Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Sistem informasi kesehatan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Sistem informasi kesehatan"— Transcript presentasi:

1 Sistem informasi kesehatan
SIK di Puskesmas

2 MENU Kedudukan puskesmas dalam SIKNAS
Pemanfaatan informasi dalam Perencanaan Tingkat Puskesmas (PTP) SIMPUS

3 PUSKESMAS Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. (Permenkes 75/2014)

4 PRINSIP Prinsip penyelenggaraan Puskesmas meliputi:
a. paradigma sehat; b. pertanggungjawaban wilayah; c. kemandirian masyarakat; d. pemerataan; e. teknologi tepat guna; dan f. keterpaduan dan kesinambungan.

5 TUGAS Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dalam rangka mendukung terwujudnya kecamatan sehat.

6 FUNGSI Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Puskesmas menyelenggarakan fungsi: a. penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya; dan b. penyelenggaraan UKP tingkat pertama di wilayah kerjanya.

7 Sistem Kesehatan Nasional
SKN adalah pengelolaan kesehatan yang diselenggarakan oleh semua komponen bangsa Indonesia secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. (SKN, 2012)

8 Sistem Kesehatan Nasional
Pengelolaan kesehatan diselenggarakan melalui pengelolaan administrasi kesehatan, informasi kesehatan, sumber daya kesehatan, upaya kesehatan, pembiayaan kesehatan, peran serta dan pemberdayaan masyarakat, ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan, serta pengaturan hukum kesehatan secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.. (SKN, 2012)

9 Sistem Kesehatan Nasional
Komponen pengelolaan kesehatan yang disusun dalam SKN dikelompokkan dalam subsistem: a. upaya kesehatan; b. penelitian dan pengembangan kesehatan; c. pembiayaan kesehatan; d. sumber daya manusia kesehatan; e. sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan; f. manajemen, informasi, dan regulasi kesehatan; dan g. pemberdayaan masyarakat. (SKN, 2012)

10 PERANAN SIK DALAM SKN 2012 SIK SKN 2012

11 PENJELASAN Subsistem manajemen, informasi, dan regulasi kesehatan diselenggarakan guna menghasilkan fungsi-fungsi kebijakan kesehatan, administrasi kesehatan, informasi kesehatan, dan hukum kesehatan yang memadai dan mampu menunjang penyelenggaraan upaya kesehatan secara berhasil guna dan berdaya guna. Dengan manajemen kesehatan yang berhasil guna dan berdaya guna dapat diselenggarakan subsistem upaya kesehatan, subsistem penelitian dan pengembangan kesehatan, subsistem pembiayaan kesehatan, subsistem sumber daya manusia kesehatan, subsistem sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan, serta subsistem pemberdayaan masyarakat, sebagai suatu kesatuan yang terpadu dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

12 PENJELASAN Dalam kaitan ini peranan informasi kesehatan sangat penting. Dari segi pengadaan data, informasi, dan teknologi komunikasi untuk penyelenggaraan upaya kesehatan, pengembangan sumber daya manusia, dan kegiatan lainnya, yang kegiatannya dapat dikelompokkan, antara lain: a. pengelolaan sistem informasi; b. pelaksanaan sistem informasi; c. dukungan sumber daya; dan d. pengembangan dan peningkatan sistem informasi kesehatan.

13 Kedudukan Puskesmas, Dinkes dalam SIK
Kedudukan Puskesmas dalam sistem kesehatan Kabupaten Kedudukan dalam bidang administrasi : Puskesmas merupakan perangkat Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota dan bertanggung jawab langsung baik teknis maupun administratif kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Kedudukan dalam jenjang sistem rujukan pelayanan kesehatan: Pada urutan tingkat pelayanan kesehatan dalam sistem rujukan, Puskesmas berkedudukan pada tingkat fasilitas pelayanan kesehatan pertama.

