Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM DAGANG INTERNASIONAL INTERNATIONAL TRADE LAW

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM DAGANG INTERNASIONAL INTERNATIONAL TRADE LAW"— Transcript presentasi:

1 HUKUM DAGANG INTERNASIONAL INTERNATIONAL TRADE LAW
PKN STAN HUKUM DAGANG INTERNASIONAL INTERNATIONAL TRADE LAW hukum-dagang-internasional-UNIJA

2 Referensi: Huala Adolf, Hukum Dagang Internasional,
Muchtar Kusumaatmadja, Pengantar Hukum Internasional hukum-dagang-internasional-UNIJA

3 World Trade Organization UN Conv on Trade Law (UNCITRAL)
International Trade Convention/ Agreement Hkm Nasional RI Hkm Nasional India Subyek Hukum WN Indonesia Trade Transaction Subyek Hukum WN India hukum-dagang-internasional-UNIJA

4 UN Conv. on Trade Law (UNCITRAL)
the Convention on the Limitation Period in the International Sale of Goods (1974) the United Nations Convention on the Carriage of Goods by Sea (1978) the United Nations Convention on Contracts for the International Sale of Goods (1980) the United Nations Convention on International Bills of Exchange and International Promissory Notes (1988) the United Nations Convention on the Liability of Operators of Transport Terminals in International Trade (1991) the United Nations Convention on Independent Guarantees and Stand-by Letters of Credit (1995) the United Nations Convention on the Assignment of Receivables in International Trade (2001) the United Nations Convention on the Use of Electronic Communications in International Contracts (2005) hukum-dagang-internasional-UNIJA

5 World Trade Organization
MOST FAVOURED NATION NASIONAL TREATMENT LARANGAN RESTRIKSI KUANTITATIF PERLINDUNGAN MELALUI TARIF RESIPROSITAS hukum-dagang-internasional-UNIJA

6 hukum-dagang-internasional-UNIJA

7 hukum-dagang-internasional-UNIJA

8 Prinsip-Prinsip Dasar Hukum Perdagangan Internasional
Prinsip dasar Kebebasan berkontrak Prinsip Dasar Pacta Sunt Servanda Prinsip Dasar Penyelesaian Sengketa melalui Arbitrase hukum-dagang-internasional-UNIJA

9 INDIVIDUALS / CORPORATION
Disputes Settlement BETWEEN PARTIES INDIVIDUALS / CORPORATION BETWEEN PARTIES S T A T E S CHOICE of LAW WTO hukum-dagang-internasional-UNIJA

10 Pengertian 1. hukum perdagangan internasional dapat dipandang sebagai suatu cabang khusus dari hukum internasional (international trade law may also be regarded as a specialized branch of international law). 2. hukum perdagangan internasional adalah aturan- aturan hukum internasional yang berlaku terhadap perdagangan barang, jasa dan perlindungan hak atas kekayaan intelektual (HKI) (International trade law can be described as those rules of international law which are applicable to trade in goods, services and the protection of intellectual property). 3. hukum perdagangan internasional terdiri dari aturan- aturan hukum nasional yang memiliki atau pengaruh langsung terhadap perdagangan internasional secara umum. hukum-dagang-internasional-UNIJA

11 Cakupan bidang hukum perdagangan internasional
Luasnya bidang cakupan dalam hukum perdagangan internasional membuat cakupan yang dikajinya sulit untuk tidak tumpang tindih dengan bidang-bidang lainnya, misalnya dengan hukum ekonomi internasional, hukum transaksi bisnis internasional, hukum komersial internasional, dll. Masalahnya adalah di mana letak atau garis batas di antara hukum perdagangan dengan bidang-bidang hukum lain, khususnya hukum ekonomi internasional hukum-dagang-internasional-UNIJA

12 Hkm Ekonomi Intl. Hukum ekonomi internasional lebih banyak mengatur subjek hukum yang bersifat publik, sedangkan hukum perdagangan internasional lebih menekankan kepada hubungan-hubungan hukum yang dilakukan oleh badan-badan hukum privat. Hukum ekonomi internasional dalam kenyataannya juga mengatur kegiatan-kegiatan atau transaksi-transaksi badan hukum privat atau yang terkait dengan kepentingan privat, misalnya mengenai perlindungan dan nasionalisasi atau ekspropriasi perusahaan asing. Selain itu, meskipun hukum ekonomi internasional mengatur subjek-subjek hukum publik atau Negara, namun aturan- aturan tersebut bagaimanapun juga akan berdampak pada individu atau subjek-subjek hukum lainnya dalam wilayah suatu Negara hukum-dagang-internasional-UNIJA

