAN

18 Seleksi Otomatis Melalui PPDB Online
Mekanisme Seleksi Calon Peserta Didik datang langsung mendaftar ke sekolah tujuan, verifikasi dan atau uji kompetensi oleh panitia (jalur prestasi) atau tes minat dan bakat (SMK) Data peserta diunggah oleh operator sekolah menggunakan aplikasi PPDB Online 2018 Seleksi peserta didik dilakukan secara otomatis melalui Sistem Aplikasi PPDB Online Untuk calon peserta didik baru SLB dilaksanakan secara offline Tahapan PPDB Satu Pendaftaran Dua Verifikasi Data Tiga Seleksi Otomatis Melalui PPDB Online Empat Pengumuman Lima Penetapan Enam Daftar Ulang

19 ALUR PPDB SMA JABAR TP. 2018/2019 Tahap 1 Tahap 2 Tahap 3
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa 2018

20 Tahap 1 CPDB memilih Sekolah dan KK Pilihan ke 1,2 dan 3 Kecuali : CPDB KETM dan Prestasi Tahap 2 Tahap 4 Tahap 3 ALUR PPDB SMK JABAR TP. 2018/2019 Dinas Pendidikan Provinsi Jawa 2018

21 SEKOLAH LUAR BIASA ( SLB) PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
Jika di sekolah pilihan ke 1 kuota sudah terpenuhi dilimpahkan ke sekolah terdekat lain Verifikasi hasil assesment Pertimbangan kuota PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT DINAS PENDIDIKAN

22 JADWAL PPDB JABAR TAHUN 2018
NO KEGIATAAN WAKTU PELAKSANAAN SMA, SMK, SMA LB 1. Jalur KETM, UUG, WS, ABK, PRESTASI Pendaftaran 4 Juni - 8 Juni 2018 Verifikasi/uji kompetensi 21 Juni- 27 Juni 2018 Pengumuman 29 juni 2018 Daftar Ulang 3 juli - 8 juli 2018 II Jalur NHUN 2 Juli - 6 Juli 2018 Seleksi 10 Juli 2018 11 juli - 13 Juli 2018 III H. 1. Tahun Ajaran 2018/2019 16 Juli 2018

23 PERPINDAHAN PESERTA DIDIK
Perpindahan peserta didik wajib memenuhi ketentuan persyaratan PPDB, menerapkan sistem zonasi dan aturan rombongan belajar ; Perpindahan peserta didik kelas 10 dapat dilaksanakan setelah peserta didik menyelesaikan satu tahun pelajaran; Perpindahan peserta didik kelas 10 dapat dilaksanakan sebelum satu tahun pelajaran dilampaui, jika perpindahan mengikuti kepindahan dinas orang tua peserta didik yang dibuktikan dengan surat keterangan penugasan dinas orang tua siswa dari instansi tempat orang tua siswa bertugas; Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik, maka Satuan pendidikan yang bersangkutan wajib memperbaharui Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

24 LARANGAN & SANKSI DALAM PPDB
melakukan pungutan memberikan data palsu calon peserta didik mengubah pilihan satuan pendidikan yang menjadi pilihannya setelah proses upload; Menggunakan dokumen yang tidak sesuai/tidak benar sebagaimana dipersyaratkan; mengubah atau mengentri data palsu ke dalam sistem aplikasi PPDB;

25 LARANGAN & SANKSI DALAM PPDB (lanjutan)
Melakukan atau menerima pendaftaran selain waktu yang telah ditetapkan menerima sejumlah uang/gratifikasi dari orang tua calon peserta didik memungut biaya PPDB atau daftar ulang;  Pemberian sanksi dapat berupa sanksi administratif, sanksi sesuai aturan kedinasan, pembatalan penerimaan peserta didik baru juga dapat diberlakukan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

26 Pengaduan teknis atau non teknis
DILAPORKAN DAN DISELESAIKAN DI TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN DILAPORKAN DAN DISELESAIKAN DI TINGKAT CABANG DINAS PENDIDIKAN SESUAI WILAYAH DILAPORKAN DAN DISELESAIKAN DI TINGKAT DINAS PENDIDIKAN PROVINSI MEKANISME PENGADUAN DILAPORKAN SECARA BERTAHAP Pengawas pembina , help desk Kasi kepengawasan, help desk MKPS, help desk tdk dapat diselesiakan tdk dapat diselesiakan Pengaduan teknis atau non teknis

27 ADALAH KERJASAMA SEMUA PIHAK DALAM MENERAPKAN ATURAN SESUAI ASAS
KESUKSESAN PPDB ADALAH KERJASAMA SEMUA PIHAK DALAM MENERAPKAN ATURAN SESUAI ASAS Terima kasih Terima Kasih TERIMA KASIH Dinas Pendidikan Kota Bandung ©firo2018 ©firo2017


Download ppt "PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google