14 Kedudukan Puskesmas, Dinkes dalam SIK
Kedudukan dalam sistem kesehatan secara nasional Puskesmas berkedudukan sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan nasional. Kedudukan dalam sistem pembangunan nasional Puskesmas berkedudukan sebagai salah satu unsur pembangunan dalam bidang kesehatan yang terdepan dan yang pada dasarnya saling tergantung satu dengan lainnya dengan unsur pembangunan sektor terkait di tingkat kecamatan.

15 PP No 46 Tahun 2014 ttg SIK UU 36/2009 ttg Kesehatan, Pasal 168: (1) Untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang efektif dan efisien diperlukan informasi kesehatan. (2) Informasi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem informasi dan melalui lintas sektor. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

16 RoadMap VISI Terwujudnya Sistem Informasi Kesehatan terintegrasi pada tahun 2014 yang mampu mendukung proses pembangunan kesehatan dalam menuju masyarakat sehat yang mandiri dan berkeadilan Melanjutkan, mempertahankan / memelihara dan menyempurnakan pengintegrasian dan penguatan SIK yang mampu menyediakan data yang berkualitas dengan merujuk pada kebijakan kesehatan yang berlaku -Pembangunan -Pembenahan -Pengembangan -Penguatan 2013 -Melanjutkan pembenahan, pengembangan, penguatan -Pemeliharaan 2014 -Melanjutkan pemeliharaan Masukan dari semua pihak sangat diharapkan… -Melanjutkan pembenahan, pengembangan, penguatan -Melanjutkan pemeliharaan

17 Pembagian Urusan Penyelenggaraan SIK
Pemerintah Provinsi Kabupaten/ Kota Fasyankes RS PKM SIK Standarisasi SIK Pengaturan lebih lanjut Data, Informasi, Indikator Standar Sistem Tata Kelola SIK Pengelolaan SIK Pengelolaan Data/Informasi Manajemen SIK Sumber Daya SIK Sarana/Prasarana SDM Pendanaan Pengembangan SIK Pengembangan Penyebarluasan & Penggunaan Monev dan Binwas Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pembinaan dan Pengawasan Sanksi Administratif Pembagian urusan penyelenggaraan SIK berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 Tentang Sistem Informasi Kesehatan adalah sebagai berikut: Pemerintah  Standarisasi, pengelolaan, dan pengembangan SIK skala nasional serta fasilitasi pengembang-an SIK skala daerah Pemerintah Daerah Provinsi  Pengelolaan dan pengembangan SIK skala provinsi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota  Pengelolaan dan pengembangan SIK skala kabupaten/kota Peran SIK dalam Perspektif Kewenangan  Dalam Pasal 26 Rancangan Undang Undang tentang Pemerintah Daerah disebutkan bahwa kewenangan Pemerintah adalah: a. menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah; b. melaksanakan fasilitasi dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah; c. melaksanakan supervisi, monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi ‘[kewenangan daerah; dan melaksanakan Urusan Pemerintahan yang bersifat strategis nasional dan internasional. Mengacu pada kewenangan tersebut, maka penyelenggaraan sistem informasi kesehatan yang menjadi urusan: a. pemerintah adalah menetapkan standarisasi SIK, menyelenggarakan pengelolaan dan pengembanganSIK skala nasional, serta memfasilitasi pengembangan SIK skala daerah. b. pemerintah daerah provinsi adalah menyelenggarakan pengelolaan dan pengembangan SIK skala provinsi. c. pemerintah daerah kabupaten/kota adalah menyelenggarakan pengelolaan dan pengembangan SIK skala kabupaten/kota. Oleh karena salah satu kewenangan pemerintah adalah melaksanakan supervisi, monitoring, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, maka peran data dan informasi menjadi sangat strategis.

