Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM MEREK DI INDONESIA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM MEREK DI INDONESIA"— Transcript presentasi:

1 HUKUM MEREK DI INDONESIA
Masalah merek sudah mulai berkembang sejak abad pertengahan. Disebabkan pada saat itu telah banyak barang di produksi Pada saat itu fungsi utama dari merek adalah untuk menunjukan asal produk yang bersangkutan.

2 pengertian merek dapat ditemukan dalam pasal 1 Angka I Undang-undang Tahun 2001
“Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan atau jasa”. Dari rumusan tersebut dapat disimpulkan bahwa terdapat macam merek, yaitu: 1.    Merek kata-kata atau angka; 2.    Merek gambar atau warna; 3.    Merek gabungan kata-kata dan gambar

3 1.Untuk mengenal asal barang tersebut; 2.Untuk mengenal kualitas;
Undang-undang Merek 2001 mengatur mengenai jenis merek berdasarkan ruang lingkupnya, yaitu: 1. Merek barang 2. Merek jasa. Mengapa suatu barang atau jasa harus memakai merek, berkaitan dengan fungsi dari merek itu sendiri yaitu: 1.Untuk mengenal asal barang tersebut; 2.Untuk mengenal kualitas; 3.Sebagai alat pembeda; 4.Untuk alat reklame.

4 Merek berdasarkan spesifikasinya, yaitu: 1. Merek jenis; 2
Merek berdasarkan spesifikasinya, yaitu: 1.  Merek jenis; 2. Merek zat; 3. Merek yang dilanjutkan. Pada dasarnya merek jenis dan merek zat tidak boleh dipergunakan karena tidak mempunyai daya pembeda.. Akan tetapi mengenai hal tersebut memakai tambahan kata. Sebagai contoh: Vitamin tidak boleh memakai merek Vitamin. Namun, apabila mereknya Vitaminol itu diperkenankan.

5 PERKEMBANGAN PENGATURAN MEREK Tentang pengaturan merek di Indonesia mngalami perkembangan yaitu sebagai berikut: 1. Pada wktu jaman Belanda merek diatur dalam Reglemen Industrielle Egenom kolonien 1921 (selanjutnya disingkan RIEK) 2. Setelah merdeka terdapat UU No.21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan. dalam UU ini dianut stelsel Deklaratif sehingga perlindungan diutamakan pada pemakai pertama

6 Terdapat beberapa persamaan dan perbedaan antara UU No
Terdapat beberapa persamaan dan perbedaan antara UU No.21/1961 dengan RIEK antara lain yaitu: Menurut UU No.21/1961 masa berlaku merek 10 tahun, menurut RIEK masa berlaku merek 20 tahun; UU No.21/1961 mengenal 35 kelas barang sedangkan RIEK tidak mengenalnya.

7 Kemudian menurut UU No. 21/1961 diganti dengan UU Merek No
Kemudian menurut UU No.21/1961 diganti dengan UU Merek No. 19 tahun Timbulnya UUM 1992 ini dalam rangka penyesuaian dengan Paris Konvention. Terdapat perbedaan antara UUM 1961 dengan UUM 1992 yaitu antara lain mengenai: a. Lingkup pengaturan UUM 1961 lingkup pengaturannya sempit yaitu MEREK PERUSAHAAN dan MEREK PERNIAGAAN. UUM 1992 lingkup pengaturannya lebih luas yaitu mencakup : 1. Merek Barang; 2. Merek Jasa; 3. Merek Kolektif; 4. Sertification 5. Associate Marks,dll

8 c. Pendaftaran Merek b. Sistem Pendaftaran
Dalam UUM 1961 dianut stelsel deklaratif, yang berarti pendaftaran hanya merupakan dugaan hukum. UUM 1992 menganut stelsel Konstitutif, yang berarti pendaftaran merek melahirkan hak. c. Pendaftaran Merek UUM 1961 tidak mengatur mengenai pendaftaran merek karena bukankewajiban. UUM 1992 mengatur pendaftaran merek secara mendetail dan menganut sistem examination.

9 LisensiMerek UUM 1961 tidak mengatur lisensi merek dan menekankan lisensi yang diadakan berdasarkan asas kebebasan berkontrak. UUM 1992 mengatur dengan jelas mengenai lisensi merek tersebut. e. Sanksi Pidana UUM 1961 tidak mengatur mengenai sanksi pidana tersebut, berbeda dengan UUM 1992 yang mengaturnya dan mengelompokkan perbuatan pidana dalam bidang merek sebagai kejahatan

10 Hal-hal yang disempurnakan terhadap UUM 1992 antara lain tentang:
Kemudian UUM 1992 diubah dengan UUM No.14 Tahun UUM 1997 merupakan penyesuaianterhadap: a. ParisKonvention b. Perjanjian TRIPs Hal-hal yang disempurnakan terhadap UUM 1992 antara lain tentang: a. Tata cara pendaftaran merek Dalam UUM 1997 permintaan pendaftaran merek dapat juga diajukan untuk lebih satu kelas barang atau jasa, jadi tidak perlu terpisah. Untuk merek bahasa asing harus ada terjemahaannya.

11 Penghapusan Merek terdaftar, yaitu apabila 3 tahun berturut-turut tidak dipergunakan kecuali diluar kehendaknya. Dalam hal ini diatur pula apabila terjadi: (1) Larangan Impor (2) Pembatasan Pemerintah c. Perlindungan merek terkenal yang diatur dalam UUM 1992 d. Saksi Pidana terdapat perubahan yang semula disebut “setiap orang” menjadi “barang siapa”

12 Merek barang Merek jasa Indikasi geografis Indikasi asal
Disamping itu dalam UUM 1997 terdapat beberapa penambahan antara lain mengenai lingkup pengaturan seperti: Merek barang Merek jasa Indikasi geografis Indikasi asal

13 Mengenai indikasi geografis dan indikasi asal merupakan hal baru yang belum terdapat dalam UUM sebelumnya Dalam UUM 1997 terdapat beberapa perubahan antara lain mengenai: Pengalihan Merek jasa terdaftar dapat dialihkan dengan jaminan kualitas dari pemilik meek tersebut. Dalam UUM 1997 harus ada jaminan bahwa kualitas jasa yang diperdagangkan sama.

14 5. Terakhir UUM Tahun 1997 diubah dengan UU No
5. Terakhir UUM Tahun 1997 diubah dengan UU No.15 Tahun 2001 tentang Merek. Hal ini dilakukan antara lain: Mengantisipasi perkembangan eknologi informasi Mempertahankan iklim usaha yang sehat Menampung beberapa aspek atau keentuan TRIPs

15 Terdapat perbedaan menonjol antara UUM 2001 dengan UUM sebelumnya yaitu antara lain mengenai: a. Proses pendaftaran permohonan b. Dilakukan pengumuman selama 3 bulan c. Tentang hak prioritas d. Tentang penolakan permohonan e. Perlindungan indikasi geografis f. Tentang penyelesaian sengketa merek Berkaitan dengan merek ini bagaimana suatu universitas/ perguruan tinggi berkaitan dengan nama universitas/ perguruan tinggitersebut dan kegiatan-kegiatan yang dilakukannya dihubungkan dengan masalah merek


Download ppt "HUKUM MEREK DI INDONESIA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google