Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehLiani Iskandar Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Ringkasan Hasil Penelitian Kertas Kebijakan 01, 02 dan 03 / 2018
Mohamad Mova Al’Afghani, PhD
2
6 Prinsip Dasar MK [3.19] Menimbang bahwa pembatasan pertama adalah setiap pengusahaan atas air tidak boleh mengganggu, mengesampingkan, apalagi meniadakan hak rakyat atas air karena bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya selain harus dikuasai oleh negara, juga peruntukannya adalah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat; [3.20] Menimbang sebagai pembatasan kedua adalah bahwa negara harus memenuhi hak rakyat atas air. Sebagaimana dipertimbangkan di atas, akses terhadap air adalah salah satu hak asasi tersendiri maka Pasal 28I ayat (4) menentukan, “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.” [3.21] Menimbang bahwa sebagai pembatasan ketiga, harus mengingat kelestarian lingkungan hidup, sebab sebagai salah satu hak asasi manusia, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menentukan, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” [3.22] Menimbang bahwa pembatasan keempat adalah bahwa sebagai cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak yang harus dikuasai oleh negara [vide Pasal 33 ayat (2) UUD 1945] dan air yang menurut Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat maka pengawasan dan pengendalian oleh negara atas air sifatnya mutlak; [3.23] Menimbang bahwa pembatasan kelima adalah sebagai kelanjutan hak menguasai oleh negara dan karena air merupakan sesuatu yang sangat menguasai hajat hidup orang banyak maka prioritas utama yang diberikan pengusahaan atas air adalah Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah; [3.24] Menimbang bahwa apabila setelah semua pembatasan tersebut di atas sudah terpenuhi dan ternyata masih ada ketersediaan air, Pemerintah masih dimungkinkan untuk memberikan izin kepada usaha swasta untuk melakukan pengusahaan atas air dengan syarat-syarat tertentu dan ketat;”
3
Beberapa Isu Penting RUU SDA
Definisi “Air Minum” Siapa yang dimaksud “swasta” tidak jelas “Pengusahaan” tidak didefinisikan Penafsiran “syarat tertentu dan ketat” masih rancu Penafsiran soal akses publik atas sumber air
4
Pasal 51 RUU SDA (Air Minum)
Batang Tubuh: Izin untuk “air minum” hanya boleh diberikan kepada BUMN/BUMD/BUMDes Swasta boleh terlibat asal SIPA nya dimiliki BUMN/BUMD/BUMDes Kalau air bakunya mata air, SIPA nya boleh diberikan pada swasta Keterlibatan swasta dalam air minum dapat dilakukan melalui (a) kerjasama, (b) pembentukan perusahaan dengan BUMN/D/Des, (c) penyertaan modal BUMN/D/Des di swasta, (d) penyertaan modal swasta dalam BUMN/D/Des Penjelasan: Produk berupa air minum meliputi antara lain air minum yang diselenggarakan melalui sistem penyediaan air minum dan air minum dalam kemasan.
5
Mari Kita Uji Penjelasan Pasal 51
Pandangan Mahkamah Konstitusi Tentang Air Minum Parameter Hak Asasi Manusia (4K) Pendekatan Regulasi Disinsentif bagi Air Perpipaan
6
Pendekatan MK atas Air Minum
“Artinya, apabila air untuk kebutuhan sehari-hari dan pertanian rakyat itu diambil dari saluran distribusi maka berlaku prinsip “pemanfaat air membayar biaya jasa pengelolaan sumber daya air” dimaksud. Namun, hal ini tidak boleh dijadikan dasar bagi pengenaan biaya yang mahal untuk warga yang menggantungkan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari kepada PDAM melalui saluran distribusi.” (MK 2005) “PDAM harus diposisikan sebagai unit operasional negara dalam merealisasikan kewajiban negara sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 5 UU SDA, dan bukan sebagai perusahaan yang berorientasi pada keuntungan secara ekonomis.”(MK 2005) Kesimpulan: Menurut MK (2005), Air Minum itu tidak boleh mahal dan perusahaannya tidak boleh mengambil keuntungan.