13 Karakteristik H Perdagangan Intl
Karakterisitk lain dari hukum perdagangan internasional adalah pendekatannya yang interdisipliner. Untuk dapat memahami bidang hukum ini secara komprehensif, dibutuhkan sedikit banyak bantuan disiplin (ilmu) lain. Dalam bidang hukum ini terkait dengan bidang pengangkutan (darat, udara dan laut). Hal ini membutuhkan bantuan dari pemahaman disiplin ilmu pelayaran. hukum-dagang-internasional-UNIJA

14 Tujuan Hukum Perdagangan Internasional
untuk mencapai perdagangan internasional yang stabil dan menghindari kebijakan-kebijakan dan praktik-praktik perdagangan nasional yang merugikan Negara lain; untuk meningkatkan volume perdagangan dunia dengan menciptakan perdagangan yang menarik dan menguntungkan bagi pembangunan ekonomi semua Negara; meningkatkan standar hidup umat manusia; dan meningkatkan lapangan kerja; mengembangkan system perdagangan multilateral; meningkatkan pemanfaatan sumber-sumber kekayaan dunia dan meningkatkan produk dan transaksi jual beli barang. hukum-dagang-internasional-UNIJA

15 Kelemahan HPIntl a. hukum perdagangan internasional sebagian besar bersifat pragmatis dan permisif. Hal ini mengakibatkan aturan-aturan hukum perdagangan internasional kurang objektif didalam “memaksakan” Negara-negara untuk tunduk pada hukum. Dalam kenyataanya, Negara-negara yang memiliki kekuatan politis dan ekonomi memanfaatkan perdagangan sebagai sarana kebijakan politisnya. b. Aturan-aturan hukum perdagangan internasional bersifat mendamaikan dan persuasive (tidak memaksa). Kelemahan ini sekaligus juga merupakan kekuatan bagi perkembangan hukum perdagangan internasional yang menyebabkan atau memungkinkan perkembangan hukum ini di tengah krisis. hukum-dagang-internasional-UNIJA

16 Prinsip Dasar HPI PRINSIP KEBEBASAN BERKONTRAK
PRINSIP PACTA SUNT SERVANDA PRINSIP PENGGUNAAN ARBITRASE hukum-dagang-internasional-UNIJA

17 TUJUAN HPI Mencapai perdagangan int. yg stabil & menghindari kebijakan2 & praktik2 perdagangan nasional yg merugikan neg. lainnya. Meningkatkan volume perdagangan dunia Meningkatkan standar hidup manusia; Meningkatkan lapangan tenaga kerja; Mengembangkan sistem perdagangan multilateral; Meningkatkan pemanfaatan sumber2 kekayaan dunia, meningkatkan produk dan transaksi jual beli barang. hukum-dagang-internasional-UNIJA

18 SUMBER HUKUM PERDAGANGAN INT
Perjanjian Internasional Hukum Kebiasaan Internasional Prinsip2 Hukum Umum Putusan Badan Pengadilan dan Doktrin Kontrak Hukum Nasional hukum-dagang-internasional-UNIJA

19 SUBYEK HUKUM HPI Negara
Organisasi Internasional (Pemerintah dan Non Pemerintah) Individu (Perusahaan Multinasional dan Bank) hukum-dagang-internasional-UNIJA

20 KELEMAHAN HPI HPI sebagian besar bersifat pragmatis dan permisif. Hal ini menyebabkan aturan HPI kurang obyektif untuk memaksakan neg2 tunduk pd hukum. HPI bersifat mendamaikan dan persuasif. hukum-dagang-internasional-UNIJA

21 CARA MENGHINDARI KONFLIK HUKUM
Negara Sepakat Tdk Menerapkan Hk Nasionalnya Choice of Law Unifikasi dan Harmonisasi Hukum hukum-dagang-internasional-UNIJA

