Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSucianty Chandra Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM (SPAM) REGIONAL
DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA DIREKTORAT PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM (SPAM) REGIONAL Semarang, 5 Juli 2018
2
OUTLINE Kebijakan dan Strategi Pengembangan SPAM
Dasar Kebijakan Pengembangan SPAM Rasional Pembentukan SPAM Regional Wewenang dan Tanggung Jawab Pengembangan SPAM Alur Pembentukan SPAM Regional Dokumen-dokumen Penyiapan SPAM Regional Skema Pembiayaan SPAM Regional Pengembangan Kelembagaan SPAM Regional Contoh Jadwal Penyiapan SPAM Regional Kesiapan Readiness Criteria SPAM Regional Wosusokas
3
KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGEMBANGAN SPAM
Peningkatan akses aman air minum bagi seluruh masyarakat di perkotaan dan perdesaan melalui jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan terlindungi Peningkatan kemampuan pendanaan operator dan pengembangan alternatif sumber pembiayaan Peningkatan kapasitas kelembagaan penyelenggaraan pengembangan SPAM Pengembangan dan penerapan NSPK di Pusat dan di daerah Peningkatan penyediaan air baku untuk air minum secara berkelanjutan Peningkatan peran dan kemitraan badan usaha dan masyarakat Pengembangan inovasi teknologi SPAM Air, peduli sekarang atau merugi nanti
4
DASAR KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SPAM
UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 363 Pasal 364 Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, Daerah dapat mengadakan kerja sama yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan. Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Daerah dengan: Daerah lain; pihak ketiga; dan/atau lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kerja sama dengan Daerah lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikategorikan menjadi kerja sama wajib dan kerja sama sukarela. Kerja sama wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (3) merupakan kerja sama antar-Daerah yang berbatasan untuk penyelenggaraan Urusan Pemerintahan: yang memiliki eksternalitas lintas Daerah; dan penyediaan layanan publik yang lebih efisien jika dikelola bersama. Dalam hal kerja sama wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d tidak dilaksanakan oleh Daerah, Pemerintah Pusat mengambil alih pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang dikerjasamakan. Pemerintah Pusat dapat memberikan bantuan dana untuk melaksanakan kerja sama wajib antar-Daerah melalui APBN. PP No. 122 Tahun 2015 Tentang Sistem Penyediaan Air Minum Pasal 36 ayat (5) Dalam rangka efisiensi dan efektivitas Penyelenggaraan SPAM, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama. 4
5
Rasional Pembentukan SPAM Regional
Ketersediaan air baku yang tidak merata Efisiensi pembiayaan investasi dan operasional Peningkatan kinerja pengelolaan oleh operator Menambah daya tarik masuknya sumber dana dari luar 5
6
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PENGEMBANGAN SPAM
PEMERINTAH PEMERINTAH PROVINSI PEMERINTAH DAERAH Nasional Provinsi Kab/Kota Antar provinsi, bersifat khusus, strategis, bersifat nasional maupun internasional Lintas Kab/Kota Kebijakan dan Strategi Fasilitasi Pengembangan SPAM Membentuk BUMN Membentuk BUMD Provinsi Kelembagaan Membentuk BUMD Kab/Kota Izin Penyelenggaraan Lintas Provinsi Air Baku Melakukan fasilitasi pemenuhan air baku sesuai kewenangan 6
7
Alur Pembentukan SPAM Regional
Operasional & Pemeliharaan (PDAM) Operasional & Pemeliharaan Identifikasi kebutuhan air baku Kab/Kota Identifikasi potensi sumber air baku KSB Pemprov & Pemkot/kab (Pusat jika diperlukan) Pelaksanaan Fisik PKS antara Provinsi & kab/kota Identifikasi SPAM Regional Penyusunan: FS SPAM Regional DED SPAM Regional AMDAL APBN HULU HILIR Air Curah Keterangan: Provinsi Provinsi dan Kab/Kota Kab/Kota Pembentukan Lembaga Pengelola Tk. Prov Pemerintah Kab/Kota Penyusunan DED jaringan distribusi APBD Prov. APBD Kab/Kota/ PDAM Pusat 2 3 4a 4b 5 1. KSB : Kesepakatan Bersama 2. PKS : Perjanjian Kerja Sama 3. RISPAM: Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum 1 6b 6a 8b 7b 7a 8a RISPAM Regional 7
8
Dokumen-dokumen Penyiapan SPAM Regional
