Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) Dalam Islam

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) Dalam Islam"— Transcript presentasi:

1 Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) Dalam Islam
Maria Ulfah Anshor (Disampaikan pada KAFFE Ramadhan -YJP, Jakarta, 16 Juni 2017 )

2 Istilah-istilah Kunci Dalam HKSR
Seks dan seksualitas Hak Seksual (mengacu pada ICPD Cairo dan Landasan Aksi Beijing) Hak & Kesehatan Reproduksi Pandangan Islam (mengacu pada sumber-sumber hukum Islam: Al Quran, Hadis, Pandangan Ulama/Ijma & Qias)

3 Seks Seksualitas Keadaan anatomis dan biologis, sering disebut dengan jenis kelamin yaitu seseorang dilahirkan dengan jenis kelamin tertentu sebagai laki-laki atau perempuan Mencakup seluruh kompleksitas emosi, perasaan, kepribadian, dan sikap atau watak sosial berkaitan dengan perilaku dan orientasi seksual

4 Hak Seksual Hak kesetaraan, perlindungan yang sama dimuka hukum dan bebas dari semua bentuk diskriminasi yang berbasis seks, seksualitas dan jender; Hak untuk berpartisipasi , bagi semua orang tanpa memandang jenis kelamin, seksualitas dan jender; Hak hidup, kebebasan, keamanan seseorang dan kebertubuhan; Hak tuk kerahasian pribadi; Hak tuk otonomi pribadi dan pengakuan di muka hukum; Hak tuk kebebasan berpikir, berpendapat dan berekspresi dan berserikat;

5 Hak Seksual 8. Hak untuk pendidikan dan informasi;
7. Hak untuk Sehat & manfaat dari kemajuan ilmu pengetahuan; 8. Hak untuk pendidikan dan informasi; 9. Hak untuk memilih ya atau tidak menikah, mencari dan merencanakan berkeluarga, hak untuk memutuskan ya atau tidak, bagaimana dan kapan mempunyai anak; 10. Hak untuk akuntabilitas dan pemulihan. Hal ini meliputi kemampuan untuk memantau pelaksanaan Hak-Hak Seksual dan untuk mengakses pemulihan akibat pelanggaran atas Hak-Hak Seksual, termasuk akses pemulihan penuh melalui perbaikan, kompensasi, rehabilitasi, kepuasan, jaminan tidak mengulang dan bentuk lainnya;

6 Istilah-istilah Kunci Dalam HKSR
Kesehatan Reproduksi Kesehatan Reproduksi adalah keadaan kesejahteraan pisik, mental, dan sosial yang utuh bukan hanya bebas dari penyakit dan kecacatan, dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya (WHO, 1992) Kesehatan reproduksi adalah keadaan pisik, mental dan sosial yang baik secara menyeluruh dalam semua hal ang berkaitan dengan sistem reproduksi dan fungsi-fungsinya serta proses-prosesnya (UNFPA, Ringkasan Proram Aksi ICPD, 1994)

7 Hak Kesehatan Reproduksi
Hak untuk hidup Hak Atas Kebebasan dan Keamanan, Hak Atas Kesetaraan dan Bebas dari Segala Bentuk Diskriminasi, termasuk kehidupan berkeluarga dan reproduksinya; Hak Atas Kerahasiaan Pribadi; Hak Untuk Kebebasan Berpikir; Hak untuk Mendapatkan Informasi dan Pendidikan;

8 Hak Kesehatan Reproduksi
7. Hak memilih bentuk keluarga, dan hak untuk membangun dan merencanakan keluarga; 8. Hak untuk memutuskan kapankah dan akankah punya anak; 9. Hak Mendapatkan Pelayanan dan Perlindungan Kesehatan; 10. Hak Mendapatkan Manfaat dari Hasil Kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; 11. Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berpartisipasi dalam Politik; 12. Hak untuk Bebas dari Penganiayaan dan Perlakuan Buruk;

9 3. Pandangan Agama (Islam)
PANDANGAN ISLAM Al Quran Hadis Nabi Pandangan Ulama

10 Hak Hidup Perempuan memiliki hak untuk hidup.
Islam melarang pembunuhan terhadap bayi perempuan. Tradisi masyarakat Arab sebelum Islam di antaranya mengubur hidup bayi perempuan, “Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah-padam) mukanya, dan dia sangat marah”. (Q.S. 16/An-Nahl:58) “Apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh”. (Q.A 81/At-Takwiir: 8-9)

