Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehRidwan Sanjaya Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
PERUNDINGAN BERSAMA DAN KETRAMPILAN BERNEGOSIASI
BAMBANG PRIYANTO SEKJEND FEDERASI SERIKAT PEKERJA INDUSTRI SEMEN INDONESIA F SP ISI Bambang Priyanto
2
Perundingan Bersama & Kesepakatan Bersama
“PERUNDINGAN BERSAMA PADA HAKEKATNYA MERUPAKAN UPAYA MUSYAWARAH ANTARA PIHAK PEKERJA ATAU SP / SB DI SATU SISI DAN PIHAK PENGUSAHA / MANAJEMEN DISISI LAIN. UNTUK MAKSUD TERSEBUT DIPERLUKAN KETERAMPILAN MELAKUKAN NEGOSIASI DAN SIKAP YANG TEPAT”. F SP ISI Bambang Priyanto
3
ALASAN HUKUM PKB Pasal UU No. 13 / 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Kepmenakertrans Nomor : Kep.48/MEN/IV/2004 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama. F SP ISI Bambang Priyanto
4
PENGERTIAN PKB Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara SP / SB atau beberapa SP / SB yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. (Pasal 1, point 2, Kepmenakertrans No.48/2004) F SP ISI Bambang Priyanto
5
PEMBUATAN PKB PKB dibuat oleh SP / SB yang telah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha. Perundingan PKB dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. Tertulis dengan huruf latin dan menggunakan bahasa Indonesia. Jika bahasa asing harus diterjemahkan ke bahasa Indonesia. F SP ISI Bambang Priyanto
6
Jika Perundingan PKB Mengalami Deadlock
Penyelesaiannya melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial. (Pasal 117 UU No.13/2003) F SP ISI Bambang Priyanto
7
Jumlah PKB dan Yang Berhak Mewakili P/B
Dalam 1 (satu) perusahaan hanya dapat dibuat 1 (satu) PKB yang berlaku bagi seluruh P / B di perusahaan; Bila di satu perusahaan hanya terdapat satu SP/SB, maka ia berhak mewakili P / B dalam perundingan PKB apabila memiliki jumlah anggota lebih dari 50% dari jumlah seluruh P / B di perusahaan ybs, bila kurang harus telah mendapat dukungan lebih dari 50% dari jumlah seluruh P / B di perusahaan melalui pemungutan suara. F SP ISI Bambang Priyanto
8
Bila Jumlah Dukungan Kurang & SP/SB Lebih Dari Satu
SP/SB yang bersangkutan dapat mengajukan kembali permintaan untuk berunding dengan Pengusaha setelah melampaui 6 bulan; Bila terdapat SP / SB lebih dari satu, yang berhak berunding adalah SP / SB yang memiliki anggota lebih dari 50%, bila dua2nya kurang – dapat berkoalisi sehingga mencapai lebih dari 50%; Keanggotaan SP / SB harus dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA). F SP ISI Bambang Priyanto
9
Pemungutan Suara dan Masa Berlaku
Diselenggarakan oleh panitia wakil-wakil P / B dan SP / SB disaksikan oleh pejabat; Masa berlaku PKB paling lama 2 tahun, dapat diperpanjang satu tahun atas dasar kesepakatan tertulis Pengusaha dan SP / SB; Perundingan pembaharuan dapat dimulai paling cepat 3 bulan sebelum berakhir PKB yang sedang berlaku; Bila belum tercapai kesepakatan, PKB lama tetap berlaku paling lama satu tahun. F SP ISI Bambang Priyanto
10
ISI PKB PKB paling sedikit memuat : Hak dan kewajiban Pengusaha;
Hak dan kewajiban SP / SB serta P / B; Jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya PKB; dan Tanda tangan para pihak. Tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika bertentangan maka batal demi hukum dan yang berlaku adalah peraturan perundang-undangan yang berlaku. F SP ISI Bambang Priyanto
