Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PEMERINTAH PROVINSI BALI
DINAS PENDIDIKAN Draf Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Provinsi Bali Tahun 2018/2019
2
Menimbang : bahwa penerimaan peserta didik baru di sekolah jenjang pendidikan menengah dan pendidikan khusus harus diwujudkan secara obyektif, transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif, aman, lancar, dan dapat dipertanggungjawabkan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimasud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bali tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2018/2019.
3
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun tentang Perubahan Kedua Atas Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105); Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak- Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain Yang Sederajat; Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
4
Ketentuan Umum : Calon peserta didik baru adalah peserta didik yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi; Sekolah tujuan adalah sekolah yang menjadi sekolah pilihan calon peserta didik baru; Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara Nasional untuk jenjang SMP/MTs, SMA/MA dan SMK; Nomor peserta UN adalah Nomor bukti keikutsertaan peserta didik mengikuti UN berdasarkan Daftar Nominasi Tetap (DNT); Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat SHUN adalah surat keterangan yang berisi nilai yang diperoleh dari hasil Ujian Nasional; Instansi Pemerintah adalah sebutan kolektif meliputi satuan kerja / satuan organisasi kementerian / departemen, lembaga pemerintah non departemen, kesekretariatan lembaga tinggi negara dan instansi pemerintah lainnya, termasuk Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah; Zonasi adalah zona/radius sekolah yang dituju oleh calon peserta didik baru. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah kegiatan penerimaan calon peserta didik yang memenuhi syarat untuk memperoleh pendidikan pada satuan pendidikan; Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) adalah surat keterangan yang berisi nilai ujian nasional sebagai capaian tingkat standar kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu yang dinyatakan dalam kategori; Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang selanjutnya disebut Ijazah/STTB adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menerangkan bahwa pemegangnya telah lulus/tamat belajar dari satuan pendidikan; Sekolah adalah Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Luar Biasa (SLB) baik Negeri maupun Swasta di Provinsi Bali; Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik adalah seseorang yang karena kedudukannya menjadi penanggungjawab langsung terhadap peserta didik yang bersangkutan; Peserta didik adalah peserta didik SMP/MTs, SMA/MA, SMK, SLB dan Program kesetaraan paket B;
5
Tujuan dan Azas Penerimaan Peserta Didik Baru di sekolah pada jenjang pendidikan menengah dan pendidikan khusus bertujuan memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara Indonesia usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan menengah atau pendidikan khusus sehingga dapat meningkatkan akses pendidikan. Penerimaan Peserta Didik Baru di sekolah pada jenjang pendidikan menengah dan pendidikan khusus berazaskan: Obyektivitas artinya bahwa penerimaan peserta didik, baik peserta didik baru maupun pindahan harus memenuhi ketentuan umum yang diatur di dalam Peraturan ini. Transparansi artinya pelaksanaan penerimaan peserta didik baru bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua calon peserta didik, untuk menghindarkan penyimpangan. Akuntabilitas artinya penerimaan peserta didik baru dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya. Tidak diskriminatif artinya setiap warga negara yang berusia sekolah yang memenuhi dapat mengikuti proses pendaftaran sebagai calon peserta didik baru tanpa membedakan suku, daerah asal, agama, golongan, dan status sosial.
6
Persyaratan Calon Peserta Didik
Persyaratan Calon Peserta Didik Baru SMA (Sekolah Menengah Atas). Pada tanggal 1 Juli tahun berjalan : telah lulus dan memiliki ijazah/STTB SMP/MTs, SMPLB sederajat; memiliki SHUN dan/atau DKHUN SMP/MTs, SMPLB sederajat; berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun awal tahun pelajaran 2018/2019. Persyaratan Calon Peserta Didik Baru SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun awal tahun pelajaran 2018/2019; memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik program studi/kompetensi keahlian di satuan pendidikan yang dituju; program keahlian yang memerlukan ketentuan spesifik dapat dilakukan test atau melampirkan surat keterangan sesuai kebutuhan program keahlian masing-masing.
7
Persyaratan Calon Peserta Didik
Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang dicetak selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2017 Melampirkan Surat Pernyataan bermeterai Rp6.000 bahwa semua dokumen yang dilampirkan adalah benar (sesuai contoh terlampir).
