Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pencapaian Target Indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (TPB/SDGs) di Daerah INDRIANA NUGRAHENI Manajer Pilar Pembangunan.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pencapaian Target Indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (TPB/SDGs) di Daerah INDRIANA NUGRAHENI Manajer Pilar Pembangunan."— Transcript presentasi:

1 Pencapaian Target Indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (TPB/SDGs) di Daerah INDRIANA NUGRAHENI Manajer Pilar Pembangunan Hukum dan Tata Kelola Sekretariat Nasional SDGs Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) Disampaikan dalam rangka Sosialisasi Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) Kalimantan Timur 01 November 2018

2 1. SEKILAS TENTANG TPB/SDGs

3 Transformasi Ambisius
Kebijakan pembangunan yang berkelanjutan menjadi prioritas bersama seiring dengan semakin terbatasnya sumber daya, isu climate change dan permasalahan sosial lainnya. Ambisi ini juga dapat menjadi upaya awal dalam mewujudkan ekonomi hijau (green economy) di Indonesia. TPB/SDGs MDGs

4 Perkembangan Pembangunan Berkelanjutan
Pembangunan sebagai sistem multi-dimensi : implementasi TPB/SDGs merupakan langkah awal dalam menyamakan pemahaman secara sistematis untuk meningkatkan kesejahteraan global. Sejarah Pemikiran Pembangunan Berkelanjutan Pembangunan sebagai akumulasi dan dorongan besar kapital 1950-an Pembangunan sebagai hasil dari efisiensi pasar 1980-an Pembangunan manusia  memberantas kemiskinan dan fokus terhadap masing-masing individu  MDGs 2000-an Pembangunan sebagai multidimensi, sistem  TPB/SDGs 2016

5 TPB/SDGs adalah Visi Kita Bersama
Kemajuan pada satu dimensi membutuhkan keterlibatan aktif dimensi lain MASYARAKAT ADIL MAKMUR Katalis untuk kemitraan internasional Kepemilikan bersama Kerangka komprehensif, terintegrasi dan tidak terpisahkan TPB/SDGs Hak Azasi Kewajiban Azasi Masalah Peluang KITA SDGs

6 Apa yang diperlukan/dilakukan?
Kompleksitas Pelaksanaan TPB/SDGs (17 Tujuan/Goals, 169 Target, dan 241 Indikator) Apa yang diperlukan/dilakukan? LEGAL BASIS YANG KUAT Perpres No. 59/2017 ttg TPB  sebagai dasar penyusunan RAN dan RAD TPB/SDGs Pengarusutamaan dalam Dokumen Perencanaan (RPJMN/RPJMD)  Dasar penentuan prioritas dan alokasi anggaran STRATEGI YANG BAIK Proses yang partisipatif dalam penyusunan  semua pihak terlibat dari awal Tujuan dan indikator yang jelas dan terukur  akurasi dan sumber data Sumber Pendanaan yang jelas  Pemerintah dan swasta, DN dan LN Tanggungjawab Pelaksanaan  setiap indikator ada K/L pengampu Monitoring dan Evaluasi  akuntabilitas dan transparansi Strategi Komunikasi  tepat dan efektif POLITICAL WILL Pelaksanaan TPB/SDGs sebagai GERAKAN Komitmen semua Stakeholders (Pemerintah dan Aktor Non- Pemerintah)

7 Prinsip Inklusif SDGs & Paradigma Ko-Kreasi
Prinsip Kemitraan Trust Building Equal Partnership Participation Accountable Mutual Benefits Penetapan Indikator dalam Setiap Target/Sasaran Pengembangan Kebijakan, Regulasi, & Penyelarasan Program /Kegiatan Penyiapan Data dan Informasi yang Digunakan Sosialisasi/Diseminas, Komunikasi & Advokasi Monev & Pelaporan Pendanaan Peningkatan Kapasitas Pemantauan dan Evaluasi Policy Research Advokasi kepada Pelaku Usaha Fasilitasi Program/Kegiatan kepada Pelaku Usaha Dukungan Pendanaan Diseminasi dan Advokasi kepada Masyarakat Fasilitasi Program/Kegiatan di Lapangan Membangun pemahaman publik Monitoring Pelaksanaan Implementasi TPB/SDGs PEMERINTAH & PARLEMEN AKADEMISI & PAKAR ORMAs & MEDIA FILANTROPI & BISNIS P A O F Platform Partisipasi TPB/SDGs