18 SASARAN STRATEGIS PETA STRATEGI KEMENTERIAN KESEHATAN 2015-2019
T1. MENINGKATNYA STATUS KESEHATAN MASYARAKAT VISI PRESIDEN T2. MENINGKATNYA RESPONSIVENESS & PERLIN-DUNGAN MASY THD RISIKO SOSIAL & FINANSIAL DI BIDANG KESEHATAN AKI, AKB, % BBLR, % RMH TANGGA PHBS, Out of pocket peserta JKN, responsiveness MISI PRESIDEN SASARAN STRATEGIS ARAH KEBIJAKAN & STRATEGI NASIONAL (RPJMN ) KERANGKA REGULASI: Meningkatnya Kesehatan masyarakat (10) Meningkatnya Pengendalian Penyakit (11) Meningkatnya Akses & Mutu Fasyankes (12) Percepatan Regulasi Penyempur- naan Sistem JKN ARAH KEBIJAKAN KEMENKES: Penguatan primary health care (UKP dan UKM) Continum of care thru life cycle Intervensi berbasis health risk Meningkatnya Jumlah, Jenis, Kualitas, dan Pemerataan Tenaga Kesehatan (8) Meningkatnya Kemandirian, Akses & Mutu Sediaan Farmasi (Obat, Vaksin, Biosimilar) & Alkes (9) KERANGKA PENDANAAN: Peningkatan Pendanaan Preventif & Promotif Peningkatan Efektivitas Pembiayaan Kesehatan PROGRAM GENERIK & TEKNIS KEMENTERIAN Meningkatnya Dayaguna Kemitraan (DN & LN) (5) Meningkatnya Sinergitas Antar K/L Pusat & Daerah (4) Meningkatnya Efektivitas Litbangkes (7) Sistem informasi kesehatan yang terintegrasi menjadi salah satu dari 12 sasaran strategis kementerian kesehatan tahun Meningkatnya Integrasi Perencanaan, Bimtek & Monev (6) KERANGKA KELEMBAGAAN: Peningkatan Efektivitas Organisasi Meningkatnya tata kelola kepemerintahan yang baik dan bersih (1) Meningkatnya Kom-petensi & Kinerja Aparatur Kemenkes (2) Meningkatnya Sistem Informasi Kes. Terintegrasi (3) LINGKUNGAN STRATEGIS: GLOBAL, REGIONAL, NASIONAL

19 Fokus Penguatan SIK Penggunaan Informasi
Penguatan sistem informasi kesehatan difokuskan kepada 2 hal, yaitu: (1) penataan data transaksi di fasilitas pelayanan kesehatan sebagai sumber data, dengan tujuan meningkatkan kualitas dan kecepatan proses kerja terutama di fasilitas pelayanan kesehatan. (2) optimalisasi aliran data (komunikasi data) dan pengembangan bank data kesehatan, dengan tujuan meningkatkan ketersediaan dan kualitas data dan informasi kesehatan dan yang terkait. Namun demikian, penataan atau penguatan pada aspek dasar penyelenggaraan sistem informasi kesehatan seperti kebijakan/regulasi, standar, sumber daya, atau lainnya, tidak dapat ditinggalkan dan bahkan harus lebih dahulu dilakukan. Penataan atau penguatan aspek dasar tersebut untuk memperkuat landasan langkah-langkah penguatan berikutnya. Artinya, walaupun tidak disebutkan dalam fokus prioritas penguatan sistem informasi kesehatan, aspek dasar penyelenggaraan sistem informasi kesehatan ini juga harus menjadi prioritas pembenahan. Demikian halnya dengan aspek penggunaan data dan informasi, juga harus menjadi perhatian dalam penguatan sistem informasi kesehatan. Meningkatkan kualitas dan kecepatan proses kerja pelayanan kesehatan Meningkatkan ketersediaan dan kualitas data dan informasi Penataan Data Transaksi di Fasyankes Optimalisasi Aliran Data dan Pengembangan Bank Data Aspek Dasar: Kebijakan/Regulasi, Sumber Daya, Standarisasi, dll