8
Jalur Keluarga Tidak Mampu
Jalur Alasan Khusus Perpindahan Tugas Orang Tua Anak Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bina Lingkungan Lokal Anak Inklusi 1 1 PPDB ONLINE 2 Jalur Prestasi 1 3 1 Jalur Keluarga Tidak Mampu 4 Jalur Zonasi 1
9
PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA
Alasan khusus perpindahan tugas orang tua dikhususkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zona terdekat dari sekolah dengan alasan perpindahan domisili orang tua peserta didik karena alasan pindah tugas negara atau terjadi bencana alam/sosial yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat; Bagi calon peserta didik yang mengikuti perpindahan orang tua menunjukkan surat keputusan perpindahan orang tua dan surat keterangan dari tempat tugas baru; Daya tampung jalur ini dibatasi sejumlah maksimal 5% dari total daya tampung sekolah; Apabila jumlah pendaftar melebihi kuota maka urutan nominasi calon peserta didik yang diterima berdasarkan pada nilai UN; Calon peserta didik baru yang telah dinyatakan diterima di jalur ini, tidak dapat mengikuti proses pendaftaran pada jalur lainnya; Apabila peserta didik melampirkan data yang tidak sesuai dengan ketentuan dikenakan sanksi langsung pengeluaran dari sekolah.
10
ANAK PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Alasan khusus anak pendidik dan tenaga kependidikan dikhususkan bagi calon peserta didik yang berasal dari anak pendidik dan tenaga kependidikan, dinyatakan langsung diterima apabila calon peserta didik dimaksud mendaftar sebagai calon peserta didik pada satuan pendidikan tempat orang tuanya bertugas. Bagi calon peserta didik jalur ini dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, Surat Keputusan/Penugasan pada sekolah tempat orang tuanya bertugas, dan Surat Rekomendasi Kepala Sekolah; Calon peserta didik baru yang telah dinyatakan diterima di jalur ini, tidak dapat mengikuti proses pendaftaran pada jalur lainnya; Apabila peserta didik melampirkan data yang tidak sesuai dengan ketentuan dikenakan sanksi langsung pengeluaran dari sekolah.
11
BINA LINGKUNGAN LOKAL Alasan khusus bina lingkungan lokal hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik baru dari Banjar Adat/Desa Adat/Desa Pekraman yang mempunyai ikatan perjanjian dengan pihak sekolah terkait pemanfaatan aset milik Banjar Adat/Desa Adat/Desa Pekraman/Pihak Lainnya untuk kepentingan sekolah, dengan melampirkan Surat Rekomendasi dari Banjar Adat/Desa Adat/Desa Pekraman, disertai dokumen ikatan perjanjian dan sertifikat tanah, serta surat pernyataan kepala sekolah bahwa memang benar sekolah ada ikatan perjanjian dengan Banjar Adat/Desa Adat/Desa Pekraman/Pihak Lainnya; Data Sekolah dan daya tampung jalur ini terlampir; Calon peserta didik baru yang telah dinyatakan diterima di jalur ini, tidak dapat mengikuti proses pendaftaran pada jalur lainnya; Apabila peserta didik melampirkan data yang tidak sesuai dengan ketentuan dikenakan sanksi langsung pengeluaran dari sekolah;
12
ANAK INKLUSI Bagi calon peserta didik Inklusi, dapat langsung diterima selama syarat ketentuan fisik terpenuhi yang dibuktikan dengan surat keterangan/rekomendasi dari psikiater dan atau hasil asesmen pihak sekolah; memiliki Kartu Keluarga (KK) Provinsi Bali; Apabila peserta didik melampirkan data yang tidak sesuai dengan ketentuan dikenakan sanksi langsung pengeluaran dari sekolah;
13
Jalur prestasi Jalur ini diperuntukan bagi calon peserta didik baru yang memiliki sertifikat prestasi juara tingkat kab/kota / provinsi / Regional / Nasional / Internasional, yang diperoleh maksimal 3 tahun terakhir yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/mewakili pemerintah; Dikhususkan bagi calon peserta didik yang merupakan calon peserta didik lulusan dalam Provinsi Bali tahun 2018, dan memiliki Kartu Keluarga (KK) Provinsi Bali, dengan pembobotan nilai prestasi sebagai berikut :