8 Dokumen Yang Dihasilkan
Amanat Perpres 59/2017 Dokumen Rencana Pencapaian TPB/SDGs Tahun Peta Jalan SDGs Dokumen Rencana Pencapaian TPB/SDGs Tingkat Nasional Rencana Aksi Nasional Dokumen Rencana Pencapaian TPB/SDGs Tingkat Daerah Rencana Aksi Daerah Peta Jalan ditetapkan 12 bulan setelah Perpres berlaku (Sedang dalam proses penyusunan) RAN telah ditetapkan melalui Permen PPN/Kepala Bappenas No.7/2018 (Juni 2018) RAD ditetapkan 12 bulan setelah Perpres berlaku (Sedang dalam proses penyusunan)

9 2. KESIAPAN DAERAH DALAM PELAKSANAAN TPB/SDGs

10 Kesiapan Pelaksanaan TPB/SDGs (Hasil Studi SDGs Center - Unpad)
Penelitian SDGs Center Universitas Padjajaran tentang kesiapan pelaksanaan TPB/SDGs di masing-masing Provinsi di Indonesia. Sistem penilaian Scorecard : A Mencapai atau hampir mencapai target SDGs Asumsi business-as-usual, hasil proyeksi menunjukkan bahwa pada tahun 2030 indikator mencapai atau hampir mencapai (97.5%) target SDGs. B Mendekati target SDGs Asumsi business-as-usual, hasil proyeksi menunjukkan bahwa pada tahun 2030 indikator mendekati target SDGs dan mencapai setidaknya 90% jalan menuju target SDGs. C Lebih dari seperempat jalan menuju target SDGs Asumsi business-as-usual, hasil proyeksi menunjukkan bahwa pada tahun 2030 indikator mengarah kepada target SDGs dan mencapai lebih dari 25% jalan menuju target SDGs. D Kurang dari seperempat jalam menuju target SDGs Asumsi business-as-usual, hasil proyeksi menunjukkan bahwa pada tahun 2030 indikator tersebut masih antara 25%-50% dari mencapai target SDGs. E Masih cukup jauh mencapai target SDGs Asumsi business-as-usual, hasil proyeksi menunjukkan bahwa pada tahun 2030, masih setengah jalan (50%) atau lebih target SDGs dapat tercapai.

11

12

13 Remaja hamil, pengangguran, kriminalitas, diantara tantangan terbesar
di Kalimantan

14 Demikian juga daya dukung perumahan dan kualitas lingkungan

15 Kesiapan Nasional Kalimantan Timur

16 3. Rencana Aksi TPB/SDGs

17 Rencana Aksi Nasional TPB/SDGs 2017 - 2019
Ditetapkan Melalui : PERATURAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS NOMOR 7 TAHUN 2018 Mencakup : Sasaran Target Indikator Program dan kegiatan pemerintah dan non pemerintah

18 Provinsi yang Telah Memiliki Pergub RAD TPB/SDGs
13. Sulawesi Selatan 14. Gorontalo 11. Kalimantan Utara 12. Kalimantan Timur Sumatera Barat Riau Bengkulu Lampung 5. Jawa Barat 7. DI Yogyakarta 6. Jawa Tengah 8. Jawa Timur RAD TPB/SDGs 20 Provinsi lainnya sedang dalam proses finalisasi 9. Bali 10. Nusa Tenggara Timur Status: Oktober 2018 18

19 Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan
1. Menteri/Kepala Lembaga menyampaikan setiap tahun laporan pencapaian atas pelaksanaan sasaran TPB Nasional kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Gubernur menyampaikan setiap tahun laporan pencapaian atas pelaksanaan sasaran TPB Daerah kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

20 Mekanisme Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Renaksi TPB/SDGs Pemerintah
Landasan Peraturan: PP 39/2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan; Perpres 59/2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian TPB; Permen PPN/Kepala BAPPENAS 1/2017 tentang Pedoman Evaluasi Pembangunan Nasional Permen PPN/Kepala BAPPENAS 8/2018 tentang koordinasi, perencanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan Tujuan pembangunan berkelanjutan