20 SASARAN STRATEGIS Meningkatnya sistem informasi kesehatan terintegrasi 2015 2019 1. Meningkatnya persentase Kabupaten/Kota yang melaporkan data kesehatan prioritas secara lengkap dan tepat waktu 30 % 80 % 2. Persentase tersedianya jaringan komunikasi data sampai ke puskesmas yang diperuntukan untuk akses pelayanan e-health 10 % 50 %

21 Kedudukan SIK dalam Sistem Kesehatan
INFORMASI KES NASIONAL SISTEM KESEHATAN & MANAJEMEN KES NASIONAL SISTEM INFORMASI KES PROVINSI SISTEM KESEHATAN & MANAJEMEN KES PROVINSI SISTEM INFORMASI KES KAB/KOTA SISTEM KESEHATAN & MANAJEMEN KES KABUPATEN/KOTA MANAJEMEN FASYANKES: MANAJEMEN KLIEN/PASIEN MANAJEMEN INSTITUSI MANAJEMEN WILAYAH /PROGRAM SISTEM INFORMASI DI FASYANKES

22

23 Health Unit Management perspective of Informatics
• Accuracy and transparency of information (relating to patient care, human resources, billing, financials, etc.) • To support management decisions for the purpose of service improving organization and customer/client management • Assist health facilities in routine reports, both internal report (Management, Owners) and externally (DHO, Ministry of Health) • To ‘communicate’ with others in order compliance to regulation (health insurance, referral systems, emergency medical services)

24 Information output for organization management
• Information for decision making • Management of hospital resources (logistics drugs) • Human Resource management (capacity building, human resource planning) • Financial management (billing, claims, assets) • Payroll and remuneration • Routine reporting • Contributing to health systems monitoring and evaluation

25 MANAJEMEN PUSKESMAS (PMK 44/2016)
Ruang lingkup Pedoman Manajemen Puskesmas meliputi: a. perencanaan; b. penggerakkan dan pelaksanaan; c. pengawasan, pengendalian, dan penilaian kinerja; dan d. dukungan dinas kesehatan kabupaten/kota dalam manajemen Puskesmas.

26

27 PERENCANAAN TINGKAT PUSKESMAS
Perencanaan Tingkat Puskesmas (PTP) diartikan sebagai proses penyusunan rencana kegiatan puskesmas pada tahun yang akan datang yang dilakukan secara sistematis untuk mengatasi masalah atau sebagian masalah kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya.

28 PERENCANAAN TINGKAT PUSKESMAS
Proses perencanaan Puskesmas akan mengikuti siklus perencanaan pembangunan daerah, dimulai dari tingkat desa/kelurahan, selanjutnya disusun pada tingkat kecamatan dan kemudian diusulkan ke dinas kesehatan kabupaten/kota. Perencanaan Puskesmas yang diperlukan terintegrasi dengan lintas sektor kecamatan, akan diusulkan melalui kecamatan ke pemerintah daerah kabupaten/kota. (PMK 44/2016)

29 PERENCANAAN TINGKAT PUSKESMAS

30 PERENCANAAN TINGKAT PUSKESMAS
Puskesmas akan menyusun rencana 5 (lima) tahunan dan rincian rencana tahunannya berdasarkan pada hasil evaluasi tahun sebelumnya dan mengacu pada kebijakan kesehatan dari tingkat administrasi diatasnya, baik kabupaten/kota, provinsi, dan pusat. Untuk kepentingan penyusunan perencanaan Puskesmas, perlu diselaraskan dengan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga dan program kesehatan nasional lainnya