11 Hak Jaminan Keselamatan dan Pertolongan
Hak mendapat jaminan keselamatan “bagi perempuan ada hak yang sepadan dengan kewajiban atau beban yang dipikulnya” (QS 2/Al-Baqarah:228). Hak memperoleh/ memberi pertolongan dari/bagi orang lain. “Orang-orang mukmin, laki-laki maupun perempuan, satu dengan yang lain saling menjadi penolong” (QS 9?Taubah:71)

12 Hak Jaminan Kesejahteraan
Hak mendapat jaminan kesejahteraan “di atas pundak ayah terletak tanggung jawab memberikan nafkah dan perlindungan bagi ibu dan anak-anaknya, secara makruf” (QS 2/Al-Baqarah: 223) “Wajib atas kamu memberi kepada mereka nafkah mereka dan pakaian mereka dengan cara yang pantas”. (HR. Muslim) perempuan memiliki hak untuk memperoleh tempat tinggal. “Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka”. (QS. 65/At-Thalaaq:6)

13 Hak Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan
Hak mendapatkan pendidikan dan peningkatan ilmu pengetahuan, sebagaimana diperintahkan Rasulullah: “Menuntut ilmu diwajibkan bagi setiap muslim dan muslimah” (HR. Ibnu Majah)

14 Hak Berekspresi dan Berpartisipasi
Hak mendapat jaminan untuk beribadah dan berbuat baik. “Siapa saja, laki-laki atau perempuan yang beramal saleh dan dia beriman, niscaya Kami berikan kehidupan yang baik”. (QS 16/ An-Nahl:13). Hak mendapat jaminan sebagai pengambil keputusan terhadap dirinya. “urusan mereka haruslah dimusyawarahkan (dibicarakan dan diambil keputusan) di antar mereka” (QS 42/ As-syura:38).

15 Hak Perlindungan dari Kekerasan & Diskriminasi
Perempuan memiliki hak untuk mendapat perlakuan yang tidak diskriminatif. “Allah tidak melihat fisik dan rupa kamu, tetapi melihat hati dan amal perbuatan kamu”. (HR. Muslim) “Bagi laki-laki ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi perempuan (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan”. (QS. 4/An-Nisaa:32)

16 Isu-isu Krusial HKSR Sunat perempuan /FGM-C
Memilih pasangan Perkawinan Hubungan Seksual Reproduksi dan Keturunan Perkawinan Anak KTD dan Aborsi

17 1. Khitan Perempuan/ FGM Dalam Al Quran, tidak ada satu ayat pun yang menceritakan atau memerintahkan sunat pada perempuan, kecuali sunat bagi laki-laki sebagaimana QS. al-Nahl/16: 123: “Kemudian kami perintahkan kepadamu agar engkau mengikuti syari’at Nabi Ibrahim as yang hanif itu, dan Ia bukanlah orang yang musyrik”

18 1. Khitan Perempuan/ FGM Ada sejumlah hadis bercerita tentang sunat perempuan الْخِتَانُ سُنَّةٌ لِلرِّجَالِ مَكْرُمَةٌ لِلنِّسَاءِ ”Khitan perempuan sunnah bagi laki-laki dan kemuliaan bagi perempuan ” Terdapat Dua jalur dalam periwayatan hadis tsb: Pertama; diriwayatkan secara marfu’ sebagai perkataan Nabi, namun sanadnya dhaif. Kedua; juga dhaif, bahkan bukan perkataan Nabi, tetapi perkataan shahabat (Luthfi Fathullah, Makalah disampaikan pada Halaqah Ulama tentang Khitan Perempuan, PP Patayat NU, Asrama Haji Makasar, 22 Maret 2010

19 Hadis tersebut dihukumkan oleh Abu Dawud sebagai hadis yang dlaif
Cara Khitan Perempuan عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ الْأَنْصَارِيَّةِ أَنَّ امْرَأَةً كَانَتْ تَخْتِنُ بِالْمَدِينَةِ فَقَالَ لَهَا النَّبِيُّ لَا تُنْهِكِي فَإِنَّ ذَلِكَ أَحْظَى لِلْمَرْأَةِ وَأَحَبُّ إِلَى الْبَعْلِ Dari Ummu Athiyah diceritakan bahwa di Madinah terdapat seorang perempuan tukang sunat, lalu Rasulullah SAW berkata terhadap perempuan tersebut: Janganlah berlebihan, sesungguhnya hal itu lebih baik/disukai bagi perempuan dan disenangi bagi laki-laki. Hadis tersebut dihukumkan oleh Abu Dawud sebagai hadis yang dlaif