7
Pendekatan HAM (1) Kualitas:
GC-15: The water required for each personal or domestic use must be safe, therefore free from micro-organisms, chemical substances and radiological hazards that constitute a threat to a person’s health.15 Furthermore, water should be of an acceptable colour, odour and taste for each personal or domestic use. Kuantitas dan Kontinuitas: GC-15: (a) Availability. The water supply for each person must be sufficient and continuous for personal and domestic uses. These uses ordinarily include drinking, personal sanitation, washing of clothes, food preparation, personal and household hygiene. The quantity of water available for each person should correspond to World Health Organization (WHO) guidelines. Some individuals and groups may also require additional water due to health, climate, and work conditions;
8
Pendekatan HAM (2) (Bartram and Howard, 2003)
9
Pendekatan HAM (3) Keterjangkauan Harga
GC-15: Economic accessibility: Water, and water facilities and services, must be affordable for all. The direct and indirect costs and charges associated with securing water must be affordable, and must not compromise or threaten the realization of other Covenant rights; Keterjangkauan Jarak GC-15: (i) Physical accessibility: water, and adequate water facilities and services, must be within safe physical reach for all sections of the population. Sufficient, safe and acceptable water must be accessible within, or in the immediate vicinity, of each household, educational institution and workplace. All water facilities and services must be of sufficient quality, culturally appropriate and sensitive to gender, lifecycle and privacy requirements. Physical security should not be threatened during access to water facilities and services; Tarif PDAM Dki Jakarta: 1m3= Rp7025, Rp 7,02/liter AMDK gallon (19 liter): Rp.19000, Rp.1000/liter 143 kali lipat
10
Pendekatan HAM (3) Kesimpulan
Aspirasi HAM untuk air minum bukanlah AMDK, karena: Tidak memenuhi aspek kontinuitas Tidak memenuhi aspek keterjangkuan harga Tidak memenuhi aspek keterjangkauan fisik Tidak memenuhi aspek kuantittas
11
Pendekatan Teori Regulasi
Pendekatan Regulasi Monopoli Alamiah Consumer Goods Regulator Ekonomi Badan Regulator Independen Tidak Ada Harga dan atau Keuntungan Harga dan/atau Keuntungan Diatur (Economic Regulation) Harga dan/Atau Keuntungan Bebas Ditetapkan oleh Pasar Solidaritas Subsidi Silang lewat Tarif Peraturan Masuk ke Pasar (entry) Lelang/Competition for The Market Pemutusan Hubungan Karena Ketidakmampuan Membayar Dilarang oleh Standar Hak Asasi Manusia; pada prakteknya dilarang oleh negara maju Tidak Diatur Standar Pelayanan Minimal (SPM) Diatur dengan skema khusus (karena termasuk layanan dasar) Tidak Diatur. Hanya ada persyaratan kualitas air, tapi itu bukan SPM Ring Fencing Tidak boleh melakukan bisnis/investasi lain selain air perpipaan
12
Konsekuensi negatif Under-investment di bidang air perpipaan (investasi diarahkan ke air kemasan) Perusahaan air terekspose resiko-resiko tambahan Proliferasi sampah plastik, karena plastik, alih-alih pipa, dipergunakan untuk mengangkut air sampai konsumen
13
Kesimpulan dan Rekomendasi (1)
Aspek Konstitusi Air minum tidak boleh mahal Perusahaan air minum tidak boleh berorientasi keuntungan Aspek HAM Kualitas Kuantitas Keterjangkauan harga Keterjangkuan fisik Kontinuitas Aspek Teori Regulasi AMDK bukan monopoli alamiah Harga dan keuntungan tidak diatur Tidak ada subsidi silang Tidak ada larangan pemutusan Tidak ada standar pelayanan minimal Konsekuansi Negatif Under investment Proliferasi sampah plastik Rekomendasi: AMDK dicoret dari Penjelasan Pasal 51
14
Definisi “Swasta” Istilah “swasta” penting karena: (i) secara alokasi mendapatkan jatah sisa, (ii) dalam konteks tertentu harus tunduk pada syarat tertentu dan ketat. “Kata swasta” tidak pernah didefinisikan. Namun demikian dalam RUU SDA versi April, Pasal 50 dikatakan: (4) Izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan kepada: a. badan usaha milik negara b. badan usaha milik daerah; c. badan usaha milik desa; d. badan usaha swasta; e. koperasi; f. perseorangan
15
