Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Kebijakan Hukum Pidana dalam Pembangunan Hukum Nasional

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Kebijakan Hukum Pidana dalam Pembangunan Hukum Nasional"— Transcript presentasi:

1 Kebijakan Hukum Pidana dalam Pembangunan Hukum Nasional
Konsultasi Nasional Pembaruan Hukum Pidana Hotel Sari Pan Pasific, 2 Mei 2018 Prahesti Pandanwangi Direktur Hukum dan Regulasi Workshop ini menjadi ajang yang sangat baik untuk melihat gagasan, ide, pemikiran terhadap arah kebijakan pidana ke depan Bappenas tidak dapat bekerja sendiri untuk merumuskan kebijakan.

2 Arah Kebijakan Pembangunan Hukum 2015-2019
Sasaran Pembangunan Nasional “MENINGKATNYA DAYA SAING NASIONAL BERLANDASKAN SDA, SDM, IPTEK” Sasaran Pembangunan Hukum & HAM Nasional “TERWUJUDNYA PENEGAKAN & KESADARAN HUKUM” Sasaran Strategis 1: PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN Sasaran Strategis 2: PENCEGAHAN & PEMBERANTASAN KORUPSI YANG EFEKTIF Sasaran Strategis 3: PENGHORMATAN, PERLINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK ATAS KEADILAN Arah Kebijakan 1.1: Penanganan Tindak Pidana Khusus (NAWACITA) Arah Kebijakan 2.1: Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan di bidang Anti-Korupsi Arah Kebijakan 3.1: Harmonisasi Peraturan HAM Arah Kebijakan 1.2: Pemberantasan Mafia Peradilan (NAWACITA) Arah Kebijakan 3.2: Penegakan HAM Arah Kebijakan 2.2: Penguatan Kelembagaan (NAWACITA) Arah Kebijakan 1.3: Keterpaduan Sistem Peradilan Pidana Arah Kebijakan 3.3: Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu (NAWACITA) Arah Kebijakan 2.3: Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Anti-Korupsi Arah Kebijakan 1.4: Sistem Peradilan Pidana Anak berlandaskan Keadilan Restoratif Arah Kebijakan 3.4: Bantuan Hukum dan Layanan Peradilan bagi Masyarakat Arah Kebijakan 1.5: Sistem Peradilan Perdata yang Mudah dan Cepat Arah Kebijakan 2.4: Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Arah Kebijakan 3.5: Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Arah Kebijakan 1.6: Pengembangan SDM Apgakum Arah Kebijakan 3.6: Pendidikan HAM Arah Kebijakan 1.7: Budaya Hukum (NAWACITA)

3 Catatan Terhadap Pembangunan Hukum 2015-2019
Penegakan Hukum yang Berkualitas Diperlukan upaya ekstra dalam perbaikan tatakelola penegakan hukum - kebijakan SPPT-TI Penegakan hukum keperdataan melalui Small Claim Court, Mediasi Fokus Pembangunan Hukum  Reformasi Peradilan Pelibatan Stakeholders sudah dilakukan Arah kebijakan hukum pidana  Perlu diskusi bersama Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang Efektif Diperlukan optimalisasi peran pencegahan di KL serta Pelaksanaan harmonisasi regulasi di bidang anti korupsi. Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak atas Keadilan Diperlukan intervensi ekstra terhadap penyelesaian kasus HAM berat masa lalu Pemantauan pasca diklat oleh Apgakum melalui implementasi penegakan hukum di lapangan

4 Kebutuhan Pendekatan Keadilan Restoratif
Penjara tidak mampu mengembalikan keseimbangan sosial UU yang mengatur pidana baru makin bertambah Prinsip-Prinsip RJ Tidak menitikberatkan pada pembalasan (retributive). Memulihkan keseimbangan sosial yang berfokus pada kerusakan yang ditimbulkan, yang terjadi sebagai akibat dari suatu tindak pidana). Partisipatif, inklusif dan kolaboratif. Di setiap tahapan. Kesediaan para pihak. Akuntabilitas proses Tidak bertentangan dengan HAM Pidana penjara masih sebagai pilihan utama Beban APBN meningkat Overcrowded RUTAN/LAPAS Keadilan Restoratif: pendekatan penyelesaian pidana yang melibatkan para pihak baik korban, pelaku, atau pihak yang terkait, untuk tujuan pemulihan (restorative).