11
Hubungan Perjanjian Kerja Dengan PKB
Perjanjian Kerja tidak boleh bertentangan dengan PKB. Jika bertentangan batal demi hukum dan yang berlaku adalah ketentuan dalam PKB. Dalam hal Perjanjian Kerja tidak memuat aturan-aturan yang diatur dalam PKB maka yang berlaku adalah aturan-aturan dalam PKB. F SP ISI Bambang Priyanto
12
Larangan Penggantian PKB Dengan PP
Pengusaha dilarang mengganti PKB dengan PP selama di perusahaan ybs masih ada SP / SB; Bila tidak ada lagi SP / SB dan PKB diganti PP, maka ketentuan PP tidak boleh lebih rendah dari PKB; Bila SP / SB bubar atau pengalihan kepemilikan, PKB tetap berlaku hingga masa berakhirnya. F SP ISI Bambang Priyanto
13
PKB Perusahaan Merger Bila terjadi merger dan masing-masing perusahaan memiliki PKB, yang berlaku adalah PKB yang isinya lebih menguntungkan P / B; Bila terjadi merger hanya ada satu PKB, maka PKB yang berlaku berasal dari perusahaan yang telah memiliki PKB. F SP ISI Bambang Priyanto
14
Mulai berlaku pada hari penanda-tanganan kecuali ditentukan lain.
Berlakunya PKB Mulai berlaku pada hari penanda-tanganan kecuali ditentukan lain. F SP ISI Bambang Priyanto
15
Pendaftaran PKB dimaksudkan untuk :
Pengusaha mendaftarkan PKB kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Pendaftaran PKB dimaksudkan untuk : sebagai alat monitoring dan evaluasi pengaturan syarat-syarat kerja yang dilaksanakan di perusahaan. Sebagai rujukan utama dalam hal terjadi perselisihan pelaksanaan PKB. F SP ISI Bambang Priyanto
16
PENDAFTARAN PKB Pengajuan PKB harus melampirkan naskah PKB yang dibuat dalam rangkap 3 (tiga) bermaterai cukup yang telah ditandatangani oleh pengusaha dan SP/SB. F SP ISI Bambang Priyanto
17
PENDAFTARAN PKB Pengusaha, SP / SB dan P / B wajib melaksanakan ketentuan yang ada dalam PKB. Pengusaha dan SP / SB wajib memberitahukan isi PKB atau perubahannya kepada seluruh P / B. F SP ISI Bambang Priyanto
18
Perundingan PKB Belum Selesai
Para pihak dapat menjadwal kembali paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah perundingan gagal; Masih gagal juga, para pihak harus membuat pernyataan tertulis memuat: Materi yang belum dicapai kesepakatan, Pendirian para pihak, Risalah perundingan, Tempat, tanggal dan tanda tangan para pihak, Salah satu pihak atau para pihak melaporkan ke Depnakertrans sesuai tingkatan, f. Terdapat pilihan penyelesaian: Mediasi, Konsiliasi atau Arbitrasi. F SP ISI Bambang Priyanto
19
Pilihan Penyelesaian Para pihak tidak memilih Konsiliasi dan Arbitrasi, maka Mediator HI Disnaker yang menangani, Mediator HI membuat anjuran tertulis, apabila para pihak tidak menerimanya, maka atas kesepakatan para pihak, Mediator HI melaporkan kepada Menteri untuk menetapkan langkah-langkah penyelesaian, Laporan Mediator HI memuat: materi yang belum disepakati, pendirian para pihak, kesimpulan perundingan, dan pertimbangan & saran penyelesaian, F SP ISI Bambang Priyanto
20
Pilihan Penyelesaian Menteri dapat menunjuk pejabat untuk melakukan penyelesaian pembuatan PKB, Apabila tidak tercapai kesepakatan, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial di daerah hukum tempat P/B bekerja atau domisili Perusahaan yang wilayah hukumnya melebihi satu wilayah hukum. F SP ISI Bambang Priyanto