Kesepakatan Kerjasama (KSB) antara Pemprov, Pemkab/ Pemkot dan Pemerintah Pusat Perjanjian Kerjasama (PKS) Rencana Induk SPAM (RISPAM) Regional Studi Kelayakan SPAM Regional Perencanaan Terinci (DED) SPAM Regional (bagian hulu) Jaringan distribusi kabupaten/kota (bagian hilir) AMDAL SIPPA 8
9
SKEMA PEMBIAYAAN SPAM REGIONAL UNIT DISTRIBUSI & PELAYANAN
UNIT PRODUKSI UNIT DISTRIBUSI & PELAYANAN Pusat: APBN SDA Pusat: Pemprov: APBN CK APBD Provinsi PIP Pemkab/kota: PDAM APBD kab/kota Internal Cash DAK ● CSR Perbankan PIP ● KPS B-to-B Provinsi ● KPS/B-toB ● PIP Kab/kota ● KPS/B-toB ● PIP 9
10
PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN SPAM REGIONAL
Berbasis provinsi Lingkup pengelolaan: bangunan intake, jaringan transmisi air baku dan unit produksi Pola pelayanan: penyaluran air curah ke kabupaten/kota peserta SPAM Regional Lembaga pengelola: BUMD atau UPTD Pengelolaan distribusi oleh kabupaten/kota Kabupaten/kota bertanggung jawab memanfaatkan air curah yang didistribusikan oleh provinsi Alokasi dana untuk jaringan distribusi dan Sambungan Rumah (SR) Air, peduli sekarang atau merugi nanti
11
CONTOH JADWAL PENYIAPAN SPAM REGIONAL PASIGALA
No URAIAN KEGIATAN PENANGGUNG JAWAB TAHUN 2012 2013 2014 2015 2016 2017 Komponen Non Fisik 1 KSB Provinsi 2 PKS 3 RISPAM 4 FS (Capex, opex) 5 DED a. Hulu - Intake dan Transmisi - IPA, JDU, offtake b. Hilir Kab/Kota 6 AMDAL SPAM Regional 7 Pembentukan Kelembagaan 8 Penetapan Tarif Provinsi, Kab/Kota Komponen Fisik Jaringan Transmisi PU-SDA IPA/Reservoir PU-CK JDU – Offtake Jaringan Distribusi CONTOH Keterangan: = rencana = realisasi 11
12
SPAM REGIONAL WOSUSOKAS
KESIAPAN READINESS CRITERIA
13
Akan disesuaikan sesuai hasil review FS
NO KEGIATAN PENANGGUNG JAWAB STATUS RENCANA TINDAK PENYIAPAN 1 Kesepakatan Bersama (KSB) Dinas PU BM CK Prov. Jawa Tengah Perpanjangan KSB telah ditandatangani oleh masing-masing pihak pada tanggal 20 Mei 2016 Selesai 2 Perjanjian Kerja Sama (PKS) PKS telah ditandatangani Para Pihak tanggal 19 Mei 2017. Adendum PKS telah ditandatangani tanggal 17 Mei 2018. 3 Lembaga Pengelola SPAM Regional PDAB Prov. Jawa Tengah Telah dibentuk berdasarkan Perda No. 7 tahun 2012 dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah (Pergub) No. 11 tahun 2013 tentang Tugas dan Fungsi Direksi PDAB Tirta Utama Provinsi Jawa Tengah 4 RISPAM Regional Sudah dilaksanakan TA 2013 , di review pada TA oleh Dinas PU BM CK Prov. Jateng, karena mengurangi 1 wilayah pelayanan 5 Studi Kelayakan (FS) / PDAB Prov. Jawa Tengah Sudah dilaksanakan, saat ini sedang dalam proses review oleh Dinas PU BM CK Prov. Jateng, karena mengurangi 1 wilayah pelayanan 6 Detail Engineering Design (DED) unit Produksi dan distribusi DED telah selesai disusun pada TA 2012 Satker PAMS Prov. Jateng telah melaksanakan review DED pada TA 2015 Review DED TA oleh Dinas PUBMCK Prov. Jateng, karena mengurangi 1 wilayah pelayanan DED Unit Air Baku BBWS Bengawan Solo Review DED dilaksanakan tahun 2015. 7 AMDAL Amdal Induk selesai thn Proses review AMDAL Akan disesuaikan sesuai hasil review FS 8 Lahan Pembebasan lahan untuk IPA dan JDU dalam proses Perlu surat penetapan lokasi dari Pemprov. Koordinasi dengan PJT I terkait pembebasan lahan IPA. 9 SIPPA Proses pengajuan perijinan Percepatan proses pengajuan SIPPA oleh Pemprov
14
Diperlukan sinkronisasi review DED dengan pembangunan Unit Air Baku
NO KEGIATAN PENANGGUNG JAWAB STATUS RENCANA TINDAK PEMBANGUNAN 1 Unit Air Baku BBWS Bengawan Solo Pembangunan intake dan transmisi dilaksanakan pada tahun jamak , dengan rencana penganggaran sebagai berikut: 2016 = Rp. 14,922 Milyar 2017 = Rp. 57,400 Milyar 2018 =Rp. 101,076 Milyar Diperlukan sinkronisasi review DED dengan pembangunan Unit Air Baku 2 Unit Produksi Dit. PSPAM Pembangunan IPA L/dtk akan dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu: Tahap I kapasitas 750 L/dtk ( ) Tahap II kapasitas 700 L/dtk ( ) Rencana pembiayaan APBN dilaksanakan melalui pinjaman dari KfW Development Bank (Bank Pembangunan Pemerintah Jerman), jika readines criteria sudah siap, maka KfW akan segera melakukan appraisal. 3 Unit Pelayanan Kab /kota Pembangunan unit sambungan rumah tahap I akan dilaksanakan TA Unit pelayanan menjadi tanggung jawab PDAM kab/ kota.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.