21 Mekanisme Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Renaksi TPB/SDGs Pemerintah Daerah

22 Mekanisme Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Renaksi TPB/SDGs Non-Pemerintah

23 4. Peran Daerah dalam Pencapaian TPB/SDGs

24 Peran Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan TPB/SDGs
Gubernur menyusun RAD TPB 5 (lima) tahunan bersama Bupati/Walikota di wilayahnya masing-masing dengan melibatkan Ormas, Filantropi, Pelaku Usaha, Akademisi, dan pihak terkait lainnya. Gubernur menyampaikan laporan pencapaian setiap tahun atas pelaksanaan sasaran TPB Daerah kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri PPN/Kepala Bappenas. PEMERINTAH DAERAH: PERAN PEMERINTAH DAERAH SECARA UMUM: Memperkuat komunikasi, sosialisasi dan advokasi Mendorong pengembangan dan peningkatan data Melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan SDGs. Memperkuat kerjasama dengan stakeholders terkait lainnya (CSO, akademisi, serta filantropi dan bisnis). 3 1 Dalam Perpres No. 59/2017 dijelaskan pula tugas dari Kementerian/Lembaga dan Pemerintah daerah, yaitu: Kementerian/Lembaga bertugas: melaksanakan program dan kegiatan terkait TPB/SDGs sesuai dengan kewenangan menyampaikan laporan pencapaian setiap tahun atas pelaksanaan sasaran TPB Nasional kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas selaku koordinator pelaksana. Tugas Pemerintah Daerah antara lain: Gubernur menyusun RAD TPB 5 (lima) tahunan bersama Bupati/Walikota di wilayahnya masing-masing dengan melibatkan Ormas, Filantropi, Pelaku Usaha, Akademisi, dan pihak terkait lainnya. Gubernur menyampaikan laporan pencapaian setiap tahun atas pelaksanaan sasaran TPB Daerah kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri PPN/Kepala Bappenas. 2 4

25 KERANGKA INTEGRASI TPB/SDGS DALAM RPJMN 2020-2024: KAITAN ANTARA SDGs DENGAN FOKUS PEMBANGUNAN
Goal 16 Indeks Perilaku anti Korupsi Indeks Lembaga Demokrasi Indeks Kebebasan Sipil Indeks Hak-Hak Sipil Goal 1 Tingkat Kemiskinan Perlindungan sosial Pelayanan Dasar Goal 2 Prevalence of undernourishment (POU) Prevalensi Stunting pada Balita Goal 3 Angka Kematian Ibu Prevalensi dan Insidensi Penyakit Menular dan Tidak Menular Goal 4 Rata-rata Lama Sekolah Angka Partisipasi Pendidikan Kualitas Pendidikan Goal 5 ASFR (Age specific Fertility Rate) Kesetaraan Gender Prevalensi kekerasan terhadap anak perempuan dan perempuan Goal 2 Tingkat Kerawanan Pangan Pertanian Berkelanjutan Goal 7 Bauran energi barukan Goal 8 Laju Pertumbuhan PDB per Kapita Pekerja non formal sektor pertanian Goal 9 Nilai tambah manufaktur terhadap PDB Penduduk terlayani Mobile Broadband Goal 12 Pengarusutamaan SCP di dalam Dokumen Perencanaan Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) Goal 14 Kawasan konservasi perairan Tangkapan ikan berada dalam biologis yang aman Goal 15 Tutupan hutan dan lahan Rehabilitasi lahan terdegradasi Goal 17 Pertumbuhan ekspor Produk Non Migas Goal 6 Air minum layak Sanitasi Layak Pengelolaan Sumber Daya Air Goal 7 Rasio elektrifikasi Goals 9 Pembangunan prasarana transportasi Goal 11 Perumahan layak huni Sistem transportasi yang aman Goal 10 Koefisian Gini Daerah tertinggal yang terentaskan Goal 11 Penduduk kota yang tinggal di daerah kumuh Ruang terbuka perkotaan