14
Jalur prestasi…lanjutan (pembobotan nilai prestasi)
Tingkat Internasional Juara 1 : 25 Juara 2 : 24 Juara 3 : 23 Juara Harapan : 22 Tingkat Nasional Juara 1 : 20 Juara 2 : 19 Juara 3 : 18 Juara Harapan : 17 Tingkat Regional / Wilayah Juara 1 : 15 Juara 2 : 14 Juara 3 : 13 Juara Harapan : 12 Tingkat Provinsi Juara 1 : 10 Juara 2 : 09 Juara 3 : 08 Juara Harapan : 07 Tingkat Kab/Kota Juara 1 : 5 Juara 2 : 4 Juara 3 : 3 Juara Harapan : 2
15
Jalur prestasi…lanjutan
nominasi calon peserta didik yang diterima berdasarkan 1 (satu) sertifikat dengan nilai prestasi tertinggi; apabila dari pembobotan nilai prestasi sama maka urutan nominasi calon peserta didik yang diterima berdasarkan pada nilai UN, dan apabila Nilai UN yang sama maka aturan penetuan nilai sama akan diberlakukan skala prioritas pilihan, usia, dan waktu pendaftaran; Daya tampung jalur ini dibatasi sejumlah maksimal 5% dari total daya tampung sekolah. Calon peserta didik baru yang telah dinyatakan diterima di jalur ini, tidak dapat mengikuti proses pendaftaran pada jalur lainnya; Calon peserta didik baru yang tidak diterima di jalur ini, boleh mengikuti proses pendaftaran pada jalur yang lain. Apabila peserta didik melampirkan data yang tidak sesuai dengan ketentuan dikenakan sanksi langsung pengeluaran dari sekolah.
16
JALUR KELUARGA TIDAK MAMPU
Calon peserta didik berasal dari keluarga tidak mampu yang dibuktikan dengan memiliki Kartu Keluarga Harapan (KKH) / Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) / Kartu Perlindungan Sosial (KPS) / Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Dusun / Kelian Dinas diketahui oleh Kepala Desa / Lurah, atau Kartu Indonesia Pintar (KIP); Sekolah melakukan pembuktian dengan kunjungan rumah (home visit), dan jika ditemukan ketidaksesuaian dengan status keluarga tidak mampu maka calon peserta didik dinyatakan gugur; Jadwal Kunjungan Rumah bersifat rahasia dan tidak tentu sesuai dengan kondisi dan waktu yang ada pada rentang jadwal pendaftaran dan dilakukan oleh panitia PPDB Sekolah;
17
JALUR KELUARGA TIDAK MAMPU… lanjutan
Calon peserta didik dari keluarga tidak mampu, memiliki Kartu Keluarga (KK) Provinsi Bali, serta akses pendaftar hanya berlaku dalam zona 1 di SMA, dan SMK tidak dibatasi zonasi; Daya tampung jalur ini sejumlah min 20% dari total daya tampung sekolah, dan/atau sesuai dengan kriteria kemiskinan yang ditetapkan, serta setelah dikurangi Jalur Alasan Khusus dan Jalur Prestasi; Apabila penerimaan peserta didik dari keluarga tidak mampu melebihi daya tampung, maka akan ditentukan dengan pembobotan tingkat kemiskinan oleh sekolah; Calon peserta didik baru yang telah dinyatakan diterima di jalur ini, tidak dapat mengikuti proses pendaftaran pada jalur lainnya; Apabila peserta didik melampirkan data yang tidak sesuai dengan ketentuan dikenakan sanksi langsung pengeluaran dari sekolah.
18
Jalur zonasi Sistem seleksi dengan menggunakan radius batasan wilayah administrasi sebagai zona wilayah, dengan penetapan zona sekolah sebagai berikut: SMA, zona 1 dan zona 2 (seperti daftar terlampir), zona 3 diluar zona 1 dan 2 lingkup Provinsi Bali, dan zona 4 diluar wilayah Provinsi Bali; SMK, zona 1 wilayah Provinsi Bali dan zona 2 luar wilayah Provinsi Bali. Zona wilayah domisili calon peserta didik baru berdasarkan alamat tempat tinggal sesuai Kartu keluarga (KK) maksimal cetak per 31 Desember 2017 Daya tampung jalur zonasi adalah daya tampung sekolah setelah dikurangi penerimaan jalur lainnya. Apabila peserta didik melampirkan data yang tidak sesuai dengan ketentuan dikenakan sanksi langsung pengeluaran dari sekolah.