22 UNIFIKASI DAN HARMONISASI
WTO-1994 (Pasal XVI ayat 4): TRIPS; TRIMs; GATS; Dispute Setlement Understanding; AGREEMENT on Agriculture; Textiles and Clothing; Anti-dumping. The INTERNATIONAL INSTITUTE for THE UNIFICATION OF PRIVATE LAW (UNIDROIT)-1940: Convention Relating to a Uniform Law on the Form of an International Sale of Goods (1964); Financial Leasing (1988). The UNITED NATIONS COMMISSION on INTERNATIONAL TRADE LAW (UNCITRAL)-1966: UN Conv.on the Carriage of Goods by Sea-1978. ICC (The international Chamber of Commerce)-1919: The International Commercial Terms (Incoterms ); ICC Guidelines on Advertising and Marketing on The Internet (1998); ICC International to Code of Direct Selling (1999);ICC Arbitration Rules hukum-dagang-internasional-UNIJA

23 KONVENSI INTERNASIONAL TERKAIT DG JUAL BELI BARANG
CONVENTION ON THE LAW APPLICABLE TO INTERNATIONAL SALES OF GOODS; CONV GOVERNING TRANSFER OF TITLE IN INTERNATIONAL SALES OF GOODS; CONV ON THE JURISDICTION OF SELECTED FORUM IN THE CASE OF INTERNATIONAL SALE OF GOODS CONV. RELATING TO A UNIFORM LAW ON THE INTERNATIONAL SALES OF GOODS CONV.RELATING TO A UNIFORM LAW ON THE FORMATION ON CONTRACTS FOR THE INTERNATIONAL SALES OF GOODS. FINAL ACT OF THE UNITED NATIONS CONFERENCE ON CONTRACTS FOR SALE OF GOODS (CISG) hukum-dagang-internasional-UNIJA

24 Uncitral conventions the Convention on the Limitation Period in the International Sale of Goods (1974) the United Nations Convention on the Carriage of Goods by Sea (1978) the United Nations Convention on Contracts for the International Sale of Goods (1980) the United Nations Convention on International Bills of Exchange and International Promissory Notes (1988) the United Nations Convention on the Liability of Operators of Transport Terminals in International Trade (1991) the United Nations Convention on Independent Guarantees and Stand-by Letters of Credit (1995) the United Nations Convention on the Assignment of Receivables in International Trade (2001) the United Nations Convention on the Use of Electronic Communications in International Contracts (2005) hukum-dagang-internasional-UNIJA

25 GATT Merupakan generasi ketiga perkembangan HPI Memiliki tiga ciri:
Internationalism; Munculnya organisasi internasional : (PBB; WTO); Pendirian badan2 ekonomi regional : The European Single Market-1992; The North American Free Trade Agreement-NAFTA-1994; Asean Free Trade Area-AFTA- 1 Januari 2003 hukum-dagang-internasional-UNIJA

26 KILAS BALIK GATT TAHUN 1946 – 1948 SERANGKAIAN KONFERENSI DI LONDON, NEW YORK, JENEWA DAN HAVANA UNTUK MENDIRIKAN INTERNASIONAL TRADE ORGANISATION DLM RANGKA TRIUMVIRAT (IMF DAN WORLD BANK) TUJUAN UTAMA PEMBENTUKAN ITO ADALAH MENGUSAHAKAN TERBENTUKNYA PERSETUJUAN PENGURANGAN TARIF DI BIDANG PERDAGANGAN DUNIA, DAN MENGUSAHAKAN PERATURAN PERDAGANGAN DUNIA ITO GAGAL DIDIRIKAN, KRN KONGRES AS MENOLAK MERATIFIKASI HAVANA CHARTER GATT BERLAKU SEJAK JANUARI 1948 hukum-dagang-internasional-UNIJA

27 GATT SEMULA MERUPAKAN PERJANJIAN YG MENGURAIKAN PROSEDUR2 UNTUK PELAKSANAAN PERUNDINGAN PERDAGANGAN
KEBERADAAN GATT, DIHARAPKAN UNTUK MEMELIHARA SUATU SISTEM PERDAGANGAN YANG TERBUKA, BEBAS DAN KOMPETITIF. TERJADI PERDAGANGAN DUNIA YANG BEBAS, TANPA DISKRIMINASI, DENGAN CARA MENEMPUH DISIPLIN DIANTARA PARA ANGGOTA, SEHINGGA TIDAK MENGAMBIL LANGKAH YANG MERUGIKAN ANGGOTA LAIN, DAN BISA MENCEGAH TERJADINYA PERANG DAGANG.   hukum-dagang-internasional-UNIJA