26 Langkah Pengintegrasian Sasaran SDGs dalam RPJMN 2020-2024
Memastikan semua indikator TPB/SDGs memiliki arah kebijakan dalam dokumen RPJMD Penetapan target capaian indikator TPB/SDGs Tahun 2024 Indikator TPB/SDGs yang dapat diakomodasikan dalam RPJMD memiliki baseline data Finalisasi target dan indikator TPB/SDGs yang akan diintegrasikan dalam RPJMD dikoordinasikan Bappeda

27 CONTOH MATRIK MENGINTEGRASIKAN TPB/SDGs DALAM DOKUMEN PERENCANAAN
Target/ Indikator SDGs Target RPJMN Target Rancangan RPJMN Satuan Baseline 2017 Target 2024 Integrasi Dimensi (Policy) Keterangan Manusia Unggu-lan Kewila yahan Kondisi Perlu Tujuan 1: Tanpa Kemiskinan 1.2 Pada tahun 2030, mengurangi setidaknya setengah proporsi laki-laki, perempuan dan anak-anak dari semua usia, yang hidup dalam kemiskinan di semua dimensi, sesuai dengan definisi nasional. Tidak ada Menurunnya proporsi laki-laki, perempuan dan anak-anak dari semua usia, yang hidup dalam kemiskinan di semua dimensi, sesuai dengan definisi nasional. persen - Menurunkan ... proporsi laki-laki, perempuan dan anak-anak dari semua usia, yang hidup dalam kemiskinan di semua dimensi, sesuai dengan definisi nasional. 1. Target global yang diusulkan untuk dilaporkan Indonesia ke PBB; 2. Definisi global dan nasional untuk kemiskinan multidimensi telah tersedia, namun perlu kesepakatan perhitungan di tingkat nasional; 3. Mohon arahan apakah target ini perlu diakomodasi dalam rancangan RPJMN 1.2.1* Persentase penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan nasional, menurut jenis kelamin dan kelompok umur. Menurunnya tingkat kemiskinan pada tahun 2019 menjadi 7-8% (2015: 11,13%) Menurunnya tingkat kemiskinan, menurut jenis kelamin dan kelompok umur. 10,64 (2017) ; 9,82 (Mar 2018) 8,21 (BAU) Menyelenggarakan perlindungan sosial yang lebih komprehensif Diusulkan untuk diakomodasi dalam rancangan RPJMN

28 Target/ Indikator SDGs Target RPJMN 2015-2019
Target Rancangan RPJMN Satuan Baseline 2017 Target 2024 Integrasi Dimensi (Policy) Keterangan Manusia Unggulan Kewilayahan Kondisi Perlu Tujuan 7 – Energi Bersih dan Terjangkau Target 7.1 Pada tahun 2030, menjamin akses universal layanan energi yang terjangkau, andal dan modern. Tidak ada Meningkatnya akses universal layanan energi yang terjangkau, andal dan modern. - Mohon arahan apakah target ini perlu diakomodasi dalam rancangan RPJMN Indikator 7.1.1* Rasio elektrifikasi Meningkatnya rasio elektrifikasi menjadi 96,6% pada tahun 2019 (2014: 81,5%). Tercapainya rasio elektrifikasi bagi seluruh penduduk Persen 91,16 (2016) 100 Meningkatkan aksesibilitas energi. Diusulkan untuk diakomodasikan dalam Rancangan RPJMN Indikator (a) Konsumsi listrik per kapita Meningkatnya konsumsi listrik per kapita menjadi kWh pada tahun 2019 (2014: 843 KWh). Meningkatnya konsumsi listrik per kapita kWh 956 (2016) 1.371 (BAU) 2.500 (RUEN) Meningkatkan aksesibilitas energi; Meningkatkan pasokan energi dan ketenagalistrikan dengan memperhatikan jaminan pasokan energi primer dan bauran energi dan pengendalian pemanfaatan yang sejalan dengan pelaksanaan konservasi energi;