21
Bipartit/Musyawarah/Mufakat
MEKANISME PENYELESAIAN PHI KASASI MAHKAMAH AGUNG Peninjauan Kembali MA PK MA Pengadilan PHI Mediasi Arbitrase Konsiliasi TDK SEPAKAT Bipartit/Musyawarah/Mufakat (Risalah Rapat) BERSELISIH Pengusaha/ MGT Hak, Kepentingan, PHK, Antar SP/SB P/B F SP ISI Bambang Priyanto
22
Ketentuan Peralihan, Sanksi dan Penutup
PKB yang ada berdasarkan PMTK No. Per-01/Men/1985 masih berlaku sampai berakhirnya PKB tersebut; Barang siapa melanggar dikenakan sanksi sesuai dengan UU 13/2003; Dengan ditetapkannya Kepmen 48/2004 ini, maka Permenakertranskop No. Per-02/Men/1978, PMTK No. Per-01/Men/1985, dan Kepmenaker No. Kep-97/Men/1993 dinyatakan tidak berlaku lagi. F SP ISI Bambang Priyanto
23
PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB)
PERUNDINGAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB) F SP ISI Bambang Priyanto
24
Yang Dilakukan Sebelum Perundingan Bersama
Keinginan untuk memasuki tahap negosiasi; Ada wilayah-wilayah potensial yang dapat dijadikan konsesi; Kedua belah pihak mempunyai wewenang untuk menyesuaikan posisi mereka; Masing-masing pihak telah mempersiapkan secara cermat posisi negosiasinya. F SP ISI Bambang Priyanto
25
Empat Tahap Perundingan Bersama
Persiapan, mencakup penentuan sasaran dan prioritas, mengumpulkan informasi, dan menentukan strategi yang akan digunakan. Diskusi, menandakan dimulainya proses perundingan bersama. F SP ISI Bambang Priyanto
26
Empat Tahap Perundingan Bersama
Perundingan (Tawar-Menawar), mencakup ajuan proposal atau usulan, penawaran konsesi dan mengarah pada suatu kesepakatan. Penutup dan Kesepakatan, kedua belah pihak secara aktif mencari posisi menang-menang dan mencapai suatu kesepakatan yang dapat diterima bersama. F SP ISI Bambang Priyanto
27
Kondisi dan Suasana Perundingan
Kondisi dan suasana sebelum memulai perundingan. Kesiapan bahan awal. Suasana dan kenyamanan tempat. Dukungan sekretariat. F SP ISI Bambang Priyanto
28
Persiapan Perundingan Yang Baik
Penentuan tim perunding; Tata tertib perundingan; Strategi perundingan bersama; Kiat-kiat untuk melancarkan perundingan; Teknik komunikasi dalam perundingan bersama; Pengaturan tempat duduk dan ruangan; Masalah-masalah yang dihadapi dalam perundingan bersama; Win-win solution. F SP ISI Bambang Priyanto
29
Penentuan Tim Perunding
Pengusaha dan SP/SB menunjuk Tim Perunding sesuai kebutuhan masing masing paling banyak 9 (sembilan) orang dengan kuasa penuh; SP/SB yang tidak terwakili dapat menyampaikan aspirasinya secara tertulis kepada Tim Perunding sebelum dimulai perundingan. F SP ISI Bambang Priyanto
30
Tata Tertib Perundingan
Tujuan pembuatan Tatib; Susunan Tim Perunding; Ketua tim perunding dan juru bicara; Lamanya masa perundingan; Materi perundingan; Tempat perundingan; Tata-cara perundingan; Cara penyelesaian apabila terjadi kebuntuan perundingan; Sahnya perundingan; Biaya perundingan. F SP ISI Bambang Priyanto
31
Strategi Perundingan Bersama
Bicara fakta; Melakukan kontrol diri; Katakan kebenaran; Meminta lebih dari yang diharapkan; Usahakan penawaran akhir berhasil; Bersikap tegas untuk persoalan khusus; Tanyakan bukti; Waktu bertindak secara hati-hati; Mengambil keuntungan dari waktu istirahat. F SP ISI Bambang Priyanto
