Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehLiani Sasmita Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Hukum Islam dalam sistem hukum nasional Pemberlakuan hukum Islam dalam Hukum Positif
Pertemuan ke II
2
Sistem dan sistem hukum
Sistem berasal dari bahasa Yunani “systema” yang berarti suatu keseluruhan yang tersusun dari sekian banyak bagian (whole compound of several parts). Sistem merupakan pengorganisasian dari bagian-bagian yang saling berhubungan dan saling bergantung dari satu dan lainnya untuk membentuk satu kesatuan. Sistem hukum adalah suatu keseluruhan yang terdiri dari bagian-bagian/unsur-unsur yang saling membutuhkan, saling pengaruh mempengaruhi dan tidak boleh saling bertentangan (tdk konsisten) untk mencapai suatu tujuan tertentu. Dalam konteks yuridis, sistem hukum merupakan susunan hukum yang teratur yang terdiri dari suatu keseluruhan unsur-unsur yaitu peraturan, putusan pengadilan, kelembagaan/organisasi dan nilai2. Sistem Hukum bersifat kontinyu, berkesinambungan dan otonom.
3
Sistem Hukum Nasional Menurut Friedman, dalam sistem hukum ada 3 komponen penting: legal structure; legal substance; legal culture. Legal structure, struktur atau kelembagaan sebagai kerangka dasar dari sistem hukum itu sendiri, legal substance, terdiri dari aturan-aturan yang bersifat materiil maupun formil, dan legal culture adalah nilai-nilai atau pandangan masyarakat termasuk perilaku aparat dalam sistem hukum itu sendiri. Hukum Nasional Indonesia adalah Hukum yang berlaku secara Nasional di Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Menurut Daud Ali, Hukum nasional adalah hukum yang berlaku disatu bangsa ,disatu negara nasional tertentu.
4
Hukum islam Hukum Islam adalah hukum yang bersifat universal, karena ia merupakan bagian dari agama Islam yang universal sifatnya. Hukum Islam berlaku bagi orang Islam dinegara manapun ia berada. Hukum Islam dapat berperan dalam unsur pembentukan hukum Nasional . Zarkowi Soejoeti ( mantan sekjen Departemen agama ) juga mengatakan dalam salah satu tulisannya bahwa kalau kita mengacu kepada undang-undang no I / 1974 maka agama dapat dijadikan solusi dlm pembangunan hukum Nasional karena itu hukum Islam sebagai salah satu sistem ajaran Islam yang dianut oleh sebgian besar rakyat Indonesia dapat memberikan kontribusinya kepada pembangunan hukum nasional.
5
KeberadaanHukum Islam dalam pembangunan Hukum Nasional, sangat terkait dengan sejarah perkembangan berlakunya hukum Islam di Indonesia. Sejarah berlakunya hukum Islam di Indonesia dapat dilihat dari dua periode, yaitu : 1. Periode penerimaan hukum Islam sepenuhnya, yaitu periode dimana Hukum Islam diberlakukan sepenuhnya bagi orang Islam sebab mereka telah memeluk agama Islam (teori receptio in complexu) 2. Periode penerimaan Hukum Islam oleh Hukum adat, yaitu berlakunya hukum Islam bila dikehendaki atau diterima oleh hukum Adat (teori receptie)
6
Kemerdekaan , Hukum Islampun melewati dua periode
Kemerdekaan , Hukum Islampun melewati dua periode. Periode pertama adalah periode penerimaan hukum Islam sebagai sumber persuasif dan kedua , periode Hukum Islam sebagai sumber autoritatif. Sumber persuasif dalam konteks konstitusi ialah sumber hukum yang baru di terima orang apabilah diyakini . Dalam konteks Hukum Islam, piagam Jakarta sebagai salah satu hasil sidang BPUPKI merupakan sumber persuasif. Sumber Hukum Islam baru menjadi sumber autoritatif ( sumber hukum yang telah mempunyai kekuatan Hukum ) dalam ketatanegaraan ketika Dekrit Presiden 5 Juli yang mengakui bahwa Piagam Jakarta menjiwai UUD 1945.
7
Teori eksistensial Teori eksistensi dalam kaitannya dengan hukum Islam adalah teori yang menerangkan tentang adanya hukum Islam dalam hukum Nasional Indonesia, bahwa, 1. ‘Ada’ dalam arti sebagai bahagian integral dari hukum nasional Indonesia 2. ‘Ada’ dalam arti adanya dengan kemandiriannya yang diakui adanya kekuatan dan wibawahnya oleh hukum nasional dan diberi status sebagai hukum Nasional. 3. ‘Ada’ dalam arti hukum Nasional dan norma hukum Islam (agama) yang berfungsi sebagai penyaring bahan-bahan hukum nasional di Indonesia. 4. ‘Ada’ dalam arti sebagai bahan utama dan unsur utama. Jadi, secara eksistensial, kedudukan hukum Islam dalam hukum Nasional merupakan sub sistem dari hukum Nasional. Oleh karenanya maka hukum Islam juga mempunyai peluang untuk memberikan sumbangan dalam rangka pembentukan dan pembaharuan hukum Nasional Nasional, meslipun harus diakui prolema dan kendalanya masih ada sampai saat ini.