31 PERENCANAAN TINGKAT PUSKESMAS
A. PENYUSUNAN RENCANA LIMA TAHUNAN Dalam rangka meningkatkan prinsip penyelenggaraan Puskesmas, agar mampu mencapai tujuan yang diharapkan, serta mengembangkan dan membina pelayanan kesehatan di wilayahnya secara efektif dan efisien, perlu disusun rencana lima tahunan ditingkat Puskesmas. Dengan adanya Rencana Lima Tahunan Puskesmas, maka kelangsungan pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan pada setiap tahun untuk satu periode akan dapat lebih terjamin, walaupun terjadi pergantian pengelola dan pelaksana kegiatan di Puskesmas maka diharapkan pengembangan program/kegiatan tetap berjalan sesuai dengan Rencana Lima Tahunan yang telah ada. Penyusunan Rencana Lima Tahunan Puskesmas dilakukan pada setiap periode lima tahun, dengan tahap pelaksanaannya sebagai berikut:

32 PERENCANAAN TINGKAT PUSKESMAS
Tahapan PENYUSUNAN RENCANA LIMA TAHUNAN : Persiapan Analisis Situasi Perumusan Masalah Penyusunan Rencana Lima tahunan

33 PERENCANAAN TINGKAT PUSKESMAS
Tahapan PENYUSUNAN RENCANA TAHUNAN : Persiapan Analisis Situasi Perumusan Masalah Penyusunan Rencana Usulan Kegiatan (RUK) Penyusunan Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK)

34 Mekanisme PTP

35

36

37

38

39

40 SISTEM INFORMASI PUSKESMAS (SIP)
Sistem informasi Puskemas menjadi salah satu elemen penting dalam pedoman manajemen puskesmas. Pada pada PMK 44/2016 tertulis bahwa Kepala Puskesmas akan membentuk Tim Sistem Informasi Puskesmas, yang nantinya akan mempelajari beberapa hal terlebih dahulu, untuk merancang sistem yang sesuai dengan kebutuhan Puskesmas, antara lain: Rencana Lima Tahunan dinas kesehatan kabupaten/kota, Standar Pelayanan Minimal tingkat kabupaten/kota, Target yang akan disepakati bersama dinas kesehatan kabupaten/kota yang menjadi tanggung jawab Puskesmas tersebut, Pedoman Umum Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga, Penguatan Manajemen Puskesmas melalui Pendekatan Keluarga, dan Norma, Standar, Perilaku, dan Kriteria (NSPK) yang dianggap perlu untuk diketahui oleh tim di dalam penyusunan perencanaan Puskesmas

41 SISTEM INFORMASI PUSKESMAS (SIP)
Secara garis besar, dalam PMK 44/2016, SIP akan berperan dalam mengolah dan menganalisis data Indeks Keluarga Sehat (IKS) dan kinerja Puskesmas.

42 SISTEM INFORMASI PUSKESMAS (SIP)
Data-data yang nantinya akan diolah dan dianalisis untuk dapat menghasilkan IKS ini terdiri dari: (1) Data dasar, yang mencakup: a) Identitas Puskesmas; b) Wilayah kerja Puskesmas c) Sumber daya Puskesmas, meliputi: Manajemen Puskesmas; Gedung dan sarana Puskesmas; Jejaring Puskesmas, lintas sektor serta potensi sumber daya lainnya; Sumber daya manusia kesehatan; dan Ketersediaan dan kondisi peralatan Puskesmas.

43 SISTEM INFORMASI PUSKESMAS (SIP)
(2) Data UKM Esensial, yaitu: a) Promosi Kesehatan; b) Kesehatan Lingkungan; c) Pelayanan Gizi KIA-KB; d) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular; e) Surveilans dan Sentinel SKDR; dan f) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular. 3) Data UKM Pengembangan, antara lain: a) Upaya Kesehatan Sekolah (UKS); b) Kesehatan Jiwa; c) Kesehatan Gigi Masyarakat; d) Kesehatan Tradisional dan Komplementer; e) Kesehatan Olahraga; f) Kesehatan Kerja; g) Kesehatan Indera; h) Kesehatan Lanjut Usia; dan/atau i) Pelayanan kesehatan lainnya sesuai kebutuhan Puskesmas.