20 Cara Khitan Perempuan (dalam riwayat lain)
عَنْ الضحاك : كان بِالْمَدِينَةِ امْرَأَةً يقال لها أُمِّ عطية، تخـفـض الجواري، فَقَالَ لَهَا النَّبِيُّ : يا أم عطية، اخفضي ولَا تُنْهِكِي، فَإِنه أنضر للوجه، و أَحْظَى عند الزوج . Dari al-Dhahak diceritakan bahwa di kota Madinah terdapat seorang perempuan tukang sunat yang bernama Ummu Atiyyah, lalu Rasulullah saw memperingatkannya dengan bersabda: “jangan berlebihan (ketika memotong), karena sesungguhnya hal itu lebih mencerahkan wajah dan lebih disukai oleh suami”. Hadits Ummu Atiyyah dengan dua versinya adalah dlaif

21 Pandangan Ulama FikihBeragam
Firman “اتبعَ مِلةَ إبراهيمَ حَنيفا ” digunakan sebagai dasar bagi yang mewajibkan khitan terhadap laki-laki dan perempuan. Alasannya, khitan merupakan kebiasaan/amalan yang dikerjakan oleh Nabi Ibrahim. Namun pendapat tersebut dipertanyakan karena syariat Nabi sebelum Muhammad tidak berlaku bagi umat Muhammad kecuali ada penegasan yang mewajibkan oleh Rasulullah. Ada beberapa hadis yang bercerita tentang sunat perempuan karena secara socio-historis ada praktik sunat perempuan yang menjadi tradisi yang sudah lama dilakukan di kalangan masyarakat Arab, secara turun temurun (al atsaar al qadiimah) dan dilakukan jauh sebelum Islam.

22 Pandangan Ulama Fikih Beragam
Madzhab Hanafi dan Maliki: Sunnah bagi laki-laki dan kehormatan bagi perempuan. Dalil yang digunakan adalah hadis di atas Madzhab Syafi’I dan Hambali: Wajib bagi laki-laki dan perempuan. Sebagian ulama Syafi’i sama dengan madzhab Hanafi. Sayid Sabiq dalam Fiqih Sunnah menegaskan “Semua hadis yang berkaitan dengan khitan perempuan adalah dhaif, tidak ada satu pun yang sahih”. Dengan demikian, khitan perempuan merupakan masalah ijtihadiyah.

23 Keputususan Ulama Ind Beragam
Di Indonesia, Ada 3 keputusan lembaga keagamaan dan ormas keagamaan yang kontroversial; antara MUI (mengeluarkan 2 fatwa di tahun 2008 and 2010), NU dan Muhammadiyah. Praktik sunat perempuan merupakan tradisi turun temurun yang diyakini bersumber dari pemahaman agama dan budaya yang bias gender Pengetahuan dan kesadaran tokoh agama termasuk masyarakat secara umum tentang sunat perempuan dan seksualitas serta kesehatan reproduksi perempuan masih rendah.

24 2. Memilih Jodoh & Perkawinan
Perempuan memiliki hak untuk memilih pasangan Al Quran S. An Nur 32: وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ (32) “Dan nikahlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memberikan kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) dan Maha Mengetahui”

25 2. Memilih Jodoh & Perkawinan
Hadis Nabi: صحيح البخاري - (ج 2 / ص 673) حدثنا عبدان عن أبي حمزة عن الأعمش عن إبراهيم عن علقمة قال بينا أنا أمشي مع عبد الله رضي الله عنه فقال كنا مع النبي صلى الله عليه و سلم فقال ( من استطاع الباءة فليتزوج فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج ومن لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاء ) "Wahai sekalian pemuda, barang siapa di antara kamu sudah mempunyai kemampuan (al-baa’ah), maka menikahlah. Sebab, pernikahan itu akan lebih memelihara pandangan dan lebih dapat menjaga kemaluan, dan barang siapa belum mampu untuk menikah, maka hendaklah ia berpuasa. Karena sesungguhnya berpuasa itu dapat mengalahkan hawa nafsu" [ ش ( العزوبة ) العزب من لا زوج له والعزبة من لا زوج لها أي خاف أن يقع في الزنا لعدم الزواج وبعده عنه . ( الباءة ) هي في اللغة الجماع والتقدير من استطاع منكم الجماع لقدرته على مؤن النكاح وقيل المراد بالباءة هنا مؤن الزواج . ( أغض للبصر ) أدعى إلى غض البصر . ( أحصن للفرج ) أدعى إلى إحصان الفرج أي حفظه من الزنا . ( وجاء ) قاطع للشهوة ]

26 2. Memilih Jodoh & Perkawinan
Hadis Nabi: حدثنا مسدد حدثنا يحيى عن عبيد الله قال حدثني سعيد بن أبي سعيد عن أبيه عن أبي هريره رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه و سلم قال : ( تنكح المرأة لأربع لمالها ولحسبها وجمالها ولدينها فاظفر بذات الدين تربت يداك ) “Perempuan dinikahi karena 4 hal: karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, karea agamanya, maka pilihlah perempuan karena agamanya ...

