Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENGURUS PUSAT IKATAN NOTARIS INDONESIA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENGURUS PUSAT IKATAN NOTARIS INDONESIA"— Transcript presentasi:

1 PENGURUS PUSAT IKATAN NOTARIS INDONESIA
Dr. Agung Irianto, SH, SpN, MH & Taufik, SH, SpN, MKn (Notaris, PPAT, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Dosen ) Pembekalan Ujian Pengangkatan Notaris Bagi Anggota Luar Biasa PENGURUS PUSAT IKATAN NOTARIS INDONESIA Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta Senin, 9 April 2018 PENGANGKATAN, PERPINDAHAN, PERPANJANGAN MASA JABATAN, PEMBERHENTIAN, PENGAWASAN DAN PEMBINAAN TERHADAP NOTARIS

2 PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN, PERPINDAHAN, PERPANJANGAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN NOTARIS Oleh Dr. AGUNG IRIANTORO, SH.,MH TAUFIK, SH.,M.Kn

3 Undang-undang No. 30 Tahun 2004 Jo. UU 2/2014 tentang Jabatan Notaris;
PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN, PERPINDAHAN, PERPANJANGAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN NOTARIS Landasan Hukum : Undang-undang No. 30 Tahun 2004 Jo. UU 2/2014 tentang Jabatan Notaris; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. M.01.HT Tahun tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan dan Pemberhentian Notaris; Peraturan Mekum HAM RI Nomor: 27/2016 tentang Formasi Jabatan Notaris.

4 FORMASI JABATAN NOTARIS
-Calon Notaris perlu mengetahui informasi mengenai formasi yang masih terbuka. (Sub. Direktorat Notariat melalui Seksi Pengangkatan dan  Perpindahan Notaris). Pasal 22 ayat (2) UUJN mengenai Formasi Jabatas Notaris. Ditegaskan dalam Peraturan Mekum HAM RI Nomor: 27/ Tahun 2016 tentang Formasi Jabatan Notaris. Formasi Jabatas terdiri dri Wilayah Kategori A, B dan C, D Wilayah Kategori A untuk Perpindahan Kategori B Wilayah Kategori B untuk Perpindahan Kategori C Wilayah Kategori C untuk Perpindahan Kategori D Wilayah Kategori D untuk perpindahan semua Kategori dan Pengangkatan Notaris Baru.

5 PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN NOTARIS Pasal 2 UUJN 30/2004
“Notaris diangkat dan diberhentikan Menteri Hukum dan HAM RI”. Notaris mutlak memenuhi persyaratan (Pasal 3 UUJN) : Warga Negara Indonesia; Bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa; Berumur paling sedikit 27 (dua puluh tujuh) tahun; Sehat jasmani dan rohani Berijasah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan: Telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan Notaris dalam waktu 24 (dua puluh empat) bulan atas prakarsa sendiri atau Rekomendasi Organisasi setelah lulus S2 Kenotariatan; Tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat Negara, advokad atau jabatan lain dilarang. Tidak pernah dijatuhi pidana beradasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena pidana diancam penjara 5 tahaun atau lebih.

6 (2) Sumpah/janji berbunyi : "Saya bersumpah/berjanji:
PASAL 4 (1) Sebelum menjalankan jabatan, Notaris wajib mengucapkan sumpah/janji dihadapan Menteri atau pejabat ditunjuk. (2) Sumpah/janji berbunyi : "Saya bersumpah/berjanji: -bahwa saya akan patuh dan setia kepada Negara Republik Indonesia, Pancasila dan Undang‑Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang‑Undang tentang Jabatan Notaris serta peraturan perundang‑undangan lainnya bahwa saya akan menjalankan jabatan saya dengan amanah, jujur, saksama, mandiri, dan tidak berpihak. -bahwa saya akan menjaga sikap, tingkah laku saya, dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kode etik profesi, kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Notaris. bahwa saya akan merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh dalam pelaksanaan jabatan saya. -bahwa saya untuk dapat diangkat dalam jabatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan nama atau dalih apa pun, tidak pernah dan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada siapapun."

7 PASAL 5 Pengucapan sumpah/janji jabatan dilakukan dalam waktu paling lambat 2 bulan sejak keputusan pengangkatan sebagai Notaris. PASAL 6 Dalam hal pengucapan sumpah/janji tidak dilakukan dalam jangka waktu dimaksud Pasal 5, keputusan pengangkatan Notaris dapat dibatalkan oleh Menteri. Dalam J-W 30 hari sejak tanggal SK sumpah wajib.