32
Teknik Komunikasi Dalam Perundingan Bersama
Mengefektifkan komunikasi; Memahami prinsip negosiasi; Menarik perhatian mitra berunding; Mengatasi perbedaan pendapat; Mencari win-win solution. F SP ISI Bambang Priyanto
33
Prinsip Negosiasi Dalam Perundingan Bersama
Memisahkan masalah bisnis dari soal pribadi; Negosiasi kepentingan, bukan posisi; Kesepakatan untuk keuntungan bersama; Menggunakan standar; Menghitung untung rugi. F SP ISI Bambang Priyanto
34
Pengaturan tempat duduk dan ruangan
Para pihak berhadapan; Posisi duduk Ketua Tim Perunding / Juru Bicara ditengah diapit oleh Anggota Tim; Ruangan diupayakan terisolir dari berbagai macam gangguan dan bersuasana nyaman; Dilengkapi dengan flipchart / whiteboard. F SP ISI Bambang Priyanto
35
Kiat-Kiat Untuk Melancarkan Perundingan
Delapan strategi menarik perhatian komunikan : Merumuskan sasaran komunikasi dan antisipasi prospek. Mengenali komunikan. Mengenali diri sebagai komunikator. Menempatkan komunikasi dalam konteks pembicaraan. Menumbuhkan keyakinan komunikan. Menyenangkan komunikan. Memilih tempat dan waktu yang tepat. Mengantisipasi komunikan. F SP ISI Bambang Priyanto
36
Kiat-Kiat Untuk Melancarkan Perundingan
Delapan Strategi Mengatasi Perbedaan Pendapat : Menahan diri dan menahan emosi. Mendengarkan orang lain bicara. Memberi rasa empati. Berbicara secara lembut. Membahas masalah yang bukan bersifat pribadi. Membahas masa depan bukan mempermasalahkan masa lalu. Memilah bagian yang disepakati. Selalu membuka pintu untuk berdialog. F SP ISI Bambang Priyanto
37
Jangan mengadakan perundingan bersama jika …
Anda tidak memiliki kekuatan berunding; Anda tidak memiliki sesuatu untuk dirundingkan; Sasaran yang lebih luas dapat menjadi praduga yang salah; Anda tidak mempersiapkan dengan baik; Anda tidak mengetahui secara tepat apa yang anda inginkan. F SP ISI Bambang Priyanto
38
Masalah-Masalah Dalam Proses Perundingan Bersama
Kondisi dan sikap Pengusaha. Kondisi dan sikap SP/SB. Fasilitasi Pemerintah. Pengaruh lingkungan. Kondisi dan suasana perundingan. F SP ISI Bambang Priyanto
39
Sikap Pengusaha Masih terdapat Pengusaha / Manajemen yang apriori atau mencurigai SP/SB. Ada Pengusaha / Manajemen kurang memberi perhatian pada masalah ketenagakerjaan dan menyerahkan bulat-bulat kepada manajemen HRD. Manajemen yang juga pemilik modal (bukan manajemen profesional), cenderung untuk konsentrasi kepada produksi, sehingga selalu kurang perhatian kepada perbaikan kesejahteraan pekerja. F SP ISI Bambang Priyanto
40
Kecenderungan Perunding Pengusaha
Kurang memahami persepsi pekerja. Kurang memperhatikan kondisi pekerja. Tidak sabar mendengar. Tertutup/tidak transparan. Sikap defensif/membela diri. Cepat tersinggung. Sukar mengendalikan emosi. Arogansi kekuasaan. F SP ISI Bambang Priyanto
41
Kondisi SP/SB Tenaga tingkat atas dan atau yang gajinya besar pada umumnya enggan masuk SP/SB. Banyak pekerja yang merasa tidak cukup waktu masuk SP/SB. Banyak pekerja yang enggan masuk SP karena : takut dimusuhi manajemen. dibayangi pengalaman masa lampau. F SP ISI Bambang Priyanto
42
Ciri Perunding SP/SB Pendidikan pada umumnya rendah.
