Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

INSPEKTORAT PROVINSI JAWA TENGAH 2018

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "INSPEKTORAT PROVINSI JAWA TENGAH 2018"— Transcript presentasi:

1 INSPEKTORAT PROVINSI JAWA TENGAH 2018
Koordinasi penanganan laporan atau pengaduan masyarakat dalam penyelenggaran pemerintah daerah DISAMPAIKAN PADA ACARA BINTEK PENANGANAN GUGATAN/PERKARA BIRO HUKUM SETDA PROV. JATENG SURAKARTA, 26 JULI 2018 Oleh : Plh. Inspektur Pembantu Khusus INSPEKTORAT PROVINSI JAWA TENGAH 2018

2 1. DASAR Nota Kesepahaman (MoU) antara Mendagri, Kejagung, dan Kapolri tanggal 30 November (Nomor 700/8929/sj, Kep/694/A/JA/II/ 2017 dan B/108/XI/2017) tentang Koordinasi APIP dengan APH terkait Penanganan Laporan atau Pengaduan Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

3 2. TINDAK LANJUT MOU TK PUSAT
Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kemendagri, Kejagung, dan Kepolisian Negara RI tanggal 28 Februari 2018 (No Tahun 2018, B-369/F/Fjp/02/2018, dan B/9/II/2018) tentang Koordinasi APIP dengan APH terkait Penanganan Laporan atau Pengaduan Masyarakat yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi pada Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

4 2. Tindak Lanjut MOU TK. Prov.
Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kepolisian Daerah Jawa Tengah Tanggal 7 Mei tentang Koordinasi APIP dengan APH Dalam menangani Laporan atau Pengaduan Masyarakat yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi pada Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah.

5 2. Tindak Lanjut MOU TK. KAB/KOTA
Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten/Kota se Jawa Tengah dengan Kejaksaan Negeri Jawa Tengah dan Kepolisian Resor se Jawa Tengah Tanggal 19 Juli tentang Koordinasi APIP dengan APH Dalam menangani Laporan atau Pengaduan Masyarakat yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi pada Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Kota se Jawa Tengah.

6 3. MAKSUD & TUJUAN (Pasal 2)
Maksud dari Perjanjian Kerja Sama ini adalah sebagai pedoman operasional bagi PARA PIHAK dalam melakukan koordinasi penanganan laporan atau pengaduan masyarakat berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tujuan dari Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk memperkuat sinergitas kerja sama di antara PARA PIHAK dalam melakukan koordinasi penanganan laporan atau pengaduan masyarakat berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan daerah guna terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien dan akuntabel dalam rangka mewujudkan tujuan otonomi daerah.

7 4. Ruang Lingkup Ruang Lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi : Tukar menukar data dan/atau informasi; Mekanisme penanganan laporan atau pengaduan; Peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

8 5. TUKAR MENUKAR DATA dan/atau INFORMASI
(1).PARA PIHAK sepakat saling tukar menukar data dan/atau informasi atas laporan atau pengaduan masyarakat berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan daerah. (2).Data dan informasi dimaksud antara lain : a. Laporan atau pengaduan masyarakat; b. Bukti pendukung Laporan atau pengaduan masyarakat; c. Pemberitahuan secara tertulis hasil penanganan laporan atau pengaduan masyarakat oleh masing-masing PIHAK; atau Data dan/atau informasi sebagaimana huruf a, huruf b, dan huruf c kecuali identitas pelapor.

9 (3).Tukar menukar data dan/atau informasi
sebagaimana dimaksud dilakukan pada : a. Tahap setelah terbitnya laporan hasil pemeriksaan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dan/atau PIHAK KETIGA; b. Tahap penyelidikan oleh PIHAK KEDUA dan/atau PIHAK KETIGA kepada PIHAK PERTAMA. (4).PARA PIHAK wajib menjaga kerahasiaan data dan/atau informasi yang diterima dan tidak dapat diberikan kepada pihak lainnya tanpa persetujuan PARA PIHAK.

10 MEKANISME PENANGANAN LAPORAN ATAU PENGADUAN
A. Penerimaan Laporan (Pasal 5) PARA PIHAK melakukan penerimaan laporan atau pengaduan masyarakat berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan daerah, apabila memenuhi syarat sebuah laporan atau pengaduan, yaitu memuat secara jelas paling sedikit : Data indentitas nama dan alamat pelapor atau pengadu disertai fotokopi KTP atau identitas lainnya; dan Keterangan mengenai dugaan pelaku tindak pidana korupsi dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan/pendukung antara lain berupa benda/barang dan dokumen.