Berbagai Diskursus Swasta
Aktor Dalam Praktek Putusan MK RUU SDA April 2018 2005 2015 1. Negara X 2. BUMN 3. BUMD 4. BUM Des 5. Masy Hukum Adat 6. Masyarakat 7. Perkumpulan (LSM) 8. Perkumpulan Berbadan Hukum (LSM) 9. Koperasi 10. Yayasan (LSM) 11. Perseroan Terbatas, CV dan Firma 12. Perseorangan (Industri Kecil)
16
Rekomendasi Soal “Swasta”
Yayasan, Koperasi, Perkumpulan BH dan non BH yang menyuplai air minum sebaiknya dikeluarkan dari kategori “swasta” Jangan terjebak dengan istilah swasta, yang sebaiknya dilihat adalah aspek keuntungan (profit atau bukan)
17
Pengertian Pengusahaan (1)
Definisi Perusahaan dalam Memorie van tolelichting Wetboek van Koophandel (Khairandy, 2003): “…keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, dengan terang-terangan dalam kedudukan tertentu, dan untuk mencari laba bagi dirinya sendiri” Definisi Perusahaan dalam UU Wajib Daftar Perusahaan: : “…setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba
18
Pengertian “Pengusahaan” (2)
Penjelasan Pasal 8(1)(c) (RUU SDA versi April 2018): Yang dimaksud dengan “kegiatan bukan usaha” adalah kegiatan pemanfaatan air yang tidak bertujuan untuk memperoleh keuntungan secara materiil, seperti pemanfaatan air untuk kegiatan keagamaan, kebudayaan, dan kemasyarakatan (Definisi negatif (yang bukan) Penjelasan Pasal 49 (3) e (RUU SDA versi April 2018): Kegiatan bukan usaha antara lain taman kota yang tidak dipungut biaya, rumah ibadah, dan fasilitas umum atau fasilitas sosial lainnya (Penafsiran lewat contoh). Putusan MK 2005: “PDAM harus diposisikan sebagai unit operasional negara dalam merealisasikan kewajiban negara sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 5 UU SDA, dan bukan sebagai perusahaan yang berorientasi pada keuntungan secara ekonomis.” (Maksudnya: Air Minum jangan berorientasi profit)
19
Rekomendasi Soal Pengusahaan
Demi kepastian hukum, istilah pengusahaan sebaiknya didefinisikan secara positif (“Pengusahaan air” adalah….) Sesuai dengan Putusan MK 2005, penggunaan air baku untuk air minum sebaiknya dikeluarkan dari pengusahaan air Pengusahaan air dibedakan lagi menurut skala nya. Industri kecil seperti tukang jamu, warung kopi dan sebagainya yang tidak menggunakan debit banyak jangan sampai dibebani syarat tertentu dan ketat
20
Pengertian Syarat Tertentu dan Ketat
[3.18] Berdasarkan pertimbangan tersebut maka dalam pengusahaan air harus ada pembatasan yang sangat ketat sebagai upaya untuk menjaga kelestarian dan keberlanjutan ketersediaan air bagi kehidupan bangsa [3.19] Menimbang bahwa pembatasan pertama adalah setiap pengusahaan atas air tidak boleh mengganggu, mengesampingkan….. [3.20] Menimbang sebagai pembatasan kedua adalah bahwa negara harus memenuhi hak rakyat atas air….. [3.21] Menimbang bahwa sebagai pembatasan ketiga, harus mengingat kelestarian lingkungan hidup, ….. [3.22] Menimbang bahwa pembatasan keempat ….. air yang menurut Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat maka pengawasan dan pengendalian oleh negara atas air sifatnya mutlak; [3.23] Menimbang bahwa pembatasan kelima ….. maka prioritas utama yang diberikan pengusahaan atas air adalah Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah; [3.24] Menimbang bahwa apabila setelah semua pembatasan tersebut di atas sudah terpenuhi dan ternyata masih ada ketersediaan air, Pemerintah masih dimungkinkan untuk memberikan izin kepada usaha swasta untuk melakukan pengusahaan atas air dengan syarat-syarat tertentu dan ketat;”
21
Permasalahan: Dua Konstruksi Penafsiran
Konstruksi pertama: Syarat Tertentu dan Ketat harus melihat paragraph 3.18 yang mengawali 6 prinsip dasar dan menyebut kata-kata harus ada pembatasan yang sangat ketat. Konstruksi kedua: Syarat Tertentu dan ketat merupakan kondisi tambahan dari pembatasan kelima plus penggalan pembatasan keenam. Kelemahan: menebak-nebak dan tidak relevan dalam hal manajemen sumberdaya
22
Konstruksi Penafsiran CRPG
“…syarat-syarat tertentu dan ketat berlaku bagi seluruh pengusahaan air, namun dalam hal tertentu terdapat parameter yang berbeda tergantung pada konteksnya: sumber daya atau pelayanan air, aktor, serta jenis sumber air.”