19
Tata Cara atau Alur Pendaftaran
Jalur Alasan Khusus Perpindahan Tugas Orang Tua Alur proses Pendaftaran dengan cara pendaftaran datang langsung ke sekolah yang dipilih, dengan membawa kelengkapan : Fotocopy Ijasah/SHUN/Surat Keterangan Lulus; Fotocopy KK Fotocopy Akta Kelahiran Fotocopy Nomor Peserta Ujian Surat Pernyataan Calon Peserta Didik Surat Keterangan Tugas Orang Tua dan SK Perpindahan Tugas (dalam rangkap 1 dilegalisir pejabat berwenang, dengan memperlihatkan aslinya) Verfikasi berkas administrasi pendaftaran dilakukan oleh panitia di sekolah; Calon peserta didik yang telah di verifikasi berkas pendaftarannya akan menerima tanda bukti pendaftaran;
20
Tata Cara atau Alur Pendaftaran… lanjutan
Anak Pendidik dan Tenaga Kependidikan Alur proses Pendaftaran dengan cara pendaftaran datang langsung ke sekolah secara kolektif, dengan membawa kelengkapan: Fotocopy Ijasah/SHUN/Surat Keterangan Lulus; Fotocopy KK Fotocopy Akta Kelahiran Fotocopy Nomor Peserta Ujian Surat Pernyataan Calon Peserta Didik Surat Keputusan Penugasan Orang Tua Calon Peserta Didik Surat Rekomendasi Kepala Sekolah (dalam rangkap 1 dilegalisir pejabat berwenang, dengan memperlihatkan aslinya) Verfikasi berkas administrasi pendaftaran dilakukan oleh panitia di sekolah; Calon peserta didik yang telah di verifikasi berkas pendaftarannya akan menerima tanda bukti pendaftaran;
21
Tata Cara atau Alur Pendaftaran… lanjutan
Bina Lingkungan Lokal Alur proses Pendaftaran dengan cara pendaftaran datang langsung ke sekolah secara kolektif, dengan membawa kelengkapan: Fotocopy Ijasah/SHUN/Surat Keterangan Lulus; Fotocopy KK Fotocopy Akta Kelahiran Fotocopy Nomor Peserta Ujian Surat Pernyataan Calon Peserta Didik Surat Rekomendasi dari Banjar Adat/Desa Adat/Desa Pekraman, disertai dokumen ikatan perjanjian, dan surat pernyataan kepala sekolah bahwa memang benar sekolah ada ikatan perjanjian dengan Banjar Adat/Desa Adat/Desa Pekraman. (dalam rangkap 1 dilegalisir pejabat berwenang, dengan memperlihatkan aslinya) Verfikasi berkas administrasi pendaftaran dilakukan oleh panitia di sekolah; Calon peserta didik yang telah di verifikasi berkas pendaftarannya akan menerima tanda bukti pendaftaran;
22
Tata Cara atau Alur Pendaftaran… lanjutan
Anak Inklusi Alur proses Pendaftaran dengan cara pendaftaran datang langsung ke sekolah secara kolektif, dengan membawa kelengkapan: Fotocopy Ijasah/SHUN/Surat Keterangan Lulus; Fotocopy KK Fotocopy Akta Kelahiran Fotocopy Nomor Peserta Ujian Surat Pernyataan Calon Peserta Didik Surat Keterangan/Rekomendasi dari Psikiater. (dalam rangkap 1 dilegalisir pejabat berwenang, dengan memperlihatkan aslinya) Verfikasi berkas administrasi pendaftaran dilakukan oleh panitia di sekolah; Calon peserta didik yang telah di verifikasi berkas pendaftarannya akan menerima tanda bukti pendaftaran;
23
Tata Cara atau Alur Pendaftaran… lanjutan
Jalur Prestasi Alur proses Pendaftaran dengan cara pendaftaran datang langsung ke sekolah yang dipilih, dengan membawa : Fotocopy Ijasah/SHUN/Surat Keterangan Lulus; Fotocopy KK Fotocopy Akta Kelahiran Fotocopy Nomor Peserta Ujian Fotocopy Sertifikat Juara Surat Pernyataan Calon Peserta Didik (dalam rangkap 1 dilegalisir pejabat berwenang, dengan memperlihatkan aslinya) Verfikasi berkas administrasi pendaftaran dilakukan oleh panitia di sekolah; Calon peserta didik yang telah di verifikasi berkas pendaftarannya akan menerima tanda bukti pendaftaran;
24
Tata Cara atau Alur Pendaftaran… lanjutan
Jalur Keluarga Tidak Mampu Alur proses Pendaftaran dengan cara pendaftaran datang langsung ke sekolah yang dipilih, dengan membawa : Fotocopy Ijasah/SHUN/Surat Keterangan Lulus; Fotocopy KK Fotocopy Akta Kelahiran Fotocopy Nomor Peserta Ujian Surat Pernyataan Calon Peserta Didik Fotocopy Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) / Kartu Perlindungan Sosial (KPS) / Kartu Keluarga Harapan, Surat Keterangan Tidak Mampu / Kartu Indonesia Pintar (KIP) (dalam rangkap 1 dilegalisir pejabat berwenang, dengan memperlihatkan aslinya)
25
Tata Cara atau Alur Pendaftaran… lanjutan
Verfikasi berkas administrasi pendaftaran dilakukan oleh panitia di sekolah; Calon peserta didik yang telah di verifikasi berkas pendaftarannya akan menerima tanda bukti pendaftaran; Sekolah dapat melakukan verifikasi ulang dengan kunjungan rumah.