44 SISTEM INFORMASI PUSKESMAS (SIP)
4) Data UKP, antara lain: a) Kunjungan Puskesmas; b) Pelayanan Umum; c) Kesehatan Gigi dan Mulut; dan d) Rawat Inap, UGD, Kematian, dll. (5) Data Keperawatan Kesehatan Masyarakat, data laboratorium, dan data kefarmasian. (6) Kondisi keluarga di wilayah kerjanya yang diperoleh dari Profil Kesehatan Keluarga (Prokesga) melalui pelaksanaan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga.

45 SISTEM INFORMASI PUSKESMAS (SIP)
IKS ini nantinya akan diterapkan pada tingkat keluarga, desa atau kelurahan, dan Puskesmas. Hasil perhitungan dari data-data tersebut akan menunjukan indeks yang akan dikategorikan menjadi 3 kategori nilai yang berbeda, yang akan menunjukan indikator kesehatan keluarga: kurang dari 0,500 untuk tidak sehat, antara 0,500 – 0,800 untuk pra-sehat, dan lebih dari 0,800 untuk keluarga sehat.

46 SISTEM INFORMASI PUSKESMAS (SIP)
Pada kinerja Puskesmas, data yang disediakan oleh SIP mencakup pencatatan dan kegiatan Puskesmas dan jaringannya, survei lapangan, laporan lintas sektor terkait, dan laporan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya. Penilaian akan terbagi menjadi tiga kategori yaitu Kelompok III, kelompok II, dan kelompok I.

47 SISTEM INFORMASI PUSKESMAS (SIP)
Kelompok III adalah Puskesmas dengan tingkat kinerja kurang, dimana tingkat pencapaian cakupan hasil pelayanan kesehatannya kurang dari sama dengan 80% dan tingkat pencapaian cakupan hasil manajemennya kurang dari 5,5. Kelompok II merupakan Puskesmas dengan tingkat kinerja yang cukup, dengan tingkat cakupan hasil pelayanan kesehatannya 81-90% dan tingkat pencapaian hasil manajemennya  berada di antara 5,5-8,4. Kelompok I dimasukkan sebagai Puskesmas dengan tingkat kinerja baik dengan tingkat pencapaian cakupan hasil pelayanan kesehatannya diatas 91% dan tingkat pencapaian cakupan hasil manajemen lebih dari 8,5.

48 Sistem Pencatatan dan Pelaporan Terpadu Puskesmas
Salah satu sumber informasi manajemen puskesmas (SIMPUS) di Negara Indonesia adalah Sistem Pencatatan dan Pelaporan Terpadu Puskesmas (SP2TP). Puskesmas merupakan suatu lembaga resmi dibawah naungan Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten. Saat Ini Sedang dibuat Peraturan terkait Sistem Informasi Puskesmas yang di dalamnya terkait juga SP2TP

49 Sistem Pencatatan dan Pelaporan Terpadu Puskesmas
Melalui SP2TP, Puskesmas diwajibkan mengumpulkan data transaksi pelayanan baik pelayanan UKP maupun UKM secara rutin. Melalui berbagai program yang terselenggara, mereka diwajibkan membuat laporan bulanan ke dinas kesehatan melalui format LB1 (laporan bulanan 1) yang berisi data-data pasien selama sebulan dan pencatatan penyakit selama sebulan yang tentunya dalam pembuatan laporan tersebut banyak ditemui kendala seperti kesalahan pencatatan, pencatatan yang ganda sehingga menyebabkan ketidak pastian hasil dari laporan tersebut.