11 B. Subyek yang Dilaporkan/Diadukan (Ps.6)
Subyek yang dilaporkan atau diadukan masyarakat meliputi penyelenggara pemerintahan daerah yang masih aktif, yaitu : Kepala daerah dan wakil kepala dearah; Pimpinan dan anggota DPRD; ASN pemerintah daerah; Kepala desa; dan Perangkat desa.

12 C. Pemeriksaan Investigatif / Penyelidikan (Pasal 7)
(1).Para pihak Menindak lanjuti Laporan atau Pengaduan Masyarakat sesuai Kewenangannya. (2).PIHAK PERTAMA menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat yang diterima secara langsung melalui pemeriksaan investigatif untuk menentukan laporan atau pengaduan tersebut berindikasi kesalahan administrasi atau pidana. (3).PIHAK PERTAMA dalam melaksanakan pemeriksaan investigatif menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi, PIHAK PERTAMA menyerahkan kepada PIHAK KEDUA atau PIHAK KETIGA untuk dilakukan penyelidikan. (4).PIHAK KEDUA atau PIHAK KETIGA dalam hal menemukan kesalahan administrasi dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA.

13 Kesalahan Administrasi (Pa 7 ayat 5)
Tidak terdapat kerugian keuangan negara/daerah; Terdapat kerugian keuangan negara/daerah dan telah diproses melalui tuntutan ganti rugi atau tuntutan perbendaharaan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak laporan hasil pemeriksaan oleh APIP atau BPK diterima oleh pejabat atau telah ditindaklanjuti dan dinyatakan selesai oleh APIP atau BPK; Merupakan bagian dari diskresi, sepanjang terpenuhi tujuan dan syarat-syarat digunakannya diskresi; atau Merupakan penyelenggaraan administrasi pemerintahan sepanjang sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik. “Koordinasi tidak berlaku dalam hal tertangkap tangan”

14 7. MEKANISME TINDAK LANJUT (Ps. 8)
PARA PIHAK menindak lanjuti laporan atau pengaduan masyarakat sesuai dengan standar Pelayanan/SOP masing masing.

15 8. PENINGKATAN KAPASITAS SDM DAN SOSIALISASI
(1).PARA PIHAK dapat bekerja sama untuk meningkatkan kapasitas aparaturnya terkait dengan penanganan laporan atau pengaduan masyarakat berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan daerah. (2).PARA PIHAK melaksanakan sosialisasi terkait koordinasi penanganan laporan atau pemerintahan daerah secara bersama-sama di lingkungan masing-masing baik di pusat maupun di daerah.

16 9. JANGKA WAKTU DAN PENDANAAN
(1). Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK. (2).Jangka waktu Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud di atas dapat ditinjau kembali sesuai kesepakatan PARA PIHAK atas hasil evaluasi Perjanjian Kerja Sama. (3).Biaya yang timbul dari pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada anggaran PARA PIHAK.(1).

17 10. ASISTENSI Para Pihak melakukan Asistensi secara bersama sama apabila ditemukan permasalahan dalam PKS ini.

18 11. PEJABAT PELAKSANA TEKNIS
(1). Pihak Pertama: Inspektur Provinsi/Kab. Kota. (2). Pihak Kedua : Aspidsus Kejati/Kejari. (3). Pihak ketiga : Dir Reskrimsus/Kasat Reskrim.

19 12. KETENTUAN LAIN-LAIN (1).Hal-hal lain yang belum diatur dan/atau jika diperlukan perubahan syarat-syarat dalam Perjanjian Kerja Sama ini, diatur dituangkan dalam suatu Perjanjian Kerja Sama tambahan (addendum), yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini. (2).PARA PIHAK sepakat melaksanakan pertemuan secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali setiap 3 (tiga) bulan dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, ditunjuk PARA PIHAK secara bergantian. (3).Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota serta unsur kewilayahan PIHAK KEDUA dan PIHAK KETIGA wajib mempedomani Perjanjian Kerja Sama ini dalam rangka penyusunan Perjanjian Kerja Sama di daerah.

20 TERIMA KASIH


Download ppt "INSPEKTORAT PROVINSI JAWA TENGAH 2018"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google