28 MISI GATT Sebagai lembaga yang selalu mengupayakan terciptanya Pasar Bebas. Dengan senantiasa mengedepankan konsep Keunggulan Komparatif atau memaksimalkan potensi (David Ricardo-1772/1823). Keunggulan Komparatif: Negara menjadi makmur melalui konsentrasi terhadap produk apa yang bisa diproduksi oleh negara dengan sebaik-baiknya. hukum-dagang-internasional-UNIJA

29 TUJUAN GATT MENINGKATKAN TARAF HIDUP UMAT MANUSIA
MENINGKATKAN KESEMPATAN KERJA MENINGKATKAN PEMANFAATAN KEKAYAAN ALAM DUNIA, DAN MENINGKATKAN PRODUKSI DAN TUKAR MENUKAR BARANG. hukum-dagang-internasional-UNIJA

30 PRINSIP-PRINSIP GATT MOST FAVOURED NATION
Suatu kebijakan perdagangan harus dilaksanakan atas dasar non-diskriminatif. Semua negara terikat untuk memberikan negara2 lainnya perlakuan yang sama dlm pelaksanaan dan kebikan impor dan ekspor serta biaya lainnya hukum-dagang-internasional-UNIJA

31 LARANGAN RESTRIKSI KUANTITATIF
NASIONAL TREATMENT Produk dari suatu negara anggota yang diimpor ke dalam suatu negara harus diperlakukan sama seperti halnya produk dalam negeri LARANGAN RESTRIKSI KUANTITATIF Larangan restriksi kuantitatif terhadap ekspor atau impor dalam apapun (mis penetapan kuota exim, restriksi penggunaan lisensi exim) hukum-dagang-internasional-UNIJA

32 PERLINDUNGAN MELALUI TARIF
Pada prinsipnya GATT hanya memperkenankan tindakan proteksi terhadap industri domestik melalui tarif (menaikan tarif bea masuk) RESIPROSITAS Perundingan2 tarif yang didasarkan atas dasar timbal balik dan saling menguntungkan kedua belah pihak. hukum-dagang-internasional-UNIJA

33 FUNGSI GATT Sebagai perangkat aturan multilateral yang mengatur tindak tanduk perdagangan yang dilakukan oleh pemerintah. Sebagai suatu forum perundingan perdagangan untuk mengurangi/menghilangkan hambatan-hambatan perdagangan, dan memantau perkembangan perdagangan Sebagai suatu pengadilan internasional di mana para anggotanya menyelesaikan sengketa dagangnya dg angota2 GATT lainnya hukum-dagang-internasional-UNIJA

34 ANATOMI KETENTUAN GATT
GATT : 38 Pasal, 4 Bagian. BAGIAN I : Pasal 1, Pasal Utama menetapkan prinsip utama GATT, MFN Treatment pada anggota. Pasal 2 Penurunan Tarif yang Disepakati bdr GATT. BAGIAN II : Memuat 30 Pasal (Ps III-Ps XXII) Psl III, larangan pengenaan pajak & upaya diskriminatif thd import; Psl IV, cinematograph film; Psl V, kebebasan transit; Psl VII custom valuation; Psl VIII fees and formalities; Psl IX market of origin; Psl X publikasi & pengaturan2 perdagangan; Psl XI-XV mengatur restriktif kuantitatif; Psl XV mengatur kerjasama GATT dg IMF; Psl XVI himbauan penghapusan subsidi ekspor; Psl XVII menyarankan perusahaan dagang milik negara tdk melakukan diskriminasi dlm perdagangan luar negeri; Psl XVIII mengakui bahwa neg.berkembang membutuhkan tarif flexsibel & dpt menerapkan beberapa restriksi kuantitatif untuk kebutuhan pembangunan. Psl XX & XXI menetapkan pengecualian2 umum thd GATT (mis.untuk melindungi kesehatan masya.); Psl.XXII mengatur konsultasi; XXIII mengatur penyelesaian sengketa. hukum-dagang-internasional-UNIJA