50 Sistem Pencatatan dan Pelaporan Terpadu Puskesmas
SP2TP dikirim ke Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota setiap awal bulan. Dinas Kesehatan Kota 3 mengolah kembali laporan puskesmas dan mengirimkan umpan baliknya ke Dinas Kesehatan Provinsi dan Kementerian Kesehatan Pusat. Feed back terhadap laporan puskesmas harus dikirimkan kembali secara rutin ke puskesmas untuk dapat dijadikan evaluasi keberhasilan program

51 SP2TP (Sistem Pencatatan dan Pelaporan Terpadu Puskesmas)
Sistem Pencatatan dan Pelaporan Terpadu Puskesmas (SP2TP) yang berlaku hingga saat ini adalah merujuk pada Keputuasn Dirjen Binkesmas No. 590/BM/DJ/INFO/V/96 (Departemen Kesehatan RI, 1998).

52 SP2TP (Sistem Pencatatan dan Pelaporan Terpadu Puskesmas)
Ada 2 jenis pencatatan kegiatan Puskesmas, yaitu : Pencatatan di dalam gedung Puskesmas Pencatatan di dalam gedung Puskesmas membutuhkan Kartu Tanda Pengenal Keluarga (KTPK), Kartu Status Perorangan dan beberapa Buku Register. Pencatatan di luar gedung Puskesmas Pencatatan di luar gedung Puskesmas menggunakan beberapa Buku Register.

53 SP2TP (Sistem Pencatatan dan Pelaporan Terpadu Puskesmas)
Laporan harian untuk melaporkan kejadian luar biasa penyakit tertentu. Laporan mingguan untuk melaporkan kegiatan penyakit yang sedang ditanggulangi Laporan bulanan untuk melaporkan kegiatan rutin progam.

54 SP2TP (Sistem Pencatatan dan Pelaporan Terpadu Puskesmas)
Bulanan Formulir LB 1 untuk data kesakitan Formulir LB 2 untuk Laporan Pemakaian dan Lembar Permintaan Obat (LPLPO) Formulir LB 3 untuk data Gizi, KIA, Imunisasi dan Pengamatan Penyakit Menular Formulir LB 4 untuk data kegiatan Puskesmas

55 SP2TP (Sistem Pencatatan dan Pelaporan Terpadu Puskesmas)
Tahunan Formulir LT-1 untuk data dasar Puskesmas Formulir LT-2 untuk data kepegawaian Puskesmas termasuk Bidan di desa Formulir LT-3 untuk data peralatan Puskesmas termasuk Puskesmas Pembantu dan Puskesmas Keliling

56 SP2TP (Sistem Pencatatan dan Pelaporan Terpadu Puskesmas)
Laporan Puskesmas Sentinel Puskesmas-puskesmas yang telah ditetapkan untuk pemantauan program tertentu selain mengirimkan laporan seperti yang telah disebutkan diatas, juga mengirimkan laporan sentinel seperti : LB1S untuk data penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I) dan Penyakit Diare, LB2S untuk data KIA, Gizi, ISPA dan Penyakit Akibat Kerja

57 SP2TP (Sistem Pencatatan dan Pelaporan Terpadu Puskesmas)
Laporan khusus yang tidak termasuk dalam SP2TP SP2TP tidak mencakup data Kejadian Luar Biasa (KLB) dan wabah serta laporan Keluarga Berencana (KB). KLB dan Wabah dilaporkan tersendiri sesuai dengan SK Dirjen PPM & PLP No. 451-I/PD IS/1991 tentang Pedoman Penyelidikan dan Penanggulangan KLB. Laporan Keluarga Berencana ditetapkan bersama oleh Direktur Jenderal Pembinaan Kesehatan Masyarakat dan Kepala BKKBN.

58 TUGAS KELOMPOK Carilah Pelaksanaan Sistem Informasi Puskesmas (SIP) dari Jurnal Ilmiah terkini. Kemudian bahaslah Manfaat SIP, Evaluasi Penerapan SIP dan Kendala penerapan SIP Buatlah dalam bentuk makalah dan paparan singkat


Download ppt "Sistem informasi kesehatan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google