8 -Setelah Notaris diangkatan dan mengucapkan sumpah/janji, dalam waktu 30 hari harus melaksanakan ketentuan Pasal 7 UUJN : Menjalankan jabatannya dengan nyata; Menyampaikan berita acara sumpah kepada Menteri, Organisasi Notaris dan MPD; dan Menyampaikan alamat kantor, contoh tanda tangan dan paraf serta teraan cap/stempel jabatan kepada Menteri dan pejabat di bidang agrarian pertanahan, Organisasi Notaris, Ketua Pengadilan Negeri, Majelis Pengawas Daerah serta Bupati atau walikota di tempat Notaris diangkat.

9 PEMBERHENTIAN NOTARIS
Pasal 8 UUJN, Notaris berhenti atau diberhentikan dengan hormat : Meninggal dunia; Telah berumur 65 tahun -Diperpanjang sampai 67 th (pertimbangan kesehatan) Permintaan sendiri; Tidak mampu secara rohani dan/atau jasmani; Merangkap jabatan. Pengaturan diatas mengenai berhenti atau diberthentikannya Notaris secara tetap.

10 Notaris dapat diberhentikan sementara (Pasal 9) dikarenakan:
Proses pailit atau dalam penundaan pembayaran hutang; Berada di bawah pengampuan; Melakukan perbuatan tercela; Melakukan pelanggaran kewajiban dan Larangan Jabatan. Atas pemberhentian sementara Notaris diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan secara berjenjang di hadapan Majelis Pengawas (maksudnya MPD, MPW samai MPP). Pemberhentian sementara oleh Menteri atas usul MPP. Notaris diberhentikan sementara dapat diangkat kembali menjadi seorang Notaris sebagaimana yang telah diatur Pasal 10 UUJN.

11 Pasal 12 UUJN, Notaris dapat diberhentikan tidak hormat oleh Menteri atas usulan MPP apabila:
Pailit berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah); Dibawah pengampuan lebih dari 3 (tiga) tahun; Melakukan perbuatan merendahkan kehormatan dan martabat jabatan Notaris; atau Melakukan pelanggaran berat terhadap kewajiaban dan larangan jabatan (Pasal 16 dan Pasal 17 UUJN). Notaris diberhentikan dengan tidak hormat oleh Menteri karena dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

12 PINDAH WILAYAH JABATAN
PASAL 23 UUJN Notaris mengajukan permohonan pindah wilayah jabatan kepada Menteri. Syarat pindah setelah 3 tahun berturut‑turut melaksanakan tugas jabatan pada kabupaten /kota. Permohonan dimaksud ayat (1) diajukan setelah mendapat rekomendasi dari Organisasi Notaris. Waktu dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk cuti. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan pindah wilayah jabatan diatur Peraturan Menteri. PASAL 24 UUJN Dalam keadaan tertentu atas permohonan Notaris yang bersangkutan, Menteri dapat memindahkan seorang Notaris dari satu wilayah jabatan ke wilayah jabatan lain.

13 AKIBAT PINDAH WILAYAH KERJA
Penyerahan Protokol kepada Notaris lain (Pasal 62) Mengucapkan sumpah / jani (Pasal 4) Dalam 30 hari setelah sumpah/janji Notaris wajib menjalankan jabatan serta menyampaikan Berita Acara sumpah dan menyampaikan alamat, contoh tanda tangan dan paraf serta teraan atau stempel (Pasal 7)

14 PERPANJANGAN JABATAN NOTARIS
Notaris telah berumur 65 tahun dapat diperpanjang sampai dengan umur 67 tahun (pertimbangan kesehatan dan kondite Notaris ). Perpanjangan masa jabatan Notaris diajukan dengan surat permohonan kepada menteri cq Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: Surat keterangan sehat Surat keterangan sehat rohani/ jiwa Rekomendasi dari majelis Pengawas Daerah, majelis Pengawas Wilayah, dan majelis pengawas Pusat; dan Rekomendasi dari Pengurus daerah, Penhurus Wilayah, dan Pengurus Pusat organisasi notaris. Permohonan perpanjangan diajukan 180 hari atau paling lama 90 hari sebelum Notaris yang bersangkutan mencapai umur 65.

15 (Permen Hukum dan Hak Asasi Manusia No 7 Tahun 2016 tentang MKN).
PEMBINAAN NOTARIS PASAL 66A 1. Pelaksanakan pembinaan Notaris, Menteri membentuk MKN. 2. MKN berjumlah 7 orang, terdiri atas unsur: Notaris sebanyak 3 (tiga) orang; Pemerintah sebanyak 2 (dua) orang; dan Ahli atau akademisi sebanyak 2 (dua) orang. Ketentuan lebih lanjut tugas dan fungsi, syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, struktur organisasi, tata kerja, dan anggaran majelis kehormatan Notaris diatur dengan Peraturan Menteri. (Permen Hukum dan Hak Asasi Manusia No 7 Tahun 2016 tentang MKN).