35 BAGIAN III : berisi 11 Pasal.
Psl XXIV mengatur bagaimana customs union & free trade area dpt memanfaatkan pengecualian2 thd ketentuan MFN. Psl XXV menetapkan tindakan2 yg dilakukan oleh anggota para pemerintah. Mengakui beberapa pengecualian thd aturan GATT. Psl XXVI sampai XXXV berisi pengoperasian GATT. BAGIAN IV: terdiri dari empat pasal yg ditambahkan pd th Bagian ini berisi kebutuhan2 khusus neg2 sedang berkembang. Psl XXXVII mengatur komitmen neg2 anggota untuk melaksanakan tujuan ini; Psl XXXVII tindakan bersama oleh para anggota (neg. sdg berkembang). hukum-dagang-internasional-UNIJA

36 PUTARAN PERDAGANGAN JENEWA (1947, 23 NEGARA) URUGUAY (1949, 33 NGR)
TORGUAY ( , 34 NGR) JENEWA ( , 26 NGR) DILLON ROUND ( , 26 NGR) KENNEDY ROUND (62 NGR, DISEPAKATI GATT- ANTI DUMPING) TOKYO ROUND ( , 102 NGR) URUGUAY ROUND ( ) DOHA ROUND (2001) hukum-dagang-internasional-UNIJA

37 AGENDA PUTARAN GATT 1947 Jenewa ( April – November) 1947 -48
Havana : Membahas piagam ITO dan mengesahkan piagam Havana. The General Agreement ditetapkan berlaku 1 januari 1948 1949 Anecy: setuju penurunan 5000 tarif Torquay: setuju penurunan 8700 items Jenewa :Penurunan milyar $ Dillon: Penurunan tarif Kennedy Round: Tokyo Round Kesepakatan non tariff barrier tdk bisa jalan. Kondisi Ekonomi buruk memunculkan pertentangan kepentingan antar negara. Marak proteksi. hukum-dagang-internasional-UNIJA

38 Marakesh / Maroko: TERBENTUK WTO (WORLD TRADE ORGANISATION
LUNTURNYA DISIPLIN ANGGOTA GATT TERHADAP ATURAN, KRN DIANGGAP TDK SESUAI DG PERKEMBANGAN; BANYAK MEMBUAT PERJANJIAN BILATERAL YG DISKRIMINATIF DAN RESTRIKTIF; MARAKNYA PEMBERIAN SUBSIDI OLEH PEMERINTAH UNTUK MENUNJANG INDUSTRI 1986/1994 URUGUAY ROUND. PERTEMUAN TINGKAT MENTERI DI PUNTA DEL ESTE, URUGUAY. TOPIK MULAI KONSESI TARIF SAMPAI MASUKNYA TOPIK BARU (GATS, TRIPS, TRIMS); SUBSIDI PERTANIAN DIGUGAT 1994 Marakesh / Maroko: TERBENTUK WTO (WORLD TRADE ORGANISATION 1996 KONFERENSI TINGKAT MENTERI WTO DI SINGAPURA. (SINGAPORE ISSUES): PENANAMAN MODAL, KEBIJAKAN PERSAINGAN, KONTRAK-KONTRAK PEMERINTAH,FASILITASI PERDAGANGAN . NEGARA2 BERKEMBANG MENENTANG KARENA PERUSAHAAN BESAR AKAN MENGUASAI hukum-dagang-internasional-UNIJA

39 2001- 2008 PUTARAN DOHA BELUM SELESAI.
ISU PERTANIAN MENJADI AGENDA KELOMPOK NEGARA G-22 (DIKOMANDANI CHINA, INDIA, BRAZIL, AFRIKA SELATAN, INDONESIA) UNTUK MENENTANG SUBSIDI BESAR UNI EROPA DAN AS KEPADA PETANI2 MRK (300 MILIAR EURO). DISAMPING ITU NEGARA2 KAYA MENGENAKAN TARIF TINGGI BAGI IMPOR PRODUK PERTANIAN NGR BERKEMBANG. hukum-dagang-internasional-UNIJA