27 2. Memilih Jodoh & Perkawinan
Hadis Nabi: حدثنا معاذ بن فضالة حدثنا هشام عن يحيى عن أبي سلمة أن أبا هريرة حدثهم : أن النبي صلى الله عليه و سلم قال ( لا تنكح الأيم حتى تستأمر ولا تنكح البكر حتى تستأذن ) . قالوا يا رسول الله وكيف إذنها ؟ قال ( أن تسكت [ ش أخرخه مسلم في النكاح باب استئذان الثيب بالنطق . . ( الأيم ) الثيب وهي التي سبق لها أن تزوجت . ( تستأمر ) يطلب أمرها وتشاور . ( البكر ) التي لم تتزوج بعد . ( أن تسكت ) استحياء مع قرينة تدل على رضاها أوعدم قرينة تدل على رفضها من بكاء أوضحك ونحو ذلك ] “Tidak dinikahkan janda sehingga diminta perintahnya, dan tidak dinikahkan gadis sehingga diminta izinnya. Sahabat kemudian bertanya kepada Rasulullah, bagaimana izinnya? Rasul menjawab; izinnya adalah diamnya” . (HR. Jamaah ahl al-hadis) “Dan (pernikahan) gadis itu bapaknya yang meminta perintahnya”. (HR. Muslim dkk)

28 Hak Memperoleh Mahar Istri memiliki hak untuk mendapat mas kawin (mahar). “Berikanlah mas kawin kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mas kawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya”. (QS. 4/An-Nisaa:4)

29 Hak Gugatan Cerai Istri memiliki hak untuk mengajukan gugatan cerai (hak khulu ‘) dengan cara membayar ganti mahar kepada suami. “Jika kamu hawatir bahwa keduanya (suami-istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya”. (QS. 2/Al-Baqarah:229)

30 3. Hubungan Seksual Istri memiliki hak untuk mendapat perlakuan yang baik dari suami Al Quran: “Dan bergaullah dengan mereka secara patut”. (QS. 4/An-Nisaa:19) Hadis Nabi: “ Sesungguhnya orang mukmin yang lebih sempurna keimanannya ialah yang terbaik akhlaknya. Dan sebaik-baik kamu ialah yang terbaik terhadap istrinya”. (HR. Tirmidzi) صحيح البخاري - (ج 3 / ص 1182) حدثنا مسدد حدثنا أبو عوانة عن الأعمش عن أبي حازم عن أبي هريرة رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم ( إذا دعا الرجل امرأته إلى فراشه فأبت فبات غضبان عليها لعنتها الملائكة حتى تصبح ) تابعه شعبة وأبو حمزة وابن داود وأبو معاوية عن الأعمش

31 Hak Menikamti Hubungan Seksual
Istri memiliki hak untuk menikmati hubungan seksual. Nabi bersabda: “Jika seorang (suami) di antara kalian bersetubuh dengan istrinya maka hendaklah ia melakukannya dengan sungguh-sungguh. Bila ia sudah lebih dahulu mencapai orgasme sebelum istri merasakannya hendaklah ia tidak terburu-buru (mengeluarkan penisnya) sampai istri terpenuhi hajatnya, memperoleh orgasme”.

32 4. Hak reproduksi & Keturunan
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ (233) وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ (234) [1] istri wajib menyusui, [2] ayah wajib memberi nafkah dan pakean tambahan, [3] istri–suami tidak boleh dirugikan. [4] mantan istri memilih.

33 Lanjutan وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ (14) وَوَصَّيْنَا الإنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَانًا حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًا وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلاثُونَ شَهْرًا حَتَّى إِذَا بَلَغَ أَشُدَّهُ وَبَلَغَ أَرْبَعِينَ سَنَةً قَالَ رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ (222) نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ وَقَدِّمُوا لأنْفُسِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ مُلاقُوهُ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ (223) } ___

34 TERIMA KASIH


Download ppt "Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) Dalam Islam"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google