Persepsi dan wawasan sempit. Kemampuan dan diplomasi berunding terbatas. Pemimpin populer dan pemimpin berkualitas. Tuntutan jangka pendek. Sikap curiga atau apriori terhadap pengusaha. Perasaan inferior dan over kompensasi. F SP ISI Bambang Priyanto
43
Fasilitasi Pemerintah
Keterbatasan tenaga dan kemampuan memberi penjelasan. Keterbatasan buku-buku pedoman dan petunjuk. Kecenderungan menjadi beban pengusaha. F SP ISI Bambang Priyanto
44
Pengaruh Lingkungan Intervensi aparat keamanan
Intervensi LSM berbajukan membela buruh. Intervensi SP/SB luar negeri. Intervensi politik. F SP ISI Bambang Priyanto
45
WIN-WIN SOLUTION Memperluas alternatif pilihan.
Menguraikan manfaat untuk kedua belah pihak. Memilah bagian yang disepakati. Tetap membuka pintu dialog : Tidak ada perundingan yang gagal, akan tetapi keputusan yang tertunda. F SP ISI Bambang Priyanto
46
Best Practices Contoh-contoh redaksional dalam PKB dari masa ke masa yang dimuat dalam PKB Perusahaan-Perusahaan: Luasnya / Jangkauan / Batas-batas / Ruang Lingkup / Perjanjian; Status / Jenis Hubungan Kerja Pekerja/Buruh. F SP ISI Bambang Priyanto
47
“Luasnya / Jangkauan / Batas-batas / Ruang Lingkup / Perjanjian”
Pengusaha dan Serikat Buruh menyetujui bahwa Perjanjian Perburuhan ini terbatas mengenai hal hal yang umum saja seperti tertera dalam Perjanjian ini; Perusahaan dan SB tetap mempunyai hak-hak lain yang diatur oleh Peraturan Perundangan yang berlaku. (GOODYEAR INDONESIA) Telah dimengerti dan disetujui oleh Perusahaan dan Serikat Pekerja bahwa Kesepakatan Kerja ini terbatas mengenai hal-hal yang umum saja seperti tertera dalam kesepakatan ini dan bahwa, Perusahaan dan Serikat Pekerja tetap mempunyai hak-hak lainnya sesuai dengan atau dilindungi oleh Undang Undang Republik Indonesia. (BANK TOKYO) F SP ISI Bambang Priyanto
48
“Luasnya / Jangkauan / Batas-batas / Ruang Lingkup / Perjanjian”
Pengusaha dan Serikat Pekerja menyetujui bahwa Kesepakatan Kerja ini hanya terbatas pada hal yang umum. Pengusaha dan Serikat Pekerja mempunyai hak-hak lain yang diatur atau dilindungi oleh Peraturan Perundangan yang berlaku. (BRIDGESTONE TIRE INDONESIA); Disetujui dan disepakati bersama bahwa kesepakatan ini terbatas dan hanya berlaku unuk hal-hal yang secara jelas dimuat didalam KKB ini dan bahw Pengusaha, SP dan Pekerja masih tetap memiliki hak-hak dan kewajiban lainnya yang diatur dan dilindungi oleh undang-undang serta peraturan pemerintah yang ada hubungannya dengan ketenagakerjaan. (SONY) F SP ISI Bambang Priyanto
49
“Luasnya / Jangkauan / Batas-batas / Ruang Lingkup / Perjanjian”
Kedua belah pihak menyetujui dan memahami, bahwa dalam Perjanjian diatur hal-hal yang umum secara jelas sebagaimana diuraikan dalam Pejanjian. Pengusaha dan SB tetap mempunyai hak-hak lainnya sebagaimana diatur ataupun dilindungi oleh Undang-undang dan Peraturan-perauran Pemerintah lainnya. (FRIESCHE VLAG INDONESIA) Telah disetujui dan dimengerti bersama, baik oleh Perusahaan maupun Serikat Buruh, bahwa perjanjian ini secara umum mengatur hal-hal yang tercantum didalamnya, disamping hak-hak Perusahaan dan SB lainnya, tunduk pada Perundang-undangan, Hkum serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia. (FREEPORT INDONESIA) F SP ISI Bambang Priyanto