40 EMPAT TEKS KETENTUAN HUKUM BARU
GATT -PU EMPAT TEKS KETENTUAN HUKUM BARU Perdagangan Penanaman Modal (TRIMS) Perdagangan Jasa (GATS) Perdagangan Hak Kekayaan Intelektual (TRIPs) Pembentukan WTO (World Trade Organization) hukum-dagang-internasional-UNIJA

41 PENDAPAT PAKAR Arief Budiman: Kalau PU berhasil disepakati, negara2 industri maju akan lebih leluasa menjalankan praktik neo-imperialisme dan neo-kolonialisme Martin Kok Peng: Negara2 industri berusaha menguasai ekonomi dunia dengan memasukkan tema2 baru. Thomas Ogada (duta besar kenya): Kita diundang di PU untuk ikut serta dlm mencincang dunis ketiga Ruben Ricupero ( duta besar brasil) Menggambarkan dunia ketiga sebagai ayam yg ditanya oleh sang koki, “dengan saus apa kau ingin kulalap? hukum-dagang-internasional-UNIJA

42 Felix Wilfred Ideologi globalisasi penampilannya sangat cantik dan menarik tetapi ternyata menyembunyikan kejahatan yang hanya dikenal oleh mereka yang menjadi korbannya. Kelihatannya globalisasi membawa seluruh dunia bersamanya, namun dalam kenyataannya semakin banyak orang yang ditinggalnya di padang pasir penderitaan. Globalisasi mencabut orang & menjanjikan kemakmuran, namun, sebenarnya orang tsb diisap habis-habisan, kemudian dibiarkan mati kekeringan. hukum-dagang-internasional-UNIJA

43 TRIMs (TRADE RELATED INVESTMENT MEASURES)
Larangan Kebijakan penanaman modal suatu negara yg dpt membatasi atau bahkan merusak perdagangan dunia. Klausula perlakuan nasional (NT) dan larangan pembatasan kuantitatif Masa transisi untuk pelaksanaan 2 th neg.maju; 5 th neg sdg berkembang; 7 neg miskin. hukum-dagang-internasional-UNIJA

44 PEMBATASAN YG SERING DILAKUKAN
Penanaman modal hrs menggunakan komponen lokal dlm proses produksi. Persyaratan penggunaan bhn baku, bhn setengah jadi, suku cadang buatan dlm negeri. Persyaratan ekspor dikaitkan investasi Persyaratan alih teknologi Keharusan komposisi pemilikan saham Pembatasan transfer devisa Pembatasan kapasitas produksi hukum-dagang-internasional-UNIJA

45 PERDAGANGAN JASA (TRADE IN SERVICES)
Setiap negara harus memberikan perlakuan yang sama seperti kepada warganegaranya terhadap jasa-jasa dari negara lainnya dengan segera tanpa syarat. Ruang lingkup jasa meliputi: Jasa yg diberikan dlm wilayah suatu neg.kpd konsumen neg.lain, mis.turisme Jasa yg diberikan oleh warganegara suatu neg di wilayah neg.lain, misalnya perbankan. Jasa yg diberikan oleh warganegara suatu neg di wilayah neg.lain, misal jasa konsultan hukum-dagang-internasional-UNIJA

46 PEMBATASAN YG DILAKUKAN PEMERINTAH
Ketentuan Bentuk Usaha Asing PMA dlm Bentuk Usaha Patungan Pembatasan Permodalan Oleh Pihak Asing Boleh tidaknya Jenis Pekerjaan tertentu yg dikerjakan Pihak Asing Ketentuan mengenai desinvestasi atau Indonesiasi. Ketentuan mengharuskan perusahaan asing beroperasi melalui kantor perwakilan atau melalui perusahaan Ind. hukum-dagang-internasional-UNIJA

47 Ketentuan yang membatasi wilayah operasi perusahaan asing
Ketentuan yang membatasi kualitas jasa yang dapat diberikan perusahaan asing (misal hotel harus berbintang keatas) Ketentuan yang mengharuskan perusahaan asing beroperasi melalui General Agentnya (Perusahaan Iindonesia) hukum-dagang-internasional-UNIJA