23
11 Konstruksi Syarat-Syarat Tertentu dan Ketat Untuk Air Minum
Memberikan parameter atas kemampuan Daerah dan BUMN/BUMD untuk memenuhi hak atas air dan baru memberi izin swasta apabila memenuhi parameter tidak mampu Membatasi peranserta swasta kepada wilayah yang berada diluar jangkuan PDAM dan memberikan pengertian akan maksud dari “jangkauan” tersebut Memberikan batasan mengenai bagian mana saja dari value chain SPAM yang tidak boleh dikuasai oleh swasta karena merupakan hajat hidup orang banyak yang harus dikuasai oleh negara Memberikan batasan, dalam konteks bagian tertentu dari value chain SPAM diatas, mengenai jangka waktu yang diperbolehkan atas kerjasama dengan swasta. Melarang pemutusan sambungan air karena ketidakmampuan membayar. Untuk mengantisipasi kenaikan tarif, mewajibkan tarif sosial diimplementasikan Memperoleh persetujuan masyarakat, baik pelanggan maupun calon pelanggan akan keterlibatan swasta beserta implikasinya. Tidak boleh mendiskriminasikan kelompok atau individu yang marginal (baik karena faktor ekonomi, usia maupun SARA) Seluruh dokumen mengenai keterlibatan swasta harus dipublikasikan. Dalam kasus gated communities pelayanan oleh swasta mutlak harus dengan persetujuan penduduk, apabila ada opsi lain untuk dilayani PDAM maka PDAM penduduk harus diberikan opsi untuk memilih layanan PDAM
24
Syarat Tertentu dan Ketat Untuk Sumberdaya
Pasal 47 Izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha dapat diberikan kepada pihak swasta setelah memenuhi syarat tertentu dan ketat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf f, paling sedikit: a. sesuai dengan pola pengelolaan Sumber Daya Air dan rencana pengelolaan Sumber Daya Air; b. berbadan hukum; c. memenuhi persyaratan teknis administratif; d. bekerjasama dengan Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah; e. mendapat rekomendasi dari pemangku kepentingan di kawasan Sumber Daya Air; f. memberikan bank garansi yang besarannya disesuaikan dengan volume penggunaan air; dan g. menyisihkan paling sedikit 10% (sepuluh puluh persen) dari laba usaha untuk konservasi Sumber Daya Air.
25
Kelemahan Pasal 47 RUU SDA (April)
Tidak semua pengguna air untuk kebutuhan usaha berbadan hukum, ada yang perseorangan, ada yang CV/Firma Klausula kerja sama pemerintah tidak jelas, menimbulkan ekonomi biaya tinggi, mempromosikan privatisasi lewat kontrak Bank garansi tidak jelas fungsinya. Apabila maksudnya sebagai jaminan? Menyisihkan 10% laba tidak jelas maksudnya. Apakah dari kegiatan CSR ataukah kewajiban tambahan? Bagaimana kalau komponen airnya hanya sedikit, apakah tetap harus 10%? Bagaimana kalau perusahaannya merugi? Mengapa pasal-pasal ini, terutama soal 10% laba untuk konservasi, hanya berlaku bagi swasta?
26
21 Konstruksi Syarat-Syarat Tertentu dan Ketat Untuk Sumberdaya Air (1)
Prinsip: Berlaku untuk swasta maupun non-swasta Teknis dan Administratif Tergantung volume atau debit yang dimanfaatkan, wajib AMDAL atau UKL/UPL Memperoleh rekomendasi teknis dari instansi terkait Pemerintah wajib membuat kajian potensi Pemerintah wajib membuat kajian neraca air Izin sesuai dan mengacu pada kajian potensi dan neraca air Izin sesuai dan mengacu pada pada Pola Pengelolaan dan Rencana Pengelolaan SDA (sama dengan Pasal 47 RUU SDA Versi April) Izin menyebutkan kuota air Kuota air yang tertera dalam izin dapat ditinjau apabila terdapa kesulitan air Pemerintah wajib melakukan pemantauan berkala Pemegang izin Wajib memasang meteran yang diinspeksi dan dikalibrasi secara berkala Pemegang izin wajib membuat rencana penggunaan air Tambahan khusus konteks air permukaan (Mata Air, Sungai, Danau, Embung): Tidak boleh menghalangi akses orang untuk mengambil air untuk kebutuhan sehari-hari Tambahan khusus konteks air tanah: Pemerintah wajib membuat kajian hidrogeologis Bagi pemegang izin, wajib memberikan akses untuk kunjungan masyarakat yang memperoleh rekomendasi dari pemerintah setempat tempat lokasi izin (desa atau kota)
27
21 Konstruksi Syarat-Syarat Tertentu dan Ketat Untuk Sumberdaya Air (2)