50
Status / Jenis Hubungan Kerja Pekerja/Buruh
Pekerja Tetap: Adalah Pekerja yang telah menerima surat pengangkatan sebagai pekerja tetap dari Perusahaan; Pekerja Dalam Waktu Tertentu: Adalah Pekerja yang dipekerjakan untuk waktu tertentu sesuai UU 13/2003 dan Kepmen 100/2004; Kesepakatan Kerja Bersama ini tidak berlaku terhadap Pekerja yang syarat-syarat kerjanya diatur tersendiri di dalam suatu perjanjian kerja perseorangan. F SP ISI Bambang Priyanto
51
Status / Jenis Hubungan Kerja Pekerja / Buruh
Berdasarkan azas pengertian per Undang-Undangan di suatu Perusahaan hanya terdapat dua pihak saja, yaitu: Pihak Pengusaha, menurut istilah Undang-Undang disebut “Majikan” (Pengusaha). Dalam arti kata Pengusaha ini, termasuk juga: Kepala, Pemimpin, atau Pengurus Perusahaan atau Bagian Perusahaan. Mereka tidak tergolong dalam peristilahan “Buruh”. Pihak Buruh, adalah seluruh Karyawan tetap dari Perusahaan yang bersangkutan, kecuali mereka yang tersebut dalam butir (1); Yang tergolong dalam butir (1) di Perusahaan adalah: Para Pejabat Assisten Section Manager dan para Pejabat yang lebih tinggi; Sekretaris Presiden Direktur, anggauta Staf Khusus, Seksi Accounting, Seksi Personalia termasuk Bagian Keamanan. F SP ISI Bambang Priyanto
52
Status / Jenis Hubungan Kerja Pekerja/Buruh
Perusahaan hanya mengenal satu status kepegawaian, yakni pegawai tetap yang diangkat sesudah menjalani masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan; Jika diperlukan perusahaan dapat mempekerjakan pegawai dalam waktu tertentu yang hubungan kerjanya diatur dengan perjanjian tersendiri. F SP ISI Bambang Priyanto
53
Status / Jenis Hubungan Kerja Pekerja/Buruh
Perusahaan pada dasarnya hanya mengenal satu hubungan kerja yakni Pekerja Untuk Waktu Tidak Tertentu yang diangkat menjadi pekerja tetap setelah dinyatakan lulus menjalani masa percobaan 3 (tiga) bulan; Jika diperlukan Perusahaan dapat mempekerjakan Tenaga Kerja Untuk Waktu Tertentu yang syarat-syarat kerjanya diatur secara khusus. F SP ISI Bambang Priyanto
54
Status / Jenis Hubungan Kerja Pekerja/Buruh
UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2): Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu; Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud di atas di dasarkan atas: jangka waktu; atau selesainya suatu pekerjaan tertentu. F SP ISI Bambang Priyanto
55
Pedoman Pelatihan Serikat Pekerja, Manuel Dia (PSP);
Literatur : Perundingan Bersama, Standar ILO dan Prinsip Badan Penasehat, Bernard Gernigon; Pedoman Pelatihan Serikat Pekerja, Manuel Dia (PSP); UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan; Kepmenakertrans No. 48/2004 Kepmenakertrans No. 100/2004 F SP ISI Bambang Priyanto
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.