48 PERDAGANGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (TRIPs)
Implikasinya: UU No 30 Tahun 2000 Rahasia Dagang UU No 31 Tahun 2000 Desain Industri UU No 32 Tahun Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu UU No 14 Tahun 2001 Paten UU No.15 Tahun 2001 Merk UU No.19 tahun 2002 Hak Cipta hukum-dagang-internasional-UNIJA

49 ERA WTO Tanggal 15 Desember 1993 PU berakhir dg disepakati Final Act
Tanggal 15 April 1994 teks akhir ditandatangani. Salah satunya disepakati pembentukan WTO. Pem.Ind. Melakukan Ratifikasi UU No.7 Tahun 1994. Tanggal 1 Januari 1995 World Trade Organization efektif bekerja. WTO adalah suatu lembaga perdagangan multilateral yang permanen. GATT 1947 melebur dalam Multilateral Agreement on Trade in Goods. hukum-dagang-internasional-UNIJA

50 MUKADIMAH WTO BAHWA HUBUNGAN2 PERDAGANGAN DAN KEGIATAN EKONOMI NEG2 ANGGOTA HRS DILAKSANAKAN DG MAKSUD UNTUK MENINGKATKAN STANDAR HIDUP, MENJAMIN LAPANGAN KERJA, PENINGKATAN PENGHASILAN NEGARA, MEMPERLUAS PRODUKSI DAN PERDAGANGAN BARANG DAN JASA, DG PENGGUNAAN OPTIMAL SUMBER2 DAYA MANUSIA SESUAI DEG PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN. JUGA MENGUSAHAKAN PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP ....DALAM MENGEJAR TUJUAN2 INI DIAKUI ADANYA SUATU KEBUTUHAN AKAN LANGKAH2 POSITIF UNTUK MENJAMIN NGR BERKEMBANG, TERISTIMEWA NGR TERBELAKANG, MDPT BAGIAN DR PERTUMBUHAN PERDAGANGAN INT, SESUAI DG KEBUTUHAN PEMBANGUNAN EKONOMINYA hukum-dagang-internasional-UNIJA

51 ORGAN WTO MINISTERIAL CONFERENCE GENERAL COUNCIL
COUNCIL TRADE IN SERVICES COUNCIL FOR TRIPS DISPUTE SETLEMENT BODY TRADE POLICY REVIEW BODY hukum-dagang-internasional-UNIJA

52 PENYELESAIAN SENGKETA
Hukum Acara: The Understanding on Rules and Procedures Governing the Setlement of Disputes (Kesepakatan tentang Peraturan dan Prosedur yang mengatur Penyelesaian Perselisihan) - DSU Lembaga: Dispute Settlement Body (DSB) hukum-dagang-internasional-UNIJA

53 KEWENANGAN DSB Membentuk panel.
Mengesahkan laporan panel dan laporan badan banding. Mengawasi pelaksanaan putusan atau rekomendasi panel. Memberikan wewenang pd Negara untuk melaksanakan Retaliasi (tindakan balasan) apabila yg kalah tdk mengindahkan putusan hukum-dagang-internasional-UNIJA

54 MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA
Prosedur Konsultasi Pembentukan Panel Pembentukan Badan Banding Rekomendasi yang diajukan Panel atau Badan Peradilan Banding Implementasi Laporan: Pelaksanaan Rekomendasi, Kompensasi, atau Otorisasi Tindakan Balasan hukum-dagang-internasional-UNIJA

55 ERA BARU WTO Putaran Doha atau disevut sebagai Agenda pembangunan Doha, yang dimulai di Qatar pada bulan November 2001 telah terhenti sejak tahun 2007. Putaran Doha diharapkan menghasilkan sebuah rezim Perdagangan Internasional yang baru menggantikan Putaran Uruguay. Putaran Doha macet, karena negara2 maju yg dimotori AS, Uni Eropa, dan Jepang cenderung mengelabui negara berkembang. Negara miskin didesak membuka pasar, tetapi negara maju mempertahankan subsidi pemerintahan kepada petaninya. Sedangkan negara2 maju minta negara2 berkembang untuk menurukan tarif import barang2 industrinya. hukum-dagang-internasional-UNIJA

56 ….Selamat belajar….. hukum-dagang-internasional-UNIJA


Download ppt "HUKUM DAGANG INTERNASIONAL INTERNATIONAL TRADE LAW"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google