16 KEWENANGAN MKN 1. Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan MKN berwenang: a. Mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris; dan b. Memanggil Notaris hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan Akta atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris. 2. Pengambilan fotokopi Minuta Akta atau surat-surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dibuat berita acara. 3. MKN dalam waktu paling lama 30 hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permintaan persetujuan dimaksud ayat (1) wajib memberikan jawaban menerima atau menolak permintaan persetujuan. 4. Dalam hal MKN tidak memberikan jawaban dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), MKN dianggap menerima permintaan persetujuan.

17 PENGAWASAN DAN PEMBINAAN JABATAN NOTARIS
Notaris diawasi oleh Menteri dengan membentuk sebuah Majelis Pengawas yang terdiri dari : Pemerintah sebanyak 3 (tiga) orang; Organisasi Notaris sebanyak 3 (tiga) orang; dan Ahli/akademisi sebanyak 3 (tiga) orang. (PASAL 67) Mejelis Pengawas dibedakan 3 bagian berdasarkan tempat kedudukannya, yakni: Majelis Pengawas Daerah (MPD); Majelis Pengawas Wilayah (MPW); dan Majelis Pengawas Pusat (MPP). (PASAL 68 UUJN)

18 MAJELIS PENGAWAS DAERAH (MPD)
Kewenangan serta kewajiban dari MPD, diatur Pasal 70 dan 71 UUJN. Kewenangan MPD : Siding memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik; Pemeriksaan Protokol Notaris berkala 1 kali setahun; Memberikan izin cuti 6 bulan; Menetapkan Notaris Pengganti; Menentukan tempat penyimpanan Protokol Notaris; Menunjuk Notaris sebagai pemegang Protokol Notaris Menerima laporan dari masyarakat; Membuat dan menyampaikan laporan kepada MPW.

19 Kewajiban MPD : Mencatat hasil pemeriksaan;
Membuat berita acara pemeriksaan Merahasiakan isi akta dan hasil pemeriksaan; Menerima salinan yang disahkan dari daftar akta Memeriksa laporan masyarakat terhadap Notaris Menyampaikan permohonan banding terhadap keputusan penolakan cuti.

20 MAJELIS PENGAWAS WILAYAH (MPW)
Kewenangan serta kewajiban dari Majelis Pengawas Wilayah (MPW), diatur dalam Pasal 73 dan Pasal 75 UUJN. Kewenangan MPW : a. Menyelenggarakan sidang, memeriksa dan mengambil keputusan b. Mememanggil Notaris untuk pemeriksaan c. Memberikan izin cuti lebih dari 6 bulan sampai 1 tahun; d. Memeriksa dan memutus atas keputusan MPD menolak cuti e. Memberikan sanksi berupa teguran lisan maupun tertulis; f. Mengusulkan pemberian sanksi kepada MPP Pemberhetian sementara 3 sampai dengan 6 bulan; atau Pemberhetian dengan tidak hormat. g. Membuat berita acara setiap keputusan sanksi

21 Kewajiban MPW : Menyampaikan keputusan kepada Notaris Menyampaikan pengajuan banding kepada MPD terhadap sanksi dan penolakan cuti.

22 MAJELIS PENGAWAS PUSAT (MPP)
Kewenangan serta kewajiban Majelis Pegawas Pusat (MPP) diatur dalam Pasal 77 dan Pasal 78 UUJN. Menyelenggarakan siding memeriksa dan mengambil keputusan dalam tingkat banding; Memanggil Notaris terlapor untuk dilakukan pemeriksaan; Menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara; dan Mengusulkan pemberhetian sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat kepada Menteri.

23 Nama : Dr. AGUNG IRIANTORO, SH.,MH.Sp.N.
Pekerjaan : Notaris – PPAT Alamat Kantor : JL. Jatipadang Raya 13A, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Pendidikan : Doktor Ilmu Hukum Pelatihan : -Pendidikan Advokad AAI Th. 1992 -Pendidikan Pelatihan Peradilan Tata Usaha Negara UI Th. 1995 -Pendidikan Pasar Modal (Depkeu) Th. 2005 -Pelatihan Akta Koperasi Organisasi : -MPD Notaris Jakarta Utara Th – 2012 -Ketua Bidang Perlindungan Anggota PP-INI Periode Th -Ketua Umum Ikatan Alumni Notariat Universitas Indonesia Th. Lain-Lain : -Sebagai saksi ahli dibidang Kenotariatan/Perdata Tingkat Penyidikan dan Pengadilan. -Pembicara Kenotariatan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI) -Pendampingan Anggota Ikatan Notaris Indonesia dalam Perkara Pidana/Perdata/Kenotariatan. -Dosen Program Studi Magister Kenotariatan Pasca Sarjana Universitas Pancasila Jakarta


Download ppt "PENGURUS PUSAT IKATAN NOTARIS INDONESIA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google