29 Target/ Indikator SDGs Target RPJMN 2015-2019
Target Rancangan RPJMN Satu an Base line 2017 Target 2024 Integrasi Dimensi (Policy) Keterangan Manusia Sektor Unggulan Kewila yahan Kondisi Perlu Tujuan 6 – Air Bersih dan Sanitasi Layak 6.1.1 Proporsi populasi yang menggunakan layanan air minum yang dikelola secara aman Tidak ada Diusulkan untuk tidak diakomodasi dalam rancangan RPJMN 6.1.1.(a) Persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap layanan sumber air minum layak. Meningkatnya akses terhadap layanan air minum & sanitasi yang layak & berkelanjutan Meningkatnya akses terhadap layanan air minum dan sanitasi yang aman dan berkelanjutan, secara merata & menyeluruh Terpenuhinya kebutuhan air baku untuk rumah tangga, perkotaan, dan industri, secara merata & menyeluruh % 72,04 100 Menyelenggarakan sinergi air minum dan sanitasi yang dilakukan di tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan masyarakat, secara merata dan menyeluruh Diusulkan untuk diakomodasi dalam rancangan RPJMN

30 Integrasi Dimensi (Policy)
Target/ Indikator SDGs Target RPJMN Target Rancangan RPJMN Satuan Baseline 2017 Target 2024 Integrasi Dimensi (Policy) Keterangan Manusia Unggulan Kewilayahan Kondisi Perlu TUJUAN 16 – PERDAMAIAN, KEADILAN DAN KELEMBAGAAN YANG TANGGUH 16.5 Secara substansial mengurangi korupsi dan penyuapan dalam segala bentuknya. Tidak ada Menurunnya korupsi dan penyuapan dalam segala bentuknya. Mohon arahan apakah perlu diakomodasi dalam rancangan RPJMN Proporsi penduduk yang memiliki paling tidak satu kontak hubungan dengan petugas, yang membayar suap kepada petugas atau diminta untuk menyuap petugas tersebut dalam 12 bulan terakhir. Menurunnya persentase penduduk yang memiliki paling tidak satu kontak hubungan dengan petugas, yang membayar suap kepada petugas atau diminta untuk menyuap petugas tersebut dalam 12 bulan terakhir. Meningkatkan efektivitas pencegahan dan pemberantasan korupsi 1. Definisi global untuk indikator ini telah tersedia (Tier II, June 2018) 2. Definisi indikator nasional saat ini masih dikembangkan 3. Mohon arahan apakah indikator ini perlu diakomodasi dalam rancangan RPJMN (a) Indeks Perilaku Anti Korupsi IPAK Meningkatnya Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) menjadi 4,0 pada tahun 2019 (2015: 3,6). Meningkatnya Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) pada tahun 2024 Indeks 3,71 4,50 (BAU) Diusulkan untuk diakomodasikan dalam Rancangan RPJMN

31 Tindak Lanjut Di Daerah (1)
Mengoptimalkan keanggotaan multipihak dan peran Tim Koordinasi TPB/SDGs tingkat Provinsi; Meningkatkan integrasi TPB/SDGs ke dalam agenda pembangunan daerah: Mengintegrasikan target & indikator TPB/SDGs ke dalam RENSTRA OPD; Mengintegrasikan target & indikator TPB/SDGs ke dalam RKPD & Dokumen Penganggaran Daerah; Menyelaraskan RAD TPB/SDGs (sebagai “Wadah/Payung”) dengan berbagai RAD yang telah ada di daerah, seperti RAD-Pangan dan Gizi, RAD-GRK, RAD- Pengentasan Kemiskinan, dll; Melaksanakan program & kegiatan pembangunan daerah selaras dengan TPB/SDGs  didukung dengan sumber daya yang memadai sesuai dengan kewenangan, serta didukung dengan data & informasi yang diperlukan;

32 Tindak Lanjut Di Daerah (2)
Membangun Kerjasama antarPemda Provinsi, dan antara Pemda Provinsi dengan Kabupaten/Kota serta organisasi non-pemerintah dalam menyusun & melaksanakan RAD-TPB/SDGs; Meningkatkan kapasitas seluruh pemangku kepentingan untuk melaksanakan pencapaian target dan indikator TPB/SDGs di daerah; Melakukan sosialisasi/diseminasi, komunikasi & advokasi pelaksanaan TPB/SDGs kepada seluruh masyarakat; Melaksanakan pemantauan dan evaluasi serta menyusun laporan kegiatan pelaksanaan RAD TPB/SDGs secara berkala.

33 TERIMA KASIH


Download ppt "Pencapaian Target Indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (TPB/SDGs) di Daerah INDRIANA NUGRAHENI Manajer Pilar Pembangunan."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google