26
Tata Cara atau Alur Pendaftaran… lanjutan
Jalur Zonasi Calon peserta didik lulusan Provinsi Bali melakukan pengajuan pendaftaran secara online dengan mengakses pada laman PPDB Online 2018 Provinsi Bali melengkapi biodata siswa dan memilih sekolah pilihan; cetak tanda bukti Pengajuan Pendaftaran yang nantinya akan digunakan sebagai bukti pada saat Verifikasi Pendaftaran. Verifikasi Pendaftaran : Verifikasi Pendaftaran dapat dilakukan di salah satu sekolah yang merupakan pilihan sekolah calon peserta didik dengan membawa : Fotocopy Ijasah/SHUN/Surat Keterangan Lulus; Fotocopy KK Fotocopy Akta Kelahiran Fotocopy Nomor Peserta Ujian Surat Pernyataan Calon Peserta Didik Fotocopy tanda bukti Pengajuan Pendaftaran; (dalam rangkap 1 dilegalisir pejabat berwenang, dengan memperlihatkan aslinya) Setelah panitia sekolah melakukan proses verifikasi pendaftaran, maka calon peserta didik akan menerima cetak tanda bukti verifikasi pendaftaran.
27
Tata Cara atau Alur Pendaftaran… lanjutan
Calon peserta didik lulusan luar Provinsi Bali Calon peserta didik melakukan pendaftaran dengan datang langsung ke sekolah yang dipilih, dengan membawa : Fotocopy Ijasah/SHUN/Surat Keterangan Lulus; Fotocopy KK Fotocopy Akta Kelahiran Fotocopy Nomor Peserta Ujian Surat Pernyataan Calon Peserta Didik Fotocopy tanda bukti Pengajuan Pendaftaran (dalam rangkap 1 dilegalisir pejabat berwenang, dengan memperlihatkan aslinya) Verfikasi berkas administrasi pendaftaran dilakukan oleh panitia di sekolah; Calon peserta didik yang telah di verifikasi berkas pendaftarannya akan menerima tanda bukti pendaftaran
28
PILIHAN SEKOLAH Jalur Alasan Khusus
Pilihan Sekolah hanya berlaku untuk 1 kali proses pendaftaran dengan memilih pilihan jenjang SMA atau SMK; Jenjang SMA Calon peserta didik dapat melakukan pilihan maksimal 1 (satu) sekolah Hanya berlaku 1 kali proses pendaftaran. Jenjang SMK Calon peserta didik dapat melakukan pilihan maksimal 1 (satu) sekolah dengan maksimal 1 (satu) pilihan kompetensi keahlian; PILIHAN SEKOLAH
29
PILIHAN SEKOLAH Jalur Prestasi
Pilihan Sekolah hanya berlaku untuk 1 kali proses pendaftaran dengan memilih pilihan jenjang SMA atau SMK; Jenjang SMA Calon peserta didik dapat melakukan pilihan maksimal 1 (satu) sekolah Hanya berlaku 1 kali proses pendaftaran. Jenjang SMK Calon peserta didik dapat melakukan pilihan maksimal 1 (satu) sekolah dengan maksimal 1 (satu) pilihan kompetensi keahlian; PILIHAN SEKOLAH
30
PILIHAN SEKOLAH Jalur Keluarga Tidak Mampu
Pilihan Sekolah hanya berlaku untuk 1 kali proses pendaftaran dengan memilih pilihan jenjang SMA atau SMK; Jenjang SMA Calon peserta didik dapat melakukan pilihan maksimal 1 (satu) sekolah Hanya berlaku 1 kali proses pendaftaran. Khusus Calon Peserta Didik Keluarga Tidak mampu, akses pendaftar hanya berlaku dalam zona 1. Jenjang SMK Calon peserta didik dapat melakukan pilihan maksimal 1 (satu) sekolah dengan maksimal 1 (satu) pilihan kompetensi keahlian; PILIHAN SEKOLAH
31
PILIHAN SEKOLAH Jalur Zonasi Jenjang SMA :