5 Catatan: *Reksodiputro; Januari, 1994
Perlu adanya kajian kembali mengenai 3 (tiga) prinsip*: Hukum pidana digunakan untuk menegakkan kembali nilai-nilai sosial dasar (fundamental social values) perilaku hidup bermasyarakat (dalam negara kesatuan Republik Indonesia, yang dijiwai oleh falsafah ideologi negara Pancasila); Pengaturan apa saja yang diperlukan secara tepat? Sesuai konteks kehidupan masyarakat modern? Hukum pidana hanya dipergunakan jika social control belum efektif; dan Hukum pidana (harus diterapkan dengan cara seminimal mungkin mengganggu hak dan kebebasan individu, tanpa mengurangi perlunya juga perlindungan terhadap kepentingan kolektifitas dalam masyarakat demokratik modern. Dasar hukuman pidana yang dikenakan perlu validitas perhitungan hukuman yang digunakan sebagai dasar Arah pelaksanaan Restorative Justice dikedepankan Prinsip Demokrasi Sebagaimana Rancangan Visi Indonesia 2045, sasaran yang dapat dijadikan cita pembaruan hukum pidana Indonesia adalah: Penegakan hukum yang berkeadilan melalui penerapan keadilan restoratif (visi Indonesia tahap II ( ) – tahap III ( ) Visi Indonesia 2045 Tahap I : penegakan hukum yang berkualitas melalui aparat penegak hukum yang berkualitas dan berdasarkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM melalui apparat penegak hukum yang berkompetensi dan berkualitas. Tahap II : penegakan hukum yang berkeadilan melalui penerapan keadilan restorative dan didukung oleh Lembaga penegak hukum yang dipercaya masyarakat. Tahap III : penegakan hukum yang berkeadilan disertai penguatan kesadaran hukum masyarakat melalui edukasi hukum *Reksodiputro; Januari, 1994

6 Catatan: Perlu pemetaan potensi benturan dengan Peraturan Per-UU-an yang lain (UU Sektoral dan peraturan turunannya) Perumusan pasal berpotensi menghambat program Pemerintah (contoh: Program Keluarga Berencana, Illegal, Unreported, Unregulated Fishing, dll.) Mengedepankan pemidanaan alternatif berupa pidana denda, pidana bersyarat Mengakomodasi substansi pidana yang berada di luar KUHP – konsep arah kodifikasi ke depan? Menghindari potensi multi tafsir Proses teknokratik, partisipatif dan politis – dilaksanakan secara terbuka (tidak saja whole government approach, secara aktif perlu melibatkan unsur masyarakat

7 Landasan Perkuatan Perencanaan & Penganggaran
Pendekatan Penyusunan dilakukan dengan Perkuatan Pelaksanaan Kebijakan Money Follow Program. Penguatan tsb dilaksanakan dengan Pendekatan Tematik, Holistik, Integratif, dan Spasial. Tematik: Penekanan atau fokus perencanaan. Sampai dengan Program Prioritas Holistik: pendekatan menyeluruh dan komprehensif (hulu  hilir) Integratif: integrasi dalam siapa berbuat apa, dan integrasi sumber pendanaan Spasial: Keterkaitan fungsi lokasi dari berbagai kegiatan yang terintegrasi THIS/ HITS Utk operasional – money follow program Sistem yang dibuat akan dipersiapkan pemerintah dengan konsep PP 17 ini Peran Bappenas dalam Pasal 16 PP 17/2017 Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, dan Menteri/Pimpinan lembaga melakukan pertemuan tiga pihak dalam rangka penelaahan rancangan Renja K/L. Penelaahan Rancangan Renja K/L sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh: Menteri PPN terhadap Ketepatan Sasaran rancangan Renja K/L dengan RKP; Menteri Keuangan terhadap kesesuaian rancangan Renja K/L dengan kebijakan efisiensi dan efektifitas belanja negara. 7

8 Hasil Pemetaan Sementara Background Study RPJMN 2020-2024
Kebutuhan Sentencing Guideline – Karakterisasi Putusan Penyelesaian perkara melalui jalur administratif, alternatif, sebagai upaya mengatasi overcriminalization Klasifikasi Tindak Pidana yang memungkinkan pelaksanaan upaya Restorative Justice Mekanisme pemulihan hak korban, tersangka, dan pelaku Penanganan penyalah gunaan Narkotika dengan pendekatan medis

9 Terima KASIH


Download ppt "Kebijakan Hukum Pidana dalam Pembangunan Hukum Nasional"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google