Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEMENTERIAN DALAM NEGERI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEMENTERIAN DALAM NEGERI"— Transcript presentasi:

1 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA PERMENDAGRI NOMOR 96 TAHUN 2016 TENTANG PEMBAYARAN KETERSEDIAAN LAYANAN (AVAILABILITY PAYMENT ) DALAM RANGKA KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN USAHA UNTUK PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR Oleh: Ir. BUDI ERNAWAN, MPPM KASUBDIT PENDAPATAN DAERAH WILAYAH III DIREKTORAT JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH JAKARTA , 2017 1

2 MANFAAT PPP/KPBU PPP adalah kerjasama dalam bentuk kontrak jangka panjang antara Pemerintah dengan swasta dalam penyediaan layanan pemerintah kepada publik dari mulai tahapan konstruksi sampai tahapan operasional dan pemeliharaan. Manfaat: Value for money / penghematan biaya Berbagi resiko Percepatan penyediaan layanan publik Efisiensi penyediaan layanan publik Manfaat ekonomi yang lebih luas (lapangan pekerjaan, multiplier effect, dsb)

3 Bentuk PPP & Cara Pengembalian Investasi
Kontrak service Kontrak management Kontrak sewa Konsesi BOO, BOT, BTO, dan DBFO (inisiatif swasta) Divestasi Cara pengembalian investasi Tarif Pembayaran atas ketersediaan layanan (infrastruktur non tarif) Bentuk lain sesuai peraturan

4 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA PERMENDAGRI 96/2016 TENTANG PEMBAYARAN KETERSEDIAAN LAYANAN DALAM RANGKA KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR DI DAERAH berdasarkan Pasal 13 ayat (5) & Pasal 47 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015; PP Nomor 58 Tahun 2005 jo. Permendagri 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri 21 Tahun 2011. Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD Aturan pelaksanaan Perpres 38/2015 lainnya (Permen PPN/Kepala Bappenas 4/2015, Perka LKPP 19/2016, PMK190/PMK.08/2015

5 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA Substansi Materi Permendagri 96 Tahun 2016 BAB I Ketentuan Umum BAB II KRITERIA PEMBAYARAN KETERSEDIAAN LAYANAN BAB III TAHAPAN PELAKSANAAN KPDBU BAB IV PEMBAYARAN KETERSEDIAAN BAB V PELAKSANAAN ANGGARAN BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

6 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA Memastikan ketersediaan layanan yang berkualitas kepada masyarakat secara berkesinambungan, yang dihasilkan dari penyediaan infrastruktur yang dilakukan melalui KPDBU Mengoptimalkan nilai guna dari APBD (Value for Money) untuk penyediaan layanan Pembayaran Ketersediaan Layanan dilakukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, kesinambungan fiskal, pengelolaan resiko fiskal, dan ketepatan sasaran penggunaannya Pengadaan Badan Usaha Pelaksana dilakukan melalui pemilihan yang adil, terbuka, transparan, dan memperhatikan prinsip persaingan usaha yang sehat dengan mempedomani peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan jasa TUJUAN DAN PRINSIP Penyediaan infrastruktur yang memiliki manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat. Pengembalian investasi dalam rangka penyediaan infrastruktur tidak diperoleh dari pembayaran oleh Badan Usaha atau pengguna layanan melalui tarif. Wajib dialokasikan oleh PJPK berdasarkan perjanjian KPDBU dalam Perda APBD dan Perkada tentang Penjabaran APBD Pelaksanaan pembayaran Ketersediaan Layanan yang dialokasikan oleh PJPK wajib disetujui oleh DPRD selama masa perjanjian KPDBU. KRITERIA DAN PERSYARATAN

7 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA Output dan indikator kinerja yang obyektif dan terukur atas layanan yang disediakan oleh Badan Usaha Pelaksana kepada masyarakat perhitungan pembayaran ketersediaan layanan yang merupakan dasar perhitungan kewajiban Pemerintah Daerah sebagai PJPK kepada Badan Usaha Pelaksana sistem pemantauan yang efektif terhadap indikator kinerja; waktu pembayaran ketersediaan layanan oleh Pemerintah Daerah sebagai PJPK kepada Badan Usaha Pelaksana mekanisme Pembayaran Ketersediaan Layanan oleh Pemerintah Daerah sebagai PJPK kepada Badan Usaha Pelaksana PERJANJIAN KPDBU HAK DAN KEWAJIBAN BADAN USAHA PELAKSANA Wajib menyediakan layanan sesuai perjanjian KPDBU Berhak menerima pembayaran dari Pemda sebagai PJPK setelah infrastruktur selesai dibangun dan siap beroperasi serta memenuhi output dan indikator kinerja sesuai perjanjian KPDBU PEMDA SEBAGAI PJPK Melakukan pemantauan melalui simpul KPDBU yg ditetapkan KDH (unit kerja baru atau menempel dengan unit kerja yang sudah ada) secara efektif terhadap indikator kinerja dan layanan yang disediakan oleh Badan Usaha Pelaksana sesuai perjanjian KPDBU. PJPK melakukan pembayaran ketersediaan layanan berdasarkan indikator dan kinerja sesuai perjanjian KPDBU yang telah dipantau oleh simpul KPDBU

