Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehYulia Indradjaja Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Sosialisasi Undang-Undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
Oleh: SATRIA PRAYOGA. S.H., M.H. RINALDY AMRULLAH , S.H., M.H. DEPRI LIBER SONATA,S.H.,M.H. DENI ACHMAD, S.H.M.H. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS LAMPUNG
2
Filosofi di Keluarkannya UU No 16/2011 tentang bantuan hukum
Dalam melindungi hak-hak Masyarakatnya pemerintah mencantumkan didalam Undang- Undang Dasar 1945 sebagai aturannya terdapat dalam Pasal 28 huruf A sampai dengan huruf J. hasil amandemen sampai dengan amandemen Ke 4. Hak-hak tersebut sebagai hak dasar setiap individu manusia (fundamental rights)
3
Permasalahan Hukum Masyarakat Sebagai Tanggung Jawab Negara
Perlindungan hukum merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia yang akan selalu melekat pada diri manusia itu sendiri Negara berdasarkan hukum (rechtstaats) sebagaimana telah disinggung di atas, memiliki peran dan fungsinya guna mencapai suatu kondisi yang baik, aman, nyaman dan sejahtera
4
Dengan demikian jelas, bahwa perlindungan hukum bagi manusia harus diberikan secara sama tanpa membeda-bedakan satu dengan lainnya dengan perlindungan hukum secara tegas telah mengamanatkan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 28D ayat (1) yang menyebutkan: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”
5
Secara eksplisit persoalan perlindungan hukum bagi Masyarakat sudah diperjelas dengan baru disahkannya Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Dari rumusan Undang-Undang tersebut dapat disimpulkan, bahwa yang dimaksud dengan perlindungan hukum adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum, keadilan, kenyamanan dan keamanan.
6
Persepsi Bantuan Hukum
Batasan persepsi umum tentang Bantuan Hukum di kalangan masyarakat adalah : mahalnya biaya bantuan hukum dalam hal pemberian pengetahuan hukum dalam pencerahan terhadap masalah hukum. Secara umum tujuan disahkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum sebagai perlindungan kepada masyarakat tidak mampu (miskin) yang sedang terkena masalah hukum Pemberi Bantuan Hukum Adalah Lembaga Batuan Hukum (LBH) yang sudah terferivikasi dan terakreditasi, memberikan bantuan hukum baik Litigasi maupun Non Litigasi. (Konsultasi/ pendampingan persidangan)
7
Aturan-aturan yang baru diterapkan di UU Bantuan hukum ini harus menjadi perhatian bagi masyarakat. dikarenakan pada kenyataannya masih banyak masyarakat yang belum memiliki kesadaran tinggi dan belum memahami secara komprehensif akan pentingnya perlindungan hukum bagi dirinya ketika dalam bermasyarakat.
8
Teknis/Cara mengakses bantuan hukum dpt ditanyakan dalam diskusi
Teknis/Cara mengakses bantuan hukum dpt ditanyakan dalam diskusi!!! SEKIAN TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.