Sosial Budaya Apabila ada kenaikan debit, maka harus dilakukan konsultasi dan memperoleh persetujuan pemangku kepentingan Tambahan khusus konteks air tanah: Pemegang Izin wajib memberikan akses kepada masyarakat sekitar sesuai dengan prosentase tertentu dari debit/izin Tidak mengganggu aktivitas religius, budaya dan kearifan lokal (ditunjukkan dengan keberatan masyarakat sosial) Ekonomi Sesuai dengan kemampuan finansial, pemegang izin wajib berperanserta dalam melakukan konservasi areal hulu Pemegang izin wajib membayar nilai perolehan air yang ditentukan oleh Pemerintah setempat sesuai dengan kewenangannya Transparansi Pejabat yang mengeluarkan izin dan pejabat yang melakukan pemantauan izin wajib mempublikasikan dalam website mereka seluruh dokumen terkait perizinan, termasuk didalamnya SIPA, hasil kajian hidrogeologis, hasil monitoring data debit, neraca air, hasil kajian potensi, AMDAL/UKL/UPL Pajabat yang mengeluarkan izin wajib memberikan fotokopi dari seluruh dokumen terkait perizinan diatas kepada Kepala Desa tempat lokasi izin
28
Penafsiran soal “akses” (1)
Pasal 63 Dalam menggunakan Sumber Daya Air, masyarakat berkewajiban untuk: a. melindungi dan memelihara kelangsungan fungsi Sumber Daya Air; b. melindungi dan mengamankan prasarana Sumber Daya Air; c. melakukan usaha penghematan dalam penggunaan air; d. melakukan usaha pengendalian dan pencegahan terjadinya pencemaran air; e. melakukan perbaikan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan yang ditimbulkan; f. memberikan akses untuk penggunaan Sumber Daya Air dari sumber air yang berada di tanah yang dikuasainya bagi masyarakat; g. memberikan kesempatan kepada pengguna air lain untuk mengalirkan air melalui tanah yang dikuasainya; h. memperhatikan kepentingan umum; dan i. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
29
Penafsiran soal akses (2)
Penjelasan Pasal 63 f: “...tidak menutup secara fisik dan non-fisik sumber air yang mengakibatkan masyarakat pengguna air di sekitar sumber air tidak dapat mencapai sumber air secara langsung untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Menutup secara fisik, misalnya dengan membangun pagar di sekitar sumber air sehingga menghalangi masyarakat untuk mengambil air. Menutup secara non-fisik misalnya membuat larangan pengambilan air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.”
30
Kritik atas Pasal 63f Istilah “sumber air” dalam RUU SDA bisa mencakup air sumur, air permukaan, tangki air sampai dengan air keran. Ini harus diperjelas. Istilah “masyarakat sekitar sumber air” harus diberikan definisi jarak atau radius. Bisa dilakukan di peraturan pelaksanaan, namun perlu disinggung di penjelasan Perlu dijelaskan kondisi yang berlaku, Apakah hanya pada saat kekeringan atau setiap waktu, apakah hanya berlaku apabila masyarakat sekitar tidak memiliki akses air?
31
Potensi dampak ketidakjelasan Pasal 63f
Membahayakan pengguna sumber air (kontaminasi polutan, racun dan sebagainya) Mengacaukan system perizinan (kalau semua boleh akses maka tidak berarti lagi system izin kuota air) Tidak sesuai Water Safety Plans WHO Bertentangan dengan hak asasi manusia untuk memperoleh air dengan kualitas baik (safe water) Menimbulkan konflik, baik antar pengguna serta dalam sistem
32
Rekomendasi soal akses dan kualitas
Klarifikasi bahwa berdasarkan prinsip res communis, akses publik hanya relevan untuk air permukaan dan mata air Untuk sumur (bukan aquifernya) tidak berlaku res communis, tetapi dalam kondisi tertentu dapat diberlakukan kewajiban memberikan akses sementara. Kondisi ini harus dijabarkan dalam UU Memberikan kondisi untuk akses sementara, misalnya pada saat kekeringan, atau ketika masyarakat tidak memiliki akses Memberikan definisi “masyarakat sekitar” yang diperbolehkan untuk akses dengan menggunakan radius jarak. Menekankan bahwa kewajiban pemberian akses sebenarnya berada di pundak negara, dalam hal ini Pemerintah Daerah. Mengaitkan pasal pemberian akses ini dengan pasal mengenai realokasi kuota air dan menentukan (i) apabila air tidak cukup dilakukan realokasi, (ii) apabila air cukup pemda bangun infrastruktur, swasta diminta berikan akses sementara tapi diberikan kompensasi Dalam hal akses sementara lewat swasta maka diberikan dispensasi perizinan
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.