8 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA KPDBU dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut : Perencanaan KPDBU Penyiapan KPDBU Transaksi KPDBU Kepala Daerah bertindak sebagai PJPK dalam setiap tahapan KPDBU Pelaksanaan KPDBU berpedoman pada peraturan perundang-undangan TAHAPAN KPDBU DAN PERAN KDH I. Perencanaan KPDBU RINCIAN TAHAPAN PELAKSANAAN KPDBU Penyusunan rencana anggaran dana KPDBU (APBD, Pinjaman/Hibah, sumber lainnya) Identifikasi penyediaan infrastruktur yang akan dikerjasamakan melalui KPDBU Dlm rangka indentifikasi, disusun studi pendahuluan dan konsultasi publik sbg dasar untuk memutuskan lanjut atau tidak Penyusunan Daftar Rencana KPDBU dan menyampaikan kpd Bappenas jika butuh dukungan dan/atau penjaminan. Pengkategorian KPDBU II. Penyiapan KPDBU Studi kelayakan Penetapan tata cara pengembalian investasi badan usaha pelaksana Rencana Dukungan Pemerintah dan/atau Jaminan Pemerintah Pengajuan penetapan lokasi KPDBU  pengadaan tanah dari APBD PJPK dapat dibantu badan penyiapan yg tata cara pengadaan badan tsb sesuai ketentuan III. Transaksi KPDBU Penjajakan Minat Pasar utk dapat masukan, tanggapan, dan minat dari stakeholder Penetapan lokasi KPDBU Pengadaan Badan Usaha Pelaksana setelah memperoleh penetapan lokasi KPDBU Penandatanganan Perjanjian KPDBU antara PJPK dan Badan Usaha Pelaksana Pemenuhan Pembiayaan sesuai perjanjian KPDBU

9 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA PJPK menganggarkan dana Pembayaran Ketersediaan Layanan dalam APBD. Dana Pembayaran Ketersediaan Layanan dilakukan secara berkala pada setiap tahun anggaran selama jangka waktu yang diatur dalam perjanjian KPDBU dan dianggarkan dalam APBD pada kelompok belanja langsung serta diuraikan pada jenis, objek dan rincian objek belanja barang dan jasa pada SKPD berkenaan. PEMBAYARAN KETERSEDIAAN Pelaksanaan anggaran dimulai dengan penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA- SKPD) dan Surat Penyediaan Dana. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah berkenaan menyusun DPA-SKPD untuk Pembayaran Ketersediaan Layanan setelah Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan PELAKSANAAN ANGGARAN

10 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA Gub menyampaikan dokumen rencana KPDBU yang memuat hasil studi awal dan studi penyiapan serta proyeksi penghitungan pembayaran ketersediaan layanan kepada Mendagri utk mendapatkan pertimbangan Pertimbangan tsb dilakukan untuk meneliti dan menilai kesesuaian dokumen rencana kegiatan KPDBU dengan RPJMD, RKPD, KUA dan PPAS, kelayakan kemampuan keuangan daerah pada tahapan studi awal dan studi penyiapan (15 hari) Dalam hal rencana kegiatan KPDBU mengikutsertakan dukungan pemerintah pusat meliputi dukungan penyiapan proyek dan kontribusi fiskal dalam bentuk finansial atau Viability Gap Fund (VGF) atau dukungan penjaminan, pemberian pertimbangan dilakukan setelah rapat koordinasi antara Kemendagri dan Kemenkeu (3 hari) PERTIMBANGAN MENDAGRI Tata cara penyampaian dokumen untuk pertimbangan Gub Dokumen rencana KPDBU Kab/Kota berlaku mutatis mutandis. Pertimbangan yang diberikan Gub terlebih dahulu dikonsutasikan dengan Mendagri c.q. Ditjen Bina Keuangan Daerah. Pertimbangan dukungan pemerintah juga berlaku mutatis mutandis PERTIMBANGAN GUBERNUR Binwas pembayaran ketersediaan layanan merupakan bag dari sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah Menteri dalam Negeri cq. Ditjen Bina Keuda melakukan Pembinaan dan pengawasan secara umum Gubernur sbg wakil pemerintah pusat melakukan binwas Kab/Kota Binwas mencakup sosialisasi, supervisi, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi serta memberikan asistensi. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

11 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA KETENTUAN LAIN-LAIN BUMD selaku PJPK Direksi BUMD dapat bertindak sebagai PJPK. Dalam hal Direksi BUMD sebagai PJPK, pembayaran AP untuk penyediaan infrastruktur di daerah dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerjasama. Pendanaan pengadaan tanah dapat bersumber dari BUMD atau dari Badan Usaha Pelaksana melalui kerjasama dengan BUMD yang bersangkutan. Pengaturan BUMD dalam skema KPDBU untuk penyediaan infrastruktur di daerah lebih lanjut berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah (akan diakomodir dalam RPP ttg BUMD; pengelolaan BUMD mrpkn sub sistem dari pengelolaan keuda).

12 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA Terima Kasih 12


Download ppt "KEMENTERIAN DALAM NEGERI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google