Calon peserta didik dapat melakukan pilihan maksimal 3 (tiga) sekolah; Calon peserta didik hanya dapat melakukan proses pendaftaran 1 kali; Tidak dapat mengubah pilihan sekolah dari SMA ke SMK. Jenjang SMK: Calon peserta didik dapat melakukan pilihan maksimal 3 (tiga) sekolah dengan maksimal 6 (enam) kompetensi keahlian Calon peserta didik hanya dapat melakukan proses pendaftaran 1 kali Tidak dapat mengubah pilihan sekolah dari SMK ke SMA PILIHAN SEKOLAH
32
DASAR SELEKSI Jalur Alasan Khusus Perpindahan Tugas Orang Tua:
Seleksi dilakukan berdasarkan kesesuaian kelengkapan administrasi; Apabila jumlah pendaftar melebihi kuota maka urutan nominasi calon peserta didik yang diterima berdasarkan pada nilai UN; Calon peserta didik yang diterima merupakan calon peserta didik yang dinyatakan Lulus dalam seleksi penerimaan. DASAR SELEKSI
33
DASAR SELEKSI Jalur Alasan Khusus
Anak Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Bina Lingkungan Lokal, Inklusi: Seleksi dilakukan berdasarkan kesesuaian kelengkapan administrasi; Calon peserta didik yang diterima merupakan calon peserta didik yang dinyatakan Lulus dalam seleksi penerimaan. DASAR SELEKSI
34
DASAR SELEKSI Jalur Prestasi
Seleksi calon peserta didik yang diterima berdasarkan nilai prestasi; Apabila dari pembobotan nilai prestasi sama maka urutan nominasi calon peserta didik yang diterima berdasarkan pada nilai UN Calon peserta didik yang diterima merupakan calon peserta didik yang dinyatakan lulus dalam seleksi penerimaan. DASAR SELEKSI
35
DASAR SELEKSI Jalur Anak Keluarga Tidak Mampu.
Seleksi calon peserta didik berdasarkan kesesuaian persyaratan administrasi; Apabila penerimaan peserta didik dari keluarga tidak mampu melebihi kuota, maka akan ditentukan dengan pembobotan tingkat kemiskinan oleh sekolah; Panitia sekolah melakukan perankingan Calon peserta didik dari keluarga tidak mampu dan ditetapkan dengan Berita Acara; Calon peserta didik yang diterima merupakan calon peserta didik yang dinyatakan Lulus dalam seleksi penerimaan. DASAR SELEKSI
36
DASAR SELEKSI Jalur Zonasi
Sistem seleksi dengan menggunakan zona wilayah alamat domisili calon peserta didik baru, berdasarkan alamat tempat tinggal sesuai Kartu keluarga (KK) maksimal cetak per 31 Desember 2017, urutan prioritas zona 1, zona 2, dst. Apabila calon peserta didik melebihi daya tampung sekolah pada zona wilayah, maka akan mengacu pada Nilai Ujian Nasional; Jika ada Nilai UN yang sama nilainya, maka aturan penentuan nilai sama akan diberlakukan aturan sbb : Skala prioritas pilihan; Untuk SMA perbandingan Nilai Mata Pelajaran : Matematika Bahasa Inggris IPA Bahasa Indonesia; DASAR SELEKSI
37
DASAR SELEKSI Lanjutan.. Jalur Zonasi
Untuk SMK Kesehatan, Teknologi Rekayasa dan Bisnis Manajemen perbandingan Nilai Mata Pelajaran: Matematika Bahasa Inggris IPA Bahasa Indonesia; Untuk SMK Pariwisata perbandingan Nilai Mata Pelajaran Diprioritaskan calon peserta yang berumur lebih tua; Diprioritaskan pendaftar yang lebih awal. DASAR SELEKSI
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.