8
Paradigma simbiotik Agama dan negara merupakan entitas yang berbeda. Namun, keduanya dipahami saling membutuhkan secara timbal balik, yakni agama membutuhkan negara sebagai instrumen dalam melestarikan dan mengembangkan agama. Sebaliknya negara juga membutuhkan agama. Sebab, agama pun membantu negara dalam pembinaan moral, etika, dan spiritualiatas. Dalam konteks kedudukan hk Islam dalam sistem hk nasional ini, paradigma simbiotik, menempatkan hukum Islam dalam posisi yang strategis sebagai sumber legitimasi untuk menegakkannya dalam porsi yang proporsional. Bukan dengan formalisasi- legalistik melalui institusi negara semata.
9
Hukum agama sebagai sumber hukum di sini diartikan sebagai sumber hukum materiil (sumber bahan hukum) dan bukan harus menjadi sumber hukum formal (dalam bentuk tertentu) menurut peraturan perundang-undangan. Dalam konteks inilah, Islam sebagai agama yang dipeluk mayoritas penduduk Indonesia memiliki prospek dalam pembangunan hukum nasional. Karena secara kultural, yuridis, filosofis maupun sosiologis, memiliki argumentasi yang sangat kuat. Seiring berjalannya waktu, ada beberapa norma- norma hukum Islam yang sudah menjadi hukum positif. Adalah, apabila berkaitan dengan akuntabilitas publik atau tanggung jawab publik seperti undang-undang tentang zakat, wakaf, haji, peradilan agama, bank syariah, dan KHI (kompilasi hukum Islam)
10
Hukum Islam adalah seperangkat norma hukum dari Islam sebagai agama, yang berasal dari wahyu Allah dan Sunnah Rasulnya serta ijtihad ulil-amri. Secara sosiologis kedudukan hukum Islam di Indonsesia melibatkan kesadaran keberagaman bagi masyarakat ,penduduk yang sedikit banyak berkaitan pula dengan masalah kesadaran hukum baik norma agama maupun norma hukum selalu sama-sama menuntut ketatan.
11
Kontribusi Hukum Islam Kedalam Hukum Nasional
Kontribusi hukum Islam dalam pembangunan nasional dapat berupa: a. Bagian integral dari hukum nasional Indonesia b. Karena faktor kemandiriannya yang diakui adanya , kekuatan dan wibawanya oleh hukum nasdional dan diberi status hukum nasional c. Norma hukum Islam berfungsi sebagai penyaring hukum bahan-bahan nasional. Dengan demikian, Hukum Islam dapat menjadi bahan utama atau unsur utama pembentukan hukum nasional Indonesia.
12
Kendala integrasi hk islam dlm sistem hk nasional
Hukum Islam juga memiliki beberapa kendala dan problema utamanya menyangkut integrasinya kedalam Hukum Nasional yaitu : 1. Kemajemukan Bangsa, Dalam hubungan ini patut diingat bahwa negara kita memiliki wilayah yang sangat luas.,masing masing memiliki kondisi sendiri- sendiri yang direpleksikan pada budaya masing- masing. Dalam upaya pengintegrasiannya dalam hukum nasional harus didahulukan pemilahan pada bidang mana yang dapat diunifikasikan dan mana yang belum. Mana yang masih harus dibiarkan agar majemuk muncul dengan kebudayaan masing-masing hal ini menunjukkan bahwa unufikasi mungkin dilakukan meskipun cukup sulit .
13
2. Metode pendidikan hukum
2. Metode pendidikan hukum. Selama ini pelajaran ilmu hukum yang diajarkan kepada mahasiswa adalah trikotomi antara hukum Barat , hukum Islam dan hukum adat. Berhubung masyarakat Indonesia relatif hetrogen dan wilayahnya cukup luas , maka semakin berakibat pencarian titik temu diantara hukum tersebut. Jadi yang diperlukan sekarang adalah pemahaman integral dari pakar hukum tiga tadi dan memerlukan perjuangan yang sangat berat 3. Kurangnya pengkajian akademik dibidang hukum Islam. Ketertinggalan dalam mengembangkan pusat-pusat pengkajian Islam disebabkan oleh : 4. Secara historis pusat pengkajan yang tidak menghargai hukum Islam yang lebih dahulu berkembang sedangkan mereka bersikaf tidak memberi tempat bagi penkajian hukum Islam.
14
5.Pengkajian hukum Islam terletak diantara pengkajian ilmu agama islam dan pengkajian ilmu hukum. Akibatnya aspek yang tidak mendalam, begitu pula aspek yang masuk melali ilmu agamanya. 6. Perkembangan kwalitas ketaatan umat Islam yang lemah terutama keyakinan aqidah dan moralnya , atau kesusilaan yang sulit dikendalikan. Sehingga kualitas moral ikut berpengaruh dalam pelaksanaan hukum.
15
7. PMasih dianutnya kebijaksanaan hukum politik Belanda yang tidak dapat dipungkir yang mempunyai kepentingan poitik sendiri, yang selanjutnya yang mempunyai peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti hal a. Dibolehkan adanya pilihan hukum yang secara negatif dapat dikatakan bahwa ummat Islam boleh tidak tunduk kepada hukumnnya sendiri. b. Belum sepenuhnya kemandirian peradilan agama yang terkesan sub ordinasinya pada pengadilan Umum dalam hal sengketa perdata selain hukum keluarga. Semuanya perlu diupayakan menguranginya seminimal mungkin dalam masa datang.
16
Banyaknya masalah yang dihadapi ummat Islam yang belum adanya fatwa hukumnya dalam hasana fikhi, ataukah banyaknya polimik masalah dalam perbedaan mazhab yang ada sehingga merangkumkannya dalam satu perundang-undangan akan sulit karena banyaknya pendapat akan masalah-masalah tersebut.
17
Pemberlakuan hukum islam dalam hukum positif
Sejarah perjalanan di Indonesia, kehadiran Hukum Islam dalam Hukum Nasional merupakan perjuangan eksistensi Hukum Islam dan masyarakat dianggap sebagai dua dunia yang terpisah, yang satu dianggap sebagai “keakhiratan” dan yang lain dianggap sebagai “keduniaan”. Padahal yang sebenarnya tidaklah demikian. Hukum Islam justru erat sekali hubungannya dengan masyarakat, dan ia berlaku bagi seluruh manusia dalam segala bentuk dan susunan masyarakatnya
18
Secara teoritik, ada perbedaan subtansial antara „Hukum Islam‟ dan „Hukum Positif‟. Hukum Positif pelaksanaanya dikawal langsung oleh Negara, sedangkan Hukum Islam, justru dikawal sendiri oleh masyarakat Islam.
19
Didalam kajian ilmu hukum, ada yang disebut hukum positif (ius constituendum) dan hukum yang dicita-citakan (ius constitutum). Hukum positif adalah hukum yang berlaku saat ini di suatu Negara. Hukum yang dicita-citakan yaitu hukum yang hidup di masyarakat, tetapi belum menjadi hukum positif secara legal formal.
20
Eksistensi hukum Islam di Indonesia yang menjadi hukum positif (ius constituendum)hanya yang berkaitan dengan hukum privat, yaitu bidang ubudiyah dan mu’amalah. Sedangkan yang berhubungan dengan hukum publik Islam sampai saat ini masih menjadi hukum yang dicita-citakan (ius constitutum)
21
Misalnya, UU No. 1 Tahun1974 tentang Perkawinan; Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berkaitan dengan perkawinan, kewarisan, dan perwakafan; UU No. 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji; UU No. 38 Tahun tentang Pengelolaan Zakat; UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sebagai pengganti UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
22
Positifisasi / Legalisasi Hukum Islam
Positifisasi Hukum Islam dimaksudkan sebagai upaya melegalisasi syari’at Islam menjadi hukum positif, kemudian diaplikasikan secara nyata dalam praktik kehidupan. Proses legalisasi hukum Islam dalam bentuk rancangan undang-undangnya dapat disampaikan dari kalangan eksekutif maupun legislatif atau pihak lain yang ditunjuk, sebagai naskah usulan kalangan akademisi.
23
Kemudian rancangan undang-undang tersebut diproses menjadi undang-undang atau peraturan lain sehingga mempunyai daya ikat serta memenuhi unsur keadilan dan kepastian hukum di masyarakat. Upaya formalisasi hukum Islam ini tentu saja memerlukan dukungan pemerintah yang mempunyai otoritas di bidang kekuasaan. Dengan kekuatan politik hukum dan sistem hukum yang ada, maka pemerintah dapat membuat kebijakan terhadap keberlakuan syari’at Islam ini menjadi hukum positif.
24
Dengan legalisasi subtansi hukum Islam yang mencakup segala aspek kehidupan, maka dapat diadopsi menjadi keragaman dan pengayaan hukum nasional karena selama ini system hukum nasional umumnya masih bersumber dari hukum adat dan hukum Barat. Syari’at Islam yang diyakini bersifat universal, bisa dijadikan salah satu norma hukum yang dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat tanpa mengenal ras, sosial budaya, dan politik. Ia juga dapat menjadi filter bagi hukum barat, yang tidak sesuai dengan moral dan budaya Indonesia.
25
Demikian juga, hukum Islam bisa menjadi partner hukum adat yang selama ini telah menjadi kebiasaan lokal masyarakatnya (al- ‘adah al- muhakkamah), selama adat dan budaya itu bersesuaian dengan syari’at Islam.
26
Keragaman sumber hukum materiil, yaitu hukum adat, hukum Islam, dan hukum barat perlu diadopsi secara lengkap dan diangkat menjadi hukum nasional. Khususnya hukum Islam yang banyak tersebar di dalam kitab-kitab fikih yang masih relevan dengan perkembangan masa kini. Untuk mencapai hal ini, memerlukan kerja keras dan komitmen yang kuat antara pemerintah dengan berbagai elemen masyarakat, baik kalangan eksekutif maupun pihak lain yang mempunyai otoritas di bidang hukum
27
WASSALAM SEKIAN TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.